Edukasi Pesan Kesehatan Pangan  Pemerintah  kepada Masyarakat Tanpa Informasi Pangan Sehat  yang Benar.

“Kalo mau sehat tinggalkan tepung dan gula”, itu ajakan Ahmad Heryawan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada saya dan kawan-kawan bertemu di DPR RI.  Saat itu kami sedang beraudiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk meminta dukungan DPR agar mendorong pemerintah untuk membuat PP Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 11 Februari  2026 lalu. “Saya tidak tahu kalo mie instan itu  terutama bumbunya tidak sehat dan berbahaya bagi ginjal anak saya. Makanya setiap kali anak saya minta makan mie instan setiap hari saya kasih. Akibatnya pada usia 11 tahun putri saya alami gagal ginjal dan sudah empat tahun ini jadi pasien cuci darah”, cerita ibu Jasina, ibu dari Deska pasien cuci darah kepada saya di RS Cipto Mangunkusumo kemarin 20 April 2026. 

“Ya masyarakat seperti saya perlu mendapat edukasi tentang bahayanya konsumsi MBDK berlebihan. Saya sejak SMP, usia 13 tahun akibatnya menjadi pasien cuci darah hingga sekarang sudah berumur 20 tahun”, cerita Farhan pasien cuci darah saat kami bertemu di rumahnya di Depok Jawa Barat. Saya kemarin bersama tim FAKTA Indonesia setelah bertemu ibunya Deska kemudian ke rumah Farhan di Depok untuk bersilaturahmi Lebaran.

“Oh iya pak aturan baru yang menggunakan label Nutri Level itu tidak jelas dan tidak memberi informasi yang benar tentang makanan minuman yang sehat dan tidak sehat. Kami ini harus diedukasi tentang bahaya makanan minuman yang tidak sehat. Apalagi seperti mamah saya ini, harus jelas dikasih tahu berapa batasan konsumsi agar tahu membatasi makanan dengan sehat.   Harusnya pemerintah bikin dulu angka batas konsumsi agar kita masyarakat bisa jaga  kesehatan”, ungkap Farhan pasien cuci darah pada saya pada hari Senin 20 April 2026 saat bertemu di rumahnya di Depok, Jawa Barat.  Berdasarkan cerita dari pak Ahmad Heryawan, ibu Kasina dan Farhan bahwa masyarakat harus diedukasi pangan sehat dengan  diberi informasi tentang pola hidup makan minum sehat. 

Masyarakat harus juga di edukasi pola hidup sehat dengan memberi batasan konsumsi pangan sebagai patokan agar tetap sehat dan selamat.Pangan olahan – siap saji adalah makanan minuman yang banyak diproduksi dan diedarkan oleh industri pangan olahan – siap saji dengan menu rasa daging ayam atau hewani lainnya dengan roti hamburger atau minuman dengan soda atau  berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak disukai remaja, anak-anak bahkan orang dewasa. Pangan olahan – siap saji ada yang sering disebut sebagai makanan atau minuman sampah atau dikenal sebagai Junk Food. Biasanya mengkonsumsi pangan olah – siap saji karena alasan ingin cepat kenyang serta cepat merasakan kenikmatan sesaat padahal tidak sehat dan dapat mematikan.

Padahal pangan sampah ini mengandung GGL yang tinggi dan membayarkan kesehatan  dan jiwa yang mengkonsumsinya tanpa pengawasan. Sementara sampai sekarang pemerintah sudah puluhan tahun  membiarkan pangan olahan – siap saji juga kemasan beredar bebas sebebasnya. Korban dari konsumsi pangan sampah ini pun sudah banyak sekali menjadi pasien diabetes, obesitas, hipertensi, gagal ginjal dan akhirnya menjadi pasien  cuci darah seumur hidup tanpa kemauan pengawasan secara baik dari pemerintah.

