Indonesia saat ini menjadi negara tidak sehat, akibat tingginya angka penderita obesitas, diabetes dan gagal ginjal terutama pada anak-anak. Posisi Indonesia menempati peringkat kelima dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) pada tahun 2021. Pada tahun 2021 tersebut, Indonesia memiliki sekitar 19,47 juta penderita diabetes. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Januari 2023, angka kejadian diabetes pada anak usia 0—18 tahun meningkat 70 kali lipat atau sebesar 7000% selama jangka waktu 10 tahun.
Penyakit Diabetes ini berpotensi dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, obesitas, stroke dan gagal ginjal. Menurut hasil riset Kesehatan Dasar disebutkan bahwa 1 dari 3 masyarakat di Indonesia mengalami obesitas. Selain itu, 1 dari 5 anak-anak di Indonesia mengalami kelebihan berat badan. Tingginya peningkatan kasus obesitas dan diabetes di Indonesia menjadi perhatian serius karena beban penyakit ini semakin meningkat, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan komplikasinya. Secara khusus komplikasi terberat penderita obesitas lalu menderita diabetes. Selanjutnya setelah menderita diabetes sangat mungkin kemudian menderita gagal ginjal dan harus lakukan cuci darah atau Hemodialisis.
Gagal Ginjal Mengancam Hidup Anak Indonesia.
Jika seseorang sudah menjadi penderita gagal ginjal, harus Hemodialisis berarti harus dilakukan seumur hidupnya. Setelah menjadi penderita gagal ginjal atau harus demodialisis maka kematian mengancam hidup si penderita. Memang si penderita gagal ginjal berusaha terus rutin lakukan cuci darah tapi kondisinya sudah tidak sehat lagi. Cuci darah akan sangat sulit jika itu bagi anak-anak karena membutuhkan dukungan orang tua atau keluarga agar si anak bisa tetap mau rutin melakukannya. Proses cuci darah itu sangat lama dan bisa lima sekali cuci darah. Banyak anak-anak Indonesia yang gagal ginjal harus cuci darah dua atau tiga kali seminggu. Anak-anak harusnya bisa tenang sekolah setiap hari karena ginjal lebih banyak menghabiskan waktunya untuk cuci darah.
Anak-anak Indonesia menderita gagal ginjal dan harus cuci darah 2-3 kali seminggu akibat mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK secara berlebihan. Mereka mengkonsumsi MBDK berlebih akibat gaya hidup konsumtif dan tidak mengetahui akibat pemanis dalam MBDK bagi kesehatan dan hidupnya. Gaya hidup konsumtif minum MBDK ini juga adalah disain bisnis atau marketing para industri MBDK. Anak-anak menjadi sasaran empuk marketing industri MBDK dengan iklan dan harga jual produk MBDK yang sangat murah. Untuk menjaga stabilitas pendapatan keuntungannya, industri MBDK memiliki startegi bisnis agar pemerintah tidak mengganggu perdagangan produk MBDK. Sejak awal industri MBDK sudah mendesain membangun jejaring perlindungan dengan menggunakan oknum pejabat negara, konsultan, media massa, LSM, orang yang bisa mem pengaruhi pendapat atau sikap publik melalui sosial media (influencer).
Yayasan Ginjal Anak Indonesia mengungkapkan bahwa mereka saat ini sedang membantu merawat 75 orang pasien yang harus cuci darah rutin akibat menderita gagal ginjal. Pasien penderita itu dengan usia di bawah 18 tahun berjumlah 60 orang. Yayasan Ginjal Anak Indonesia juga mengungkapkan bahwa setiap bulan selalu ada anak gagal ginjal yang meninggal dunia. Total anak penderita gagal ginjal korban MBDK yang meninggal dunia tahun 2025 sampai bulan Juli 2025 sudah ada 18 anak. Menyedihkannya, anak-anak gagal ginjal yang menjadi korban berasal dari para pasien anak keluarga miskin. Beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit ginjal kronis yang membutuhkan hemodialisis (cuci darah) mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2023, menempatkannya sebagai salah satu beban pembiayaan terbesar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Cukai MBDK Untuk Melindungi Hak Hidup Anak.
Melihat beban kerugian uang rakyat serta bahaya mematikan bagi anak-anak Indonesia akibat mengkonsumsi secara berlebih produk, sudah seharusnya pemerintah memiliki kebijakan pengendalian konsumsi MBDK. Kebijakan yang sudah dibuat rencananya oleh pemerintah adalah membuat Peraturan Pemerintah atau PP Cukai MBDK. Rencana membuat PP Cukai MBDK ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu dan tidak berhasil mengundangkan atau menerapkan Cukai MBDK. Sekarang ini tahapan proses pembuatan PP Cukai MBDK oleh pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Kepres No.4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah Tahun 2025, lampiran No.7 tentang Cukai MBDK.
Jika sudah keluar Kepres untuk Progsun makan dalam tahun 2025 sudah harus disahkan PP Cukai MBDK. Tetapi beberapa waktu lalu beredar berita bahwa Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bwa Cukai menyatakan PP Cukai baru akan ditetapkan pada tahun 2026. Berarti penerapan Cukai MBDK di Indonesia mundur lagi ke tahun 2026. Siapa yang berani menjamin pemerintah akan menetapkan atau menerapkan cukai MBDK tahun 2026 depan? Janji mundur ini sering dan berkali-kali dikarenakan pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga negara tidak kompak? Antara kementerian Kesehatan, kementerian Perindustrian dan kementerian Keuangan lebih melindungi industri MBDK dari pada hidup anak-anak Indonesia dari ancaman kematian akibat mengkonsumsi berlebih MBDK.
Mundurnya terus PP pemberlakuan Cukai MBDK memang strategi industri untuk melindungi bisnis mereka. Industri MBDK tidak peduli produknya bisa membunuh hidup anak-anak Indonesia jika tidak dikendalikan konsumsi. Bagi industri MBDK adalah kebebasan menjual dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tidak kompaknya pemerintah itu adalah bagian rencana industri MBDK agar pemerintah menunda terus dulu pemberlakuan PP Cukai MBDK. Jelas dengan mundurnya pemberlakuan Cukai MBDK adalah industri MBDK. Bangsa Indonesia sangat dirugikan dengan mundurnya atau bahkan batalnya pemberlakuan Cukai MBDK. Produk dan penjualan MBDK menyasar dan dapat membunuh hidup anak Indonesia. Akibatnya bonus demografi Indonesia dan Indonesia Emas pada tahun 2025 tidak akan terwujud. Bisa jadi yang terwujud adalah Indonesia lemas karena rakyatnya lemas-lemas akibat sakit gagal ginjal dan harus rutin cuci darah. Pemerintah harus kompak dan segera memberlakukan Cukai MBDK dengan menetapkan PP Cukai MBDK. Mari Dukung Cukai MBDK Untuk Melindungi Hak Hidup Anak Indonesia.
Jakarta, 8 Agustus 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.

