KERTAS POSISI

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebagai Langkah Cerdas Menuju Indonesia Emas
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia

I. Darurat   Kesehatan: Ancaman Minuman   Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang Kian Nyata

Indonesia kini menghadapi krisis kesehatan masyarakat yang memprihatinkan, dengan lonjakan drastis Penyakit Tidak Menular (PTM) yang mengancam bukan hanya kualitas hidup individu, tapi juga produktivitas bangsa dan stabilitas ekonomi negara. Salah satu kontributor utama krisis ini adalah konsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang sudah pada taraf mengkhawatirkan.

Beban PTM yang kian membengkak: Obesitas, Diabetes, dan Gagal Ginjal. Data dan fakta menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini:

  • Diabetes Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar ke-5 di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2024). Angka ini terus meroket, mencerminkan pola konsumsi yang tidak sehat di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), angka kejadian diabetes pada anak usia 0—18 tahun meningkat 70 kali lipat atau sebesar 7000% selama jangka waktu 10 tahun (Januari 2023).

  • Peningkatan Prevalensi Obesitas Indonesia, selama 5 tahun dari 2013 – 2018. Pada tahun 2013 sejumlah 14,8%, pada tahun 2018 sebesar 21,8%
    • Gagal Ginjal Kronis dan Cuci Darah: Komplikasi lanjutan dari diabetes dan obesitas yang tak terkontrol adalah gagal ginjal kronis, yang seringkali berujung pada keharusan menjalani cuci darah seumur hidup. Biaya pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit ginjal kronis yang membutuhkan hemodialisis (cuci darah) mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2023, menempatkannya sebagai salah satu beban pembiayaan terbesar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Dampak kolektif dari PTM ini terwujud dalam lonjakan beban pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar 43%, atau setara dengan 6–10 Triliun Rupiah, hanya dalam kurun waktu 2019–2023. Angka ini adalah alarm keras bahwa kita tidak bisa lagi menunda intervensi kebijakan dengan cukai MBDK

II. Cukai MBDK Menjadi Solusi Teruji yang Terus Tertunda

Melihat kondisi darurat kesehatan ini, pengendalian konsumsi MBDK melalui instrumen fiskal berupa cukai adalah langkah yang sangat dibutuhkan dan tak bisa ditunda lagi. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengizinkan pengenaan cukai pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat.

Tujuan Kebijakan Cukai MBDK

  • Mendorong Pola Konsumsi Sehat.

Dengan menaikkan harga MBDK, cukai secara langsung mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman tinggi gula dan beralih ke pilihan yang lebih sehat seperti air putih atau minuman tanpa pemanis.

  • Mendorong Reformulasi Produk Industri.

Kebijakan ini memberikan insentif kuat bagi produsen untuk berinovasi dan mengurangi kadar gula dalam produk MBDK mereka, sehingga ikut berkontribusi pada penyediaan produk yang lebih sehat.

  • Meningkatkan Kapasitas Fiskal Negara.

Penerimaan dari cukai MBDK dapat dialokasikan kembali untuk membiayai program-program kesehatan masyarakat, khususnya yang berfokus pada pencegahan dan penanganan PTM, serta dukungan akses pada pangan sehat bagi masyarakat rentan.

Simulasi kebijakan menunjukkan bahwa kenaikan harga minimal 20% melalui cukai berpotensi menurunkan konsumsi MBDK hingga 17,5%. Dampak kesehatan jangka panjangnya sangat signifikan: potensi pencegahan 253.527 kasus kelebihan berat badan dan 502.576 kasus obesitas hingga tahun 2033, yang pada akhirnya akan mengurangi beban kesehatan dan ekonomi negara secara masif. [Cisdi, 2023]

Perjalanan Regulasi Cukai MBDK

Rencana penerapan cukai MBDK telah melalui proses yang sangat panjang dan penuh tantangan sejak 2016:

  • Tahun 2016, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mewacanakan perluasan cakupan cukai, antara lain Cukai MBDK.
    • Komitmen APBN (2022–2025)

Sejak tahun 2022 sudah mendapat dukungan politik dari DPR RI dengan penetapan target penerimaan cukai MBDK dalam APBN, yang berlaku pada tahun 2023. Target anggaran untuk tahun 2022 sebesar 1,5 Triliun Rupiah,

pada tahun 2023 sebesar 3,08 Triliun Rupiah, pada tahun 2024

sebesar 4,4 Triliun Rupiah hingga untuk tahun 2025, target penerimaan mencapai 3,8 Triliun Rupiah

  • RPP Masuk Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (2025)

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai (BKC) MBDK telah resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun PP) melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2025. Langkah maju yang signifikan ini seharusnya menjadi momentum pengesahan, namun pada semester II tahun 2025 ditunda kembali.

