
PERS RILIS NOMOR 019/RLS/X/2025
Saat dunia memperingati Hari Anak Internasional dan berbicara tentang hak anak atas kesehatan, pendidikan, dan masa depan yang layak, jutaan anak Indonesia justru hidup di tengah gempuran agresif industri rokok. Mereka bukan hanya korban asap rokok, tetapi juga korban strategi pemasaran yang menyasar anak muda, serta korban kebijakan negara yang masih setengah hati membatasi sepak terjang industri ini.
Indonesia hari ini memikul beban lebih dari sekitar 70 juta perokok dewasa, dengan prevalensi merokok pada kelompok usia 10–18 tahun mencapai 7,4%. Angka ini bukan sekadar statistik: di baliknya ada jutaan anak yang sedang, atau akan, menghadapi risiko penyakit kronis, kecanduan, dan kemiskinan akibat belanja rokok dalam keluarga.
Survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menunjukkan bahwa di kalangan pelajar usia 13–15 tahun di Indonesia:
• 40,6% pernah menggunakan produk tembakau;
• 19,2% adalah pengguna tembakau saat ini;
• dan di antara pelajar perokok yang mencoba membeli rokok, sekitar 60,6% mengaku tidak pernah ditolak meski mereka masih di bawah umur.
Artinya, regulasi perlindungan anak dalam praktiknya nyaris “tembus pandang” di hadapan kepentingan dagang industri rokok.
Anak Dikepung Harga Murah dan Paparan Iklan.
Di banyak daerah, berbagai studi lapangan menunjukkan bahwa hingga sekitar 85% pedagang informal/warung kecil di lokasi-lokasi yang diteliti menjual rokok batangan, dengan harga mulai dari Rp1.000–2.000 per batang. Dengan uang jajan seadanya, seorang anak SD pun bisa “mencoba” sebatang—lalu pelan-pelan masuk dalam lingkar kecanduan.
Pada saat yang sama, anak dan remaja dikepung paparan iklan dan promosi:
• Iklan rokok di televisi (meski dibatasi jam tayang) masih bisa dinikmati jutaan keluarga.
• Di luar ruang, baliho dan poster rokok berdiri hanya beberapa langkah dari sekolah dan tempat bermain anak.
• Di dunia digital, promosi rokok dan rokok elektronik hadir dalam bentuk konten “keren” di media sosial, memakai influencer, musik, dan gaya hidup yang sengaja dirancang dekat dengan dunia anak muda.
Berbagai penelitian di Indonesia menunjukkan tingginya paparan remaja terhadap iklan rokok di televisi, billboard, konser musik, hingga media sosial. Paparan itu bukan hal sepele: semakin sering anak melihat rokok tampil sebagai sesuatu yang wajar, gaul, dan “mendewasakan”, semakin besar peluang mereka untuk mencoba lalu menjadi perokok tetap.
Taktik Industri: Menyusup ke Ruang Fisik, Digital, dan Kebijakan
Industri rokok tidak tinggal diam. Mereka membaca anak muda sebagai “pasar masa depan” dan menyusun strategi sangat sistematis untuk memastikan regenerasi perokok baru. Pola yang terlihat antara lain:
- Konten “gaul” di media sosial
Rokok dan rokok elektrik dipresentasikan sebagai bagian dari gaya hidup keren: nongkrong, musik, kebebasan, dan ekspresi diri. Produk disamarkan dalam konten kreatif, ulasan, hingga “soft promotion” oleh figur-figur yang diidolakan remaja. - Sponsorship acara musik, olahraga, dan kegiatan anak muda
Nama dan logo merek rokok menempel di festival musik, event olahraga, dan kegiatan komunitas. Anak muda diajak mengenal merek melalui pengalaman menyenangkan, bukan melalui peringatan kesehatan. - Produk murah dan penjualan ketengan
Penjualan per batang dan variasi harga murah membuat rokok sangat terjangkau. Strategi ini secara sengaja membuka pintu bagi pelajar yang ingin “sekadar mencoba” tetapi akhirnya terjerat kecanduan. - Inovasi rasa dan bentuk, termasuk rokok elektrik
Dalam satu dekade, prevalensi penggunaan rokok elektrik di kalangan dewasa di Indonesia melonjak sekitar 10 kali lipat, dari sekitar 0,3% (2011) menjadi sekitar 3% (2021). Produk ini kerap dikemas seolah “lebih aman” dan tampil dengan rasa serta desain yang menarik bagi remaja. - Intervensi kebijakan melalui berbagai front group
Industri menggunakan asosiasi dagang, serikat pekerja, lembaga riset, hingga organisasi yang mengatasnamakan kepentingan ekonomi untuk melobi pembuat kebijakan. Tujuannya: menunda, melemahkan, atau membelokkan regulasi pengendalian tembakau, dan menggiring opini publik bahwa pengendalian rokok akan menghancurkan perekonomian.
Dengan kombinasi taktik tersebut, industri secara sistematis menempatkan anak Indonesia dalam posisi sangat rentan: dikelilingi pesan “rokok itu biasa”, dipermudah aksesnya, dan ditinggalkan negara yang belum sepenuhnya berdiri di pihak mereka.
Negara Masih Setengah Hati.
Di tengah derasnya strategi industri, perlindungan negara terhadap anak Indonesia masih jauh dari memadai.
Indonesia hingga hari ini masih menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia/Asia Pasifik yang belum menjadi pihak Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau WHO (WHO FCTC) – sebuah konvensi internasional yang justru dirancang untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya tembakau.
