Pengendalian Gula, Garam, dan Lemak Melalui Label Peringatan

Pengendalian Gula, Garam, dan Lemak Melalui Label Peringatan
Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, yang tepat pada tanggal 20 April 2025 lalu, momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat pentingnya kehadiran negara dalam melindungi konsumen, salah satunya melalui penerapan label pangan yang informatif dan mudah dipahami.
Salah satu strategi kunci adalah pengendalian konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) melalui Front-of-Package Labelling (FOPL) atau pelabelan di bagian depan kemasan. FOPL merupakan bentuk penyampaian informasi pelabelan gizi sederhana di bagian depan yang lebih mudah diakses konsumen, dan dilengkapi dengan tabel informasi gizi di bagian belakang kemasan. WHO dalam rekomendasinya tahun 2019 mendorong penerapan FOPL secara wajib dengan model profil gizi yang sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Penerapan FOPL sangat relevan dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya obesitas, sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN 2025–2029. Ketentuan mengenai pengendalian GGL juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 telah mengatur kewajiban pencantuman kandungan gula, namun implementasinya belum efektif karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap informasi gizi yang ada.
Sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan sistem FOPL. Dengan pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami, konsumen dapat menghindari produk tinggi GGL, sekaligus memiliki kendali dalam menentukan pilihan gizi yang lebih sehat. Ini akan berdampak langsung dalam menurunkan angka PTM dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan di masa depan.
Di Hari Konsumen Nasional ini, Fakta Indonesia mendesak kehadiran nyata pemerintah dalam pengendalian konsumsi produk tinggi GGL melalui kebijakan label kemasan yang tegas, mudah dipahami, dan berpihak pada konsumen. Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan kesehatan masyarakat menuju Generasi Emas 2045.