  • Penyelesaian Teknis

Secara teknis, persiapan sudah sangat matang. Draft RPP dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) telah selesai disusun. Sistem IT Bea Cukai juga sedang dalam tahap penyesuaian untuk mengakomodasi kebijakan ini.

Namun, di tengah kesiapan ini, FAKTA Indonesia sangat menyesalkan atas perkembangan terakhir perihal penundaan untuk ketiga kali implementasi cukai MBDK kembali, kali ini hingga tahun 2026. Penundaan berulang ini adalah sebuah kemunduran serius dan menimbulkan keraguan besar atas komitmen pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan yang mendesak.

Bukti Keberhasilan Cukai Minuman Berpemanis di Tingkat Global:

Cukai MBDK bukanlah eksperimen baru, melainkan telah menjadi strategi sukses di banyak negara yang berhasil menurunkan konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan masyarakat:

  • Tren Global

Hingga Oktober 2023, 132 yurisdiksi di seluruh dunia telah mengenakan pungutan terhadap MBDK. Dari jumlah tersebut, 115 negara di antaranya menggunakan instrumen cukai, dengan 71 di antaranya memiliki desain cukai yang mendorong reformulasi produk (misalnya, tarif progresif berdasarkan kadar gula).

  • Asia Tenggara

Tujuh negara di Asia Tenggara, yaitu Thailand, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste, telah menerapkan cukai MBDK.

  • Dampak Positif: Studi Kasus

Bahwa negara-negara seperti Meksiko, Inggris, Chile, dan Afrika Selatan menunjukkan hasil yang menjanjikan. Meksiko (yang menerapkan cukai pada

2014) berhasil menurunkan konsumsi minuman bergula hingga

7,6% di tahun pertama. Di Inggris, cukai MBDK yang diterapkan pada 2018 mendorong lebih dari 50% produsen minuman untuk reformulasi produk mereka dengan mengurangi kadar gula secara signifikan. Hasil serupa juga terlihat di Chile dan Afrika Selatan, di mana pembelian MBDK menurun dan kesadaran akan dampak kesehatan meningkat.

Pengalaman global ini memberikan bukti kuat bahwa cukai MBDK adalah instrumen kebijakan yang efektif, teruji, dan relevan untuk diterapkan segera di Indonesia.

III. Intervensi Industri: Penghambat Utama Kebijakan dan Kepentingan Publik

Penundaan panjang dan berulang dalam implementasi cukai MBDK di Indonesia, termasuk penundaan ke 2026, diduga kuat merupakan dampak dari intervensi agresif dan sistematis oleh industri minuman berpemanis. Industri, yang keuntungan besarnya terancam, secara konsisten berupaya menghambat regulasi kesehatan publik.

Industri minuman berpemanis seringkali menggunakan taktik yang terbukti merugikan proses kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat. Modus intervensi Industri yang merugikan (dari pengalaman negara lain), antara lain:

  • Lobi Politik Intensif dan Argumen Ekonomi Palsu

Melakukan lobi besar-besaran kepada pembuat kebijakan di eksekutif dan legislatif, seringkali dengan argumen palsu tentang potensi PHK massal, penurunan investasi, atau dampak negatif pada UMKM. Padahal, studi independen seringkali menunjukkan bahwa dampak ekonomi jangka panjang justru positif dengan berkurangnya beban kesehatan.

Di Afrika Selatan, industri minuman berpemanis dan gula menyampaikan proyeksi PHK dan kerugian ekonomi untuk menolak kehadiran cukai. Hal ini menyebabkan tarif cukai akhirnya dimodifikasi untuk “melindungi” UMKM. Proyeksi tersebut terbukti dilebih‑lebihkan tanpa bukti kuat, bukti ekonomi jangka panjang menunjukkan manfaat bagi kesehatan masyarakat.1 Selain itu, di Australia, Asosiasi Industri minuman membentuk “Sugar Roundtable of Associations” untuk memblokir cukai SSB dengan pendekatan lobi langsung ke politisi, menyanggah bukti kesehatan, dan mengusulkan regulasi sukarela.

