Apa Benar Truk Pengangkut Air Mineral Aqua Itu ODOL?

Banyak berita di sosial media tentang kunjungan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi atau KDM pada tanggal 21 Oktober 2025 ke perusahaan penghasil air dalam kemasan bernama Aqua di Sukabumi, Jawa Barat. Berita yang muncul membuat publik kaget seperti sumber airnya Aqua ternyata dari sumur bor sedalam sekitar 100 M bukan air pengunungan. Selama ini iklan Aqua selalu menyebutkan bahwa sumber air Aqua adalah dari air pegunungan. Masalah pembohongan publik tentang isu sumber air Aqua ini kita simpan dulu.

Isu lainnya adalah staf produsen Aqua mengakui bahwa truk pengangkut Aqua itu mengangkut 13 ton air dalam kemasan. Padahal kapasitas awal atau sesuai spesifikasi standar truknya hanya 5 ton saja. Jadi semua truk pengangkut Aqua mengangkut dua kali lebih dari kapasitas angkut standar aslinya truk. Dalam isi sosial media dialog KDM dengan staf serta sopir truk perusahaan Aqua ini jelas dibuktikan pelanggaran hukum pengunaan truk ODOL. Staf perusahaan menggunakan truk lima ton untuk mengangkut 13 ton air dalam kemasan Aqua. Dalam dialog itu juga mengatakan bahwa banyak jalan rusak dan jembatan yang dibangun pemerintah cepat rusak karena dilalui oleh truk kelebihan muatan. Berarti truk melebihi kapasitas itu dimungkinkan dilakukan dengan merubah besaran body dimensi kendaraan dari yang standar 5 ton menjadi untuk muatan 13 ton. Berarti perubahan ini menjadi truk pengangkut Aqua adalah truk yang Over Dimensi (over body) Over Loading (over muatan/kapasitas).

Masih ingat dengan kecelakaan truk ODOL di pintu dua Tol Ciawi Jawa Barat arah ke Jakarta? Kecelakaan itu diakibatkan truk ODOL pengangkut air dalam kemasan Aqua karena rem blong menabrak pintu masuk tol Ciawi dua. Kecelakaan truk ODOL pengangkut air dalam kemasan itu terjadi pada 4 Pebruari 2025 kemudian 2 Juni 2025 dan lagi pada 4 September 2025 di Pintu Dua Tol Ciawi menuju ke Jakarta. Memang kasus kecelakaan truk ODOL itu selanjutnya tidak pernah terdengar dan dibungkus rapat tanpa penyelesaian secara hukum. Ketiga kejadian kecelakaan lalu lintas berulang oleh truk ODOL pengangkut air dalam kemasan Aqua ini tidak pernah tersentuh hukum. Ketiga kasus ini selesai dengan hening tak terdengar penyelesaiannya. Sungguh begitu kuatnya perusaan air dalam kemasan Aqua ini, bisa membungkam pemerintah, penegakan hukum juga banyak orang yang mengaku pakar transportasi?

Waktu Membuktikan Semua Kebusukan Pelanggaran Hukum.

Memang waktu yang membuktikan dan kemudian membongkar praktek busuk perusahaan truk pengangkut air kemasan Aqua itu truk ODOL dan melanggar UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pemerintah membuat larangan truk ODOL dalam pasal 169 dan 277 UU LLAJ. Larangan itu diatur dalam UU LLAJ no.22 tahun 2009 karena sudah sangat banyak jatuh korban kecelakaan akibat dan melibatkan truk ODOL selama ini. Rupanya memang waktu juga yang membongkar bahwa pemerintah dengan sengaja tidak menjalankan dan menegakan aturan dalam UULLAJ yakni zero truk ODOL melalui kasus perusahaan penghasil Aqua. Dalam pertimbangan menunda penegakan untuk zero truk ODOL jelas-jelas untuk kepentingan ekonomi bisnis angkutan logistik dan perusaan pengguna truk ODOL.

1 Juni 2025 kemarin kembali dicanangkan komitmen untuk memulai zero truk ODOL. Komitmen itu dimulai dengan proses sosialisasi kendaraan atau truk obesitas atau bermasalah over dimension dan over loading (ODOL). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sosialisasi dan penegakan Zero truk ODOL untuk keselamatan masyarakat menghentikan kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas yang oleh truk ODOL menurut Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho sudah ada setidaknya 26.000 orang meninggal dunia. Sudah membuat aturan larangan zero ODOL tapi dilanggar sendiri oleh pembuatnya yak i pemerintah. UULAJ sudah ada sejak tahun 2009 tetapi tidak dilaksanakan penegakan Zero ODOL sampai sekarang. Pernah dicanangkan Zero mulai tahun 2023, diundur menjadi tahun 2025 dan sekarang diundur lagi menjadi 2027. Penegakan Zero truk ODOL terus dimundurkan dan tidak ditegakkan oleh pemerintah karena takut pada pengusaha besar yang melanggar Undang-undang seperti perusahaan pembuat serta pengangkut air dalam kemasan Aqua.

Pengaturan larangan itu agar zero ODOL untuk membangun budaya tertib dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Tetapi pemerintah lebih memilih melindungi pelanggar undang-undang bukan berpihak pada masyarakat. Pemerintah berpihak pada perusahaan truk ODOLnya seperti pengangkut Aqua dan tidak melindungi nyawa dan hidup masyarakat banyak. Perusahaan pembuat air mineral dalam kemasan Aqua harus dihukum dan jangan dibiarkan apalagi dilindungi. Selama ini pemerintah selalu lebih berpihak pada perusahaan atau industri dan mengorbankan masyarakatnya. Kasus kebohongan dan pelanggaran hukum oleh perusaan Aqua ini adalah bukti nyata dan terang benderang pelanggar hukum yang terus dilindungi oleh pemerintah. Waktu akan mengejar terus si pelanggar dan pemerintah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat serta para korban hingga tuntas dan tidak akan salah jalan.

Jakarta, 23 Oktober 2025
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.