
Senin, 6 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan ketiga antara Azas Tigor Nainggolan, selaku penggugat (konsumen) yang memberikan kuasa kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, melawan PT Citilink Indonesia, sebagai tergugat. Dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sunoto, S.H., M.H. Persidangan berlangsung serius namun tenang dan kondusif, dengan agenda pemeriksaan legal standing dan kelengkapan dokumen para pihak. Pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum sejumlah dua orang advokat dan satu staff, tanpa kehadiran prinsipal. Sedangkan penggugat yang tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sedang sakit diwakili oleh kuasa hukumnya sejumlah empat orang advokat dan tiga staff. Persidangan ketiga inipun diakhiri dengan penunjukkan hakim mediasi oleh majelis hakim, untuk nantinya para pihak melakukan proses mediasi dengan Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. sebagai mediator. Majelis Hakim menetapkan bahwa para pihak diberikan waktu selama 1 (satu) minggu untuk menjalani proses mediasihingga sidang berikutnya dilanjutkan.
Perkara ini berangkat dari keluhan konsumen atas kebijakan penolakan koper bagasi pada penerbangan HLP-YIA yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen. Dengan sikap perusahaan yang tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan mengada-ngadakan peraturan tidak tertulis. Berdasarkan keterangan Tigor, insiden koper bagasi dalam penerbangan Citilink pada 1 Juli 2025 di Bandara Halim Perdanakusuma bermula saat Penggugat bersama istrinya membawa koper bagasi dengan berat 18 kg. Petugas Citilink menolak koper tersebut karena melebihi batas yakni 10 kg per penumpang, tanpa mempertimbangkan penggabungan hak bagasi antara suami – istri. Lebih jauh, Tigor menyatakan bahwa aturan perusahaan tidak disampaikan dengan jelas, sehingga terjadi kerugian materil maupun immateril atas perlakuan yang dianggap semena‑mena. Dalam uraian gugatannya, Tigor menyebut bahwa pihak Citilink tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan bagasi, sehingga menimbulkan kerugian terhadap Konsumen.
Penulis : Yoseph & Alan