1 Karim, Safura Abdool; Petronell Kruger; Karen Hofman. “Industry Strategies in the Parliamentary Process of Adopting a Sugar-Sweetened Beverage Tax in South Africa: a Systematic Mapping”, 2020, https://globalizationandhealth.biomedcentral.com/articles/10.1186/s12992-020-00647-3, diakses 28 Juli 2025.

Pendekatan ini mirip dengan industri rokok yang menggunakan self-regulation untuk melemahkan kebijakan publik2.

  • Kampanye Publik Menyesatkan

Membiayai kampanye media dan sosial yang menipu publik, mengklaim bahwa cukai akan memberatkan rakyat miskin atau hanya merupakan pungutan baru tanpa manfaat nyata. Mereka sering menggunakan retorika “kebebasan memilih” tanpa menyertakan informasi yang akurat tentang risiko kesehatan.

Telaah di California mencatat adanya kampanye “astroturfing” penggunaan front groups yang tampak seperti gerakan masyarakat tapi sejatinya didanai industri untuk menentang cukai. Organisasi seperti American Beverage Association membiayai kampanye yang menekankan beban pajak bagi masyarakat miskin dan kebebasan memilih, tanpa menyertakan informasi risiko kesehatan yang sebenarnya.3 Selanjutnya, di Berkeley dan Philadelphia, industri meluangkan jutaan dolar untuk iklan anti-tax, membuat klaim bahwa cukai hanya sekadar pungutan baru tanpa manfaat, dan bahkan menciptakan kebingungan di antara publik.4

  • Menciptakan Aliansi

Menggunakan pihak ketiga, seperti asosiasi bisnis yang berafiliasi, kelompok konsumen tertentu, atau bahkan akademisi yang didanai industri, untuk menyuarakan penolakan mereka, sehingga tampak seolah-olah penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat.

Studi di California mencatat aktor yang tampak sebagai perwakilan masyarakat kecil atau UMKM ternyata seringkali merupakan bagian dari front groups industri. Media melaporkan bahwa tokoh dari asosiasi yang didanai oleh industri muncul dua kali lebih sering dibandingkan tokoh dari koalisi pro-kebijakan kesehatan. Selain itu, taktik astroturfing ini juga terlihat pada kampanye menentang cukai di California, dimana pendemo lokal sering dari komunitas minoritas diorganisir oleh asosiasi industri untuk tampil seolah sebagai suara rakyat biasa.5

2 Tristan Dry, Phillip Baker. “Generating Political Commitment for Regulatory Interventions Targeting Dietary Harms and Poor Nutrition: a Case Study on Sugar Sweetened Beverage Taxation in Australia”, https://www.ijhpm.com/journal/article_4182.html, diakses 28 Juli 2025.

3 Garcia, Kim; Pamela Mejia; Sarah Perez-Sanz, dkk. “Pro- and anti-tax framing in news articles about California sugar-sweetened beverage tax campaigns from 2014-2018”, 2023, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10592108/, diakses 29 Juli 2025.

4 Backholer, Kathryn; Jane Martin. “Sugar-Sweetened Beverage Tax: The Inconvenient Truths”, 2017, https://www.cambridge.org/core/journals/public-health-nutrition/article/sugarsweetened-beverage-tax-the-in convenient-truths/C48613EFA36606E6EF36597FE422306A, diakses 28 Juli 2025.

  • Menawarkan Solusi Palsu atau Alternatif Lemah

Mengusulkan solusi sukarela seperti reformulasi mandiri atau pelabelan nutrisi yang kurang efektif (misalnya, Nutri-Score yang kontroversial) sebagai upaya untuk menghindari regulasi cukai yang ketat dan transparan.

Industri di Australia memperkenalkan inisiatif seperti “Sugar Reduction Pledge” untuk menurunkan kadar gula secara bertahap sebagai bentuk regulasi mandiri. Strategi ini dimaksudkan untuk meredam desakan hukum regulasi ketat. Namun efektivitasnya dipertanyakan karena tidak didukung pengawasan independen dan berpotensi melemahkan argumentasi untuk cukai formal.6 Selain itu, pendekatan yang mirip juga ditemui di negara lain, dimana industri lebih memilih tawaran label nutrisi dan reformulasi produk secara sukarela ketimbang regulasi fiskal yang bersifat hukum.

