<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>FAKTA Indonesia</title>
	<atom:link href="https://fakta.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<description>Forum Warga Kota Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2026 05:09:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2024/08/faktafav.png</url>
	<title>FAKTA Indonesia</title>
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggelar Sidang Truk ODOL Pengangkut Air Mineral Aqua</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/08/11/pengadilan-negeri-jakarta-selatan-menggelar-sidang-truk-odol-pengangkut-air-mineral-aqua/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/08/11/pengadilan-negeri-jakarta-selatan-menggelar-sidang-truk-odol-pengangkut-air-mineral-aqua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 05:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3245</guid>

					<description><![CDATA[Truk kelebihan dimensi kelebihan muatan atau truk over dimensi over Loading (truk ODOL) adalah masalah serius dalam keselamatan transportasi. Fakta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-11-at-9.15.29-AM-1-768x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-3249" style="aspect-ratio:0.7500024811186868;width:340px;height:auto" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-11-at-9.15.29-AM-1-768x1024.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-11-at-9.15.29-AM-1-225x300.jpeg 225w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-11-at-9.15.29-AM-1-1152x1536.jpeg 1152w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-11-at-9.15.29-AM-1.jpeg 1200w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Truk kelebihan dimensi kelebihan muatan atau truk over dimensi over Loading (truk ODOL) adalah masalah serius dalam keselamatan transportasi. Fakta kecelakaan yang yang dipicu oleh penggunaan truk ODOL terus terjadi dan memaksa jatuh korban meninggal dunia dan luka parah. Pelanggaran penggunaan truk ODOL sangat merugikan masyarakat karena cepat merusak jalan raya di Indonesia dan menurut data kementerian PUPR kerugian itu memaksa APBN mengeluarkan anggaran perbaikan hingga Rp 43 Trilyun setiap tahun. Korban jiwa akibat kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri setiap tahun ada 26.000 jkorban nyawa meninggal dunia. Pemerintah sendiri melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ 2009) melarang penggunaan truk ODOL untuk bertransportasi. Kendaraan truk ODOL sudahvtidan standar pabrikan lagi dan tidak laik digunakan akibat dari perubahan dimensi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar hukum. Pasal 169 dan Pasal 277 melarang serta menghukum pelanggaran atas penggunaan truk ODOL tetapi hingga saat ini pemerintah tidak menjalankan dan tidak aturan UULLAJ 2009 secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;<em>Gugatan ini adalah Gugatan Publik dan untuk kepentingan publik agar ada efek jera dan edukasi keselamatan trranapirtasi, mendorong dan membantu menegakkan aturan hukum larangan penggunaan truk ODOL oleh menghentikan perusahaan tranportasi logistik serta industri pengguna jasa transportasi yang menggunakan truk ODOL. Efek jera ini ditujukan agar ada perubahan perilaku para pengusaha atau industri taat pada atyran hukum. Perubahan kebijakan pemerintah agar menegakkan aturan hukum secara konsisten afar tidak terus mengorbankan masyarakat jadi korban kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penggunaan truk ODOL</em>&#8220;, Tigor menjelaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran dan pembiaran pelanggaran hukum lalu lintas ini telah merugikan masyarakat dan banyak merenggut nyawa masyarakat tidak bersalah di jalan raya. Latar belakang keselamatan lalu lintas untuk masyarakat inilah yang membuat saya menggugat agar pemerintah secara tegas menjalankan aturan hukum lalu lintas. Saya menggugat PT. Tirta Investama sebagai produsen air mineral Aqua telah mengambil keuntungan dari penggunaan truok ODOL untuk mengangkut produknya. Selain itu juga PT. Tirta Investama hidup dan berkembang bisnis di atas penderitaan dan kematian korban kecelakaan lalu lintas dari pengghnaan truk ODOL. Begitu juga terbukti dalam kecelakaan lalu lintas di Sibolangit, Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2026. Kecelakaan tabrakan beruntun itu dipicu oleh sebuah truk yang mengangkut air mineral Aqua yang alami gagal pengereman (rem blong) yang menabrak 7 kendaraan lain di depannya. Dalam kecelakaan ini jatuh korban 4 meninggal dunia dan 8 orang luka berat dan truk yang digunakan mengangkut Aqua itu diduga truk ODOL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;<em>Setidaknya PT. Tirta Investama telah mengambil keuntungan dari menggunakan truk ODOL untuk mengangkut produknya yakni air mineral Aqua sejak tahun 2009, ketika UULLAJ mulai diterbitkan hingga sekarang</em>&#8220;, Azas Tigor Nainggolan menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT. Tirta Investama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang pertama gugatan saya dengan Nomor Perkara: 643/Pdt.G/2026/PN KKT.SEL dimulai pada 30 Juni 2026 tetapi Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir ke pengadilan. Barulah pada sidang ketiga pada tanggal 28 Agustus 2026, Tergugat PT. Tirta Investama produsen air mineral Aqua dan Turut Tergugat Menteri Perhubungan RI hadir ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim dalam sidang ketiga ini menyampaikan kepada para pihak melakukan proses mediasi awal selama satu bulan. Pada saat dilakukannya mediasi awal pada tanggal 5 Agustus 2026, pihak Kuasa Hukum Tergugat PT. Tirta Investama meminta proposal perdamaian kepada saya setelah saya sebagai penggugat menyampaikan latar belakang gugatan. Saya menolak permintaan kuasa hukum PT. Tirta Investama ini. Saya sampaikan sebagai penggugat saya menunggu proposal perdamaian dari Tergugat. Saya menunggu niat baik Tergugat PT. Tirta Investama menawarkan solusi perdamaian kepada saya sebagai penggugat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada perjalanan proposal perdamaian ini tergugat PT. Tirta Investama tidak mengajukan tawaran solusi permohonan perdamaian pada saya hingga tanggal 19 Agustus 2026 maka saya akan memutuskan mediasi gagal dan gugatan berjalan melalui persidangan. Saya akan menyatakan dan memutuskan tetap pada sikap berjalan dengan gugatan yang saya sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu saya akan tetap pada tujuan menegakkan aturan Hukum Lalu Lintas dalam UULLAJ 2009 yang melarang serta menghukum penggunaan truk ODOL. Sesuai dengan Gugatan Zero Truk ODOL, saya meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Menyatakan PT Tirta Investama melakukan Perbuatan Melawan Hukum;</li>



