Kepastian Hukum Cukai MBDK Alat Melindungi Kesehatan Warga Negara

Presiden Prabowo Subianto didesak segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pasalnya, anak gagal ginjal akibat mengonsumsi MBDK terus bertambah. Kondisi ini menegaskan diperlukannya tindakan pencegahan agar anak gagal ginjal akibat mengkonsumsi MBDK. Regulasi itu harus dibuat agar ada upaya pengendalian konsumsi produk MBDK. Bentuk regulasi yang cepat saat ini adalah berbentuk peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK sebagai pelaksana sari UU Kesehatan yang menyatakan perlu dikendalikan konsumsi Gula dalam bentuk penerapan cukai. Otoritas membuat regulasi PP ini adalah di pemerintah dalam hal ini oleh Presiden melalui para menteri yang bertanggung jawab salam bidang penerapan cukai yakni Kementerian Keuangan serta kementerian dan Lembaga terkait.

Persoalan dampak konsumsi berlebih produk mbdk ini sudahlah sangat serius untuk ditangani. Konsumsi berlebih terhadap MBDK bisa menyebabkan penyakit tidak menular (PTM) seperti Obesitas dan Diabetes. Jika si pasien atau penderita ditangani dengan penyembuhan dan dikendalikan mengkonsumsi mbek maka akan berakibat sakit Gagal Ginjal dan harus cuci darah atau hemodialisis.

Untuk diabetes, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar ke-5 dunia, mencapai 20,4 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2024). Angka ini terus meroket, mencerminkan pola konsumsi tidak sehat di kalangan masyarakat, termasuk konsumsi MBDK secara berlebihan. Begitu pula dengan penyakit Obesitas di Indonesia mengalami lonjakan tinggi dan harus mendapatkan perhatian khusus dan komprehensif penanganannya. Indonesia sendiri angka pertambahan jumlah orang obesitas yang melonjak 11 juta orang dalam 20 tahun mengindikasikan tantangan serius pada sistem pangan dan gaya hidup nasional. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa kasus obesitas di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi obesitas mencapai 21,8%, meningkat signifikan dari 10,5% pada tahun 2007. Selain itu, sekitar 1 dari 3 masyarakat Indonesia mengalami obesitas, dan 1 dari 5 anak-anak mengalami kelebihan berat badan,

Ketua Yayasan Ginjal Anak Indonesia (YGAI) , Agustya Sumaryati atau Tya bahwa dari tahun ke tahun jumlah anak penderita PTM akibat mengonsumsi MBDK terus meningkat. YGAI juga mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun ini, anak yang menderita diabetes maupun gagal ginjal terus meningkat. Para pasien anak yang menjadi korban berasal kalangan ekonomi pra sejahtera ini,
setiap bulannya selalu saja ada yang meninggal dunia. Total, sudah ada 18 anak yang meninggal dunia sejak Januari 2025 hingga Juli 2025. Tya juga nyatakan bahwa rata-rata pasien anak penderita gagal ginjal ini harus melakukan cuci darah tiga kali sepekan. Seorang anak membutuhkan waktu sekitar 4-5 jam setiap kali cuci darah. Bisa dibayangkan betapa menderita seorang anak yang alami gagal ginjal akibat mengkonsumsi mbek secara berlebih habis waktunya hanya untuk cuci darah. Anak-Anak yang cuci darah akibatnya akan kehabisan masa kanak-kanaknya di tempat tidur untuk cuci darah rutin agar dapat menambah umur hidup.

Cukai MBDK Alat Pengendalian Konsumsi.

