Siaran Pers Release Untuk Diterbitkan Segera
No. Reg Release 020/RLS/XI/2025

Jakarta, 08 Desember 2025 — Ancaman penggusuran yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta di kawasan TPU Cipinang Besar Selatan akan berdampak pada 517 kartu keluarga yang salah satunya adalah warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas. Rencana pemda DKI Jakarta untuk merelokasi warga yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan TPU Kebon Nanas dengan dalih “mengembalikan fungsi makam” memicu kegelisahan dan penolakan keras dari warga. Kebijakan yang diambil tanpa dialog bermakna dan tanpa solusi yang manusiawi ini dinilai hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Mayoritas warga telah tinggal lebih dari 20 tahun, menggantungkan seluruh keberlangsungan hidup mereka pada lingkungan tersebut. Sebagian besar bekerja sebagai pemulung dan penjaga makam, dengan penghasilan harian hanya berkisar Rp15.000–Rp20.000. Selama ini, mereka mampu bertahan hidup dan menyekolahkan anak-anak karena tidak terbebani biaya kontrakan rumah. Relokasi jelas bukan pilihan realistis. Penghasilan warga jauh dari cukup untuk membayar biaya kontrakan rumah, ditambah keterbatasan ruang yang tidak sesuai dengan aktivitas ekonomi warga.
Jenis pekerjaan warga menuntut ruang dan fleksibilitas: pemulung, tukang kayu, serta pengurus makam yang terikat dengan lokasi pemakaman. Mustahil aktivitas-aktivitas tersebut dilakukan dengan perpindahan secara tiba-tiba. Pemda perlu mempertimbangkan kondisi kesiapan warga dengan mengutamakan dialog terbuka agar dapat memahami dengan betul apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh warga.
Relokasi mendadak juga mengancam masa depan anak-anak yang saat ini sedang bersekolah. Perpindahan mendadak mengakibatkan keterputusan pendidikan, gangguan psikologis, dan trauma sosial yang harusnya dicegah oleh pemerintah, bukan justru diciptakan. Anak-anak adalah korban pertama dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan kemanusiaan.
Dalam pernyataan resmi, Ali Lubis, anggota Komisi D DPRD, menegaskan bahwa pemda DKI harus membuktikan alas hak TPU Kebon Nanas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Transparansi ini wajib diberikan agar warga tidak diperlakukan sebagai beban yang harus disingkirkan tanpa penjelasan yang adil.
Relokasi bukan solusi. Solusi bukan memindahkan rakyat miskin dari pandangan mata, tetapi memberikan perlindungan dan jaminan hidup yang layak, sebagaimana mandat konstitusi dan undang-undang Perumahan yang mewajibkan negara menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi seluruh warga, terutama warga berpenghasilan rendah.
Hari ini warga TPU Kebon Nanas menyerukan satu tuntutan tegas di depan kantor DPRD bahwa Pemerintah harus berpihak pada rakyat, mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, membuka transparansi legalitas lahan, dan menghentikan rencana relokasi yang tidak manusiawi.
Sudah terlalu sering rakyat kecil dikorbankan atas nama pembangunan. Warga TPU Kebon Nanas merupakan penduduk DKI Jakarta yang harus diperjuangkan kesejahteraan hidupnya oleh pemerintah. Mereka adalah manusia, orang tua yang bekerja keras, dan anak-anak yang berhak atas masa depan.
Narahubung :
FAKTA Indonesia – Forum Warga Kota Indonesia
Ketua FAKTA Indonesia : Ary Subagyo Wibowo
📧 Email: arysubagyo66@gmail.com
📞 Telp/WA: 0812-9444-996