Pernyataan Pers No. 10/RLS/III/2026

Insiden longsor gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terjadi pada 8 Maret 2026 kembali menelan korban jiwa. Kejadian ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa mitigasi selama ini tidak pernah dilakukan secara serius dan hanya bersifat tambal sulam.
Longsor gunung sampah setinggi kurang lebih 40 meter tersebut menyebabkan tiga hingga empat orang meninggal dunia. Selain korban jiwa, material longsor juga menimbun sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang mengantre di zona operasional sehingga terperosok ke aliran sungai.
Kelemahan dalam mitigasi ini menjadi poin utama terjadinya longsor di Bantar Gebang. Sudah menjadi pembicaraan publik bahwa TPST Bantar Gebang telah melampaui kapasitas (overload), mengingat volume sampah yang dikirim dari Jakarta telah mencapai 6.500–7.000 ton per hari tanpa adanya penyelesaian yang tepat.
Dalam menanggulangi longsor ini, pemerintah memiliki rencana jangka pendek. Namun langkah yang diperlukan oleh Pemerintah DKI tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik seperti memperbaiki turap atau memindahkan tumpukan pascakejadian, melainkan harus difokuskan pada akar masalah stabilitas gunung sampah.
Penggunaan metode open dumping yang masih menjadi praktik utama dalam pengelolaan sampah menyebabkan akumulasi gas metana dan ketidakstabilan struktur material. Kondisi ini diperparah oleh curah hujan yang tinggi, yang kemudian memicu terjadinya longsor.
Longsor juga terjadi karena tidak adanya sistem deteksi dini (early warning system) yang efektif terhadap pergerakan tanah di area gunung sampah, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa ketika kegiatan operasional sedang berlangsung.
Terjadinya longsor yang menyebabkan korban jiwa tersebut membuktikan adanya kegagalan dalam tata kelola pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang. Pengelolaan ini bukan sekadar persoalan tempat menampung sampah, melainkan telah menjadi ancaman nasional karena mengabaikan aspek mitigasi bencana sampah di Indonesia.
Oleh karena itu, atas terjadinya tragedi Bantar Gebang tersebut, Fakta Indonesia mendorong Pemerintah DKI selaku pengelola untuk segera melakukan audit seluruh zona di TPST Bantar Gebang oleh tim independen, demi keselamatan lingkungan serta keselamatan jiwa para pekerja di TPST, guna mencegah jatuhnya korban kembali.
Dalam mengatasi persoalan sampah, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani mengambil langkah-langkah solutif dan tidak menganggap remeh risiko gunung sampah yang setiap saat dapat menimbulkan ledakan, longsor, serta pencemaran tanah dan udara.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
Jakarta, 9 Maret 2026