
Pemerintah kembali menunda penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat. Menteri Keuangan menyebut
pertumbuhan ekonomi 6% sebagai tolok ukur kesiapan. Namun, apakah benar kebijakan cukai MBDK harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai angka tertentu?
Pertumbuhan ekonomi dan konsumsi minuman manis tidak berkaitan langsung
Pertumbuhan ekonomi adalah indikator makro yang mencerminkan kinerja berbagai sektor
sekaligus, seperti namun tidak terbatas pada sektor pertambangan, sektor manufaktur, sektor restoran-logistik-dan komunikasi. Kinerja industri minuman berpemanis adalah bagian dari sektor manufaktur. Dan konsumsi minuman berpemanis hanyalah sebagian kecil dari total konsumsi rumah tangga. Karena itu, penurunan konsumsi MBDK tidak akan menentukan arah pertumbuhan ekonomi nasional.
Argumen bahwa cukai MBDK akan menurunkan daya beli juga tidak sepenuhnya tepat. Banyak factor yang menentukan kenaikan harga. Disamping itu kenaikan harga satu jenis barang justru dapat mendorong peralihan konsumsi ke barang lain, bukan menghilangkan daya beli secara keseluruhan.
Studi Bank Dunia dan OECD menunjukkan bahwa pajak kesehatan umumnya tidak berdampak
negatif pada konsumsi total, melainkan mengubah komposisinya ke arah yang lebih sehat. Studi CISDI berkaitan dengan elatisitas MBDK menunjukan bahwa dengan kenaikan harga MBDK konsumen akan beralih konsumsi minuman lain yang lebih sehat.
Pengalaman banyak negara menunjukan bahwa perubahan pola konsumsi justru akan memperkuat cukai MBDK sebagai salah satu alat kendali konsumsi MBDK, dan bukan konsekuensi yang perlu dihindari.
Cukai MBDK: WHO dan Bukti
Sejak 2016, WHO secara eksplisit merekomendasikan pajak atau cukai minuman berpemanis
sebagai kebijakan efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Dalam laporan Fiscal Policies for Diet and Prevention of Noncommunicable Diseases, WHO menyimpulkan bahwa kenaikan harga minuman manis sebesar 20% atau lebih melalui cukai dapat menurunkan konsumsi secara signifikan.
Evaluasi kebijakan di berbagai negara menguatkan temuan ini. Di Meksiko, penerapan pajak minuman berpemanis berkaitan dengan penurunan pembelian minuman manis, terutama pada rumah tangga berpendapatan rendah. Studi di Inggris menunjukkan bahwa Soft Drinks Industry Levy tidak hanya menurunkan konsumsi, tetapi juga mendorong industri melakukan reformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.
Pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa cukai MBDK efektif sebagai instrumen pengendalian PTM tanpa menimbulkan guncangan ekonomi besar.
Industri tumbuh, risiko kesehatan meningkat
Narasi bahwa ekonomi belum siap untuk cukai MBDK juga bertentangan dengan kondisi industry saat ini. Data pemerintah menunjukkan bahwa industri minuman di Indonesia justru mencatatkan pertumbuhan investasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) menyatakan bahwa sepanjang Januari-September 2025 industri minuman menjadi subsektor industri manufaktur yang mencatatkan investasi tertinggi, yakni sebanyak Rp 207 T (29%) yang berasal dari 784 perusahaan dan mempekerjakan 15.943 orang (6%).
Mobility Foresight yang mecoba meramal pasar MBDK dalam 2025 – 2031 menyebutkan bahwa pasar MBDK berkembang sangat pesat (diperkirakan bertumbuh 10.3% setiap tahunnya.) Fakta ini menandakan bahwa industri berada dalam fase ekspansi, bukan stagnasi.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kebijakannya bukan apakah industri akan bertahan, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak menghasilkan beban kesehatan yang ditanggung publik. Studi global menunjukkan bahwa tanpa intervensi fiskal, biaya kesehatan akibat PTM sering kali jauh melampaui kontribusi ekonomi dari produk industri makanan dan minumunan tinggi gula.