IV. Rekomendasi FAKTA Indonesia, Langkah Cerdas Menuju Indonesia Emas

Melihat urgensi kondisi kesehatan masyarakat, bukti efektivitas cukai MBDK secara global, dan tantangan intervensi industri, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera bertindak dengan keberanian, konsistensi, dan komitmen penuh terhadap kesehatan rakyat:

  1. Segera Terapkan Cukai MBDK Tanpa Penundaan Lebih Lanjut, bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda implementasi cukai MBDK. Pemerintah harus memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas tekanan ekonomi atau kepentingan industri. Percepat pengesahan RPP Cukai MBDK.
  2. Alokasikan Pendapatan Cukai Secara Earmark untuk Layanan Kesehatan, bahwa dana yang terkumpul dari cukai MBDK harus secara transparan dialokasikan dan diprioritaskan untuk program-program kesehatan masyarakat, seperti namun tidak terbatas pada:
    1. Penyuluhan gizi dan edukasi pola makan sehat secara masif dan berkelanjutan.

5Goldstein, Samantha. “The Bittersweet Truth About Taxing Soda”, 2019, https://medium.com/honorsresearch/the-bittersweet-truth-about-taxing-soda-e63d55b67fcc, diakses 29 Juli 2025.

6 Carriedo, Angela; Adam D Koon; Luis Manuel Encarnacion, dkk. “The Political Economy of Sugar-Sweetened Beverage Taxation in Latin America: Lessons From Mexico, Chile, and Colombia”, 2021, https://link.springer.com/article/10.1186/s12992-020-00656-2, diakses 29 Juli 2025.

  • Program   pencegahan dan penanganan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang komprehensif.
    • Peningkatan layanan kesehatan publik (BPJS Kesehatan).
  • Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Implementasi Kebijakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi cukai MBDK harus dijamin melalui partisipasi aktif masyarakat sipil. Pelibatan publik akan membantu mengidentifikasi potensi masalah, memastikan tujuan kebijakan tercapai, dan mencegah penyalahgunaan.

V. Peran Krusial Media dan Seluruh Elemen Masyarakat untuk Kebijakan Cukai MBDK

Kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) adalah tonggak penting dan tak terhindarkan dalam upaya kita membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari beban PTM. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada keberanian dan keteguhan pemerintah untuk berdiri teguh melawan tekanan industri serta konsistensi dalam menegakkan kebijakan yang murni berpihak pada kepentingan rakyat.

Media pers merupakan kekuatan keempat dalam proses demokrasi. Secara khusus media pers berperan untuk mengawasi jalannya kekuasaan termasuk agar kebijakan publik berorientasi pada kepentingan hidup bersama; dalam hal ini kesehatan masyarakat. Disamping itu juga fungsi untuk memberi atau menyebarkan informasi yang benar dan akurat pada publik sehingga publik dapat mengambil keputusan dengan tepat.

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) dengan ini menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, profesional kesehatan, dan, yang terpenting rekan-rekan media pers, untuk bersinergi dan membangun kekuatan bersama, untuk:

  1. Menyuarakan Urgensi dengan terus mengedukasi publik secara masif tentang bahaya konsumsi MBDK berlebihan dan urgensi penerapan cukai ini demi kesehatan bangsa.
  2. Mengawal Proses Regulasi dengan memastikan bahwa RPP Cukai MBDK segera disahkan tanpa penundaan lebih lanjut.
  3. Mengungkap Intervensi Industri dengan menjadi mata dan telinga publik untuk mengungkap secara transparan setiap taktik intervensi industri yang mencoba menghambat regulasi kesehatan.

Mari bersama-sama memperkuat pemerintah dalam meregulasi Cukai MBDK segera, tanpa penundaan, dan berani berhadapan dengan intervensi industri demi masa depan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

Hormat kami,

Ary Subagyo Wibowo, S.H.

Ketua Forum Warga Kota Indonesia

Narahubung : 0812 8444 996 ( Ari Subagyo )