
Tanggal 16 Oktober ini diperingati oleh masyarakat Internasional sebagai Hari Pangan Sehat Sedunia. Kondisi kesehatan Indonesia saat ini sedang tidak sehat-sehatnya. Setiap hari, sekarang ini selalu ada saja anak-anak menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Begitu pula kondisi kesehatan anak-anak Indonesia juga sedang tidak baik sekarang. Ada banyak anak-anak Indonesia sudah terkena penyakit Diabetes, Obesitas dan gagal ginjal bahkan sudah jadi pasien cuci darah. Kondisi ini menandakan bahwa ada banyak sekali pangan tidak sehat beredar bebas tanpa pengawasan dari negara atau pemerintah.
Beban penyakit akibat mengkonsumsi makan dan minuman (pangan) tidak sehat seperti produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah mencapai puncaknya di Indonesia sekarang ini. Lihat saja sampai sekarang pencapaian tinggi diraih oleh Indonesia sebagai negara di dunia dengan penderita Diabetes tertinggi kelima menurut versi International Diabetes Federation. Penderita Diabetes di Indonesia saat ini tercatat setidaknya sudah melebihi 20,4 juta jiwa. sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar ke-5 dunia, mencapai 20,4 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2024). Begitu pula penyakit Obesitas di Indonesia mengalami lonjakan tinggi dan harus mendapatkan perhatian khusus dan komprehensif penanganannya. Indonesia sendiri angka pertambahan jumlah orang obesitas yang melonjak 11 juta orang dalam 20 tahun mengindikasikan tantangan serius pada sistem distribusi pangan tanpa kontrol dan gaya hidup nasional.
Angka tingginya kedua penyakit ini disebabkan oleh tidak adanya kontrol serta pengawasan ketat dari pemerintah terhadap distribusi pangan tidak sehat seperti Minuman Bermanis Dalam Kemasan dan makan tinggi Garam Gula Lemak (GGL) di Indonesia. Khususnya untuk produk MBDK adalah salah satu penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti Diabetes atau Obesitas yang kemudian menjadi penderita gagal ginjal lalu menjadi pasien cuci darah. Publik di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan secara khusus tentang informasi yang benar atas pangan sehat bagi peningkatan hidup mereka. Untuk itu dibutuhkan adanya regulasi hukum yang pasti mewajibkan adanya informasi yang benar tentang kandungan di dalam produk MBDK yang beredar di publik. Sampai saat ini industri MBDK tidak diatur oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan atau memasang informasi yang benar tentang kualitas pangan produk mereka. Jika keadaan tanpa ada informasi kualitas pangan tidak ada maka angka penyakit Diabetes, Obesitas serta gagal ginjal menjadi pasien cuci darah akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Pengawasan Pangan Sehat Untuk Melindungi Hak Asasi hidup Sehat Warga Negara.
Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia atau DUHAM, hak atas pangan sehat tertuang dalam Pasal 25, yang menjamin hak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan. Hak ini menekankan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang cukup dan bergizi, yang bebas dari zat berbahaya dan memenuhi kebutuhan gizi individu. Hak ini juga terhubung erat dengan hak atas kesehatan dan keadilan sosial. Indonesia pun mengakui bahwa Hak Pangan Sehat adalah Hak Konstitusional setiap warga negara.
Pangan sehat sebagai hak asasi manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban negara untuk memenuhi hak ini secara implisit tercakup dalam hak atas standar kehidupan yang layak dan kesehatan. Selanjutnya pemerintah seharusnya membuat regulasi hukum turunannya lebih lanjut melalui undang-undang yang mengatur sistem pengawasan serta pemenuhan hak atas pangan yang sehat, aman, bergizi, dan terjangkau bagi warga negara.
Hingga sekarang industri MBDK masih bisa semaunya memberikan informasi kualitas produk pangan mereka. Pemerintah tidak bisa dan tidak mau tegas mengawasi dan mewajibkan industri MBDK memasang informasi benar di produk pangan mereka dengan benar dan mudah diakses. Sekarang ini industri MBDK bebas semaunya dalam memasang informasi kualitas makanannya walau itu berbohong atau menipu. Bahkan banyak produk industri MBDK yang informasi kualitas produknya hanya dengan huruf paling kecil dan sangat tidak bisa dibaca oleh masyarakat yang ingin mengkonsumsi produk tersebut.
Sekarang ini pemerintah dan masyarakat masih hanya berdiskusi tentang bentuk informasi kualitas kesehatan MBDK. Akibatnya regulasi hukum pasti untuk informasi yang benar kualitas kesehatan produk MBDK tidak juga terbentuk. Akibatnya sampai sekarang tidak ada sistem pengawasan informasi yang benar tentang kualitas pasti tentang bentuk informasi kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Sekarang ini pemerintah dan masyarakat terjebak pada skenario pengalihan perhatian oleh industri dan pemerintah, yakni kementerian kesehatan, kementerian perindustrian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiga lembaga pemerintah ini, Kementerian Kesehatan, Perindustrian dan BPOM ini mendukung jepentingan industri MBDK menjalankan skenario pengalihan fokus masyarakat agar regulasi hukum yang mengatur sistem pengawasan informasi benar terhadap produk MBDK yang beredar terus tidak ada. Industri MBDK mendesain agar diskusi hanya sekedar tentang bentuk informasinya bukan sistem pengawasannya. Diskusi hanya tentang bentuknya mau seperti segi lima, segi delapan atau juga kotak berlabel angka. Sehingga industri dapat bebas membuat dan menjual makanan atau minuman tidak sehat ke masyarakat.
Kita sebagai masyarakat dibawa pergi jauh tidak membicarakan atau memperdalam bahwa dibutuhkannya informasi benar tentang kualitas MBDK sehat untuk melindungi hak asasi kesehatan warga negara. Padahal hakekat atau indikator bentuk informasi yang benar adalah untuk melindungi hak kesehatan dan hak atas informasi benar bahwa produk MBDK itu Sehat atau tidak. Jika informasi benar itu akses bagi konsumennya maka hak kesehatannya akan dilindungi agar tidak menjadi pasien Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti Diabetes, Obesitas, Gagal Ginjal dan menjadi pasien cuci darah.
Hak kesehatan adalah hak yang inklusif, di dalamnya juga ada pemenuhan hak atas pangan sehat dan aman serta bergizi. Untuk mendapatkan pangan sehat seperti MBDK yang sehat maka harus ada sistem informasi benar yang mudah diakses masyarakat. Harus dipastikan ada regulasi hukum yang pasti untuk membangun sistem informasi dan pengawasan pangan sehat dan MBDK yang sehat. Informasi kualitas kesehatan MBDK harus mudah diakses oleh masyarakat dan jelas dan tegas menyatakan bahwa produk MBDK itu sehat. Kepastian adanya informasi kualitas MBDK itu sehat dan bergizi adalah Hak Asasi Manusia. Memperingat Hari Pangan Sehat Sedunia setiap tanggal 16 Oktober ini adalah untuk terus mengingatkan pemerintah harus aktif memberikan sistem penegakan dan pengawasan pangan atau MBDK yang beredar di publik itu sehat sebagai Hak Asasi Manusia. Tidaknya adanya regulasi hukum untuk mengawasi serta mewajibkan industri membuat informasi yang benar bahwa informasi pangan atau MBDK yang diedarkan itu sehat maka sudah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh negara atau pemerintah. Selamat Hari Pangan Sedunia.
Jakarta, 16 Oktober 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Advokat di Jakarta dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

