“Penundaan Cukai MBDK bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia”

Pers Release No. Reg Release 021/RLS/XI/2025

Jakarta, 10 Desember 2025— Keputusan pemerintah yang kembali menunda penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menunjukkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas pangan sehat dan kesehatan yang layak. Penundaan ini terjadi di tengah meningkatnya angka kematian dan kesakitan akibat diabetes di Indonesia, sebuah penyakit tidak menular yang terus menempati posisi atas sebagai penyebab mortalitas nasional.

Di tengah urgensi tersebut, pemerintah secara konsisten gagal menjalankan agenda pengendalian konsumsi gula yang telah dirancang sejak lama. Skema cukai MBDK bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021–2025 sebagai sumber penerimaan negara yang valid. Anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie, sebelumnya menegaskan bahwa terdapat ketidakcermatan Kementerian Keuangan dalam merencanakan penerimaan APBN, termasuk proyeksi penerimaan sekitar tujuh triliun rupiah dari cukai MBDK. Namun meskipun sudah memiliki landasan fiskal dan urgensi kesehatan publik yang kuat, kebijakan tersebut tetap mengalami penundaan.

Fakta di lapangan menguatkan bahwa penundaan ini tidak terlepas dari tekanan industri dan kepentingan kelompok tertentu yang menolak regulasi pengendalian gula. Hal ini menjadi sangat problematik karena konsumsi MBDK terbukti berkontribusi signifikan terhadap kejadian diabetes, obesitas, dan komplikasi seperti penyakit ginjal kronis. Dampaknya sangat nyata: meningkatnya angka kematian, tingginya beban pembiayaan kesehatan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan dan pra-sejahtera.

Penundaan berkepanjangan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk pembiaran negara yang berakibat langsung pada terancamnya hak kesehatan dan hak atas pangan sehat masyarakat Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi warganya dari ancaman kepentingan industri. Pemerintah perlu memastikan adanya regulasi berbasis bukti, serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Di tengah komitmen pemerintah untuk mencapai Generasi Emas 2045 dan melaksanakan agenda Asta Cita, terutama terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, keputusan menunda cukai MBDK justru bertolak belakang dengan agenda tersebut. Tidak mungkin mencetak generasi yang unggul, sehat, dan produktif apabila negara gagal mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular 

sejak dini. Melindungi anak dan remaja dari paparan konsumsi gula berlebih merupakan bagian penting dari investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia, FAKTA Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk kembali pada mandat dasarnya, yaitu melindungi rakyat. Pemerintah harus segera menghentikan penundaan dan menerapkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah konkret untuk menurunkan konsumsi gula, melindungi kesehatan publik, dan memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi masyarakat.

Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat dan kehidupan yang lebih baik demi terwujudnya Indonesia yang kuat menuju Generasi Emas 2045.
Narahubung:
FAKTA Indonesia – Forum Warga Kota Indonesia
Ketua FAKTA Indonesia : Ary Subagyo Wibowo
📧 Email: arysubagyo66@gmail.com
📞 Telp/WA: 0812-9444-996