
Jakarta, 5 November 2025 — ASTINA Law Firm, melalui pendirinya Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., resmi melayangkan surat somasi kepada PT Danone Indonesia atas Perbuatan Melawan Hukum penggunaan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam kegiatan distribusi produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA, yang menjadi temuan dalam kunjungan Kang Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) di Subang, Jawa Barat.
Somasi ini didasarkan pengakuan staf PT Tirta Investama Subang, anak perusahaan PT Danone Indonesia, yang menyebutkan bahwa truk pengangkut produk AQUA memiliki muatan hingga
13 ton, padahal kapasitas standarnya hanya 5 ton. Artinya semua truk pengangkut AQUA mengangkut dua kali lebih dari kapasitas angkut standar aslinya. Fakta tersebut terungkap saat kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 21 Oktober 2025.
Temuan ini membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur.
“Masih ingat dengan kecelakaan truk ODOL 4 Februari 2025 di pintu dua Tol Ciawi Jawa Barat arah ke Jakarta? Kecelakaan itu akibat truk ODOL pengangkut air dalam kemasan Aqua mengalami rem blong lalu menabrak pintu masuk tol Ciawi dua. Kemudian 2 Juni 2025 dan lagi pada 4 September 2025 di Pintu Dua Tol Ciawi menuju ke Jakarta. Memang kasus kecelakaan truk ODOL itu selanjutnya tidak pernah terdengar dan ditimbun rapat tanpa penyelesaian secara hukum. Ketiga kejadian kecelakaan lalu lintas berulang oleh truk ODOL pengangkut air dalam kemasan Aqua namun tidak pernah tersentuh hukum. Ketiga kasus ini selesai dengan hening tak terdengar penyelesaiannya. Sungguh begitu kuatnya perusahaan air minum dalam kemasan Aqua ini, bisa membungkam pemerintah, penegak hukum juga banyak orang yang mengaku pakar transportasi,” tegas Dr. Azas Tigor Nainggolan dalam pernyataannya di Jakarta.
ASTINA dalam surat somasinya menuntut PT Danone Indonesia untuk:
- Melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka atas pelanggaran hukum dan kerugian sosial yang ditimbulkan;
- Menghentikan seluruh penggunaan truk ODOL dalam kegiatan operasional;
- Melakukan perbaikan pada jalan-jalan yang rusak akibat distribusi menggunakan truk berlebih muatan tersebut.
Dalam somasi yang telah dikirimkan pada 4 November 2025, secara tegas dinyatakan bahwa jika dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat somasi tidak ada tindak lanjut ataupun tanggapan dari PT Danone Indonesia. ASTINA akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Gubernur Jawa Barat, serta menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. 14 hari akan dihitung sejak hari ini (5/11/2025) dimana pihak ekspedisi sudah menyatakan telah diterimanya surat somasi pada pukul 12.41 WIB di RDTX Place yang merupakan lokasi kantor pusat PT Danone Indonesia.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk realisasi tanggung jawab sosial dan advokasi publik. Kami menuntut agar korporasi besar seperti Danone menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum dan melindungi keselamatan masyarakat, dan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran siapapun pelanggarnya” pungkas Azas Tigor Nainggolan seorang advokat dan juga analis kebijakan transportasi yang kerap disapa ASTINA.
Jakarta, 5 November 2025
Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.