
Perkumpulan Forum Warga Kota Indonesia sangat menyayangkan pernyataan Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa tahun 2026 pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) .
Pernyataan ini sangat disayangkan dan terkesan bahwa menteri keuangan lebih mementingkan kepentingan industri dan mengabaikan kesehatan masyarakat.
Fakta Indonesia mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang tentang cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) telah resmi menjadi bagian dari program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kasus diabetes pada anak mencapai 1.645 jiwa per Januari 2023 Anak muda dan remaja menjadi korban penyakit tidak menular (PTM) antaralain obesitas dan gagal ginjal. Hal ini juga diperkuat buklet Fakta yang bekerjasama Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dengan judul tanggung jawab negara terhadap kesehatan masyarakat dalam penelitiannya yang melibatkan 117 responden merupakan pasien gagal ginjal terdiagnosa gagal ginjal dengan penyebab utama Diabetes Melitus Tipe 2 salah satunya konsumsi tinggi gula (MBDK)
Diperkuat Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menunjukan hampir separuh populasi berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari.
Dalam audiensi CISDI dan FAKTA dengan Bapak Misbakhun sebagai ketua Komisi XI pada tanggal 2 Oktober 2025 beliau menyampaikan bahwa pemerintah optimis untuk menerapkan Cukai MBDK pada tahun anggaran ini.
Sementara itu, Menkeu hari ini menyatakan bahwa Cukai MBDK tidak akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan belum berniat untuk menerapkan Cukai MBDK di tahun 2026, yang memberikan kesan ketidakpastian, dan tidak mendasar atau dilandasi sebuah aturan yang telah disepakati oleh Eksekutif dan legislatif. Progsun pemerintah 2025 padahal sudah menetapkan Cukai MBDK sebagai salah satu program, bahkan sudah memasukkannya dalam APBN dan sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memiliki tenggat waktu selama satu tahun. maka , pernyataan Menkeu ini tidak mencerminkan posisinya sebagai menteri karena tidak memperhatikan kondisi sosio politik dan hukum Indonesia
FAKTA Indonesia mengingatkan Kemenkeu bahwa cukai MBDK sebagai prioritas dalam Progsun 2025 jikalau tahun 2026 tidak dilakukan penerapan cukai MBDK justru mengabaikan amanat Keppres dan tinggal tunggu bom waktu meningkatnya PTM dan pembengkaan biaya kesehatan. Penundaan Cukai MBDK sebagai wujud ketidakhadiran negara dalam melindungi warga negaranya di bidang kesehatan dan jangan harapkan SDM unggul sesuai nawacita Presiden.
Jakarta 14 Oktober 2025
FAKTA Indonesia