Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat diabetes, namun pemerintah belum menunjukkan langkah jelas dalam penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan yang diharapkan hanya sebatas janji tanpa kepastian, bahkan alasan penundaan terkesan tidak tepat dan diduga kuat dipengaruhi oleh intervensi industri. Berdasarkan data Federasi Diabetes Internasional (IDF) tahun 2021, tercatat 537 juta orang dewasa hidup dengan diabetes di seluruh dunia, dengan Indonesia menempati posisi kelima terbanyak, yaitu 19,47 juta penderita.
Tujuan pengenaan cukai MBDK adalah untuk mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih sehat, sehingga dapat menekan angka penyakit tidak menular (PTM) sekaligus mengurangi beban biaya kesehatan negara. Harapan baru muncul setelah Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI menyepakati penerapan cukai MBDK pada tahun 2026, sebuah kebijakan yang sebenarnya sudah dibahas sejak 2016.
Kesepakatan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana semata, melainkan harus diwujudkan agar sejalan dengan Asta Cita ke-4 yang menekankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hal yang juga penting diperhatikan adalah besaran tarif cukai yang ditetapkan. Apabila tarif terlalu rendah, dampaknya tidak akan signifikan dalam menurunkan prevalensi PTM, khususnya obesitas dan diabetes, karena produk MBDK tetap mudah diakses oleh masyarakat.
Pada akhirnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas kesehatan warga negaranya, sebagai fondasi menuju terwujudnya Indonesia Emas yang adil dan berkeadilan.
Jakarta, 25 Agustus 2025
Ari Subagyo Wibowo

