Pelabelan Nutri Level itu Agenda Industri dan Kemenkes untuk Menyesatkan Pengetahuan Konsumen.

Siaran Pers No.23/RLS/IV/2026

Tanggal 20 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari Konsumen Nasional. Isu penting yang selalu  diingatkan  dalam hari Konsumen Nasional  adalah Perlindungan Hak Konsumen. Masalah perlindungan seperti diatur di dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 yang masih menjadi masalah diantaranya adalah isu perlindungan hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa serta isu perlindungan hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan oleh negara. Baru saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja, pada tanggal 14 April 2026 menetapkan keputusan  penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman olahan siap saji sebagai langkah memberikan informasi dan perlindungan keamanan mengkonsumsi pangan olahan siap saji untuk  pengendalian pangan dengan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL). Pertanyaannya sekarang, apakah  pengaturan dan pengawasan melalui Pelabelan Nilai Gizi dengan Nutri Level efektif memberikan informasi yang benar tentang kualitas kesehatan juga keamanan pangan atau makanan minuman olahan – saji yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia?

Pangan olahan siap saji seperti kita ketahui adalah makanan minuman yang banyak diproduksi dan diedarkan oleh industri pangan olahan siap saji dengan menu rasa daging ayam atau hewani lainnya dengan roti hamburger atau minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak disukai remaja, anak-anak bahkan orang dewasa. Pangan olahan – siap saji ada yang sering disebut sebagai makanan atau minuman sampah atau populer dikatakan sebagai Junk Food. Biasanya mengkonsumsi pangan olah – siap saji karena alasan ingin cepat kenyang serta cepat merasakan kenikmatan sesaat padahal tidak sehat dan dapat mematikan.

Junk food adalah makanan olahan yang tinggi kalori, lemak, gula, dan garam, namun rendah nutrisi penting seperti serat, vitamin, dan mineral. Makanan ini sering dianggap enak, praktis, dan dapat memicu obesitas serta penyakit penyakit tidak menular (PTM) kronis seperti jantung, diabetes, hipertensi dan  stroke lalu gagal ginjal jika dikonsumsi berlebihan. Makanan yang masuk kategori Junk Food seperti minuman berpemanis mengandung soda, teh atau kopi kemasan atau makanan instan atau olahan seperti mie instan, sosis, nugget, dan makanan kaleng atau camilan.

Pangan olahan – siap saji banyak diperdagangkan dengan promosi berlebih bahkan menipu konsumen untuk menutupi fakta pangan yang tidak sehat dan dapat membunuh kita.  Pengendalian ini perlu dilakukan segera oleh pemerintah untuk menekan penyakit tidak menular (PTM) yang berakibat fatal  Gagal Ginjal dan akhir menjadikan si penderita menjadi pasien cuci darah. Upaya ini harus segera karena PTM  sudah menjadi salah satu penyebab  tingginya angka kematian di Indonesia.  Pemerintah Indonesia  melalui Menteri Kesehatan membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 2026 ini mengatur  ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack labelling/FOPL) makanan minuman olahan dan siap saji. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa  keputusan menteri Kesehatan ini menetapkan penggunaan Pelabelan Nilai dengan Nutri Level yang  merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.  Memang ketentuan Pencantuman Label Gizi adalah mandat dari pasal 2OO PP No 28 Tahun 2024 yang menyatakan (1) Dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas

maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1).  Ketentuan informasi ini  diatur oleh Pasal 195 (1) bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib (a) memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194.  Batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak diatur dalam Pasal 194  harus ditentukan lebih dulu  oleh pemerintah pusat.

Ketentuan pasal 194, 195 dan 200 PP 28 Tahun 2024 mengandung perintah yang harus dilaksanakan menteri kesehatan dalam Pelabelan Gizi di depan kemasan pangan, makanan atau minuman sehat. Pertama bahwa  pelabelan yang diatur dalam Pasal 200 PP 28 Tahun 2024 tentang pencantuman informasi nilai gizi depan kemasan untuk  makanan minuman diatur  setelah lebih dulu pemerintah pusat menetapkan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana diatur pasal 194 PP No.28 Tahun 2024. Berarti Keputusan Menteri Kesehatan 2026 tentang Pelabelan Gizi itu baru boleh diadakan atau ditetapkan setelah  dulu ketetapan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak dari pemerintah pusat  sebagai patokan pangan, makanan atau minuman sehat. Berarti Keputusan menteri Kesehatan tahun 2026 ini tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur tentang Pelabelan Gizi.

