Sopir Bajaj Dipalak Rokok Oleh Oknum Pegawai Dishub.

Beredar sebuah video di sosial media yang menggambarkan kejadian seorang sopir bajaj yang dipaksa memberikan pungutan liar (pungli) sebungkus rokok oleh seorang oknum pegawai dinas perhubungan Jakarta yang membawa mobil derek parkir liar. Video itu diposting tanggal 27 Juni 2025 yang menggambarkan kejadian jelas memberikan sebungkus rokok kepada sopir mobil derek di dekat kampus UI Salemba Jakarta Pusat. Lokasi tersebut memang menjadi area parkir liar bagi bajaj dan taksi.

Dalam video terlihat memang si sopir bajaj sudah siap bersama dengan kawannya mau merekam kejadian tersebut. Kesiapan si sopir bajaj itu menunjukkan bahwa dia sudah biasa harus setor, sudah hafal waktu kunjungannya si mobil derek dan sudah hafal petugas dishubnya yang selalu datang memeras. Video ini juga membuktikan bahwa kejadian pemerasan (pungli) parkir liar ini bukan kejadian baru melainkan sudah menahun. Kejadian pemerasan dan pungli parkir liar ini berarti sudah menahun dibiarkan oleh dishub Jakarta. Pertanyaannya, mengapa parkir liar dibiarkan dan terus diperas oleh oknum dishub Jakarta? Hati-hati nanti akan menyusul video tandingan, dimana si sopir bajaj ditekan agar mencabut videonya dan mengaku hanya disuruh beli rokok oleh si sopir pegawai mobil derek dishub.

Kejadian pemerasan atau pungli serupa pernah saya tangkap sendiri pada tahun 2024. Saat itu pada tanggal 9 Juni 2024 saya bersama dogi saya si Alpen sedang olah raga pagi di daerah Pasar Senen Jakarta Pusat juga menangkap kejadian serupa dan merekamnya dalam sebuah video dan saya sudah posting di sosial media. Kejadian itu terjadi dan tertangkap kamera saya dimana seorang preman parkir liar memberi uang ke sopir mobil derek dishub di area parkir liar belakang Pasar Senen. Preman itu memang yang memegang dan menguasai parkir liar di badan jalan sepanjang belakang pasar Senen, Jakarta Pusat. Kejadian yang sama setahun laku itu juga membuktikan bahwa praktek pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lokasinya, terutama di Jakarta Pusat. Kalo di tengah kota, di Jakarta Pusat saja oknum pegawai dishub berani, bisa jadi di pinggir kota Jakarta jauh lebih banyak lagi parkir liar yang dipalak oknum pegawai dishub.

Manajemen parkir Jakarta memang sudah sangat mendesak untuk diperbaiki. Perbaikan yang harus dilakukan adalah membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup. Memperbaiki manajemen parkir Jakarta tidak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir Jakarta yang bersih dan korup agar dapat mewujudkan tiga fungsi parkir, yakni:

  1. Parkir sebagai Sub Sistem Transportasi,
  2. Parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
  3. Parkir sebagai Layanan Publik.

Kejadian pemerasan sopir bajaj oleh oknum pegawai dishub dengan menggunakan mobil derek milik Pemprov Jakarta secara sembarangan. Penegakan Perda Parkir Jakarta adalah tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Saat ini derek untuk menertibkan parkir liar masih saja dikuasai oleh dishub. Seharusnya mobil derek itu digunakan oleh Satpol PP bukan Dishub. Sesuai perintah Gubernur Jakarta bahwa berdasarkan UU diatur Penegak Perda adalah Satpol PP. Parkir liar adalah melanggar Perda Parkur Jakarta maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek itu. Perintah Gubernur Jakarta itu sudah beberapa bulan disampaikan, sewaktu parkir liar marak dan meresahkan masyarakat di daerah Monumen Nasional atau Monas.

Secara jelas diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah atau Perda. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”. Begitu pula berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan
  4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Berdasarkan beberapa aturan itu jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada.

Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada. Sampai sekarang pegawai dishub Jakarta masih melakukan Penegakan Perda Parkir atas nama penertiban parkir liar, tapi malah memeras dan melakukan pungli parkir liar. Apalagi sampai sekarang mobil derek bagi parkir liar masih dikuasai dan digunakan petugas dishub Jakarta, katanya untuk menertibkan tetapi memeras preman dan juru parkir (jujur) liar di jalanan. Melihat perilaku korup menggunakan mobil derek dan menindak juga memeras sopir bajaj di Salemba itu si oknum pegawai dishub Jakarta telah melakukan dua kesalahan berat, yakni:

  1. Melakukan yang bukan wewenangnya,
  2. Melakukan pemerasan atau pungli kepada rakyat kecil dalam waktu lama.

Pemandangan dan kejadian memeras dan pungli terhadap preman serta jukir liar inilah yang menjadikan Jakarta dikotori parkir liar. Merevisi Perda Parkir belum cukup untuk memperbaiki manajemen parkir Jakarta. Jika memang mau membereskan parkir liar, maka politik perparkiran Jakarta harus membersihkan dan membangun manajemen parkir yang bersih dan tidak korup.

Jakarta, 30 Juni 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Analis Kebijakan Transportasi.