Gubernur yang Selalu Kaget Saat Jakarta Kebanjiran.

Banjir kembali datang ke Jakarta pada Januari 2026. Air naik, rumah tergenang, warga mengungsi. Gubernur Jakarta bergerak, pompa dinyalakan, laporan disampaikan. Beberapa hari kemudian, air surut dan banjir dinyatakan selesai. Padahal, yang selesai hanya genangannya—bukan persoalannya.

Bagi Jakarta, banjir bukan peristiwa luar biasa. Ia hadir hampir setiap awal tahun, dengan pola yang nyaris sama dan dampak yang berulang. Yang berubah hanya angka dalam laporan harian. Selebihnya, kota ini terus hidup dalam keyakinan lama: bahwa banjir bisa dikendalikan dengan kesiapsiagaan aparat dan kecanggihan alat. Keyakinan ini nyaman, tetapi menipu.

Penanganan banjir Jakarta selama ini lebih menekankan pada kecepatan menguras air daripada upaya nyata mengurangi risiko. Ukuran keberhasilan pun dangkal: seberapa cepat genangan surut, berapa banyak pompa menyala, berapa RT masih terendam hari ini dibanding kemarin. Logika seperti ini tidak pernah menyentuh akar masalah. Air bisa surut hari ini dan kembali besok. Kota bisa tampak sigap saat darurat, tetapi gagal mengubah kondisi yang membuat banjir terus berulang.

Banjir Jakarta bukan semata soal hujan. Ia adalah akibat langsung dari pilihan kebijakan pembangunan. Tanah yang dulu menyerap air ditutup beton tanpa kendali. Sungai yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur air dipersempit oleh bangunan. Saluran air dibiarkan menua dan menanggung beban yang melampaui kapasitasnya. Semua ini bukan peristiwa alam, melainkan hasil keputusan administratif dan politik yang diambil—atau tidak diambil—oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penataan sungai kerap disebut sebagai solusi. Namun di lapangan, keberanian menertibkan bangunan di sempadan sungai sering berhenti di batas retorika. Relokasi dianggap terlalu sensitif, terlalu mahal, dan terlalu berisiko secara politik. Akibatnya, sungai tetap tercekik, dan banjir tetap menjadi rutinitas. Dalam konteks ini, banjir bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan kebijakan.

Jakarta juga terlalu percaya pada mesin. Pompa dan pintu air diperlakukan sebagai penyelamat utama. Selama alat-alat itu bekerja, Gubernur Jakarta seolah dapat mengatakan bahwa situasi terkendali. Padahal, pompa tidak menciptakan ruang baru bagi air. Ia hanya memindahkan air dari satu tempat ke tempat lain. Ketika hujan turun lebih deras dan lebih lama, mesin kalah cepat. Kota pun lumpuh.

Ketergantungan pada alat menunjukkan cara pandang yang sempit. Seolah persoalan banjir bisa diselesaikan tanpa mengubah cara kota dibangun dan ditata. Padahal, tanpa ruang tampung dan resapan yang memadai, pompa hanya menunda masalah—bukan menyelesaikannya. Kebijakan seperti ini mahal secara anggaran, tetapi miskin secara hasil jangka panjang.

Air yang menggenangi Jakarta juga tidak seluruhnya berasal dari hujan lokal. Limpasan dari wilayah sekitar memperbesar beban sungai-sungai di ibu kota. Namun koordinasi antarwilayah masih lemah dan tidak mengikat. Tidak ada ukuran keberhasilan bersama yang jelas. Jakarta menanggung akibatnya, sementara penyebabnya tersebar tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. Gubernur Jakarta berada di hilir persoalan, tetapi tetap memilih pendekatan parsial yang berulang.

Kesalahan mendasar lainnya terletak pada cara mengukur keberhasilan. Jumlah RT tergenang dan kecepatan surutnya air dijadikan indikator utama. Ukuran ini menyesatkan. Dalam kebijakan publik, yang seharusnya diukur adalah penurunan risiko: apakah wilayah rawan menyusut, apakah lama genangan berkurang secara konsisten, apakah warga semakin jarang harus mengungsi. Tanpa indikator ini, kebijakan banjir berjalan tanpa kompas.

Banjir Jakarta juga harus dibaca sebagai persoalan hukum dan hak asasi manusia. Setiap kali banjir datang, hak warga atas tempat tinggal yang layak, rasa aman, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan terganggu. Anak-anak kehilangan hari sekolah. Pekerja kehilangan pendapatan. Kelompok rentan—lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak—menghadapi risiko berlapis. Dalam perspektif hukum, Gubernur Jakarta tidak cukup hanya hadir saat darurat. Ada kewajiban hukum untuk mencegah risiko yang dapat diperkirakan.

Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika banjir berulang di lokasi yang sama dari tahun ke tahun, dan pemerintah daerah mengetahui risikonya tetapi gagal melakukan pencegahan yang memadai, maka persoalan ini tidak lagi bisa disederhanakan sebagai bencana alam. Ia masuk ke wilayah kelalaian kebijakan. Dalam konteks hak asasi manusia, pembiaran terhadap risiko yang berulang adalah pelanggaran kewajiban perlindungan oleh pemerintah daerah.

Ironisnya, banjir selalu disebut sebagai keadaan darurat. Padahal, sesuatu yang datang hampir setiap tahun bukan lagi darurat, melainkan kegagalan yang dinormalisasi. Kebijakan darurat dijadikan kebiasaan, sementara pembenahan struktural terus ditunda. Upaya cepat—apa pun bentuknya—tidak pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang lahir dari tata ruang dan pilihan pembangunan yang keliru.

Jakarta tidak kekurangan rencana, anggaran, atau perangkat hukum. Yang terus kurang adalah keberanian politik Gubernur Jakarta untuk mengubah arah. Keberanian untuk memberi ruang bagi air, menertibkan kepentingan yang menyempitkan sungai, dan menempatkan keselamatan serta hak warga di atas kenyamanan pembangunan jangka pendek.

Selama Gubernur Jakarta masih sibuk menguras air tanpa sungguh-sungguh mengurangi risikonya, banjir akan terus datang—nyaris tepat waktu, hampir setiap awal tahun. Dan setiap kali itu terjadi, pemerintah daerah akan kembali bersikap seolah menghadapi kejadian luar biasa.

Padahal, yang luar biasa bukan banjirnya. Yang luar biasa adalah bagaimana persoalan yang bisa diperkirakan ini terus dibiarkan, seakan-akan hukum, hak warga, dan akal sehat kebijakan publik tidak pernah benar-benar hadir dalam pengelolaan kota ini.

Tubagus Haryo Karbyanto, SH.

Sekeretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia