Promosi Minuman Bersoda di Kereta  PT KAI Menyesatkan.

Rilis No.25/RLS/V/2026

Perkumpulan Forum Warga Kota Indonesia menyayangkan langkah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), khususnya pada layanan KRL Blue Line Bekasi–Kampung Bandan, yang menampilkan promosi minuman bersoda Coca-Cola di dalam gerbong dalam kampanye menyambut Piala Dunia 2026. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.

Sebagai transportasi publik, kereta api seharusnya menghadirkan ruang yang aman dan sehat bagi masyarakat. Penempatan iklan minuman tinggi gula secara agresif di ruang publik tertutup seperti badan kereta berpotensi menormalisasi konsumsi produk yang berkaitan dengan risiko Obesitas, Diabetes tipe 2, dan penyakit tidak menular (PTM) lainnya, terutama pada anak dan remaja.

Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan kasus diabetes pada anak hingga 70 kali lipat dibanding tahun 2010, dengan mayoritas kasus terjadi pada kelompok usia 10–14 tahun. Sementara itu, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat sekitar 68,1% rumah tangga di Indonesia merupakan konsumen aktif minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menegaskan pentingnya pengendalian paparan iklan MBDK guna mencegah meningkatnya angka morbiditas dan kematian akibat konsumsi gula berlebih pada anak.

Promosi ini seolah dikaitkan dengan semangat olahraga dan kompetisi internasional. Namun, menghubungkan minuman tinggi gula dengan gaya hidup sehat dan olahraga justru berisiko menyesatkan publik serta menormalisasi pola konsumsi yang berdampak buruk bagi kesehatan generasi muda.

Kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang bangsa yang tidak seharusnya dikompromikan demi kepentingan komersial. Oleh karena itu, PT KAI perlu mengevaluasi kebijakan promosi minuman bersoda di dalam gerbong serta lebih selektif terhadap iklan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Etika Pariwara melarang kita mengiklankan barang atau produk yang membahayakan kesehatan diri. Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mengandung soda dan gula yang berbahaya jika dikonsumsi secara berlebih. Sudah saatnya Indonesia mengatur dan mengawasi konsumsi MBDK karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Jakarta, 26 Mei 2026

Ari Subagio Wibowo