Melihat beratnya dampak negatif MBDK maka sudah saat dan wajib produk MBDK dikenakan cukai seperti produk rokok atau alkohol. Kebijakan PP Cukai MBDK jadi sangat penting dibuat segera untuk mengendalikan masyarakat agar tidak berlebihan mengkonsumsi MBDK. Adapun pengaturan terkait cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Adapun karakteristik barang tertentu menurut UU Cukai meliputi:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rencana pemerintah Indonesia membuat PP cukai MBDK sudah sejak tahun 2016 tetapi hingga sekarang masih gagal karena selalu diundur setiap tahunnya. Gagalnya pembuatan PP Cukai MBDK ini disebabkan pemerintah tidak kompak dan belum satu kata. Tidak kompaknya pemerintah ini disebabkan adanya intervensi dari industri MBDK yang tidak mau ada PP Cukai MBDK. Tentu memang industri mbak tidak mau ada atau PP Cukai MBDK. Padahal cukai yang dipungut oleh pemerintah itu adalah untuk mencegah agar tidak terjadi konsumsi MBDK secara berlebihan oleh masyarakat, terutama anak-anak, masa depan bangsa Indonesia. Uang cukai yang dipungut itu pun adalah uang masyarakat saat membeli produk MBDK, bukan uang industri.

Regulasi PP Cukai MBDK ini terus diundur dan belum juga ditetapkan oleh pemerintah hingga sekarang. Jika regulasi PP Cukai MBDK ini terus diundur maka akan terjadi situasi kekosongan hukum. Sementara jika dilihat situasi tingginya dampak buruk hingga mengakibatkan kematian terutama pada anak-anak maka pemerintah RI harus segera membuat dan meregulasi PP Cukai MBDK. Meregulasi dan memasukan regulasi hukum tentang cukai MBDK dalam sistem hukum Indonesia harus segera direalisasikan. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari peraturan, pranata, dan praktik hukum dalam suatu negara. Sistem hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Adanya regulasi tentang cukai adalah untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya penyakit gagal ginjal akibat dari terlalu banyak mengkonsumsi MBDK.

Perlunya diatur pengenaan cukai bagi produk MBDK ini ada dalam PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP Kesehatan No.28 Tahun 2024 ini adalah Peraturan Pelaksanaan dari UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pasal 194 PP Kesehatan memandatkan bahwa:
(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan
lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal
kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan,
termasuk pangan olahan siap saji.
(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan ‘lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan
mengikutsertakan’ kementerian dan lembaga terkait.
(3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan
lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan :
a. kajian risiko; dan/atau
b. standar internasional.
(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula,
garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai
terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Kepastian Hukum Cukai MBDK.

Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, untuk pengendalian konsumsi memandatkan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan (makanan dan minuman) olahan tertentu yang mengandung gula, garam dan lemak. Keberadaan dibuatnya PP Kesehatan No 28 Tahun 2024 ini substansinya untuk membangun derajat kesehatan masyarakat karena dibuat atas mandat UU Kesehatan. Berarti mandat pemerintah membuat PP Cukai MBDK adalah untuk alasan juga untuk membangun derajat kesehatan masyarakat. Pembangunan derajat kesehatan itu dilakukan dengan upaya pencegahan atau pengendalian konsumsi agar tidak berlebihan mengkonsumsi MBDK. Adanya PP Cukai MBDK ini adalah sebuah mandat yang harus dipenuhi pemerintah sebagai bukti negara hadir dan memberi kepastian hukum untuk melindungi melindungi hak asasi kesehatan warga negara.

Ditulis dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya apa pun kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah haruslah berdasarkan hukum. Begitu pula dalam hal upaya mengendalikan konsumsi MBDK untuk kesehatan warga negara dengan penerapan cukai juga harus ada dasar hukumnya atau aturan hukumnya. Pemerintah tidak bisa begitu saja melakukan pungutan cukai tanpa ada regulasi dalam sistem hukumnya. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, mengakui dan menegaskan prinsip Indonesia Negara Hukum sebagai dasar negara. UUD 19145 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” yang berarti bahwa segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Selain itu, berbagai pasal dalam UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan independensi lembaga peradilan sebagai wujud dari penerapan negara hukum. Untuk itu, agar pemerintah bisa melindungi hak hidup warga negaranya harus membuat regulasi pengendalian konsumsi MBDK berupa PP Cukai MBDK dalam sistem hukum Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu, semua rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Berbicara mengenai hukum akan banyak ditemui konsep dari hukum itu sendiri. Menemukan hukum sebagai konsep yang mana bergantung pada konsep yang dipakai apakah konsep doktrinal (normatif) atau konsep hukum yang non-doktrinal (empiris). Hukum merupakan suatu aturan yang diperlukan dalam hampir setiap aspek kehidupan. Mohammad Kusnardi dan Bintan Saragih berpendapat bahwa Negara hukum menentukan alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada peraturan-peraturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan peraturan-peraturan itu. Adapun ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah: 1. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia; 2. Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak; 3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Indonesia sebagai negara hukum harus mengadakan regulasi atau upaya legalitas yang mengatur tentang cukai MBDK guns melindungi hak asasi warga negaranya.