<li>Menghentikan seluruh penggunaan dan/atau pembiaran penggunaan truk ODOL;</li>



<li>Mewajibkan penyusunan SOP distribusi bebas ODOL;</li>



<li>Mewajibkan permintaan maaf terbuka kepada publik;</li>



<li>Membayar rugi atas kerusakan infrastruktur jalan sebesar Rp 1 Trilyun kepada negara;</li>



<li>Menjatuhkan Dwangsom terhadap setiap pelanggaran yang tetap terjadi setelah putusan;</li>



<li>Memerintahkan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;<em>Sudah telalu besar kerugian dan terlalu banyak korban jiwa masyarakat akibat penggunaan truk ODOL. Mari hentikan dan tolak penggunaan truk ODOL. Berhentilah menganbil keuntungan dari penggunaan truk ODOL karena itu mengambil darah dan nyawa masyarakat. Hukum berat siapa pun yang mengambil keuntungan darinoenggunaan truk ODOL. Uang keuntungan dari pengggunaan truk ODOL adalah uang darah</em>&#8220;, Tigor mengajak tegakkan Zero Truk ODOL untuk keselamatan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 7 Agustus 2026<br>Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.<br>Penggugat<br>Advokat dan Analisis Kebijakan Transportasi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/08/11/pengadilan-negeri-jakarta-selatan-menggelar-sidang-truk-odol-pengangkut-air-mineral-aqua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Keberatan dan Aksi Bersama Menuntut Tanggung Jawab Negara Atas Penundaan Berlarut Cukai MBDK</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/08/08/surat-keberatan-dan-aksi-bersama-menuntut-tanggung-jawab-negara-penundaan-berlarut-cukai-mbdk/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/08/08/surat-keberatan-dan-aksi-bersama-menuntut-tanggung-jawab-negara-penundaan-berlarut-cukai-mbdk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 03:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3239</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 07 Agustus 2026 &#8211; Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, bersama Para Penggugat dan sejumlah warga Kampung Sehat menggelar aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 07 Agustus 2026 &#8211; Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, bersama Para Penggugat dan sejumlah warga Kampung Sehat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, untuk mendesak Pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Dalam aksi tersebut, para penggugat bersama FAKTA Indonesia menyerahkan langsung surat keberatan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada waktu yang bersamaan, surat keberatan dengan substansi serupa turut disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana penerapan cukai MBDK telah bergulir sejak tahun 2016 dan mendapat komitmen politik yang jelas melalui pencantuman target penerimaan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2022 hingga tahun 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK bahkan telah resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, hingga kini, kebijakan tersebut telah tertunda sebanyak tiga kali, terakhir hingga tahun 2026, tanpa kepastian yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk itikad baik, para penggugat melalui FAKTA Indonesia selaku kuasa hukumnya telah menyampaikan Surat Peringatan (Somasi I) pada 29 Januari 2026 dan Surat Peringatan (Somasi II) pada 10 Februari 2026 kepada Presiden dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kedua somasi tersebut hingga kini tidak memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut yang berarti dari Pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penundaan berulang kebijakan cukai MBDK terjadi di tengah lonjakan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 47,5% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari. Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa. Sementara itu, prevalensi obesitas penduduk Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakhir (2007–2023), dari 10,3% menjadi 23,4%. Data terbaru Kementerian Kesehatan terkait hasil CKG (Cek Kesehatan Gratis) menunjukkan dalam periode Februari 2025 &#8211; Februari 2026 bahwa 100% dari 8.103.900 siswa-siswi sekolah dari kelas 7 SMP &#8211; 12 SMA mengalami gigi berlubang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tuntutan Aksi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aksi ini, para penggugat bersama FAKTA Indonesia dan warga dampingan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Menuntut Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia;</li>



<li>Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa MBDK tanpa penundaan lebih lanjut;</li>



<li>Menuntut Pemerintah untuk transparan dan akuntabel dalam menjelaskan kepada publik alasan penundaan kebijakan ini yang telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021;</li>



<li>Menegaskan bahwa apabila Surat Keberatan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, para penggugat bersama FAKTA Indonesia akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi Para Penggugat, melainkan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik (<em>public interest litigation</em>) untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya generasi muda dan kelompok rentan yang paling terdampak oleh ketiadaan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/08/08/surat-keberatan-dan-aksi-bersama-menuntut-tanggung-jawab-negara-penundaan-berlarut-cukai-mbdk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Harus Segera Menentukan Batas Maksimum GGL dalam Pangan Olahan atau Siap Saji dan Cukai MBDK untuk Melindungi Anak Indonesia.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/31/pemerintah-harus-segera-menentukan-batas-maksimum-ggl-dalam-pangan-olahan-atau-siap-saji-dan-cukai-mbdk-untuk-melindungi-anak-indonesia/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/31/pemerintah-harus-segera-menentukan-batas-maksimum-ggl-dalam-pangan-olahan-atau-siap-saji-dan-cukai-mbdk-untuk-melindungi-anak-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 03:44:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[CUKAIMBDK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3231</guid>

