Hai Istana Hormatilah Kemerdekaan Pers.Tindakan Bodoh Mengambil ID Liputan Wartawan CNN.

Para pejabatnya istana apakah sudah tahu ada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers? Baca dan belajarlah tentang Kemerdekaan Pers dan UU Pers.
Tindakan seorang pegawai atau pejabat istana mengambil ID liputan seorang wartawan CNN adalah perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia sebagai sudah diatur dalam UU Pers. Dalam Pasal 4 UU Pers diatur bahwa:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Diberitakan juga sudah beberapa kali presiden Prabowo bertemu dan mengundang para pimpinan redaksi media massa. Tindakan mengundang ini memang katanya mau menjelaskan kebijakan atau program pemerintah. Tetapi di sisi lain tindakan mengundang ini bisa juga “menekan” kebijakan media massa dalam kerja jurnalistiknya. Mungkin saja tindakan ini ditiru oleh pegawai istana yang beberapa hari lalu mengambil ID Liputan seorang wartawan CNN pada tanggal 27 September 2025 ketika mewawancarai presiden Prabowo tentang masalah keracunan makanan bergizi gratis atau MBG. Petugas istana mengatakan bahwa pertanyaan si wartawan CNN “di luar konteks agenda presiden”. Loh si pegawai istana atau presiden itu bagian dari Dewan Redaksi medianya si wartawan sehingga semaunya mengatur konteks agenda, berita atau liputan wartawan CNN?

Mengambil ID Liputan Wartawan adalah Melawan Kemerdekaan Pers.

Tindakan kalian pegawai istana sekalipun yang mengambil ID liputan wartawan CNN saat meliput dan mewawancarai presiden Prabowo adalah pelanggaran Kemerdekaan Pers. Wartawan yang bekerja meliput adalah simbol Kemerdekaan Pers dan harus dilindungi kemerdekaannya menanyakan informasi publik . Wartawan tidak boleh dihalangi, ditekan atau dihambat kerja jurnalistiknya oleh siapa pun termasuk oleh seorang presiden. Pengambilan oleh seorang petugas istana itu juga mewakili perilaku presidennya menghalangi, menghambat dan membunuh Kemerdekaan Pers.

Jika pegawai presiden di istana mengambil ID seorang wartawan maka itu adalah cermin dari tindakan presidennya dan melanggar Kemerdekaan Pers seperti diatur dalam Pasal 4 UU Pers. UU Pers mengatur jelas bahwa tindakan mengambil ID Liputan wartawan oleh pegawai istana itu adalah pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3)
Pasal 4 ayat (2) menekankan tentang kebebasan pers dan pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3) mengatur tentang peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi. Informasi tentang banyak peristiwa dan korban anak-anak keracunan MBG adalah penting dari seorang presiden. Mendapatkan informasi dan jawaban presiden tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang meracuni lebih 5.000 orang anak itu adalah tanggung jawab jurnalistik wartawan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Menghalangi

Tindakan memalukan dan sangat bodoh dilakukan orang kepercayaan sekitar presiden Prabowo. Wong masalah Makanan Beracun Gratis kok yang dicabut kartu liputan seorang wartawan. Bodoh sekaligus memalukan wibawa presiden. Pejabat ini mau cari muka tapi bodoh. Perilaku ini menunjukkan bahwa ada orang sekitar presiden di lingkaran istana yang tidak layak dan tidak bersih alias juga bodoh. Informasi yang benar itu adalah hak asasi manusia. Wartawan menjadi alat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar kok malah diblokir dan dicabut hak meliputnya. Mencabut hak meliput wartawan berarti itu menutup saluran informasi masyarakat. Menutup informasi benar bagi masyarakat adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Belajarlah Menghormati Kemerdekaan Pers.

Kalo jadi pejabat publik itu harus banyak bergaul dan belajar biar tidak bodoh. Bergaul dan belajarlah yang jauh juga pada banyak orang. Jangan menjilat apalagi melawan hak asasi masyarakat. Tindakan bodoh kalian menjadi cermin berapa bodohnya pemerintahannya dimana anda bekerja. Jabatan publik itu pelayanan bukan kekuasaan. Menjadi pejabat publik itu harus melayani masyarakat bukan sok berkuasa dan memberangus hak masyarakat dan hak wartawan mendapatkan dan mengabarkan informasi yang benar.

Tindakan pejabat pemerintah menutup dan memberangus informasi yang benar menandakan pemerintah sedang bermasalah besar. Jika tindakan pemerintah benar tidak perlu ditakuti untuk mengatakan dan memberikan informasi yang benar pada masyarakat melalui kerja jurnalistik wartawan. Memberangus kerja wartawan adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi atas informasi yang benar masyarakat.

Menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik wartawan seperti dilakukan oleh pegawai istana itu adalah kekerasan dan merupakan tindak pidana. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi sudah seharusnya pegawai istana itu ditangkap dan dihukum dengan dasar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi tidak cukup si pegawai istana mengembalikan ID Liputan si wartawan. Demi tegaknya Hukum maka polisi jangan diam saja, tangkap itu pegawai istana yang sudah melanggar UU Pers. UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara sama dihadapan hukum. Bagi siapa pun tanpa kecuali jika melanggar hukum harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Pers.

Yogyakarta, 29 September 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat dan Pendiri LBH Pers.