Hukum Alat Membangun Budaya Hidup Baru Masyarakat.

Dalam teori Sistem Hukum dari Lawrence Friedman dijelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga komponen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi bagaimana hukum bekerja dalam suatu masyarakat. Artinya dalam sebuah sistem hukum harus ada tiga komponen ini:

  1. Substansi Hukum (Legal Substance) adalah isi dari sistem hukum itu sendiri, yaitu aturan-aturan, norma-norma, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Substansi hukum mencakup undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta hukum yang hidup (living law) yang berkembang dalam masyarakat. Substansi hukum menentukan apa yang dianggap sah dan tidak sah dalam suatu sistem hukum.
  2. Struktur Hukum (Legal Structure) merupakan kerangka organisasi dan lembaga yang menjalankan sistem hukum. Ini mencakup struktur pemerintah atau penegakan hukum yakni lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, serta badan legislatif yang membuat undang-undang. Struktur hukum menentukan bagaimana hukum ditegakkan dan dijalankan.
  3. Budaya Hukum (Legal Culture) adalah mencerminkan sikap, nilai-nilai, kepercayaan, dan harapan masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum mempengaruhi bagaimana masyarakat memandang hukum, bagaimana mereka berperilaku terhadap hukum, dan bagaimana mereka berinteraksi dengan lembaga-lembaga hukum. Budaya hukum yang positif akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang negatif dapat menghambatnya.

Menurut Friedman, ketiga komponen ini harus seimbang dan saling mendukung agar sistem hukum dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan. Jika salah satu komponen lemah atau tidak berfungsi dengan baik, maka efektivitas seluruh sistem hukum akan terganggu. Jadi diperlukan adanya atau dibuatnya aturan hukum atau substansi hukum yang mengatur cukai MBDK agar bisa dilakukan pengendalian konsumsi MBDK. Regulasi cukai MBDK yang dibuat selanjutnya ditegakkan oleh struktur hukum atau pemerintah agar pihak industri MBDK menerapkannya dan mendukung upaya pengendalian serta pencegahan PTM seperti Obesitas, Diabetes dan Gagal Ginjal. Ada regulasi PP dengan substansi tentang cukai MBDK dan ditegakkan secara konsisten dan tegas maka akan melahirkan budaya hidup baru di tengah masyarakat. Budaya hidup baru atau Behavior masyarakat yang tidak mengkonsumsi MBDK secara berlebihan dan bangsa sehat.

Roscoe Pound, Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Pound juga menganjurkan hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (law in the books).

Konsep Hukum Roscoe Pound Tentang Law As A Tool Of Social Engineering, hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakatnya.
Law as a tool of social engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Pemikiran Roscoe Pound ini menempatkan hukum yang diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Pound menekankan pentingnya tujuan sosial hukum yakni sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan perlindungan kepentingan masyarakat. Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya. Supaya dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan menjawab kebutuhan masyarakatnya. Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK yang harus dibuat oleh pemerintah ini adalah alat untuk mengendalikan masyarakat dalam mengkonsumsi MBDK. Diharapkan juga dengan penerapan Cukai MBDK ini membangun budaya baru masyarakat yang gaya hidupnya sehat. Disinilah regulasi hukum tentang Cukai MBDK seperti pemikiran Roscoe Pound bahwa hukum, dalam hal ini PP Cukai MBDK menjadi alat pembaharuan hidup masyarakatnya. PP Cukai MBDK berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam arti merubah sikap mental masyarakat yang tidak sehat menjadi hidup sehat, terkendali dalam mengkonsumsi MBDK.

Jakarta 19 Agustus 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia. 
Advokat.