Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia saat ini sedang menghadapai tantangan tinggi masalah penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, obesitas, gagal ginjal. Masalah ya juga, penderita penyakit tidak menular ini tinggi angkanya diderita oleh anak-anak dan remaja. Bahkan Indonesia masuk dalam 10 negara dunia dalam jumlah penderita obesitas. Obesitas jadi salah satu masalah kesehatan yang paling disorot di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, 4 juta orang di dunia meninggal dunia karena obesitas setiap tahunnya.
Masalah obesitas pada masyarakat Indonesia terus meningkat angkanya dan pemerintah harus segera membuat kebijakan strategis untuk mengatasi dan mencegah peningkatan angka penderita obesitas di Indonesia. Jika pemerintah tidak segera membuat kebijakan strategis serta tegas untuk mencegah masalah obesitas ini. Indonesia justru akan gagal mendapatkan bonus demografi. Kegagalan itu disebabkan anak-anak dan generasi mudanya saat ini justru akan hilang atau tidak sehat karena menderita penyakit serius. Mereka terkena penyakit tidak menular akibat obesitas yang mengancam hidup dan masa depan mereka.Obesitas itu adalah menggambarkan keadaan badan berat berlebihan dan kegemukan. Obesitas pada manusia bisa mengakibatkan penyakit tidak menular yang dapat mengakibatkan kematian penderitanya. Secara khusus obesitas adalah kondisi seseorang yang kelebihan berat dan badan yang diakibatkan oleh kelebihan Lemak di dalam tubuhnya. Obesitas ditandai dengan adanya kelebihan lemak tubuh yang signifikan. Lemak ini dapat menumpuk di berbagai bagian tubuh, termasuk di sekitar organ dalam, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan. Obesitas dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti penyakit jantung, diabetes tipe 2, gagal ginjal hingga harus cuci darah secara rutin dalam jangka panjang, stroke, dan beberapa jenis kanker. Saat ini banyak anak-anak atau remaja Indonesia sudah alami obesitas, gagal ginjal dan harus cuci darah, sehingga mengakibatkan kematian pada usia produktif atau masih muda.
Penyebab obesitas sering disebabkan oleh kombinasi faktor genetik, lingkungan, gaya hidup, dan pola makan yang tidak sehat. Pola makan tidak sehat ini termasuk juga adalah mengkonsumsi minuman pemanis salam kemasan (MBDK) secara berlebihan. Konsumsi MBDK secara berlebihan ini juga diakibatkan oleh belum adanya kebijakan pengendalian agar masyarakat tidak berlebihan mengkonsumsi MBDK.
Upaya pengendalian ini, pertama bisa dilakukan dengan membuat kebijakan mempersulit akses masyarakat terutama anak-anak terhadap produk MBDK. Kebijakan pengendalian itu bisa dilakukan dengan menerapkan Cukai terhadap setiap produk MBDK agar harganya naik dan mahal. Jika harganya mahal maka masyarakat terutama anak-anak menjadi enggan membeli atau mengkonsumsi secara berlebihan produk MBDK.Saat ini pemerintah menetapkan bahwa diperintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai bagi Produk MBDK. Ketetapan itu tertuang dalam Pasal 194 ayat (4)Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk memperkuat perintah tersebut, saat ini pemerintah sedang berjalan membuat PP maka pemerintah menerbitkan Keppres No 4 Tahun 2025 Angka 7 yang menyatakan Pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Berdasarkan Keppres No.4 Tahun 2025 pemerintah RI harus sudah menetapkan PP tentang Cukai MBDK pada tahun 2025.
Upaya kedua adalah melakukan edukasi dan pencegahan dengan memberikan informasi yang benar tentang bahaya kandungan gula atau pemanis buatan di dalam produk MBDK. Pemberian informasi itu bisa dilakukan dengan mewajibkan adanya pemberian label peringatan makan tidak sehat pada setiap pangan atau minuman yang mengandung tinggi gula, garam dan lemak (GGL). Adanya Label Peringatan pada bagian depan kemasan MBDK misalnya akan mengingatkan masyarakat terutama anak-anak dan remaja tidak mengkonsumsi produk MBDK yang tidak sehat bagi tubuhnya hingga bisa menyebabkan kematian dini.
