Permasalahan Hukum antara Citilink dengan Konsumen terkait Ketentuan Bagasi Berakhir Damai dengan Kebijaksanaan Kedua Pihak.

17 November 2025 – Merujuk pada perselisihan antara Citilink Indonesia dengan Dr. Azas Tigor Nainggolan terkait ketentuan pengangkutan bagasi penumpang pada penerbangan rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Yogyakarta (JOG) tanggal 1 Juli 2025, bersama ini disampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara bijaksana melalui proses mediasi.

Proses mediasi yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kemudian dilanjutkan secara bipartit antara kedua belah pihak, berlangsung secara konstruktif dan terbuka. Melalui dialog yang sehat dan didukung itikad baik masing-masing pihak, Citilink dan Azas Tigor Nainggolan berhasil mencapai kesepahaman bersama serta sepakat untuk mengakhiri permasalahan ini secara damai, dengan berlandaskan tujuan bersama untuk mewujudkan pelayanan transportasi udara yang lebih transparan, ramah, dan nyaman bagi penggunanya.

Kesepakatan damai dapat dicapai berkat kebijaksanaan kedua pihak dalam menyampaikan kritik maupun menerima kritik, dengan pandangan yang sama mengenai pentingnya membangun pelayanan transportasi publik yang lebih adil dan ramah bagi pengguna jasa maupun penyedia layanan.

“Citilink menghormati setiap masukan dan keluhan dari pelanggan, serta senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan penerbangan yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sikap terbuka dan itikad baik penumpang dalam mencari solusi bersama, sehingga penyelesaian ini dapat berjalan   dengan   lancar   dan   saling   menghormati.” – Tashia Scholz, Corporate Secretary & CSR Group Head Citilink

Sementara itu Azas Tigor Nainggolan menyampaikan apresiasi atas sikap Citilink dalam menanggapi permasalahan ini secara terbuka dan solutif

“Manajemen Citilink Indonesia telah menunjukan itikad baik dengan memberikan penjelasan yang layak kepada saya atas ketidaknyamanan yang saya alami pada penerbangan Citilink melalui komunikasi dan mengupayakan penyelesaian serta komitmen positif dalam menyikapi kritik juga masukan yang saya berikan sebagai penumpang untuk peningkatan layanan penerbangan yang lebih baik.”- Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.

Dengan tercapainya kesepakatan damai yang telah diserahkan kepada mediator PN Jakarta Pusat. Kedua pihak berharap agar peristiwa ini menjadi momentum positif bagi peningkatan kualitas pelayanan penerbangan di Indonesia dan memperkuat budaya saling menghargai antara penyedia layanan transportasi udara dan para pengguna jasa.

Jakarta, 17 November 2025

Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.

+62 813 8182 2567