					<description><![CDATA[Dalam rangkaian merayakan Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, KPAI bersama Pokja Kesehatan GGL pada tanggal 29 Juli 2026 lalu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="437" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1-1024x437.jpeg" alt="" class="wp-image-3235" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1-1024x437.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1-300x128.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1-768x328.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1-1536x656.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-21.25.20-1.jpeg 1543w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rangkaian merayakan Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, KPAI bersama Pokja Kesehatan GGL pada tanggal 29 Juli 2026 lalu mengadakan Diskusi Publik dengan tema: &#8220;Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL Untuk Melindungi Anak&#8221;. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pemerintah harus segera menyusun aturan ambang batas gula, garam, dan lemak (GGL) untuk memastikan hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara baik dan manusiawi. Ambang batas maksimal kandungan GGL itu sudah dua tahun dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan tetapi hingga sekarang belum juga ditetapkan oleh pemerinah. Pengaturan ambang batas gula, garam dan lemak bukan semata-mata membahas komposisi pangan olahan. Adanya pengaturan ambang batas GGL ini adalah untuk membuktikan negara hadir memenuhi hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara baik dan manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu produk industri pangan olahan yang berbahaya dan sudah mengakibatkan masalah serius bagi hidup anak-anak adalah minuman berpemanis salam kemasan (MBDK).<br>Sekarang ini minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah menjadi momok yang mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Hal itu disebabkan MBDK memiliki dampak buruk dan membahayakan kesehatan masyarakat dan memiskinkan masyarakat akibat sakit berkepanjangan seperti menjadi pasien cuci darah akibat sakit gagal ginjal. Banyak negara sudah meregulasi isu bahaya akibat mengkonsumsi MBDK ini secara tegas dan ketat. Upaya meregulasi isu ini didasari keinginan mengatur di proses hulunya atau mencegah dan mengendalikan konsumsi. Regulasi pengendalian dan pengawasan konsumsi MBDK secara ketat karena dampaknya yang berbahaya terkait dengan penyakit tidak menular, pola konsumsi masyarakat dan pemiskinan masyarakat yang menjadi korban MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang dikeluarkan oleh Kemenkes tentang penderita diabetes mellitus (DM) di Indonesia telah mencapai 20 juta orang dengan prevalensi 11,7% pada tahun 2023. Berbagai organisasi kesehatan memperkirakan bahwa jumlah kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, jantung, hipertensi, gagal ginjal dan menjadi pasien cuci darah akan berlipat ganda pada tahun 2045. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa penyakit tidak menular (PTM) bertanggung jawab atas 80 persen dari seluruh kematian di Indonesia. Salah satu faktor pemicunya salah gaya hidup tidak sehat seperti menkonsumsi gula berlebih. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkonfirmasi bahwa kasus diabetes pada anak mengalami peningkatan sebesar 70 persen sejak tahun 2010 hingga akhir tahun 2023. Berdasarkan hasil survei IDAI, 1 dari 5 anak usia 12 hingga 18 tahun menunjukkan adanya Hematuria atau Proteinuria dalam urinnya, yang merupakan tanda awal gejala gagal ginjal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PTM ini menjadi ancaman serius karena bertanggung jawab atas 80% angka kematian di Indonesia. Tren memburuknya kesehatan ini juga terjadi pada generasi muda, di mana 1 dari 5 anak Indonesia mengalami obesitas, serta diperparah oleh lonjakan drastis kasus diabetes pada anak usia 0-18 tahun yang meningkat hingga 70 kali lipat (7.000%) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat serta lembaga negara seperti KPAI sudah mendesak agar pemerintah meregulasi pengendalian konsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular. Berkaitan dengan konsumsi gula, WHO menyebutkan bahwa dalam produk minuman berpemanis menyembunyikan kandungan gula yang sangat tinggi. Sebagian besar gula yang dikonsumsi saat ini &#8220;tersembunyi&#8221; dalam makanan olahan yang biasanya tidak dianggap sebagai makanan manis. Misalnya, 1 sendok makan saus tomat mengandung sekitar 4 gram (sekitar 1 sendok teh) gula bebas. Satu kaleng soda manis mengandung hingga 40 gram (sekitar 10 sendok teh) gula bebas. Padahal WHO merekomendasikan batas konsumsi gula tambahan kurang dari 10% dari total asupan energi harian, dengan saran ideal di bawah 5%. Bagi orang dewasa, batas maksimal 10% ini setara dengan 50 gram atau 4 sendok makan per hari. Batas maksimal konsumsi gula bagi anak menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah idealnya dikurangi hingga di bawah 5% (sekitar 25 gram atau 6 sendok teh per hari) untuk kesehatan yang lebih baik. Informasi batas maksimal seperti ini yang perlu diketahui dan dilindungi sebagai standar kebijakan oleh pemerintah agar industri membuat produk yang sehat bagi hidup anak Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain ditetapkannya ambang batas konsumsi GGL dalam pangan olah siap saji juga diperlukan pula ditetapkannya regulasi cukai terhadap produk MBDK, regulasi mengenai label peringatan depan kemasan dan regulasi pembatasan laknnya. Adanya regulasi yang membangun pola hidup sehat ini harus dilakukan pada proses awal atau kebijakan si hulunya. Selama ini pemerintah lebih banyak bicara dan bertindak di hilirnya, ketika anak-anak sudah menjadi pasien PTM hingga menjadi pasien cuci darah yang memiskinkan masyarakat dan membunuh masa depan anak juga bangsa Indonesia. Jadi ketika tidak ada kebijakan di hulunya maka bukan saja penderita PTM bertambah tetapi juga mengancam masa depan bangsa Indonesia.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya percepatan ditetapkannya kebijakan batas maksimal kandungan gula,<br>garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan siap saji merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hak anak<br>atas kesehatan agar dapat bertumbuh dan berkembang secara maksimal. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, lemak ada diatur dalam<br>Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan<br>Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 mengatur:<br>(1) Pemerintah Pusat mengatur batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji untuk pengendalian konsumsi.