Presiden Amerika Serikat, Donald Trump Mencampuri Urusan Kebijakan Dalam Negeri Indonesia. LAWAN!

Dalam pergaulan dan prinsip hukum internasional, semua bangsa adalah sejajar dan tidak boleh ada satu sama lain mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada urusan, Amerika Serikat sekalipun tidak boleh mencampuri urusan pembuatan kebijakan negara Republik Indonesia. Beberapa hari lalu diwartakan bahwa Trump mencampuri urusan pembuatan kebijakan bidang kesehatan yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia. Para produsen makanan di Amerika Serikat diwartakan memprotes rencana Pemerintah Indonesia hendak menerapkan label makanan minuman sehat. Mereka mengatakan bahwa akan ada dampak signifikan terhadap ekspor makanan minuman ke Indonesia senilai US$54 juta alias Rp883 miliar (asumsi kurs Rp16.364 per dolar AS). Protes tersebut disampaikan para industri makanan minuman Amerika kepada presiden Amerika, Donald Trump.

Seperti diberitakan Kantor Berita Reuters bahwa mundurnya penerapan nutri-level merupakan buah dari lobi yang dilakukan AS. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250828115241-92-1267375/ri-tunda-penerapan-label-khusus-makanan-tinggi-gula-cs-kenapa). Dalam lobby Trump dan pemerintahannya mendesak Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana penerapan label makanan tinggi gula, garam, dan lemak tersebut. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat mempertanyakan kebijakan label makanan minuman sehat yang akan dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan label pada makanan minuman ini adalah upaya Indonesia menekan risiko obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Penerapan label itu tujuannya agar masyarakat Indonesia mengetahui kadar gula, garam dan lemak yang terkandung di makanan minuman yang beredar di Indonesia. Pemerintah Indonesia ingin melindungi hak asasi hidup sehat warga negaranya. Kok dicampuri dan ditekan oleh pemerintah Amerika Serikat dalam hal presiden Donald Trump? Akibat lobby tekanan Trump itu pemerintah Indonesia kembali menunda kebijakan mewajibkan industri memberikan Informasi tentang sehat atau tidaknya produk makanan minuman mereka. Akhirnya dikatakan dalam berita itu, penerapan informasi atau label makanan minuman sehat baru akan ditetapkan di Indonesia pada tahun 2027.

Teori Kedaulatan Negara Dalam Piagam PBB.

Indonesia adalah bangsa yang menganut teori kedaulatan sebagaimana diatur di UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Dalam teori kedaulatan rakyat diatur adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara bersangkutan.
Dalam hukum internasional, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara atas wilayah dan penduduknya, yang memberikan hak untuk mengatur urusan dalam negeri tanpa campur tangan asing, serta hak untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Konsep ini diakui dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2(1), menegaskan bahwa PBB didasarkan pada prinsip kesetaraan kedaulatan ini sebagai landasan hubungan antarnegara. Dalam menjaga hubungan antar negara dan kesetaraan sebagai bangsa di tengah pergaulan masyarakat internasional, Piagam PBB ini mengatakan tidak boleh ada intervensi dan tindakan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Nah jika pemerintah Indonesia takluk pada lobby dan tekanan Trump sebagai presiden Amerika Serikat berarti pemerintah Indonesia sudah melawan UUD 1945 dan Piagam PBB.

Berita bahwa Presiden Amerika, Donald Trump yang mendesak dan melobby presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang rencana penerapan label makanan tinggi gula, garam, dan lemak adalah sebuah sikap yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan saling menghormati masyarakat internasional sebagai masyarakat internasional juga UUD 1945. Rencana penerapan label peringatan adalah untuk menjaga dan membangun derajat kesehatan masyarakat Indonesia juga internasional sebagai mana juga dimandatkan oleh UUD 1945 serta Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.