Informasi tentang nilai gizi pada pangan olahan – siap saji  juga kemasan  atau (sebut saja pangan instan) yang beredar sekarang di masyarakat  tidak memberikan informasi yang benar tentang keamanan dan keselamatan pangannya, makanan dan minumannya. Pangan instan hanya memberikan komposisi kandungan saja dan itu pun dengan huruf yang kecil tidak terbaca. Tampilan informasi ini memang dilakukan oleh industri untuk menutupi seolah produknya sehat padahal sangat berbahaya dan itu dibiarkan oleh pemerintah seolah tidak mengetahui. Konsumen tidak mengetahui nilai gizi atau kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dalam batas mana boleh mengkonsumsi agar tidak membahayakan kesehatan serta mengancam jiwanya. Pengendalian pengawasan terhadap konsumsi pangan mengandung GGL harus dilakukan tegas agar tidak masyarakat menjadi pasien penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, hipertensi hingga gagal ginjal dan menjadi pasien cuci darah seumur hidup.  

Terkait dengan pelabelan nilai gizi pada pangan olahan – siap saji atau kemasan  produk industri, pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) pelabelan gizi dalam  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Informasi yang saya terima maksudnya pemerintah menerbitkan KMK pelabelan gizi ini  adalah untuk mengedukasi masyarakat agar bisa menurunkan angka pasien PTM. Faktanya memang PTM  adalah  salah satu penyebab  tingginya angka kematian di Indonesia. 

Memang diperlukan langkah edukasi dan pemberian  informasi yang benar tentang nilai gizi dan bahayanya pangan mengandung tinggi GGL.Saya mendapat informasi dari seorang kawan staf di Kemenkes bahwa KMK Labeling ini hanya untuk edukasi masyarakat tentang pangan sehat. Tetapi anehnya dalam KMK Labeling, Kemenkes langsung menunjuk dan memilih menggunakan Nutri Level sebagai model label dalam informasi depan kemasan pangan olahan – siap saji. Pelabelan Nutri Level  menggunakan gambar huruf A, B, C dan D dengan warna yang menunjukkan tingkatan atau level kandungan gula, garam dan lemak (GGL).  Bentuk label itu ditempelkan atau ditempatkan dibagian atau di tempat yang strategis agar dapat mudah dibaca oleh masyarakat yang akan mengkonsumsi pangan, minuman atau makanan olahan siap saji juga kemasan.

Informasi pangan sehat yang benar adalah hak asasi warga negara.

Pengendalian dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan mencerdaskan agar masyarakat bisa mengendalikan pola hidup serta pola konsumsinya sehat. Masyarakat perlu diedukasi tentang batas kandungan konsumsi GGL maksimal agar tidak menjadi pasien PTM. Memberikan informasi yang benar tentang batas kandungan konsumsi maksimal itu untuk kesehatan,  keamanan dan keselamatan konsumen atau masyarakat. Informasi yang benar tentang pangan sehat itu adalah

 hak asasi warga negara dan hak konsumen agar dijamin dilindungi secara aktif oleh negara. Pemerintah harus melindungi masyarakat dengan memberikan informasi serta pengawasan industri pangan olahan – siap saji juga kemasan  yang beredar di masyarakat itu aman serta sehat.

Informasi yang benar harus ada dan  itu diatur jelas dalam  UU Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 menyatakan Hak Konsumen yang harus dilindungi pemerintah melalui sistem hukum di Indonesia adalah:

  1. Keamanan dan Keselamatan: Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
  2. Informasi yang Benar: Hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan.
  3. Memilih Produk: Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan janji yang diberikan.
  4. Didengar Keluhannya: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Ganti Rugi: Hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika produk atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak layak pakai.
  6. Advokasi: Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa hukum secara patut.
  7. Edukasi: Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Ayat 1 Pasal 4 ini mengatur bahwa negara, dalam hal ini pemerintah harus melindungi secara aktif memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada warga negara mengkonsumsi setiap pangan produk industri yang masuk dan dipasarkan di Indonesia. Salah satu pengawasan yang harus  diawasi oleh pemerintah adalah produk industri makanan  minuman dengan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang beredar di masyarakat. Negara atau pemerintah sudah diatur kewajibannya dalam pasal 194, 195 dan 200 PP No.28 tahun 2024. Ketentuan ketiga pasal di atas  memerintahkan Pemerintah mengatur  Pelabelan Nilai Gizi di depan kemasan pangan, makanan atau minuman olahan dan siap saji. Pelabelan harus diadakan dan diatur oleh pemerintah  dalam Pasal 200 PP No.28 Tahun 2024 tentang pencantuman informasi nilai gizi depan kemasan untuk  makanan minuman. 

