
Kondisi kesehatan Indonesia sekarang ini memang membahayakan dan tidak baik karena masalah tingginya konsumsi minuman berpemanis atau mengandung gula seperti minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Konsumsi berlebihan produk MBDK mengakibatkan tingginya penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat khususnya anak-anak. Data International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita di tahun 2021 Diprediksi angka tersebut akan menjadi 28,6 juta pada 2045 jika tidak ada kebijakan serius mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Data SKI, pada 2023 ada 23,4% penduduk dewasa di Indonesia (usia >18 tahun) yang mengalami obesitas. Sementara itu, Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia atau SSGI tahun 2022, Obesitas pada anak usia 5-12 yaitu 10,8% gemuk dan 9,2% obesitas , artinya 1 dari 5 anak usia 5-12 tahun gemuk atau obesitas. Menurut data BPJS 2023, jumlah pasien gagal ginjal secara nasional telah mencapai 1.501.016 kasus. Serta, 235 dari 1.000.000 orang di Indonesia menjalani hemodialisis. Persentase tersebut telah menelan biaya sekitar Rp 2,2 triliun setiap tahunnya.
Kondisinya sekarang ini tidak lebih baik tetapi bertambah buruk, anak Indonesia berdasarkan data di atas semakin buruk kesehatannya. Perlu langkah konkrit dan berani dari pemerintah melakukan perubahan kondisi sakitnya Indonesia terutama anak-anak pemilik kehidupan bangsa ini. Anak yang harusnya bisa berkembang, sekolah nyaman bisa bermain serta bertumbuh kembang dengan baik, sekarang ini sudah menjadi pasien gagal ginjal dan harus cuci darah atau Hemodialisis. Sebagai pasien gagal ginjal anak-anak habis waktunya di tempat tidur cuci darah dua kali dalam seminggu. Sekali cuci darah membutuhkan waktu setidaknya 5 jam yang seharusnya waktu belajar atau bermain anak-anak.
Masa depan dan kehidupan anak-anak Indonesia sekarang dihancurkan oleh sakit gagal ginjal akibat pola hidup berlebihan mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Negara atau pemerintah harus segera berbuat nyata membuat kebijakan agar anak-anak tidak terus menjadi korban MBDK, alami gagal ginjal dan menjadi pasien cuci darah seumur hidup. Salah satu kebijakan yang harus segera dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan konsumsi mbdk melalui kebijakan memberikan cukai dan informasi nilai gizi pada produk MBDK. Kedua kebijakan, cukai MBDK dan informasi nilai gizi pada produk MBDK sampai sekarang masih terhalang karena belum ada regulasinya.
Pengendalian Konsumsi MBDK untuk Kesehatan.
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP No.28 Tahun 2025 Tentang Kesehatan Peraturan Pelaksana UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) dalam Pasal 193 diatur kewajiban pemerintah:
- Dalam rangka pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab meningkatkan advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
- Dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat yang terhindar dari risiko penyakit tidak menular.
Untuk membangun kesehatan dan mencegah penyakit tidak menular seperti Diabetes, Obesitas dan Gagal Ginjal diatur dalam Pasal 193 PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan advokasi, sosialisasi, kampanye, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular. Pasal ini merupakan bagian dari peraturan yang lebih luas tentang langkah pencegahan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Langkah pencegahan yang harus dilakukan adalah membatasi jangkauan dan konsumsi produk MBDK dengan kebijakan atau regulasi hukum Cukai MBDK serta edukasi dan pemberian Label Peringatan pada produk MBDK.
Pemerintah berkewajiban menentukan Cukai MBDK sebagai langkah pengendalian diatur dalam pasal 194 PP Kesehatan:
- Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
- Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
- Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kajian risiko; dan/atau
- standar internasional.
- Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula diatur bahwa pemerintah juga berkewajiban membuat regulasi hukum untuk mengawasi kadar gula, garam lemak (GGL) pangan olah dan kemasan seperti produk MBDK yang beredar di masyarakat. Kewajiban pemerintah itu diatur dalam Pasal 195 PP Kesehatan:
- Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:
- memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
- mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
- Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Masalahnya sekarang kewajiban pemerintah Republik Indonesia untuk membuat kebijakan regulasi hukum tentang cukai MBDK dan informasi Nilai Gizi berupa Tabel Informasi Nilai Gizi sebagaimana diatur dalam pasal 194 dan 195 itu belum juga diselesaikan. Untuk PP Cukai sendiri sudah sejak 2024 masuk dalam APBN dan terakhir tahun 2025 sudah ada perintah membuat PP Cukai melalui Kepres No.4 Tahun 2025 Tentang Program Penyusunan PP Cukai MBDK. Kabar terakhir dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dikatakan bahwa PP Cukai MBDK tidak akan ditetapkan pada tahun 2025. Berarti pembuatan PP Cukai MBDK ini mundur terus sejak tahun 2016 hingga sekarang tanpa kejelasan kapan akan ditetapkan. Jika terus ditunda hingga tahun 2026 depan maka rencana Cukai MBDK sudah berumur sepuluh tahun atau satu dekade. Tidak juga ditetapkannya regulasi hukum ini menandakan bahwa pemerintah memang lambat dan tidak memiliki kemauan politik membangun kepastian hukum untuk melindungi hak kesehatan masyarakatnya.
