Konferensi Pers “Perwakilan Serikat Pekerja” di Istana Negara
Awal September 2025 lalu, 4 presiden serikat pekerja yang terdiri dari Said Iqbal (Presiden Partai Buruh), Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI), Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI pimpinannya), dan Jumhur Hidayat (Presiden KSPSI pimpinannya). Keempat presiden ini melakukan konferensi pers seusai audiensi dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Hal-hal yang dinyatakan pada kesempatan itu semuanya berbau politik dan kepentingan individu-individu itu. Perlu digaris bawahi pada menit-menit awal salah satu presiden buruh menyatakan secara langsung “…Kami bukan di belakang Presiden, tapi kami di bawah Presiden…”. Pernyataan ini bisa dikatakan sebagai sebuah pernyataan buta dan menegaskan kesan ke-4 orang yang ada memiliki kepentingan politik di tengah keadaan protes terhadap berbagai kebijakan dan keadaan negara yang merugikan masyarakat termasuk buruh. Entah apa maksud dari pernyataan tersebut, terlebih 2 dari 4 orang tersebut telah memiliki jabatan politis dengan memanfaatkan massanya, satu sebagai ketua partai, dan satu sebagai staf ahli Kapolri bidang ketenagakerjaan. Fenomena “pergerakan presiden buruh” ini kebetulan bersamaan dengan bangku jabatan wakil menteri ketenagakerjaan yang kini kosong. Apakah hal itu yang menjadi target mereka di tengah keadaan kisruh dan hak buruh yang sedang masih terus diperjuangkan dalam pergerakan buruh?
Pergerakan Buruh, Pelindungan Hak Buruh atau Dagang Kongsi Politik?
Pergerakan Buruh merupakan salah satu bentuk atau arus pergerakan masyarakat yang dapat menandingi pergerakan mahasiswa di masa kini. Mahasiswa dengan aliansi-aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), buruh dengan serikat-serikat buruh ataupun pekerjanya. Animo serikat buruh secara masif dapat kita lihat setiap tahunnya pada agenda peringatan hari buruh atau yang sering kali disebut sebagai May Day pada setiap tanggal 1 bulan Mei. Kenapa dikatakan sebagai pergerakan yang dapat menandingi? Hal ini didasari pada disparitas pergerakan dari kedua kubu pada kepentingan atau blok isu yang menjadi fokus mereka masing-masing. Buruh dengan isu-isu yang berpaut pada permasalahan ketenagakerjaan dan hak pekerja, mahasiswa dengan setiap isu sosial-politik yang menjadi keresahan masyarakat. Keduanya merupakan bagian dari tatanan masyarakat, namun pasca reformasi pergerakan mereka seolah terpisahkan garis blok isu sebagai perbedaannya. Persamaan keduanya adalah seringkali animo massa kedua kelompok tersebut “ditunggangi“ atau disusupi kepentingan-kepentingan suatu pihak eksklusif. Hal ini dapat kita lihat pada 2 aspek atau keadaan, pada aspek poin-poin tuntutan aksi demonstrasi ataupun audiensi dengan delegasi negara terkait, dan pasca aksi atau bentuk pergerakan populis yang dilakukan. Aspek pertama sudah menjadi rahasia umum dan pembelaan kaum apatis yang dapat secara tegas dan lantang menolak ikut serta dengan kalimat “Poin atau nilai yang kalian perjuangkan bukanlah murni bagi masyarakat, beberapa dari poin kalian merupakan pesanan atau kepentingan dagang politik kalian para elit organisasi atau kelompok“. Aspek kedua dapat dilihat pada redamnya suatu isu secara hampir bersamaan setelah terjadinya animo massa demonstran yang berujung audiensi. Dalam beberapa kasus hal itu disebabkan kriminalisasi atau taktik intelejen aparat dalam meredam massa. Namun seringkali aksi pergerakan populis redam karena elit-elit pergerakan itu sendiri yang meludahi nilai pergerakan dengan menjual massa atau isunya dengan kontrak iblis bersama pihak yang bersedia memberikan “siraman rohani“. Itulah pendasaran pernyataan tuduhan dan kritik yang dillayangkan terhadap tokoh-tokoh pergerakan populis di masa kini, mahasiswa yang seringkali dienyek dengan kata mahasewa, dan kelompok buruh yang seringkali disindir dengan frasa pergerakan rasa paramiliter ataupun tokoh pasca reformasinya yang terkadang dicap sebagai tukang ngobyek politik atau bahkan kutu loncat oportunis politik praktis.
