
Tersiar kabar seorang pengemudi ojek pangkalan di jadikan tersangka akibat penumpangnya terlintas ambulans hingga meninggal dunia. Al Amin Maksun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang Banten pada tanggal 27 Januari 2026 membawa penumpang hingga jatuh akibat jalan rusak berlobang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Kelurahan Pandeglang, Banten. Pihak Kepolisian Polres Pandeglang sudah langsung menetapkan si pengemudi sebagai tersangka padahal pengemudi dan penumpangnya jatuh karena jalan rusak kemudian si penumpang dilindas ambulans hingga meninggal dunia.
Berarti ada korban meninggal dunia, ada fakta pengemudi mengendarai motor masuk ke lobang jalan rusak dan jatuh, ada jalan dibiarkan rusak. Kemudian si penumpang dilindas ambulans, ada pengemudi yang mobilnya melindas korban hingga meninggal dunia. Dalam kejadian ini yang berpotensi karena kelalaian mengakibatkan meninggal dunia orang lain itu adalah tidak hanya si pengemudi ojek pangkalan. Ada dua lagi berpotensi sebagai tersangka karena kelalaiannya si pengemudi ambulans dan si penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan karena kejadiannya di jalan raya dan peraturan hukum yang digunakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009).
Menurut UULLAJ 2009 penyelenggara jalan itu bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga penyelenggara jalan lainnya. Jika Kepolisian Polres Pandeglang langsung menentukan hanya si pengemudi ojek pangkalan menjadi tersangka jelas itu salah karena tidak cermat dalam menentukan tersangkanya. Jika kejadiannya adalah kecelakaan lalu lintas di jalan raya maka kita menggunakan UULLAJ sebagai dasar hukum penegakannya. Ada dua pihak lainnya yang berpotensi menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini. Pertama adalah pengemudi ambulans karena mobil ambulans yang melindas korban hingga meninggal dunia. Kedua adalah si penyelenggara jalan karena tidak segera memperbaiki jalan di bawah tanggung jawabnya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Penerapan Hukum Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.
Penyelenggara jalan berpotensi menjadi tersangka itu diatur jelas dalam UULLAJ 2009. Pasal 24 UULLAJ mengatur secara bahwa:
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu ada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.
Polisi seharusnya melihat si pengemudi motor dan penumpangnya jatuh di jalan raya pada kejadian itu berarti ini kecelakaan lalu lintas maka harus menggunakan UULLAJ yakni Pasal 24. Apabila memang benar ada jalan rusak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka si penyelenggara jalan adalah tersangkanya. Artinya dalam kejadian ini Polisi seharusnya menentukan tersangka dalam kecelakaan ini adalah bukan hanya si pengemudi ojek pangkalan tetapi juga si pengemudi ambulans dan si penyelenggara jalan yakni pemerintah atau penyelenggara jalan lainnya. Polisi Polres Pandeglang harus memilih tersangkanya berdasarkan fakta lapangan dimana kejadian kecelakaan lalu lintas yakni di jalan raya
Berdasarkan fakta lapangan maka disimpulkan adalah kejadian kecelakaan lalu lintas maka menggunakan pasal 24 dan sanksi pidana jika tidak menjalankan kewajiban Pasal 24 UULLAJ 2009. Untuk pasal pidana yang bisa digunakan selanjutnya adalah melihat tindakan karena tidak menjalankan Pasal 24 sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas pada tanggal 27 Januari 2026 adalah Pasal 273 UULLAJ. Apabila kewajiban yang diatur dalam pasal 24 UULLAJ ini tidak dilakukan oleh penyelenggara jalan maka akan dikenakan sanksi hukum. UULLAJ mengatur sanksi hukum sebagaimana kewajiban para penyelenggara jalan di dalam Pasal 273:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta (rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Berarti jika ada jalan raya rusak tetapi tidak juga diperbaiki dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau penyelenggara jalan lainnya sebagai penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan UULLAJ 2009. Berdasarkan fakta ini Kepolisian Polres Pandeglang seharusnya menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas pada tanggal 27 Januari 2026 adalah di penyelenggara jalan karena melanggar pasal 24 dan pasal 283 UULLAJ 2026.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bergerak cepat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan jatuh korban serta kerugian, yakni memeriksa dan menghukum pemerintah atau penyelenggara lainnya sebagai penyelenggara jalan yang bertanggung jawab secara hukum. Pemeriksaan tidak hanya terhadap korban dan dua pengemudi, ojek pangkalan atau ambulans dalam kecelakaan lalu lintas di Pandeglang. Polisi harus segera memeriksa penyelenggara dan menetapkan penyelenggara jalan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah atau penyelenggara jalan lainnya karena kecelakaan diakibatkan oleh jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Banten. Segeralah Kepolisian Polres Pandeglang memeriksa ulang dan menetapkan penyelenggara jalan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan karena membiarkan jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang agar tidak salah menerapkan peraturan hukum dan tidak salah menghukum orang.
Bisa jadi memang ada ketentuan hukum lain yang mengatur kejadian pidana “karena kelalaian menyebabkan kematian orang” dalam KUHPidana. Mungkin saja Polisi melihat dan mengacu menggunakan KUHPidana dalam menentukan tersangka kasus ini. Faktanya kasus ini adalah kecelakaan lalu lintas maka peraturan hukum yang digunakan adalah Peraturan yang khusus atau spesial dalam Peraturan Lalu Lintas yakni UULLAJ 2009. Untuk itu juga pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pandeglang juga harus menerapkan aturan hukum dalam UULLAJ 2009 sebagai peraturan Spesial dalam kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hukum dikenal adagium, “Lex Spesial Derogat Lex Generalis”.
Lex specialis derogat lex generalis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) jika keduanya mengatur hal yang sama. Aturan khusus berlaku utama karena lebih spesifik, sedangkan aturan umum tetap berlaku selama tidak diatur dalam aturan khusus. Jadi sudah tepatlah jika Polisi menetapkan penyelenggara jalan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada tanggal 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandeglang, Banten yang mengakibatkan meninggalnya korban penumpang ojek pangkalan.
Pengalaman salah ini adalah pelajaran bagi polisi dan jangan ditiru oleh polisi lain agar tidak salah menerapkan hukum dalam menetapkan tersangka. Terutama bagi Polisi yang menangani kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak pada tanggal 9 Pebruari 2026 yang mengakibatkan satu orang pelajaran meninggal dunia di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Juga empat kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1-14 Pebruari 2026 yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di jalan Raya Pasar Kemis, Tangerang Banten. Kita tunggu saja tindak lanjut pemeriksaan lima kasus kecelakaan lalu lintas di atas. Beranikah polisi menetapkan penyelenggara jalan yakni pemerintah sebagai tersangka? Bagi keluarga korban setelah ada putusan pengadilan dan menetapkan siapa putusan siapa pelaku dan hukuman pidananya sapat melakukan upaya hukum lanjutan. Keluarga korban dapat menggugat ganti rugi terpidananya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara perdata melalui pengadilan negeri berdasarkan putusan pidananya.
Jakarta, 23 Pebruari 2026.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (Transportasi) Indonesia.

