Pers Rilis No.21/RLS/IV/2026

Bencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang pada Maret lalu seharusnya menjadi refleksi kolektif: bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai proyek, melainkan sebagai bagian dari upaya nyata penyelamatan ekologi. Namun, alih-alih berbenah, kondisi di lapangan justru semakin memburuk.
Belakangan ini, warga Jakarta mengeluhkan kesulitan membuang sampah pasca bencana Bantar Gebang. Keluhan-keluhan tersebut telah disampaikan melalui Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan, namun respons dari pihak kelurahan dinilai belum menyentuh akar persoalan. Tanpa solusi konkret, kondisi ini berpotensi memicu masalah baru: pembuangan sampah sembarangan yang kian marak.
Peristiwa longsornya TPA Bantar Gebang bukan sekadar kecelakaan kerja atau gangguan logistik. Kejadian ini merupakan cerminan dari lemahnya manajemen persampahan di Jakarta yang masih terjebak dalam pola pikir proyek didorong tekanan birokrasi semata sehingga tujuan utama berupa penyelamatan lingkungan tidak pernah benar-benar tercapai.
Perpanjangan penutupan TPA dan panjangnya antrian kendaraan pengangkut sampah adalah alarm nyata: Bantar Gebang tidak lagi sanggup menanggung beban akibat volume sampah yang terus meningkat.
Fakta Indonesia menilai bahwa arah pembangunan yang terlalu berorientasi pada fisik (proyek) adalah bagian dari masalah itu sendiri. Diperlukan perubahan visi mendasar: dari mengejar realisasi anggaran menuju penyelamatan lingkungan secara nyata dan terukur.
Perubahan paradigma ini mensyaratkan transparansi anggaran, bebas dari tekanan birokrasi di eksekutif maupun legislatif, serta penyusunan roadmap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang melibatkan partisipasi aktif komunitas di setiap wilayah, untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPA.
Di lapangan, persoalan kian pelik. Keterbatasan armada pengangkut serta pembatasan jumlah ritasi per gerobak per hari menyebabkan gerobak-gerobak sampah menumpuk di jalanan. Kondisi ini memperburuk citra dan kenyamanan ruang publik kota.
Lebih jauh, terdapat indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang patut diselidiki setiap gerobak sampah diduga dikenakan setoran harian sekitar Rp5.000 dan setoran bulanan sekitar Rp100.000 kepada oknum di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang. Mirisnya, terdapat pula pungutan yang mencapai Rp25.000 per transaksi pembuangan sampah berdasarkan kesaksian warga. Seluruh aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang.
Desakan kepada Pemerintah DKI Jakarta
Sampah adalah salah satu dari tiga persoalan besar Jakarta, bersama kemacetan dan banjir. Fakta Indonesia mendesak Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk:
a) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta;
b) Mengambil langkah-langkah konkret segera untuk mengatasi hambatan pembuangan sampah yang terjadi saat ini;
c) Menyusun dan mempublikasikan roadmap pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari hulu ke hilir dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
d) Menghentikan pola pikir lama yang hanya bertumpu pada penumpukan, penimbunan, serta tekanan yang beralih pada visi penyelamatan lingkungan yang berkelanjutan;
e) Menginvestigasi dugaan pungli dalam sistem pengangkutan sampah di TPS secara transparan dan akuntabel.
Jakarta tidak boleh terus dikelola dengan cara lama. Saatnya penyelamatan lingkungan menjadi prioritas nyata, bukan sekadar jargon dalam dokumen perencanaan.
Jakarta, 10 April 2026
Ari Subagio Wibowo
Ketua FAKTA Indonesia.