Perlindungan Konsumen TerancamAkibat Penundaan Cukai MBDK

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Sedunia, hak-hak konsumen dinilai terabaikan akibat belum diterapkannya cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Ketidakpastian dalam penerapan regulasi cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula berpotensi meningkatkan angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.

Keputusan pemerintah untuk menunda implementasi cukai MBDK pada tahun 2026 merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar konsumen atas keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, yang pada akhirnya dapat mengancam terwujudnya Generasi Emas 2045.

Krisis kesehatan yang muncul tercermin dari meningkatnya prevalensi obesitas dan diabetes melitus, terutama pada kelompok usia produktif dan anak-anak. Dampak PTM tidak hanya dirasakan dalam aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga menambah beban negara dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Penundaan penerapan cukai MBDK menunjukkan ketidakhadiran negara dalam upaya pengendalian PTM, khususnya yang berasal dari konsumsi produk industri minuman berpemanis yang semakin masif beredar di masyarakat. Padahal, penerapan cukai MBDK merupakan salah satu instrumen pengendalian konsumsi melalui kebijakan fiskal.

Cukai tidak semata-mata dipandang sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat fiskal yang efektif untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Dalam momentum Hari Konsumen tahun 2026, pemerintah diharapkan tidak hanya berpihak pada kepentingan industri, tetapi juga memprioritaskan pengendalian konsumsi MBDK yang berdampak pada kesehatan metabolik masyarakat. Alasan penundaan dengan dalih menjaga daya beli masyarakat tidak sepenuhnya tepat, mengingat biaya kesehatan akibat penyakit terkait konsumsi gula jauh lebih besar. Yang lebih penting adalah melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi MBDK yang selama ini menjadi target pasar industri.

Oleh karena itu, penerapan cukai MBDK melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan konsumen.

Prioritas utama pemerintah seharusnya adalah kepentingan publik, salah satunya melalui kebijakan perlindungan konsumen. Penerapan cukai MBDK tidak boleh hanya menjadi retorika kebijakan. Penundaan yang telah berlangsung hampir satu dekade menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Melalui peringatan Hari Konsumen ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memilih produk serta mendorong pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK pada tahun 2026 demi menyelamatkan Generasi Emas 2045.

Jakarta, 16 Maret 2026
Ari Subagyo Wibowo

Ketua FAKTA Indonesia