Apa saja yang sering menjadi isu atau poin perjuangan dalam pergerakan buruh? Kesejahteraan buruh, upah minimum, dan akhir-akhir ini Cipta Kerja. Namun bila menarik sejak pasca reformasi hingga kini, maka yang terus menjadi fokus hanya lah poin UPAH MINIMUM, maka apakah kesejahteraan dan hak-hak buruh lainnya masih menjadi poin relevan dalam pergerakan buruh? Rasanya tidak lagi relevan. Hal ini didasari pada hasil-hasil perhelatan pergerakan buruh yang mohon maaf hanya lah terbatas pada kenaikan upah minimum, yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban dasar pemerintah dalam aspek hukum ketenagakerjaan untuk terus mengkaji perhitungan upah minimum. Sehingga seharusnya sah saja untuk menyatakan bahwa hal itu tidak seharusnya menjadi isu rutin, sebab pemerintah sendiri dalam hal ini sudah memiliki divisi/lembaga/bidang yang mempunyai tupoksi dalam kalkulasi upah minimum. Yang menjadi pertanyaan di benak beberapa orang apakah memang buruh ataupun serikat buruh nasional yang banyak itu memang menjadi relawan bela negara Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan dalam hal ini? Bagaimana dengan hak buruh lainnya?
Hak yang dimaksudkan adalah hak-hak pekerja yang merupakan bagian lebih besar dari kesejahteraan buruh dibandingkan upah minimum. Seperti halnya hak buruh yang telah diamanatkan dan dijamin oleh UUD 1945 dan “sebagian“ pada UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Seperti halnya hak atas jaminan kesehatan, hak atas lingkungan kerja yang sehat dan aman (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan hak penerimaan kerja dan perlakuan tanpa diskriminasi. Hak-hak ini sudah secara jelas menjadi hak pekerja dan hak asasi manusia dari para pekerja. Kenapa hak-hak tersebut perlu menjadi perhatian lebih dibandingkan hak upah minimum? Mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang ada seperti UU Ketenagakerjaan tahun 2003, UU Cipta Kerja, UU K3 tahun 1970, beserta peraturan turunannya, hak-hak tersebut belum dan/atau tidak diatur sama sekali dan/atau belum secara komprehensif tentang perlindungan dan mekanismenya. Seperti halnya yang menjadi topik dari sebuah skripsi hukum ketenagakerjaan terkait ketidaklengkapan pada UU Ketenagakerjaan 2003, UU K3 1970, dan PP SMK3 tidak menjalani mandat tentang adanya mekanisme perlindungan kesehatan mental pekerja yang sudah diakui bersamaan dengan perlindungan kesehatan fisik sebagai salah satu aspek dalam K3. Keadaan ini hanyalah salah satu contoh dari kekosongan dan ketidaklengkapan pengaturan perlindungan hak pekerja yang juga merupakan hak asasi mereka. Keadaan tersebut merupakan pelanggaran HAM secara tidak langsung selain kegagalan pemerintah untuk memenuhi serta menjamin pelindungan bagi pekerja. Berhubungan dengan keadaan pergerakan buruh yang tidak lagi berpihak nyata bagi pemenuhan hak pekerja dan hak asasi dari buruh, dapat menjadi sebuah kesimpulan dari premis-premis akhir yang ada. Bahwasanya pergerakan yang dikemas dan hampir seluruhnya dikuasai serikat buruh besar yang tidak berbendera perusahaan bukan lagi sebuah keberpihakan atas pemenuhan kesejahteraan dan hak asasi buruh. Secara terang-terangan kini suara dan keberadaan buruh hanyalah menjadi komoditas dagang politik ataupun alat dari tokoh prematur perburuhan yang hanya mengincar jabatan atau siraman rohani dari pejabat atau elite politik di negara ini. Sedikit mengutarakan extras, iklim pergerakan buruh di masa kini belum memiliki lagi tokoh seperti alm. Mochtar Pakpahan pendiri SBSI, yang memang memiliki tujuan murni akan pemenuhan hak kesejahteraan dan hak asasi buruh. Bahkan serikat yang didirikannya sendiri pun mengalami kemunduran moral berdasarkan pengalaman seorang advokat saat menjembatani beberapa pekerja yang menunjuk LBH SBSI sebagai kuasanya, sangat jelas tercium kuasa pekerja mempersulit penyelesaian dan proses pemenuhan hak pekerja dan mengincar komisi sukses semata, sebuah satire dari banyak satire tokoh prematur perburuhan masa kini yang takut dituduh subversif tapi haus jabatan dan kekuasaan tanpa mempedulikan setiap keringat buruh serta pekerja yang dibodohinya.
Oleh: Yoseph Madeliano Tua Gabe S.H. & Alan Baruma Firdaus S.H.
Jakarta, 1 September 2025