Artinya sudah saatnya pemerintah harus segera membuat kebijakan yang tegas untuk menyelesaikan problem obesitas. Jika tidak dilakukan, mungkin situasinya akan sama dengan kelambatan pemerintah seperti menangani masalah truk obesitas. Masalah truk obesitas sudah terjadi setidaknya sejak tahun 2009 ketika dikeluarkannya UU No:22 Tahun 1009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang di dalamnya mengatur tentang larangan memodifikasi ke daratan secara ilegal yang merubah badan dan spek kendaraan bermotor. UU LLAJ sudah ada sejak tahun 2009 tetapi kecelakaan lalu lintas akibat truk obesitas terus terjadi dan mengakibatkan kematian banyak masyarakat.
Terkait masalah obesitas, dalam dunia transportasi dikenal juga istilah truk obesitas yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan pencabut nyawa dalam sektor transportasi publik. Obesitas pada alat transportasi seperti truk diberikan kepada truk yang sudah dilakukan modifikasi secara ilegal oleh pemiliknya dan perusahaan karoseri. Truk tersebut jadi kelebihan badan atau bodinya agar bisa membawa muatan berlebih atau sering disebut sebagai truk Over Dimensi Over Loading (ODOL). Kondisi truk obesitas ini jelas sudah tidak lain jalan dan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Truk ODOL sudah berubah dan menjadi truk lebih besar bermuatan lebih dari kapasitasnya kondisi seharusnya. Truk semula tipenya untuk mengangkut 2 ton muatan dirubah atau dimodifikasi secara ilegal oleh pemiliknya agar badan menjadi lebih besar bisa mengangkut hingga 4 atau 6 ton. Sementara kapasitas mesin atau kemampuan remnya masih untuk truk dengan spesifikasi dua ton.Kondisi badan truk obesitas ini jelas berbahaya dan sering gagal rem atau tidak kuat menanjak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Setiap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan Teuk obesitas mengakibat banyak korban meninggal dunia dan luka-luka berat. Masih sering dan banyaknya kecelakaan akibat adanya truk obesitas ini disebabkan tidak ada konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran terhadap keberadaan truk obesitas. Untuk menghentikan kematian akibat kecelakaan oleh truk obesitas dibutuhkan kemauan pemerintah penertiban dan menindak tegas para pemilik serta karoseri yang melakukan praktek perubahan atau memodifikasi truk asli menjadi truk obesitas atau truk ODOL.
Jadi solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah kematian akibat kondisi obesitas baik pada masyarakat dan truk di Indonesia adalah komitmen pemerintah untuk melindungi hidup masyarakatnya. Masyarakat obesitas dan truk obesitas sama-sama mengancam hidup masyarakat, berupa kematian. Pemerintah harus segera membuat aturan atau regulasi dan konsisten menjalan aturan yang dibuat. Aturan atau regulasi yang dibutuhkan adalah untuk mencegah terjadinya penyakit obesitas pada masyarakat khususnya Anak-anak atau remaja juga pada alat transportasi truk. Regulasi ini harus memberikan sanksi hukuman berat kepada setiap industri atau pengusaha yang melanggar kebijakan cukai MBDK, memberikan label peringatan makan tidak sehat pada bagian depan kemasan makanan dan minuman tinggi GGL yang dijual ke masyarakat.
Pemerintah harus membuat kebijakan dengan sanksi hukuman yang tegas dan berat kepada pengusaha transportasi truk dan karoseri yang membuat truk obesitas dan pengusaha transportasi truk yang merubah body truk yang dioperasikannya dalam kondisi obesitas. Hasilnya ke depan diharapkan ada budaya baru berupa pola hidup yang sehat dan taat aturan di masyarakat Indonesia. Hidup sehat dengan mengkonsumsi pangan atau minuman tidak sehat seperti MBDK. Taat aturan, tidak membuat dan mengoperasikan truk obesitas yang sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Perjalanan Malang ke Jakarta, 18 Mei 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Pengamat Kebijakan Publik.