Kedua diatur bahwa setiap orang atau industri memproduksi, mengimpor dan mengedarkan pangan olahan siap saji menurut Pasal 195 PP No.28 Tahun 2024 diatur wajib harus memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan dalam Pasal 194. Pengaturan ini adalah untuk memberikan informasi yang benar tentang pangan,  makanan atau minuman yang sehat atau tidak. Pelabelan Nutri Level dengan menggunakan gambar huruf A, B, C dan D dengan warna yang menunjukkan tingkatan atau level kandungan gula, garam dan lemak (GGL).  Bentuk label itu ditempelkan atau ditempatkan dibagian atau di tempat yang strategis agar dapat mudah dibaca oleh masyarakat yang akan mengkonsumsi pangan, minuman atau makanan olahan siap saji. Gambaran label Nutri Level itu berupa:

a. Level A  dengan warna hijau tua artinya kandungan GGL lebih rendah.

b. Level B dengan warna hijau muda artinya kandungan GGL rendah.

c. Level C dengan warna kuning artinya perlu dikonsumsi dengan bijak.

d. Level D dengan warna merah artinya perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

Labeling Nutri Level itu Menyesatkan dan Melanggar  Hak  Konsumen untuk Mendapatkan Informasi yang Benar.

Pelabelan Nutri Level selain harus mudah dibaca juga harus memberikan informasi yang benar tentang makanan minuman dengan level A, B, C dan D itu sehat atau tidak? Tetapi faktanya kita pelabelan Nutri Level yang dibuat  tidak memberikan informasi kondisi gizi dari keempat level A, B, C dan D. Kita tidak tahu   yang  mana level  melebihi atau di bawah  batas maksimum kandungan  GGL dan yang menyebabkan  konsumen menderita PTM setelah mengkonsumsinya. Pelabelan dengan Nutri Level  justru ingin mengecohkan dan menyesatkan konsumen karena tidak ada standar  batas maksimum kandungan GGL nya. Standar batas maksimum kandungan GGL dalam mengawasi makanan minuman yang diedarkan seperti diatur dalam Pasal 195 PP 28 Tahun 2024. Ketentuan Pasal 195 ini mengatur bahwa makanan minuman yang diproduksi, diimpor  dan diedarkan di Indonesia oleh industri harus sesuai batas maksimum kandungan GGL. Artinya Keputusan Menteri Kesehatan 2026 tentang pelabelan  tidak melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk yang sehat. Informasi Nutri Level yang ada justru membingungkan dan menyesatkan konsumen agar  makanan minuman yang ada tidak diketahui kondisinya,  menyehatkan atau membahayakan jika dikonsumsi.

Jika dilihat dari hirarki regulasinya, Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2026 dipaksakan terbit oleh industri dan Kemenkes untuk membius kesadaran masyarakat. Supaya seakan ada kebijakan pengendalian konsumsi pangan berisiko tinggi gula, tinggi garam dan tinggi lemak.  Agenda kebijakan ini model Nutri Level yang dipakai ini menjadi jelas adalah agendanya Menteri Kesehatan dan Industri pangan olahan – siap saji untuk menyesatkan konsumen. Pengendalian tetapi tidak memperjelas bahwa produksi pangan olahan – siap saji itu tidak sehat dan sangat membahayakan konsumen. Untuk itu pelabelan Nutri Level harus ditolak dan diganti dengan pelabelan nilai gizi yang mencerdaskan dan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.  Konsumen harus dilindungi haknya agar tidak mengkonsumsi makanan minuman yang membahayakan kesehatan kemudian  nyawanya.