<br>(2) Penentuan batas tersebut dikoordinasikan oleh menteri terkait pembangunan manusia dan kebudayaan bersama lembaga terkait.<br>(3) Penetapan batas maksimal mempertimbangkan kajian risiko atau standar internasional.<br>(4) Pemerintah dapat menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penentuan batas maksimalnya dikoordinasikan oleh menteri bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam. Hal ini adalah Kemenko PMK bersama kementerian atau lembaga terkait. Artinya penentuan batas maksimal kandungan GGL itu adalah tanggung jawab dan koridor oleh Kementerian koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait. Tujuan dari ditetapkannya batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji adalah untuk pengendalian konsumsi GGL agar masyarakat tidak kelebihan dan terhindar dari PTM seperti hipertensi, stroke, diabetes, jantung. Jadi jika pemerintah melalui Kemenko PMK sudah menentukan batas maksimal maka selain hanya menetapkan informasi di label depan kemasan, pemerintah bisa benar-benar membatasi berapa banyak GGL yang boleh ada di 1 produk pangan, makanan minuman olahan dan olahan siap saji.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika batas maksimal GGL ini belum juga ditetapkan oleh Kemenko PMK sebagai pemerintah maka akan dicurigai diindikasikan menjalankan agenda bisnis industri pangan olahan dan siap saji. Agenda industri adalah mereka tidak mau diatur dan diawasi juga dibatasi kadar GGL dalam produknya agar menjadi produk yang sehat bagi manusia yang mengkonsumsinya. Industri hanya ingin produknya laku dijual dan mendapatkan keuntungan besar tanpa peduli terhadap kesehatan dan hidup anak-anak Indonesia. Bagi industri biasanya jika ada regulasi atau aturan hukum yang menggangu bisnis dann keuntungan maka mereka akan berusaha membatalkan atau menunda atau memandulkan. Jika situasi terus dibiarkan maka pemerintah terus menjalankan upaya industri terus membangun selera atau gaya hidup tidak sehat masyarakat agar produk dibeli masyarakat. Tiga usaha industri inilah yang tercermin dari tidak kunjung diaturnya oleh pemerintah, yakni ketentuannya batas maksimal<br>kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan,<br>termasuk pangan olahan siap saji serta regulasi Cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi GGL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum diaturnya batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji juga peraturan Cukai MBDK untuk pengendalian konsumsi oleh Pemerintah Pusat dalam hal Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 itu berarti pemerintah telah gagal melindungi hak kesehatan anak Indonesia. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang dibuatlan dalam regulasi hukum oleh pmerintah. Tidak adanya regulasi hukum yang mengatur kedua aturan seperti dimandatkan oleh Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 itu telah mengenyampingkan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak. Ketiadaan regulasi hukum yang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak pada pangan olahan dan siap saji juga peraturan Cukai MBDK untuk pengendalian konsumsi telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Akibatnya adalah anak terancam kesehahan, tumbuh kembang hidupnya akibat produk industri MBDK yang mengandung bahan yang berbahaya bagi manusia. Kondisi berbahaya diakibatkan karena tidak dibangunnya sistem hukum yang mampu melindungi seluruh anak Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya regulasi hukum yang mengatur Batas Maksimal Konsumsi GGL dan Cukai MBDK akan dapat membangun budaya hidup baru masyarakat dan terlindunginya anak Indonesia dengan hidup sehat. Dalam konteks kesehatan, masyarakat membangun pola hidupnya jadi hidup sehat. Regulasi hukum yang ada akan mendorong masyarakat memperbaiki situasi buruknya kondisi kesehatan generasi muda Indonesia. Untuk itu diperlukan regulasi hukum yang substansinya tentang Pengendalian Konsumsi produk MBDK dan pemerintah atau aparat hukumnya menegakkannya secara konsisten agar membangun budaya baru yakni budaya hidup sehat. Dalam teori hukum &#8220;Law as a tool of social engineering&#8221; yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Teori ini bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat sehingga sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Teori ini juga ingin menyatakan bahwa:<br>• Hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.<br>• Hukum dapat menjadi sarana kontrol sosial.<br>• Hukum dapat menjadi alat untuk mengatasi dampak negatif dari social engineering.<br>• Hukum dapat menjadi alat untuk mengontrol kehidupan masyarakat.<br>• Hukum dapat berperan penting dalam perubahan yang direncanakan atau dimaksudkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi agar kita memiliki perilaku dan budaya hidup sehat, begitu pula anak cucu kita ingin hidup sehat dan memiliki masa depan sehat maka kita harus mendukung upaya pemerintah membuat dan menjalankan secara konsisten kebijakan batas maksimal GGL serta regulasi pengendalian penerapan Cukai MBDK di Indonesia. Adanya kebijakan batas maksimal GGL dan cukai MBDK ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi Hak Hidup Sehat dan Hak Pangan Sehat untuk seluruh warga negaranya, terutama anak-anak dan generasi muda sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 194 PP No. 28 Tahu 2024 tentang Kesehatan. Kebijakan batas makaimal GGL dan regulasi hukum Cukai MBDK adalah alat rekayasa sosial untuk membentuk budaya hidup sehat untuk membangun masa depan bangsa Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 30 Juli 2026<br>Azas Tigor Nainggolan.<br>Advokat di Jakarta.<br>Wakil Ketua FAKTA Indonesia.<br>Anggota Kelompok Kerja GGL KPAI.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/31/pemerintah-harus-segera-menentukan-batas-maksimum-ggl-dalam-pangan-olahan-atau-siap-saji-dan-cukai-mbdk-untuk-melindungi-anak-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Jadikan Anak sebagai Target Pasar MBDK!!!</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/29/jangan-jadikan-anak-sebagai-target-pasar-mbdk/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/29/jangan-jadikan-anak-sebagai-target-pasar-mbdk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 05:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Warga]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@harianaknasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3226</guid>

					<description><![CDATA[Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan semua pihak bahwa anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="768" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48-1024x768.jpeg" alt="" class="wp-image-3227" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48-1024x768.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48-300x225.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48-768x576.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48-1536x1152.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.30.48.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan semua pihak bahwa anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi komersial. Semangat ini diusung Forum Warga Kota (FAKTA Indonesia) dalam kegiatan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta, pada Minggu, 26 Juli 2026. Mengangkat tema &#8220;Untuk Masa Depan Anak: Batasi MBDK&#8221;, kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya promosi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang semakin masif menyasar anak-anak.<br>Sebanyak 215 anak mengikuti acara berasal dari beberapa komunitas seperti Kampung Penas-Cipinang, Kampung Cinta Sehat-Cipedak, Rusun Pulo Gebang, Kampung Pabaton Indah-Bogor, Koja, Cililitan dan Bekasi. Anak-anak didampingi oleh beberapa pendamping dari komunitas mereka, dan jumlah tersebut semakin banyak saat beberapa anak peserta HBKB ikut terlibat dalam acara.<br>Kegiatan diawali dengan pembukaan sederhana yang diiringi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Dan Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo memberikan pengantar bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan kekerasan, tetapi juga perlindungan dari praktik pemasaran produk yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Hari Anak Nasional merupakan momentum untuk memperjuangkan hak anak atas pangan yang sehat, aman, dan bergizi.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Perlindungan Anak</strong><br>FAKTA Indonesia menegaskan bahwa anak-anak bukanlah konsumen dewasa yang mampu mengambil keputusan secara mandiri. Anak-anak berada pada tahap perkembangan sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh iklan, kemasan menarik, tokoh kartun, hadiah, maupun promosi digital yang melekat pada berbagai produk MBDK. Oleh karena itu, praktik pemasaran yang menyasar anak perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat.<br>Semakin agresifnya pemasaran MBDK melalui media digital, media sosial, sponsor kegiatan anak, hingga berbagai bentuk promosi di ruang publik, FAKTA Indonesia mencermati bahwa strategi pemasaran tersebut berpengaruh dalam membentuk kebiasaan konsumsi sejak usia dini sehingga anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh iklan. Peningkatan konsumsi MBDK pada anak berpotensi meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus tipe 2, kerusakan gigi, hingga berbagai penyakit tidak menular lainnya di kemudian hari. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin melalui edukasi keluarga, sekolah, serta kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.<br>Banyak orang tua berdiskusi mengenai kebiasaan anak membeli minuman manis di sekolah maupun pusat perbelanjaan. Tidak sedikit pula yang mengaku mulai membatasi pemberian minuman manis kepada anak setelah mengetahui besarnya kandungan gula dalam satu kemasan minuman yang biasa dikonsumsi setiap hari.<br>Dalam upaya mendorong perlindungan kepada anak-anak, FAKTA mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan yang memperkuat perlindungan anak dari paparan promosi MBDK. Pembatasan pemasaran kepada anak merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat. Perlindungan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, baik di lingkungan sekolah, ruang publik, media digital, maupun berbagai kegiatan yang melibatkan anak-anak.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Urgensi Cukai MBDK</strong><br>Realitasnya saat ini, konsumsi MBDK pada anak dan remaja terus meningkat seiring masifnya pemasaran produk dan kemudahan akses terhadap minuman tinggi gula. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan saat ini, tetapi juga meningkatkan risiko penyakit kronis di masa depan. Data menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak usia dewasa &#8211; dari total 158 negara di dunia.<br>Saat ini, sebanyak 108 negara di dunia telah menerapkan cukai atas MBDK, termasuk di beberapa negara ASEAN seperti Thailand dan Filipina. Kebijakan cukai MBDK bukan hanya langkah penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kesetaraan sosial dan menghasilkan pendapatan negara yang bisa diinvestasikan kembali untuk kesejahteraan publik. Dan, salah satu contoh sukses mengenai Cukai MBDK ditunjukkan oleh Meksiko.<br>Penerapan cukai MBDK di Meksiko berhasil menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan berkontribusi pada pengurangan prevalensi obesitas dan diabetes. Sistem yang diterapkan, seperti tarif tetap per liter dan pelaporan bulanan tanpa pita cukai, efektif dan efisien dalam pengawasan. Namun, keberhasilan kebijakan ini perlu didukung oleh regulasi tambahan, seperti pembatasan iklan dan akses ke makanan sehat. Indonesia sebaiknya mempertimbangkan penerapan cukai MBDK dengan mengikuti model Meksiko, yaitu tarif tetap per liter. Langkah ini harus diiringi dengan regulasi kesehatan lain seperti promosi gaya hidup sehat, pelabelan produk, serta penyediaan infrastruktur air bersih dan makanan sehat, guna memperkuat dampak kebijakan cukai.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Anak-Anak Bukanlah Target Pasar</strong><br>Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk dari strategi pemasaran produk yang berpotensi merugikan kesehatan mereka. Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa investasi terbaik bagi masa depan Indonesia bukanlah memperluas pasar MBDK, melainkan memastikan setiap anak dapat tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi melalui kebijakan yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.<br>Edukasi sehat, pangan sehat, untuk anak sehat, keluarga sehat serta bangsa Indonesia sehat adalah hak asasi yang harus dilindungi. Namun demikian, realitasnya upaya membangun anak Indonesia sehat sudah dirusak oleh industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Industri MBDK dibiarkan diberikan kebebasan seluas-luasnya oleh pemerintah tanpa kontrol. Tidak ada upaya dari pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari bahaya MBDK.<br>Pada kondisi ini, Negara harus lebih pro-aktif dalam mengimplementasikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia. Pastikan, bahwa anak-anak bukanlah target pasar bagi Industri yang memproduksi MBDK ataupun makanan kemasan tinggi Gula, Garam dan Lemak. Dan, dalam mendorong perlindungan anak-anak, kampanye pada Hari Anak Nasional pada tanggal 26 Juli 2026 tidak hanya diarahkan untuk mengajak anak memilih air putih, tetapi juga untuk membangun dukungan publik terhadap kebijakan yang lebih structural, yakni:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li class="has-medium-font-size">Cukaikan MBDK Sekarang Juga</li>



<li class="has-medium-font-size">Terapkan Label Gizi Depan Kemasan yang mudah dipahami,</li>



<li class="has-medium-font-size">Batasi promosi dan pemasaran produk tinggi gula kepada anak, dan</li>



<li class="has-medium-font-size">Sediakan air minum aman di sekolah serta ruang publik.</li>
</ol>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Tanpa pencukaian MBDK dalam rangka pengendalian promosi dan pemasaran MBDK, maka jangan pernah bermimpi mencapai Indonesia Emas. Bisa dibayangkan jika Bonus Demografi yang terjadi ternyata lebih banyak diisi generasi yang terpapar penyakit akibat MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/29/jangan-jadikan-anak-sebagai-target-pasar-mbdk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan Hari Anak Nasional 2026. FAKTA Indonesia: Lindungi Anak dari Minuman Tinggi Gula, Saatnya Negara Hadir Melalui Kebijakan yang Tegas.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/27/peringatan-hari-anak-nasional-2026-fakta-indonesia-lindungi-anak-dari-minuman-tinggi-gula-saatnya-negara-hadir-melalui-kebijakan-yang-tegas/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/27/peringatan-hari-anak-nasional-2026-fakta-indonesia-lindungi-anak-dari-minuman-tinggi-gula-saatnya-negara-hadir-melalui-kebijakan-yang-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 05:43:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cukai mbdk]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3218</guid>

					<description><![CDATA[Rilis Berita No.35/RLS/VII/2026 Jakarta, 26 Juli 2026&#160;– Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, FAKTA Indonesia menggelar kampanye publik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-1024x768.jpeg" alt="" class="wp-image-3219" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-1024x768.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-300x225.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-768x576.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-1536x1152.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-26-at-10.12.05-2048x1536.jpeg 2048w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Rilis Berita No.35/RLS/VII/2026</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 26 Juli 2026</strong>&nbsp;– Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, FAKTA Indonesia menggelar kampanye publik bertajuk <strong>&#8220;Lindungi Anak dari Minuman Tinggi Gula: Kurangi Minuman Manis, Perbanyak Air Putih&#8221;</strong>&nbsp;di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman, Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat membangun lingkungan pangan yang lebih sehat sekaligus memperkuat dukungan terhadap kebijakan perlindungan anak dari konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai aktivitas edukatif diselenggarakan, mulai dari senam ceria anak dan keluarga, mewarnai gambar, storytelling mengenai pentingnya memilih minuman sehat, booth edukasi membaca kandungan gula pada label pangan, hingga aksi simbolik sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya konsumsi minuman berpemanis pada anak-anak. Melalui kegiatan tersebut, FAKTA Indonesia ingin menanamkan kebiasaan memilih air putih sebagai minuman utama sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua mengenai bahaya konsumsi gula berlebih.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kegiatan yang diikuti sekitar 250 anak dari berbagai Kampung Sehat yang ada di Jabodetabek ini FAKTA Indonesia menilai bahwa meningkatnya konsumsi MBDK di kalangan anak dan remaja bukan semata-mata persoalan pilihan individu atau keluarga. Masifnya promosi produk, kemudahan memperoleh minuman tinggi gula di berbagai tempat, serta informasi gizi yang belum mudah dipahami telah menciptakan lingkungan pangan yang kurang mendukung kesehatan anak. Oleh karena itu, perlindungan anak membutuhkan peran aktif negara melalui kebijakan yang lebih kuat dan berpihak pada kesehatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data menunjukkan Indonesia masih menghadapi beban penyakit diabetes yang terus meningkat. Indonesia bahkan menempati peringkat kelima dunia dengan jumlah penyandang diabetes terbanyak. Di Provinsi DKI Jakarta, jumlah penderita Diabetes Melitus meningkat dari 233.918 orang pada tahun 2020 menjadi 331.500 orang pada tahun 2024. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan harus dimulai sejak usia anak melalui pembentukan lingkungan/kampung sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui peringatan Hari Anak Nasional ini, FAKTA Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kebijakan kepada pemerintah, yaitu:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Mempercepat penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.</li>



<li>Memperkuat sistem pelabelan gizi depan kemasan yang mudah dipahami konsumen.</li>



