Guru & Sekolah: Benteng Terakhir Melindungi Anak dari Rokok dan Vape.

RILIS MEDIA No. 20/RLS/XI/2025
Hari Guru Nasional 2025

Jakarta, 25 November 2025 — Peringatan Hari Guru Nasional 2025 menjadi momentum refleksi mendalam tentang betapa beratnya tugas guru hari ini. Tidak hanya mendidik, tetapi juga harus melindungi anak dari ancaman baru yang kian agresif: rokok, rokok elektronik (vape), dan strategi pemasaran industri rokok yang semakin menyasar usia sekolah.

“Banyak guru berjuang sendirian menghadapi masifnya perilaku merokok di sekolah dan derasnya paparan rokok/vape melalui media sosial. Ada guru yang dibentak, direkam, bahkan dibully saat menegur siswa. Ini menunjukkan negara belum sepenuhnya melindungi guru,” kata Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia.

Rokok & Vape Masuk Sekolah: Masalah yang Tidak Lagi Tersembunyi

Dalam tiga tahun terakhir, berbagai survei dan laporan lapangan menunjukkan bahwa akses rokok dan vape semakin mudah bagi pelajar. Penjualan rokok batangan di sekitar sekolah belum hilang, sementara promosi vape di media sosial membanjiri layar gawai anak.

FAKTA Indonesia, KPAI, serta jaringan pengendalian tembakau mencatat tren yang mengkhawatirkan:

Siswa merokok di toilet dan merekamnya untuk diunggah di TikTok.

Guru dipersekusi secara verbal dan digital ketika menegur siswa.

Kasus siswa membawa vape dan memicu keributan di kelas.

Pedagang sekitar sekolah tetap menjual rokok batangan dengan harga sangat murah.

Video-video siswa merokok berkelompok beredar luas tanpa kontrol.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah hasil dari strategi pemasaran industri rokok yang memanfaatkan kerapuhan pengawasan sekolah dan lemahnya regulasi digital.

“Anak-anak menjadi target empuk karena mereka adalah calon perokok jangka panjang. Ini bisnis yang sangat agresif, dan guru yang akhirnya menanggung dampaknya,” tegas Tubagus.

Kebijakan Sudah Ada, Implementasi Masih Lemah

Sejak hadirnya PP 28/2024, perlindungan di sekolah sebenarnya lebih kuat:

Sekolah wajib 100% Kawasan Tanpa Rokok.

Iklan rokok dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah.

Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter.

Rokok batangan dilarang dijual di manapun.

Anak wajib dilindungi dari paparan asap rokok, vape, dan pemasaran nikotin.

Namun kenyataannya, banyak sekolah belum memiliki SOP penegakan KTR. Kepala sekolah tidak mendapatkan dukungan memadai, dan guru sering bertindak tanpa instrumen perlindungan yang jelas.

Selain itu, Permendikbud 64/2015 tentang Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok belum diperbarui agar selaras dengan mandat PP 28/2024.

Ketika Guru Justru Menjadi Korban

FAKTA Indonesia mencatat pola yang berulang:

Guru disudutkan saat menyita vape.

Guru dibentak dan nyaris dipukul siswa setelah menegur pelanggaran KTR.

Orang tua memprotes sekolah setelah anaknya ditegur merokok.

Guru menghadapi persekusi digital melalui grup orang tua murid.

Semua kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi guru masih lemah, padahal guru hanya menjalankan amanat regulasi untuk menjaga sekolah tetap bersih dari zat adiktif.

“Tidak boleh ada guru yang dihukum karena melindungi muridnya dari bahaya adiksi nikotin. Negara harus hadir melindungi guru, bukan membiarkan mereka bertarung sendirian,” ujar Tubagus.

Rekomendasi FAKTA Indonesia

Momentum Hari Guru harus mendorong tindakan nyata:

  1. Pemerintah Pusat

Menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian untuk memperkuat penegakan KTR di sekolah.

Memperketat pengawasan iklan rokok dan vape di platform digital.

Memperbarui Permendikbud 64/2015 agar sesuai PP 28/2024.

  1. Pemerintah Daerah

Menyelaraskan Perda KTR dengan PP 28/2024.

Menindak pedagang sekitar sekolah yang menjual rokok/vape.

  1. Sekolah

Menyusun dan menerapkan SOP KTR yang tegas.

Mengintegrasikan edukasi bahaya rokok/vape ke dalam kurikulum dan kegiatan sekolah.

  1. Perlindungan Guru

Guru harus dilindungi secara hukum, administratif, dan sosial saat menegakkan KTR.
Tidak boleh ada kriminalisasi, intimidasi, atau persekusi terhadap guru.

Penutup

“Hari Guru 2025 harus menjadi titik balik. Melindungi guru berarti melindungi generasi. Tanpa sekolah yang bebas rokok dan vape, kita kehilangan masa depan.”

FAKTA Indonesia berkomitmen mendampingi sekolah, guru, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari jerat adiksi nikotin.