Pemberian informasi gizi  dengan sistem pelabelan depan kemasan itu seharusnya  membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, untuk mengetahui dan menentukan makanan atau minuman yang sehat bagi dirinya. Jika benar Kemenkes ingin melindungi hak konsumen atau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar maka pelabelan Nutri Level dalam Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2026  akan ditolak dan tidak digunakan. Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelabelan Gizi Tahun 2026 ini juga kebetulan dekat dengan perayaan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April. Hari Konsumen Nasional  adalah sarana mengingatkan pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya  negara dalam hal pemerintah melindungi hak konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 menyatakan Hak Konsumen yang harus dilindungi pemerintah melalui sistem hukum di Indonesia adalah:

  1. Keamanan dan Keselamatan: Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
  2. Informasi yang Benar: Hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan.
  3. Memilih Produk: Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan janji yang diberikan.
  4. Didengar Keluhannya: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Ganti Rugi: Hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika produk atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak layak pakai.
  6. Advokasi: Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa hukum secara patut.
  7. Edukasi: Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Ayat 1 Pasal 4 ini mengatur bahwa negara, dalam hal ini pemerintah harus melindungi secara aktif memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada warga negara mengkonsumsi setiap produk industri yang masuk dan dipasarkan di Indonesia. Salah satu pengawasan yang harus  diawasi oleh pemerintah adalah produk industri makanan  minuman dengan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang beredar di masyarakat. Pemerintah harus menjamin produk yang sehat dan tidak membahayakan yang diedarkan atau dikonsumsi oleh   konsumen atau masyarakat. Pemerintah harus melindungi masyarakat konsumen agar industri memberikan informasi yang benar produknya sebagaimana diatur dalam ayat (2) Padal 4 UU Perlindungan Konsumen. Tetapi informasi yang diberikan oleh pelabelan Nutri Level justru mengecoh dan menyesatkan konsumen dengan level gizi yang tidak jelas. Informasi yang benar dibutuhkan konsumen dengan sarana informasi yang  langsung menunjuk makanan minuman yang dijual itu tinggi GGL atau tidak. Jika langsung diberi informasi dengan label peringatan (Warning Label) Tinggi Gula, Tinggi Garam atau Tinggi Lemak  maka lebih efektif memberikan informasi pada  masyarakat sebagai  konsumen untuk mengetahui dengan jelas dan benar bahwa makanan minuman itu tidak sehat dan tidak perlu dikonsumsi karena membahayakan dirinya.

Pelabelan adalah sarana atau alat bantu bagi masyarakat agar mengetahui makanan minuman yang akan dikonsumsinya sehat dan tidak membahayakan dirinya.

Model  pelabelan yang dibuat pemerintah  harus memberikan informasi yang praktis dan segera kepada masyarakat tentang pangan, minuman dan makanan yang sehat dengan informasi yang benar tentang kandungan GGLnya. Penggunaan Label Peringatan sudah menjadi  pengalaman baik dalam rangka pelabelan untuk memberikan  informasi pangan makanan minuman  sehat yang sudah dilakukan oleh masyarakat internasional seperti Chili sejak 2016, Peru sejak 2019 dan Brasil  sejak 2022. Salah satunya adalah pelabelan dengan cara Label Peringatan atau Warning Label yakni label yang dengan tegas memberi tahu makanan minuman yang tidak sehat dan membahayakan di label  pada bagian depan kemasan  pangan  dengan tanda warna hitam  bertuliskan Tinggi Gula atau Tinggi Garam dan atau Tinggi Lemak.

Pilihan pelabelan tegas dengan Label Peringatan lebih jelas dan efektif bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk pangan olahan – siap saji atau kemasan mendapatkan informasi yang benar. Masyarakat langsung mengetahui kesehatan pangan yang akan dia beli atau konsumsi dengan bantuan pelabelan di depan kemasan makan atau minuman atau informasi promosinya.  Begitu masyarakat melihat Label Peringatan dalam bidang persegi delapan  bertuliskan  Tinggi Gula, Tinggi Garam dan Tinggi Lemak di bagian depan kemasannya, konsumen kn gaung tahu kualitas gizi makan minuman itu tidak sehat serta  berbahaya mengkonsumsinya. Jadi jika pemerintah Indonesia ingin melindungi hak atas informasi yang benar kepada konsumen di Indonesia maka ganti tentukan segera informasi yang benar batas maksimum kandungan GGL dan Pelabelan Gizi dengan menggunakan Label Peringatan atau Warning Label bertuliskan Tinggi Gula, Tinggi Garam dan atau Tinggi Lemak.

Jakarta, 20 April 2026.

Dr. Azas Tigor Nainggolan.

Wakil Ketua Fakta FAKTA Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik.