Mengempeskan Ban Mobil yang Parkir adalah Tindak Pidana.

Pernyataan Pers No. 16/RLS/III/2026

Terjadi lagi marak mobil pribadi parkir di sekitar Monas dan bannya dikempeskan. Tetapi ini tidak diketahui siapa pelakunya. Para pemilik marah sambil  sibuk mengganti ban yang kempes. Lokasi sekitar Monas di pinggir jalan itu memang bukan tempat parkir. Masyarakat pengunjung lokasi wisata ke Monas atau sekitarnya sebenarnya bisa gunakan parkir resmi di area IRTI Monas. Atau juga masyarakat pengguna kendaraan pribadi bisa parkir di fasilitas perkantoran setempat atau di stasiun Gambir atau hotel di sekitar Monas.

Maraknya parkir liar sekitar Monas ini adalah kejadian yang sudah berulang kali, sudah bertahun-tahun dan selalu ada di tempat yang sama. Ok ada H+2 Lebaran, 23 Maret 2026 terjadi lagi, jalan sekitar Monas dipadati mobil parkir di badan jalan yang dilarang dan membuat jalan macet. Akibatnya hari itu puluhan mobil bannya dikempeskan oleh petugas Dinas Perhubungan Jakarta.   Cara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta selalu saja dengan mengempeskan ban kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di Monas. Masa libur Hari Raya Lebaran Tahun 2025  lalu pun marak parkir liar dan terjadi keributan karena ban mobil pengunjung Monas dibuat kempes oleh petugas Dishub.  Setiap kali ada liburan panjang,  parkir liar marak di sekitar Monas dan terus terjadi seolah tidak ada penyelesaian yang tuntas. Sebaiknya cara mengempeskan ban terhadap parkir liar tidak dilakukan lagi karena itu melanggar hukum. Tindakan pengempesan ban mobil seperti  di kawasan Monas tidak efektif dan tidak membuat efek jera masyarakat pengguna parkir liar.

Aneh juga ya, hanya urusan parkir liar di sekitaran Monas  saja tidak selesai bertahun-tahun, ada apa? Sementara masih banyak juga area lain di Jakarta yang jalan rayanya ditutup oleh parkir liar, bikin macet bertahun-tahun juga tidak selesai masalahnya. Padahal Jakarta sudah punya Perda Perparkiran No.5 sejak tahun 2012 yang secara substansi cukup bagus dan masih sesuai digunakan dengan kondisi Jakarta sekarang ini. Sayangnya Perda Perparkiran ini tidak pernah dijalankan sejak diundangkannya pada  tahun 2012 hingga sekarang. Sementara itu, sekarang ada informasi bahwa Perda Perparkiran No.5 Tahun 2012 ini mau diganti oleh Pemda Jakarta.

Tegakkan Perda Perparkiran.

Misalnya saja untuk penegakan parkir liar, Perda Perparkiran tahun 2012 ini masih memiliki regulasi yang sesuai kebutuhan mengatur dan menertibkan parkir liar di Jakarta. Seperti kejadian bertahun-tahun parkir liar, harusnya  penegakannya sesuai  regulasinya  Perda Perparkiran Jakarta. Bukan petugas Dishub  mengempeskan ban mobil pribadi yang melanggar larangan parkir itu berpotensi membuat masalah baru yakni dilaporkan atau digugat oleh si pemilik mobil. Kok seorang petugas Dishub Jakarta dipekerjakan hanya untuk kerja membuat ban mobil kempes saja?  Tindakan petugas Dishub mengempeskan ban kendaraan yang melanggar dilarang parkir itu tetap melanggar hukum dan sebuah tindak pidana yakni merusak kendaraan orang lain. Dishub Jakarta bisa dilaporkan dan atau digugat oleh si pemilik kendaraan berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Petugas Dishub dipekerjakan untuk menjalankan kebijakan kota sesuai aturan hukum isi Perda yang ada bukan melakukan yang tidak diatur  dalam Perda.

Misalnya saja untuk urusan menertibkan parkir liar di Monas dan dimana pun di Jakarta, Perda Parkir Jakarta No. 5 Tahun 2012, dalam  Pasal 64 mengatur tentang penegakan terhadap parkir liar, yakni:

(1) Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.

(2) Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

(3) Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.

(4) Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.

(5) Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus :

a. menggunakan mobil derek;

b. bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan

kendaraan beserta muatannya;

c. membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan

d. memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.

(6) Petugas yang berwenang dan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Selanjutnya  Perda Perparkiran Jakarta juga mengatur sanksi parkir sembarangan di Jakarta meliputi denda maksimal Rp500.000, penderekan paksa oleh Dinas Perhubungan dengan biaya retribusi Rp500.000 per hari, hingga penguncian roda. Aturan ini berdasarkan Perda Perparkiran Jakarta tahun 2012. Jadi petugas Dishub Jakarta, jika ada parkir sembarangan dan luar bukan mengempeskan ban kendaraannya tetapi lakukan perintah penegakan sesuai Perda Jakarta No.5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Jadi tugas Dishub Jakarta adalah jalankan Perda Perparkiran dan Jaga Jakarta dari parkir liar bukan mengempeskan ban kendaraan orang lain.

Selanjutnya, sudah saatnya Pemprov Jakarta melalui Dishub Jakarta, menata ulang management Perparkiran Jakarta sesuai dengan regulasi Perda Perparkiran No.5 Tahun 2012, dengan menjalankan:

1. Secara konsisten dan tegas menegakkan Perda Perparkiran Jakarta untuk menjaga Jakarta agar tidak dirusak oleh parkir liar.

2. Mengatur parkir liar menjadi parkir yang diatur sesuai Perda.

3. Mensosialisasikan Parkir Bersama kepada seluruh  pemilik gedung atau perkantoran untuk menghapuskan parkir liar di Jakarta.

4. Mengatur sistem pendapatan  restribusi parkir Jakarta agar tidak bocor terus menerus.

Indonesia adalah negara hukum dan jalankan aturan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan konsisten. Jadi jaga Jakarta dari parkir liar. Selesaikan masalah parkir tanpa masalah.

Jakarta, 24 Maret 2024.

Dr. Azas Tigor Nainggolan

Wakil Ketua FAKTA Indonesia.