Catatan Seorang Advokat: Stop Kekerasan Seksual Pada Anak.

Catatan Seorang Advokat: Stop Kekerasan Seksual Pada Anak.

Buku saya, “Catatan Seorang Advokat: Stop Kekerasan Seksual Pada Anak” sudah selesai dan baru terbit hari ini. Tulisan-tulisan dalam buku ini adalah kumpulan tulisan saya selama membela dan mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan berani melaporkan kasusnya ke polisi. Senang rasanya bisa membagi pengalaman membela anak yang menjadi korban kekerasan seksual melalui sebuah buku. Buku ini adalah kumpulan tulisan saya sewaktu membela dan mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Buku ini saya dedikasikan kepada anak-anak korban kekerasan seksual dan keluarganya yang sudah mau melaporkan kasus ya g menimpa mereka. Korban kekerasan seksual menjadi pelapor ke polisi itu tidak mudah. Perlu keberanian dan perjuangan luar biasa.

Sebagai korban dan kemudian menjadi pelapor itu akan alami menjadi korban lagi. Korban yang orang dewasa saja belum tentu berani dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Walau korbannya orang dewasa mereka banyak yang takut dan malu menjadi pelapor. Nah anak-anak yang menjadi pelapor itu adalah luar biasa dan menjadi cermin bagi masyarakat melihat masa depan anak yang dirusak oleh para pelaku kekerasan seksual. Bahkan pernah terjadi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi malah diperkosa lagi oleh polisi yang menerima laporannya di kantor Polsek di Sumba Barat Daya, NTT. Bahkan sering terjadi kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh Pastor, Pendeta dan Ustad. Mereka semua harusnya menjadi pelindung anak-anak tapi malah merusak masa depan anak-anak

Biasanya anak yang menjadi korban kekerasan seksual berasal dari keluarga miskin dan pelakunya adalah orang dekat. Pelakunya bisa orang tuanya, saudaranya, temannya, gurunya dan pemuka agamanya. Korban yang melaporkan kasusnya ke polisi biasanya dibully, dimusuhi, diadili padahal belum sidang di pengadilan, dibuang bahkan dibilang menjebak pelaku. Korban yang berani dan mau melapor itu adalah PEJUANG. Mereka sebagai korban mau berjuang melaporkan kasusnya tetapi bukan hanya untuk dirinya sendiri. Laporannya adalah perjuangan untuk memberi semangat korban lainnya agar berani bersuara menbongkar kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Laporannya itu juga perjuangan untuk menghentikan kasus kekerasan berikutnya agar tidak jatuh korban baru lagi.

Pilihan membukukan dan menerbitkan pengalaman advokasi saya ini dalam sebuah buku agar bisa lebih luas lagi penyebaran. Saya ingin berbagi pengalaman serta kepedulian untuk membela anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Selama ini polisi kurang berpihak pada anak-anak yang menjadi korban seksual. Polisi tidak memiliki perspektif melindungi korban. Setiap kasus kekerasan seksual pada anak, selalu saja polisi tidak berpihak pada korban.

Selalu saja dibuat lama, bahkan tahunan agar korban mencabut laporannya. Pembiaran lama itu justru menambah penderitaan anak sebagai korban yang seharusnya dilindungi oleh Polisi dan aparat penegak hukum (APH). Tidak ada proses penanganan laporan korban di kepolisian. Susah, susah dan korban dibuat mundur dan agar mau berdamai dengan pelaku lalu mencabut lapirannya. Beginilah sikap polisi pada anak-anak korban kekerasan seksual.

Belum lagi dalam proses penanganan dan persidangan tuntutan jaksa pada pelaku hukumannya ringan saja. Begitu pula hakim pun memutuskan hukuman kepada pelaku ringan saja. Tinggallah korban dan keluarga menanggung beban sendirian. Sulit didapat perlindungan dan keberpihakan APH pada anak-anak korban. Intinya adalah negara belum hadir melindungi anak.

Terima kasih atas dukungan Tuhan Allah, saya bisa membela anak-anak korban kekerasan seksual. Terima kasih untuk anak-anak korban serta keluarganya yang sudah mau melaporkan kasusnya. Terima buat keluarga saya serta Penerbit Rajawali Pers yang sudah membantu menjadikan buku ini. Terus terang saya senang membuat buku ini dan semoga bermanfaat bagi perlindungan hak hidup anak-anak masa depan bangsa Indonesia.
Siapa yang berminat membeli buku ini, silahkan hubungi Penerbit Rajawali Pers. AMDG.

Jakarta, 6 Agustus 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.