Perilaku mencampuri urusan kebijakan pemerintah Indonesia ini pernah juga dilakukan oleh Donald Trump terhadap model pembayaran elektronik, QRIS buatan Indonesia agar ditutup. QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yang merupakan standar pembayaran nasional menggunakan kode QR di Indonesia. QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuannya adalah untuk memfasilitasi transaksi digital yang cepat, mudah, aman, dan dapat diakses oleh berbagai aplikasi pembayaran melalui satu kode QR yang sama. Jelas QRIS adalah produk bangsa Indonesia dan mengancam keberadaan sistem kartu elektronik perusahaan Amerika Serikat di Indonesia. Bahkan jika memang sistem pembayaran QRIS ternyata lebih praktis dan mendua bisa melawan pembayaran produk Amerika Serikat, ini yang ditakutkan Trump.

Lobby tekanan Donald Trump terhadap QRIS ini dilakukan saat Indonesia menawar besaran tarif barang Indonesia masuk ke Amerika Serikat yang dibuat sangat tinggi oleh Donald Trump ini dilawan oleh pemerintah Indonesia. Trump menekan QRIS agar model pembayaran kartu pembayaran produk Amerika Serikat tetap menguasai transaksi pembayaran di Indonesia. Saat ini pembayaran dengan QRIS dirasa lebih praktis dibanding membuat kartu elektronik buatan perusahaan Amerika Serikat. Indonesia tetap dibuat tarif masuk sangat tinggi dan pemerintah Indonesia melawan dengan tetap menerapkan model pembayaran QRISnya untuk kedaulatan Indonesia.

Label Peringatan Untuk Melindungi Makanan Minuman Sehat Warga Negara

Dalam soal label makanan minuman sehat ini Trump berhasil melobby dan pemerintah Indonesia. Padahal saat ini yang sedang bersiap dan mengadakan sosialisasi sistem informasi pangan sehat dalam kemasan akhirnya menundanya ke tahu. 2027. Salah satu bentuk yang paling populer dan dipilih oleh masyarakat berdasarkan hasil survey FAKTA Indonesia tahun 2015 di beberapa kota adalah setidaknya 90% masyarakat memilih model Label Peringatan (Warning Label). Hasil survey sama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini oleh BPOM tahun 2024, terpilih paling populer dipilih oleh masyarakat adalah model Label Peringatan sebesar 37,9%. Sedang versi industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya 17,5% memilih Label Peringatan. Melalui model pilihan informasi kesehatan tersebut terbukti bahwa industri memang tidak mau masyarakat tahu dan sadar akan pilihan pangan sehat. Industri lebih memilih informasi kesehatan hanya sekedar label kamuflase atau asal ada.

Sikap industri makanan minuman menolak penetapan label informasi kesehatan makanan minuman di Indonesia itu sama saja dengan industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa label kesehatan seperti Label Peringatan adalah untuk mengingatkan serta menyadarkan bahayanya mengkonsumsi makanan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak seperti MBDK. Penolakan industri MBDK Indonesia terlihat dari pilihan dalam survey lebih memilih model Label Peringatan sebanyak 17,5%. Padahal masyarakat memilih Label Peringatan karena model j i lebih jelas dan konsisten memberikan kemudahan informasi makanan minuman yang sehat saja kepada masyarakat.

Jadi jelas memang yang namanya industri makanan minuman dalam kemasan di American Serikat atau pun di Indonesia sama saja perilakunya. Hanya peduli cari untung besar dan tidak peduli jika produknya bisa membunuh jika tanpa kendali dalam mengkonsumsinya. Label Peringatan bagi makanan minuman seperti produk MBDK adalah kebijakan yang harus didukung oleh pemerintah. I formasi yang benar seperti Label Peringatan adalah hak asasi atas informasi yang benar. Jika informasinya tidak benar makan itu akan mengancam hidup masyarakat. Berati lobby dan tekanan presiden Amerika Serikat, Donald Trump adalah perilaku mencampuri urusan atau kebijakan pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi hidup warga negaranya. Ayo pemerintah Indonesia jangan mau ditekan atau dicampuri kebijakannya oleh pemerintah negara lain serta industri makanan minuman dari mana pun untuk menjaga kedaulatan rakyat dan wibawa pemerintah. Lindungi dan selamatkan masa depan Indonesia dari serbuan makanan minuman seperti MBDK yang dapat meracuni masyarakat.

Jakarta, 8 September 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.