Membangun Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Tol.

Suatu waktu saya melihat pemandangan berbahaya di jalan tol Jagorawi, Jakarta Bogor. Sebuah mobil sedan membawa muatan berlebih, sebuah sepeda motor dengan badan tempelan di bagian belakang mobil. Seharusnya mobil sedan itu hanya membawa penumpang manusia. Saat itu, 12 Pebruari 2026 sore saya dan keluarga sedang di jalan tol Jagorawi dari Jakarta ke Bogor. Pemandangan itu membuat kepala geleng-geleng melihatnya, dan saya mengatakan dalam diri sendiri, “betapa rendahnya kesadaran akan pemilik mobil itu terhadap keselamatan bagi dirinya sendiri? Jika bagi dirinya saja dia tidak peduli maka sangat sulit dia diharapkan peduli pada keselamatan orang lain”.

Sebenarnya mobil itu adalah mobil sedan yang seharusnya tidak boleh membawa barang yang besar seperti sepeda motor. Apalagi itu dilakukan dengan posisi digendong di belakang mobil sedan disertai tambahan plat sebagai dasar menempelkan motor di belakang bagian luar. Seharusnya membawa motor dilakukan dengan mobil bak terbuka (pick up) atau mobil truk yang memang diperuntukan membawa barang atau beban besar seperti sepeda motor. Bagaimana cara berpikir si pemilik mobil sedan tapi digunakan untuk membawa sepeda motor di bagian belakang? Bagaimana juga jika ikatan sepeda motornya lepas karena kecepatannya tinggi di jalan tol? Tentu akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dahsyat dan bisa jadi akan jatuh korban sampai nyawa. Selanjutnya saya mempercepat perjalanan mobil dan menghindari mobil yang menggendong sepeda motor agar tidak menjadi korbannya jika terjadi kecelakaan.

Beberapa hari kemudian, 18 Pebruari 2026 saya mendapat kabar berita ada sebuah truk tangki bermuatan bahan kimia berbahaya terbalik dan terbakar habis di jalan tol Cipali di Km 185 arah Cirebon. Informasi polisi bahwa mematikan apinya sangat lama. Awalnya upaya mematikannya dengan air biasa, sampai tiga jam tidak mati apinya. Baru begitu ada petugas pemadam kebakaran dan mematikannya dengan busa 2,5 kemudian mati apinya. Semua bahan kimia 16 ton habis berikut truknya tinggal kerangka. Seharusnya apakah truk membawa bahan beracun berbahaya (B3) seperti ini boleh lewat jalan tol. Kalo lewat jalan arteri dan terbakar tentu akan lebih berbahaya dan bisa jatuh korban karena lebih padat kendaraan juga aktivitas terbuka.

Pertanyaan boleh tidaknya truk membawa B3 atau mobil sedan membawa barang berat seperti sepeda motor di jalan tol? Jika ada kendaraan berat seperti truk membawa benda berat seperti tangki B3, atau membawa kapal atau helikopter atau mobil sedan kecil membawa sepeda motor dengan tempelan seperti pernah saya lihat dan banyak terjadi. Mobil atau truk berat berlebihan ukuran dan muatan atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) seperti itu jelas berbahaya berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Pernah terjadi ada truk membawa helikopter masuk ke jalan tol dan terpaksa dan merusak gate atau pintu masuk ke jalan tol. Selama perjalanan pun, besarnya muatan helikopter membuat terganggunya pengguna jalan tol lainnya. Begitu pula dengan kasus terbalik dan terbakarnya truk tangki B3 itu membahayakan perjalanan pengguna jalan tol lainnya.

Akibat kebakaran itu perjalanan di jalan tol sangat terganggu dan macet lama karena memadamkan kebakarannya butuh waktu 5,5 jam. Berdasarkan kejadian dan akibatnya maka pengguna jalan tol yang membawa bahan B3 dan barang berlebihan adalah pelanggaran hukum harus dicegah atau diatur dan ditindak tegas agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan tol.

Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan tol bisa jadi dikarenakan tidak adanya kesiapan penegakan regulasi standar atau batasan kendaraan yang seharusnya diperbolehkan menggunakan jalan tol. Atau bisa jadi juga tidak adanya pengawasan dan penegakan terhadap aturan larangan dalam regulasi hukum seperti UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009) mengenai batasan muatan dan keselamatan di jalan raya atau dijalan tol. Berdasarkan regulasi UULLAJ maka penyelenggara atau operator dan pengawas jalan tol dapat membuat aturan tentang prosedur penggunaan untuk keselamatan pengguna jalan tol.

Seharusnya memang penggunaan kendaraan besar dan membawa barang besar atau berbahaya seperti B3 harusnya diatur ketat oleh penyelenggara atau operator serta pengawas jalan tol. Jika terjadi pelanggaran seperti pengguna mobil yang membawa muatan tidak sesuai dengan kapasitas kendaraannya maka harus dilarang, ditindak dan diberi sanksi tegas. Jika memang diperbolehkan maka penyelenggara atau operator jalan tol harus siap dengan semua konsekuensinya. Penyelenggara jalan tol harus siap dengan langkah mitigasi jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh truk membawa barang Bahan Beracun dan Berbahaya seperti BBM, Bahan Kimia atau Gas dan truk membawa helikopter jika alami kecelakaan di jalan tol. Penyelenggara jalan tol harus bisa melakukan mitigasi sesuai kebutuhan dan mencegah tidak jatuh korban nyawa.

Jakarta, 2 Maret 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat.
Analis Kebijakan Transportasi.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.