Hak atas kesehatan dan kewajiban preventif negara
Berkaitan dengan hal ini pengakuan hak atas kesehatan telah dikodifikasi dalam berbagai instrumen dan peraturan, baik global maupun nasional, seperti dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak setiap orang atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, baik fisik maupun mental, sepanjang hidupnya ini melampaui kebebasan dari penyakit. Konsekuensi dari pengakuan tersebut, Negara memiliki kewajiban melindungi termasuk mencegah terjadinya berbagai keadaan yang menciptakan potensi dilanggaranya hak tersebut.
Konsumsi minuman-minuman ini secara berlebihan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, yakni menyebabkan obesitas, diabetes melitus tipe 2 (DM2), dan penyakit tidak menular lainnya seperti penyakit jantung, stroke, dan bahkan kanker, yang berkaitan erat dengan DM2. Banyak ahli kesehatan, pakar kebijakan publik, dan media telah mengakui hal ini. Demikian pula, pemerintah Indonesia menyadari risiko kesehatan masyarakat yang signifikan yang ditimbulkan oleh konsumsi MBDK yang tinggi dan beban yang akan dihadapi negara jika dibiarkan tanpa pengawasan.
Maka, sebagai hak asasi dan hak konstitusional, Negara wajib melindungi warga dari praktik industri berbahaya, termasuk harga produk tinggi gula yang murah dan pemasaran yang agresif. Negara tidak hanya berkewajiban menjamin pengobatan bagi yang sakit, juga mencegah faktor risiko PTM. Komite PBB untuk Hak Ekonomi Sosial dan Budaya secara konsisten menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban preventif, yakni mencegah paparan risiko kesehatan yang dapat dihindari. Kewajiban mana juga telah diatur dalam UU Kesehatan. Berkaitan dengan hal ini penerpan cukai MBDK sesungguhny adalah realisasi dari kewajiban negara (sebagaimana ditentukan oleh Konstitusi RI) untuk melindungi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksnya dari potensi pelanggaran hak tersebut. Sesungguhnya UU Kesehatan telah menentukan bahwa semua produk, pemasaran pangan wajib sehat. UU Cukai juga menentukan bahwa produk produk yang membahayakan Kesehatan public wajib dicukai untuk pengendalian.
Kedua cukai MBDK juga merupakanrealisasi dari kewajiban negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memobilisasi sumber daya finansial bagi pemenuhan hak Kesehatan. Sebab, cukai MBDK juga menghasilkan pendapatan bagi negara, yang dapat dialokasikan untuk mendukung realisasi hak atas kesehaan secara bertahap serta hak atas pangan dan gizi. Secara konkirt, bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk konsumsi minuman manis berlebihan, dan program gizi.
Apalagi berkaitan dengan konsumsi gula berlebih, bukti ilmiah sudah tersedia dan menegaskan urgensi kebijkan cukai MBDK sebagai salah satu cara untuk mencegah meningkatnya prevelansi PTM. Oleh karena itu, dapat dikatakan penundaan cukai MBDK bukanlah kebijakan netral, melainkan keputusan yang menunda perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Tidak perlu menunggu “sempurna”
Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa cukai minuman manis harus menunggu
pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Sebaliknya, bukti global menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif, proporsional, dan sejalan dengan kewajiban negara melindungi kesehatan publik.
Alih-alih menunggu kondisi ekonomi yang dianggap ideal, penerapan cukai MBDK justru dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Rujukan utama
- World Health Organization (2016). Fiscal Policies for Diet and the Prevention of Noncommunicable Diseases
- World Health Organization (2023). WHO Global Report on Diabetes
- World Bank (2020). Taxes on Sugar-Sweetened Beverages: International Evidence
- OECD (2022). Health Taxes and Economic Outcomes
- UUD 1945, UU Kesehatan, UU Cukai
Antonio Pradjasto H. SH, L.LM
Human Rights and Democracy Activist
January 1st, 2026

