Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat.

JAKARTA, BERNAS.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta sempat diwarnai narasi yang menyebut aturan ini akan merugikan usaha kecil, seperti warteg, pedagang pasar, hingga tempat hiburan malam.

Menanggapi hal itu, Public Health Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, pengalaman di banyak kota besar dunia membuktikan penerapan KTR tidak merugikan UMKM.

“Warteg tidak kehilangan pembeli karena orang datang untuk makan, bukan untuk merokok. Justru lingkungan bebas asap rokok membuat masyarakat lebih nyaman berbelanja dan makan,” kata Tubagus Haryo di Jakarta, Selasa (19/8).

Ranperda KTR Jakarta mengadopsi praktik terbaik global sekaligus memperkuat aturan pusat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa poin pentingnya antara lain larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan total iklan dan promosi rokok, serta pelarangan penjualan rokok ketengan.

Tubagus menilai regulasi ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menekan biaya pengobatan akibat penyakit terkait rokok. “Lebih dari 290 ribu orang Indonesia meninggal tiap tahun karena rokok. Jika Jakarta tegas, maka beban sosial dan ekonomi bisa ditekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penolakan KTR dengan dalih ekonomi hanyalah narasi lama dari industri rokok. Karena itu, ia mengajak DPRD, Pemprov DKI, asosiasi usaha, akademisi, tenaga kesehatan, media, dan masyarakat sipil bersatu melawan disinformasi.

“Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya regulasi kesehatan, tapi juga regulasi ekonomi berkelanjutan. Masyarakat lebih sehat, produktif, dan daya beli meningkat. Itu justru menguntungkan UMKM,” pungkasnya.

https://www.bernas.id/2025/08/232560/penerapan-ranperda-ktr-di-jakarta-dinilai-justru-kuatkan-ekonomi-rakyat