Pembuatan label ini diatur  dalam pasal 194 dan 195 PP No.28 Tahun 2026 bahwa labeling diatur dilakukan setelah lebih dulu pemerintah pusat (dalam hal ini Kemenko PMK) menetapkan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang sehat sebagaimana diatur pasal 194.

Pasal 195 mengatur bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko PMK harus menetapkan besaran angka batas maksimum kandungan GGL. Batas maksimum kandungan inilah  diatur oleh Pasal 200  harus ada sebelumnya untuk  digunakan sebagai labeling informasi nilai gizi di depan kemasan pangan.Ketiga aturan, Pasal 194, 195 dan 200 PP No 28 Tahun 2024 secara jelas menetapkan angka batas minimum kandungan GGL sangat penting sebagai informasi dasar untuk labeling serta bahan edukasi oleh pemerintah. 

Masyarakat membutuhkan  adanya angka batas maksimum sebagai patokan sehingga tahu batas konsumsi kandungan GGL agar tetap selamat dan sehat. Angka batas maksimum kandungan GGL inilah menjadi dasar edukasi publik untuk  membangun kesadaran masyarakat agar mau mengendalikan konsumsi pangan dengan kandungan GGL secara aman dan sehat. Tanpa ada angka batas maksimum ini edukasi hanya omong kosong sehingga masyarakat bisa dibohongi atau disesatkan oleh industri pangan tidak sehat.

Seperti dikatakan Farhan pasien cuci darah di atas, pemerintah harus memberikan edukasi yang benar dan ada informasi yang benar tentang batas konsumsi agar tetap sehat. Berarti diedukasi dengan menggunakan  label informasi gizi yang jelas dan bisa langsung memberi informasi jelas kepada masyarakat tentang kesehatan. Pemerintah seharusnya tidak langsung menetapkan labeling Nutri Level sebagai alat edukasi dan model informasi depan kemasan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.  Sesuai aturan dalam Pasal 200 PP No 28 Tahun 2024 bahwa sebelum menetapkan kebijakan labeling harus ada dulu penetapan batas maksimum konsumsi kandungan GGL oleh pemerintah pusat, Kemenko PMK.

Edukasi yang benar  jika dilakukan dengan  memberikan informasi yang benar dengan adanya angka batas maksimum kandungan GGL. Informasi yang benar dan menggunakan cara yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat   agar masyarakat tahu mengendalikan konsumsi dan  tetap sehat juga selamat itulah edukasi kesehatan. Sejalan dengan Pasal 4 point 7 diatur bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan Edukasi. Konsumen dilindungi  haknya untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen tentang batas maksimum kandungan konsumsi GGL sebagai patokan dalam mengendalikan pola makan minum agar aman serta sehat. Tanpa ada informasi resmi hasil penetapan dari pemerintah tentang patokan atau dasar batas maksimum itu akan membahayakan hak hidup sehat konsumen.

Edukasi yang benar dan baik itu adalah menyadarkan konsumen agar bijak dan tahu batas dia mengkonsumsi makanan juga minuman secara sehat, tidak berlebihan. Batas maksimum konsumsi kandungan GGL wajib ditentukan  oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh PP No.28 tahun 2024 agar bisa di edukasi kepada konsumen dan masyarakat.  Jika tidak ada ketetapan batas maksimum kandungan GGL maka pemerintah telah melanggar UU dan PP yang dibuatnya sendiri serta melanggar hak konsumen. Jadi untuk apa program edukasi label pesan  kesehatan  yang dilakukan pemerintah, Kemenkes tetapi tanpa angka batas maksimum konsumsi kandungan GGL? Padahal Edukasi itu dijadikan tahapan awal untuk  pelaksanaan  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.

27 April 2026.

Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.

Advokat di Jakarta.

Wakil Ketua FAKTA Indonesia.