Penyelenggara TPST Bantar Gebang Bisa Dipenjara Karena Tujuh OrangMeninggal Akibat Gunung Sampah Longsor.

Pernyataan Pers No. 12/RLS/III/2026

Tempat Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang ini terus bermasalah di karena pengelolaannya uang bermasalah, yakni sering terjadi kebakaran dan longsor tumpukan atau gunung sampahnya dan mengakibatkan korban jiwa manusia para pekerja dan pemulung. TPA Bantar Gebang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta disebutkan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang walau pengelolaannya hanya membuah dan menumpuk saja di TPA Bantar Gebang. Gunung sampah di TPST Bantar Gebang ini pada tanggal 8 Maret 2026 lalu kembali longsor pada gunungan sampah di zona 4. Jatuh korban jiwa, 7 orang meninggal dunia dari peristiwa longsornya gunungan sampah tersebut. Peristiwa longsornya gunungan sampah ini bukan kejadian yang pertama kali. TPST Bantar Gebang disebut oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta sebagai tempat pembuangan sampah terpadu dengan sistem Open Dumping atau menumpuk secara terbuka. TPST Bantar Gebang di Bekasi luas totalnya sekitar 120 hektar dan sekitar 90 hektar adalah tumpukan gunung sampah dari Jakarta sebanyak lebih dari 7.500 hingga 8.000 ton sampah setiap hari sejak tahun 1989.

Model pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk di TPST Bantar Gebang sebenarnya sudah dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah 2008) yang diundangkan 7 Mei 2008. UU Pengelolaan Sampah 2008 ini mengatur Pengelolaan sampah secara komprehensif, mencakup pengurangan (3R: reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). UU Pengelolaan Sampah 2008 ini mewajibkan pengelolaan sampah dimulai dari produsennya, rumah tangga dan spesifik, tanggung jawab produsen, serta menetapkan larangan membuang sampah sembarangan (Pasal 29) seperti di TPST Bantar Gebang.

Tinggi gunungan sampah saat ini di TPST Bantar Gebang bisa mencapai 40-50 meter setara tinggi gedung berlantai 15-16 lantai. Bahkan dilaporkan bisa mencapai 70 meter di beberapa titik dan air kotor atau Lindi dari tumpukan sampah masuk ke tanah dan mengotori air warga kota Bekasi. Begitu pula aroma busuk sampahnya bisa tercium sampai radius 5 Kilometer. Kondisi tingginya kondisi gunungan sampah dan sistem yang digunakan menumpuk secara terbuka (Open Dumping) sangat berbahaya dan sudah terbukti sering longsor. Penyelenggara TPST harusnya menyadari kondisi berbahaya dan mengambil langkah mencegah terjadinya longsornya gunungan sampah. Tetapi yang terjadi terus terjadi hingga kembali terjadi pada tanggal 8 Maret 2026 yang dapat menjadi bukti bahwa penyelenggara TPST Bantar Gebang telah lalai dan membiarkan sehingga terjadi longsornya gunungan sampah pada 8 Maret 2026 lalu.

Pembiaran dan lalai sehingga terus terjadi longsornya gunungan sampah dan berakibat 7 meninggal dunia maka penyelenggaranya bisa dikenai sanksi pidana. Ketentuan sanksi hukum atas kelalaian tersebut diatur dalam Pasal 474 KUHPidana (UU No.1 Tahun 2023):

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) UU KUHPidana (No. 1/2023): Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Jatuhnya tujuh korban meninggal dunia akibat gunung sampah di TPST Bantar Gebang maka penyelenggara TPST Bantar Gebang bisa dipenjara di Engan menggunakan penegakan Pasal 474 KUHPidana (UU No.1 Tahun 2023). Kejadian longsornya gunung sampah itu disebabkan kurangnya pengawasan dari penyelenggara TPST Bantar Gebang dalam mengelola TPST secara baik dan aman. Gunungan sampah TPST Bantar Gebang ini pernah alami longsor pada tahun 2003, tahun 2006 dan tahun 2016. Terakhir sebelumnya pada tanggal 7 November 2025 gunung sampah di TPA Bantar Gebang pernah juga longsor dan kemudian kejadian terakhir 8 Maret 2926 ada 13 orang tertimbun sampah, 7 orang meninggal dunia dan 6 orang selamat.

Melihat dua kejadian terakhir longsornya gunungan sampah ini pada 25 November 2025 dan 8 Maret 2026 ini membuktikan ada kelalaian penyelenggara TPST Bantar Gebang dalam mengelola TPST. Seharusnya setelah kejadian longsor pada tanggal 25 November 2025, penyelenggara harus segera memperbaiki pengelolaan sampah dan TPST agar tidak terjadi longsor. Terjadinya kembali 3 bulan kemudian membuktikan penyelenggaraan tidak mengelola dengan aman dan profesional maka polisi harus segera memeriksa dan tanggung jawab kepada keluar.

Kejadian longsornya gunungan sampah ini disebabkan pengelolaan sampah di TPSP Bantar Gebang yang hanya ditumpuk bertahun-tahun seperti gunung tinggi yang rapuh
Gunung sampah yang rapuh itu dibiarkan, mudah longsor dan akhirnya terus longsor berkali-kali mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia serta luka-luka. Pembiaran ini adalah kelalaian dari penyelenggara TPSP Bantar Gebang adalah milik Pemprov Jakarta dan harus bertanggung jawab. Pemprov Jakarta sebagai penyelenggara TPST Bantar Gebang harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban nyawa meninggal dunia 7 orang pekerja tertimbun sampah. Jadi kelalaian ini adalah membiarkan berkepanjangan berakibat longsornya sampah menimbun pekerja sampai mengakibatkan para pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan, luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia. Kejadian ini dapat berakibat si penyelenggara TPST Bantar Gebang bertanggung jawab secara hukum dan dapat dihukum penjara.

Jakarta, 13 Maret 2026
FAKTA Indonesia.