Dalam hal iklan, Indonesia masih menjadi salah satu dari sangat sedikit negara di dunia, dan satu-satunya di Asia Tenggara, yang masih mengizinkan iklan rokok di televisi, di samping paparan besar di luar ruang dan dunia digital. Penjualan rokok batangan belum sepenuhnya dilarang secara nasional, dan struktur cukai yang rumit membuat sebagian produk rokok tetap sangat murah dan terjangkau oleh pelajar.
Akibatnya, anak Indonesia menjadi korban berlapis:
• Korban asap rokok aktif dan pasif;
• Korban paparan iklan yang masif;
• Korban kebijakan yang lamban, kompromistis, dan sering memberi ruang tawar-menawar bagi industri.
Belajar dari Negara yang Menargetkan “Tobacco-Free Generation”.
Kontras dengan posisi Indonesia, sejumlah negara memilih langkah berani menuju masyarakat tanpa tembakau:
• Finlandia menargetkan diri menjadi negara bebas tembakau dan nikotin pada 2030, yang didefinisikan sebagai prevalensi penggunaan harian semua produk tembakau/nikotin di bawah 5%.
• Irlandia menjalankan kebijakan “Tobacco Free Ireland 2025” dengan sasaran prevalensi merokok di bawah 5%.
• Belanda dalam National Prevention Agreement menargetkan “Smoke-free Generation 2040”: tidak ada anak dan ibu hamil yang merokok, dan kurang dari 5% orang dewasa yang masih merokok.
• Di tingkat kawasan, Uni Eropa melalui Europe’s Beating Cancer Plan juga mengusung tujuan “tobacco-free generation 2040”, dengan tolok ukur serupa: prevalensi penggunaan tembakau turun di bawah 5%.
• Prancis menargetkan generasi muda sekitar tahun 2030-an sebagai generasi bebas tembakau, dengan ambisi kuat menurunkan drastis rokok di kalangan usia muda.
Lebih jauh lagi, ada negara yang sudah melangkah ke level generational ban:
• Maladewa menjadi negara pertama di dunia yang benar-benar menerapkan larangan generasi: pembelian dan penggunaan produk tembakau dilarang bagi siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007.
• Di Inggris Raya, Tobacco and Vapes Bill yang sedang dibahas di parlemen dirancang untuk melarang penjualan rokok kepada semua orang yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Jika disahkan, generasi ini tidak akan pernah secara legal dapat membeli rokok sepanjang hidup mereka.
Ada juga contoh yang menunjukkan tantangan politik: Selandia Baru sempat mengesahkan paket kebijakan radikal, termasuk pengurangan drastis jumlah outlet dan larangan penjualan tembakau bagi generasi yang lahir setelah tahun tertentu. Namun, inti kebijakan ini kemudian dicabut oleh pemerintahan baru. Pelajarannya jelas: keberanian merancang kebijakan saja tidak cukup; diperlukan konsistensi dan keteguhan politik lintas rezim.
Rekomendasi: Saatnya Negara Memihak Anak, Bukan Industri.
Dalam momentum Hari Anak Internasional dan menjelang cita-cita Indonesia Emas 2045, sudah saatnya negara berhenti bersikap abu-abu. Tidak mungkin kita berharap generasi 2045 menjadi generasi unggul, sehat, dan berdaya saing global, sementara hari ini mereka dibiarkan tumbuh dikepung rokok murah, iklan agresif, dan kebijakan yang lunak terhadap industri.
FAKTA Indonesia merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
- Menetapkan target nasional “Indonesia Generasi Bebas Tembakau 2045”
Dengan indikator yang jelas dan terukur, misalnya:
o Prevalensi merokok dewasa turun di bawah 5%;
o 0% anak dan remaja yang merokok;
o 0% iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang publik fisik maupun digital. - Segera bergabung dalam WHO FCTC dan menerapkan prinsip-prinsipnya secara konsisten
Termasuk perlindungan kebijakan dari intervensi industri (Pasal 5.3 FCTC), pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor, serta pengaturan ketat rokok elektronik dan produk tembakau baru. - Melarang total penjualan rokok batangan dan memperketat titik penjualan di sekitar sekolah dan ruang aktivitas anak
Termasuk pembatasan dan pengurangan progresif outlet penjualan di radius tertentu dari sekolah, kampus, tempat bermain, fasilitas kesehatan, dan ruang publik ramah anak. - Menaikkan signifikan cukai dan harga rokok, sekaligus menyederhanakan struktur tarif
Tujuannya adalah menurunkan keterjangkauan rokok, terutama bagi anak dan kelompok berpenghasilan rendah, serta memastikan penerimaan cukai digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan dan program perlindungan anak. - Menghapus seluruh bentuk sponsorship dan CSR industri rokok yang menyasar pendidikan, kegiatan kepemudaan, olahraga, dan beasiswa
Sponsorship semacam ini pada hakikatnya adalah investasi pemasaran jangka panjang yang membungkus produk adiktif dengan citra “peduli pendidikan” dan “pro-anak muda”. - Memperkuat dan menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berpihak pada anak
KTR harus dilengkapi dengan sanksi yang jelas, pengawasan yang efektif, serta pelibatan sekolah, orang tua, dan komunitas dalam penegakannya.
Hari Anak Internasional tidak boleh berhenti pada slogan dan unggahan media sosial. Negara harus menjawab dengan keberanian politik: memihak anak, atau memihak industri yang hidup dari kecanduan dan penyakit.
FAKTA Indonesia mengajak pemerintah, DPR, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersatu di sisi anak Indonesia. Karena anak-anak yang hari ini dibiarkan tumbuh dengan rokok di tangan, adalah generasi yang kelak akan kita minta memimpin Indonesia Emas 2045.
Pertanyaannya: apakah kita rela mereka memimpin dalam kondisi kesehatan yang telah dirusak oleh produk yang sejak awal bisa kita cegah?
FAKTA Indonesia.