Keadilan Ada Hanya Bagi Yang Dekat Kekuasaan.Sebuah Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80.

Menjelang HUT RI ke 80 tahun 2025
14 Agustus 2025, kebetulan diwartakan dua kasus hukum terkait dua orang yang dekat dengan kekuasaan yang sedang bermasalah dengan hukum yakni Silfester Matutina pendukung mantan presiden Jokowi dan Setya Novanto mantan Ketua Minum Parta Golkar. Dua kasus ini publik dipertontonkan permainan hukum oleh kekuasaan. Aturan hukumnya sudah jelas tetapi pelaksanaannya dirubah begitu saja oleh kepentingan kekuasaan. Hukum dan Keadilan sepertinya hanya sebuah tontonan permainan kekuatan politik kekuasaan.

Hukum yang adil seharusnya menumbuhkan kepercayaan dan budaya baru masyarakat. Setidaknya ada dua contoh kasus yang dapat kita gunakan untuk menguji keberadaan sistem hukum yang ada sudah adil atau tidak? Melalui kedua kasus ini kita bisa menguji apakah sistem hukum Indonesia sudah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum kepada siapa pun warga negara Indonesia.

Dua Kasus Kekuasan.

Kasus pertama adalah kasus Silfester Matutina yang dituduh telah menghina mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah divonis penjara 1,5 tahun tetapi hingga hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi atau melaksanakan vonis tersebut. Eksekusi terhadap Silfester belum dilaksanakan padahal putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2019 tetapi belum dieksekusi dengan alasan tidak mengetahui keberadaan Silfester.

Padahal Silfester seringkali muncul di televisi atau sosial media podcast. Belakangan memang Silfester diketahui publik sering muncul di podcast dan televisi terkait kasus tuduhan ijasah palsu Jokowi. Bahkan baru-baru ini Silvester Matutina telah diangkat menjadi komisaris sebuah BUMN. Tersiar kabar bahwa pernah dalam sebuah debat yang dipandu Aiman Witjaksono, Silfester hampir adu jotos dengan Rocky Gerung pada September 2024. Silfester juga sempat bertikai dengan politikus PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim di salah satu program televisi pada 3 September 2024, namun akhirnya sepakat berdamai.

Kejaksaan Agung juga beralasan belum dieksekusinya vonis penjara terhadap Silfester Juga ada karena Silvester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga tidak eksekusi. Padahal dalam sistem hukum Indonesia upaya PK itu tidak bisa menghalangi eksekusi atau Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kasus kedua adalah kasus Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas. Adapun alasan pembebasan Setya Novanto itu salah satunya karena dia menginisiasi program klinik hukum. Selain itu Setya Novanto katanya juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas Sukamiskin. Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik. Terlihat ketiga alasan itu ringan saja jika dibanding dengan kasus yang dilakukan. Setya Novanto di hukum 15 tahun dan kemudian melalui upaya PK jadi dihukum 12 tahun enam bulan saja karena kasus korupsi R-TP yang merugikan uang rakyat sebesar Rp 2,3 Trilyun. Setyo Novanto dihukum baru menjalankan hukuman 2/3 hukuman yakni 8 tahun dan dibebaskan pada tanggal 16 Agustus 2025. Selama dalam penjara Setya Novanto sudah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama dipenjara yakni 28 bulan 15 hari atau 4 tahun lebih. Mungkinkah pengurangan dan kemenangan PK seperti ini bisa didapatkan oleh terpidana rakyat miskin?

Tujuan Hukum.

Jika hukum yang ada adil dan bermanfaat bagi masyarakat maka melahirkan kepastian hukum. Menurut Gustav Radbruch, dalam teorinya bahwa Tujuan Hukum mencakup tiga nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Ketiga nilai dasar ini seringkali saling bertentangan. Untuk itu Radbruch menekankan pentingnya hierarki dalam penerapannya. Penerapannya dilakukan dengan keadilan sebagai prioritas utama, diikuti oleh kemanfaatan, dan terakhir kepastian hukum. Ketika kepastian hukum itu terbangun maka masyarakat akan menjalankan dengan disiplin dan ketaatan karena bermanfaat bagi kehidupan mereka.

Adanya sikap aparat penegak hukum atau aparatur negara yang tidak menjalankan hukum sesuai isinya maka berarti negara atau kekuasaan itu sendiri yang merusak sistem hukum yang ada. Perilaku menggunakan kekuasaan oleh aparatur hukum atau aparatur negara itu membuat sehingga di Indonesia tidak memiliki Kepastian Hukum. Tanpa kepastian hukum maka tidak ada keadilan dan ketertiban hukum dalam hidup rakyat maka rakyat terus hidup miskin dan tidak sejahtera karena tidak dekat dengan kekuasaan. Satjipto Rahardjo (dalam Ishaq, 2016: 7) secara khusus mengatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tata tertib atau budaya tertib di dalam masyarakat. Begitu pula sama dengan Satjipto Rahardjo, yakni Surojo Wignjodipuro (dalam Ishaq, 2016: 7) mengatakan bahwasanya tujuan hukum, yakni menjamin kepastian dalam kemasyarakatan. Hukum diperlukan guna penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan juga ketenteraman bersama seluruh masyarakat.

Refleksi Keadilan Hukum.

Dua kasus di atas, kasus lambatnya eksekusi vonis terhadap Silvester Matutina dan mudah bebasnya Setya Novanto dari penjara menunjukkan bahwa keadilan hukum belum ada di Indonesia. Mari kita coba analisis penyelesaian kedua kasus ini dengan pendekatan dunia kesehatan sekarang. Dunia kesehatan sudah tambah berkembang saat ini. Untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh seseorang dalam dunia kesehatan sekarang tidak perlu lagi dilakukan cek menyeluruh (general check up) tubuh manusia. Untuk mengetahui kesehatan seseorang sekarang ini cukup memilih hanya di cek kondisi tubuh melalui cek darah atau cek urine kita, tinggal pilih salah satu. Jika melalui cek darah kita ditemukan bahwa ada kondisi tinggi gula darah maka kita terkena penyakit Diabetes, misalnya.

Nah melalui dua kasus di atas kita mendapatkan berdasarkan analisis teori hukum terdapat penyimpangan terhadap tujuan hukum dalam penerapan hukumnya. Berarti memang kondisi penerapan sistem hukum kita sampai saat ini sedang tidak sehat. Aturan atau sistem hukum yang tidak dijalankan dengan baik oleh struktur hukum atau aparatur negara. Akibatnya adalah terjadilah budaya hukum tidak taat hukum di masyarakat. Hukum dan keadilan bukan lagi didasarkan pada penegakan sistem hukum yang ada. Penegakan hukum dan keadilan tergantung dan diserahkan pada selera serta kepentingan kekuasaan, bagi orang yang dekat dengan kekuasaan. Budaya hukum tidak taat hukum dan tidak disiplin dalam penegakan hukum inilah yang sedang dilakukan oleh kekuasaan. Indonesia setidaknya sudah berusia 80 tahun akan terus begini hingga berusia 100 tahun tanpa ada keadilan dan tanpa penegakan hukum untuk Kesejahteraan Rakyat?

Jakarta, 18 Agustus 2025
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi MH.
Seorang Advokat di Jakarta.