<li>Membatasi pemasaran, promosi, sponsorship, dan penjualan MBDK yang menyasar anak-anak.</li>



<li>Menyediakan akses air minum yang aman di sekolah, ruang publik, dan fasilitas umum.</li>



<li>Mendorong pelaku usaha menjalankan tanggung jawab perlindungan anak serta tidak memasarkan produk tinggi gula secara menyesatkan.</li>



<li>Mengajak media dan pemengaruh mendukung kampanye konsumsi pangan sehat bagi anak.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia menegaskan bahwa <strong>anak bukan target pasar minuman tinggi gula</strong>. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, sekolah, keluarga, media, dan masyarakat. Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas kesehatan, informasi yang benar, dan lingkungan pangan yang aman serta sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Melalui kegiatan ini, FAKTA Indonesia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya membatasi konsumsi minuman tinggi gula serta mendukung kebijakan publik yang mampu melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyakit tidak menular. Edukasi kepada keluarga harus berjalan beriringan dengan kebijakan negara yang mampu menciptakan lingkungan pangan yang berpihak kepada kesehatan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang FAKTA Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak.Informasi:<a href="https://www.fakta.or.id"><u>&nbsp;www.fakta.or.id</u><u></u></a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/27/peringatan-hari-anak-nasional-2026-fakta-indonesia-lindungi-anak-dari-minuman-tinggi-gula-saatnya-negara-hadir-melalui-kebijakan-yang-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Uang Industri MBDK, Uang Darah Anak-anak Indonesia.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/24/uang-industri-mbdk-uang-darah-anak-anak-indonesia/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/24/uang-industri-mbdk-uang-darah-anak-anak-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 13:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[CUKAIMBDK]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3214</guid>

					<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu saya mendapatkan kiriman sebuah video yang berisi rekaman wawancara seorang ketua dari Organisasi Industri Minuman Manis. Video [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="768" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/image-1-768x1024.png" alt="" class="wp-image-3215" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/image-1-768x1024.png 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/image-1-225x300.png 225w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/image-1-1152x1536.png 1152w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/image-1.png 1200w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa waktu lalu saya mendapatkan kiriman sebuah video yang berisi rekaman wawancara seorang ketua dari Organisasi Industri Minuman Manis. Video di sebuah stasiun televisi swasta tertanggal 4 Juli 2026 itu memuat dialog tentang pembatalan penerapan regulasi hukum cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan penerapan label infromasi nilai gizi depan kemasan Nutrilevel. MBDK adalah produk olahan dalam bentuk cair, bubuk, atau konsentrat yang mengandung tambahan gula atau pemanis buatan. Apabila kita mengkonsumsi berlebih maka kita akan menderita penyakitan tidak menular (PTM) seperti diabetes tipe 2, obesitas, jantung, gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah. Upaya pengendalian konsumsi dan membangun kesadaran tidak mengkonsumsi MBDK berkaitan erat dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes tipe 2, gagal dan penyakit jantung pada anak-anak Indonesia hingga menjadi pasien cuci darah. Untuk itulah sudah selama 10 tahun ini masyarakat berusaha mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan mengendalikan konsumsi produk MBDK dengan kebijakan hukum Cukai MBDK tetapi gagal serta batal terus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 menjadi moment penting untuk memberikan perhatian khusus agar pemerintah bersikap tegas mengendalikan &#8211; mengawasi produk MBDK. Upaya itu dilakukan pemerintah segera membuat regulasi hukum Cukai bagi produk MBDK untuk melindungi hak hidup anak Indonesia dari ancaman bahaya produk MBDK. Selama ini rencana pembuatan kebijakan pengendalian dan cukai MBDK selalu dibatalkan oleh pemerintah karena kalah oleh tekanan dari industri MBDK. Selalu saja industri dan kemudian menggunakan alasan ekonomi untuk membatalkan dan menunda regulasi pengendalian produk MBDK. Situasinya sudah sangat darurat dan berbahaya, anak-anak Indonesia kehidupannya sudah dikepung dan diracuni oleh produk MBDK. Kami saja dari FAKTA Indonesia saat ini mendampingi tiga anak Indonesia yang menjadi pasien cuci darah. Ketiga anak itu berasal dari keluarga miskin yang tinggal di Depok Jawa Barat, Koja Jakarta Timur dan Cikarang Jawa Barat. Kehidupan ketiga anak dan keluarga menjadi tambah sulit dan lebih miskin karena harus mengurus pengobatan cuci darah rutin dua kali dalam seminggu. Anak-anak yang hidupnya seharusnya belajar dan bermain serta berkembang baik justru waktunya dan masa depannya habis di tempat tidur cuc darah. Apakah pemerintah menyadari kondisi berbahaya ini? Apakah industri sadar bahwa uang yang mereka dapatkan dari memproduksi MBDK itu adalah uang darah anak-anak Indonesia. Ya uang industri MBDK, uang darah Anak-anak Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terima kasih kepada pemerintah sudah membatalkan penerapan cukai MBDK karena kebijakan itu menimbulkan ketidak pastian hukum dalam berinvestasi bagi industri minuman dimasa depan. Tujuan penerapan cukai MBDK itu mau kemana? Selama ini pemerintah sering membuat regulasi tanpa konsultasi intens dengan stakeholder. Alhamdulilah pemerintah membatalkan cukai MBDK. Bisa tidak industri dilibatkan untuk sama-sama membangun kepastian hukum. Supaya industri punya kepastian untuk rencana berinvestasi karena Indonesia market yang potensial tetapi belum terealisir potensinya. Jadi yang dibutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik untuk investasi lebih baik. Potensi tinggi, iklim investasi butuh dorongan adanya kebijakan yang baik. Kebijakan itu tidak baik. Untuk itu industri harus dilibatkan sejak awal dalam membuat kepastian hukum. Nah penggunaan Nutrilevel sebagai label informasi gizi depan kemasan itu sangat baik dan kami mendukung dan sudah ada kepastian aturannya untuk masa depan. Terima kasih kepada pemerintah&#8221;, jawaban dan penjelasan ketua asosiasi minuman ringan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan ketua Asosiasi itu ada tiga poin yang ingin ditunjukkan bahwa pemerintah begitu dekat dan takut dengan industri MBDK:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pemerintah mendengar keinginan agar industri dilibatkan dalam menyusun kepastian regulasi (hukum) dan akhirnya pemerintah membatalkan penerapan cukai MBDK di tahun 2026 ini.</li>