Kepastian Hukum Membentuk Regulasi PP Cukai MBDK Dan Tabel Informasi Nilai Gizi.
Keterlambatan terus menerus ini juga jadi aman dan bisa menjadi alasan pemerintah karena belum ada penetapan batas maksimal kandungan GGL dari pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penetapan batas maksimal kandungan GGL menjadi batas waktu bagi pemerintah untuk membuat kebijakan hukum tentang Cukai MBDK. Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan pernah mengatakan bahwa mereka menunggu ditentukannya batas maksimal GGL untuk menyelesaikan pembuatan aturan hukum PP Cukai MBDK dan tabel nilai gizi produk pangan olahan dan kemasan di Indonesia. Pernyataan ini sejalan dengan aturan dalam Pasal 1156 PP Kesehatan No 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195 dilaksanakan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.
Batas waktu dua tahun setelah ditentukannya batas maksimal kandungan GGL seolah membuat pemerintah bisa terus menunda pembuatan PP Cukai serta Tabel yang memuat nilai nutrisi produk pangan olahan dan kemasan seperti MBDK. Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1156 PP Kesehatan No.28 Tahun 2024 ini tidak memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak kesehatan dan hak atas pangan sehat bagi hidup warga negara. Aturan dalam pasal 1157 tersebut tidak memberikan kepastian batas waktu sampai kapan pemerintah harus menentukan batas maksimal kandungan GGL. Sementara pemerintah baru memiliki keharusan membentuk aturan hukum Cukai MBDK serta tabel informasi nilai gizi sebagaimana diatur dalam pasal 194 dan pasal 195 PP Kesehatan adalah dua tahun setelah pemerintah menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam produk pangan olahan dan kemasan.
Kondisi isi aturan hukum pasal 1156 PP Kesehatan ini jelas tidak memberikan adanya kepastian hukum. Ditulis dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” yang berarti bahwa segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Begitu pula dalam hal upaya mengendalikan konsumsi MBDK untuk kesehatan warga negara dengan aturan hukum PP Cukai serta Tabel informasi nilai gizi produk pangan olahan dan kemasan seperti mbdk juga harus ada dasar hukumnya atau aturan hukumnya. Pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan pungutan cukai tanpa ada regulasi batas maksimal kandungan GGL dalam sistem aturan hukumnya.
Pasal 1156 PP Kesehatan tidak memiliki batas waktu membuat aturan tentang batas maksimal kandungan GGL sehingga itu membuat tidak ada kepastian hukum. Pemerintah boleh tidak membuat aturan hukum Cukai MBDK serta Tabel informasi nilai gizi produk MBDK yang merupakan kepastian hukum untuk mengawasi dan mengendalikan konsumsi MBDK bagi kesehatan. Agar ada ketentuan dan kepastian hukum dalam membuat kebijakan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak untuk membangun kesehatan masyarakat. Upaya agar ada kepastian hukum dalam pengendalian konsumsi GGL termasuk MBDK yang bisa dilakukan masyarakat adalah melakukan upaya hukum terhadap berupa gugatan hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365-1367 KUHPerdata. Adanya regulasi pasal 1157 PP Kesehatan ini adalah produk hukum pemerintah yang lalai dan tidak memberikan kepastian hukum karena tidak ada batas waktu jelas dalam menentukan batas maksimal kandungan GGL. Akibat dari kelalaian pemerintah ini mengakibatkan adanya kerugian bagi masyarakat, yakni tidak adanya kepastian hukum pengendalian konsumsi MBDK untuk kesehatan. Upaya hukum bisa dilakukan dengan membuat gugatan PMH agar segera menentukan batas maksimal kandungan GGL bagi pangan olah serta kemasan seperti MBDK. Adanya penentuan batas maksimal kandungan GGL ini akan memperkuat upaya memberikan kepastian hukum bagi pembentukan PP Cukai MBDK dan Tabel informasi nilai gizi pangan olah dan kemasan di Indonesia.
Jakarta, 30 Oktober 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

