https://www.neraca.co.id/article/221738/pemerintah-didesak-terapkan-cukai-mbdk-dan-label-peringatan
Jakarta – Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi publik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Bersama puluhan relawan serta aktivis masyarakat, Koalisi PASTI mendesak pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Aksi ini merupakan respons atas keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan pemberlakuan cukai MBDK tahun ini menjadi tahun depan. Koalisi PASTI menilai, penundaan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes.
Aksi yang berlangsung dari kawasan Jalan Sudirman hingga Bundaran HI ini menampilkan beragam poster edukatif, visual teatrikal mengenai minuman tinggi gula, serta ajakan untuk menandatangani petisi di laman change.org/cukaikanmbdk yang sudah ditandatangani lebih dari dua puluh ribu orang. Para peserta aksi menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera membatasi promosi dan akses publik terhadap produk tinggi gula yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani mengatakan, penundaan cukai MBDK tahun ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Cukai MBDK adalah kebijakan strategis yang telah diterapkan di 99 negara dan terbukti menjadi kebijakan yang cost-effective dalam menurunkan konsumsi minuman manis, serta mencegah obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya,” kata Nida, melalui keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, Koalisi PASTI menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan produk pangan ultra-proses yang terbukti berkontribusi terhadap krisis kesehatan nasional. Apalagi, tingkat konsumsi minuman manis di Indonesia saat ini sangat tinggi. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, sebanyak 67,21 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi MBDK.
Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menunjukkan hampir separuh populasi berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.Untuk itu, lanjut Nida, Koalisi PASTI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan komprehensif yang meliputi cukai minuman manis, label peringatan pada bagian depan kemasan, serta pembatasan iklan produk tidak sehat. Satu rangkaian instrumen kebijakan tersebut telah terbukti efektif di berbagai negara.
“Di negara lain, yaitu Afrika Selatan, cukai minuman berpemanis berhasil menurunkan lebih dari 50 persen kadar gula pada produk MBDK,” bebernya. Ia menjelaskan, Studi di Indonesia dan berbagai negara menunjukkan bahwa label peringatan depan kemasan efektif membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak berlebih dalam produk, sehingga mendorong pilihan yang lebih sehat.
Label peringatan depan kemasan juga telah terbukti sebagai satu-satunya pendekatan pelabelan yang berdampak nyata dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Dua kebijakan tersebut terbukti tidak berdampak negatif terhadap lapangan kerja, upah, atau keuntungan industri minuman. Industri hanya beralih menjual produk yang lebih sehat. “Hal ini membantah kekhawatiran pihak umum dari industri, jika cukai MBDK diterapkan bakal mengganggu perekonomian dan keberlangsungan usaha,” terangnya.
Nida menyayangkan, hingga saat ini implementasi sistem label peringatan depan kemasan di Indonesia juga masih menghadapi mengalami hambatan. “Ada hambatan antar-lembaga, khususnya antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Kementerian Kesehatan yang belum berjalan optimal,” ungkap Nida. Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo menegaskan, penerapan cukai MBDK tidak bisa ditawar lagi karena sudah berkali-kali ditunda.
“Keputusan pemerintah menunda cukai tahun ini justru mengindikasikan adanya intervensi industri dalam pembuatan regulasi. Sebab, narasi yang selalu dipakai industri tentang perekonomian yang belum stabil tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. Ia memastikan, Koalisi PASTI mengingatkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi telah memasukkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun) Tahun 2025.
Artinya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan mandat nasional untuk menyelesaikan regulasi teknis cukai MBDK tahun ini. “Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Presiden sendiri telah menetapkan cukai MBDK sebagai prioritas dalam Progsun 2025. Penundaan lebih lanjut justru mengabaikan amanat Keppres dan mencerminkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan jutaan masyarakat Indonesia,” pungkas Ari.
Sebagai informasi, Koalisi PASTI mendesak pemerintah untuk;
1. Segera menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK, sebagai pelaksanaan amanat Keppres Nomor 4 Tahun 2025
2. Menerapkan tarif cukai yang menaikkan harga produk setidaknya sebesar 20 persen untuk menekan konsumsi minuman manis
3. Mengalokasikan pendapatan dari cukai MBDK untuk upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
4. Mewajibkan label peringatan sebagai satu-satunya jenis label pada bagian depan kemasan dan mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024
5. Membatasi pemasaran produk tinggi kandungan GGL, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 PP Nomor 28 Tahun 2024.
6. Memperkuat edukasi dan promosi kesehatan mengenai dampak konsumsi gula berlebih kepada masyarakat secara luas.
(Mohar)
https://www.neraca.co.id/article/221738/pemerintah-didesak-terapkan-cukai-mbdk-dan-label-peringatan