<li>Penerapan Nutrilevel oleh pemerintah sebagai informasi nilai gizi di depan terhadap minuman siap saji dan kemasan adalah sesuai keinginan industri.</li>



<li>Kepastian regulasi atau hukum itu harus dibuat bersama dengan industri minuman.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Pembatalan penerapan cukai MBDK yang sudah satu dekade atau 10 tahun dijanjikan pemerintah ternyata tidak jadi diterapkan pada tahun 2026 atas lobby atau tekanan dari industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) itu memang jelas disampaikan. Pendapat itu sama persis dengan alasan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo yang mengatakan bahwa cukaj MBDK akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai 6%. Alasan itu terkonfirmasi dengan alasan si ketua asosiasi yang menyatakan bahwa Indonesia itu market (pasar) potensial tetapi belum terealisir potensinya. Bagi presiden dan industri ukurannya tercapainya jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah 6%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi nilai gizi itu sangat penting bagi konsumen ketika hendak mengkonsumsi produk pangan seperti untuk mengetahui sehat kah atau berbahaya kah kandungan gula &#8211; garam &#8211; lemak (GGL) dalam minuman atau makanannya? Sebagai konsumen, informasi yang benar itu adalah hak asasi yang diatur dalam Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999. Apalagi bagi anak-anak, informasi nilai gizi yang benar itu adalah hidup dan tumbuh kembang bagi masa depan anak-anak dan Indonesia. Jika anak-anak tidak dilindungi haknya dan sakit-sakitan seperti obesitas, diabetes dan gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah akibat mengkonsumsi MBDK maka yang terancam juga adalah masa depan Indonesia. Berdasarkan pengalaman penggunaan Nutrilevel dengan huruf ABCD itu tidak memberikan cepat dan baik informasi minuman atau makanan itu sehat atau berbahaya bagi anak-anak atau siapa pun yang mengkonsumsinya. Produk industri pangan kemasan akan terlindungi informasi yang sebenarnya atas kualitas buruk atau berbahaya jadi manusia. Model Nutrilevel bisa digunakan menutupinya sesuai kepentingan dan keinginan insustri pangan kemasan atau siap saji.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Kepastian Hukum untuk Seluruh Rakyat Indonesia bukan hanya untuk Industri MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasan membangun kepastian regulasi atau kepastian hukum yang berkali-kali disampaikan oleh si ketua organisasi industri minuman manis itu adalah satu kebohongan atau kepalsuan. Buktinya saja pembentukan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK yang merupakan bentuk Kepastian Hukum justru dibatalkan atau ditolak oleh industri. Penolakan industri ini langsung dituruti oleh pemerintah dengan membatalkannya. Padahal pemerintah sudah membuat Kepres No. 4 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa PP Cukai MBDK ditetapkan setidaknya Januari 2016. Pemerintah sendiri sudah memasukan target pendapatan Cukai MBDK sejak 2024 masuk dalam APBN. Industri menolak PP Cukai karena itu akan mengganggu target mendapat keuntungan sangat besar karena Indoneaia adalah market potensial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Potensi besar itu terutama adalah anak-anak Indonesia yang bisa dibohongi dengan iklan dan promosi MBDK yang sebenarnya adalah minuman tidak sehat atau berbahaya. Kebohongan besar itu di dukung oleh skenario besar yang disusun bersama pemerintah menjadikan anak-anak potensi pasar atau perdagangan MBDK hingga menyusun kebijakan pendukung laonnya. Informasi nilai gizi depan kemasan pun disusun dengan menggunakan model Nutrilevel yang samar dan tidak memberi informasi yang benar dan mudah diketahui anak-anak tentang produk MBDK itu tidak sehat atau berbahaya. Jadi terlihat memang bahwa perilaku industri seperti industri MBDK terhadap regulasi hukum jika itu sesuai kepentingannya maka akan mendukung seperti kebijakan model Nutrilevel. Tetapi jika regulasi hukum yang akan dibuat itu bertentangan dengan kepentingan atau keinginannya maka industri akan berusaha menolak untuk membatalkannya seperti membatalkan pembuatan PP Cukai MBDK. Jika tidak berhasil membatalkan maka industri akan berupaya menunda pemberlakuan regulasi hukum yang dibuat. Apabila regulasi hukum berhasil dibuat maka insustei akan berupaya melakukan langkah terakhir industri yakni memandulkan regulaai hukum yang dibuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan model Nutrilevel yang dibuat menjadi kebijakan itu oleh pemerintah diklaim ketua asosiasi industri minuman ringan adalah kepastian hukum karena sesuai kepentingan dan keinginan pengembangan potensi pasar MBDK. Kepastian hukum itu adalah salah satu dari tiga tujuan dari hukum. Dalam teori kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus tertulis. Gustav Radbruch adalah salah satu pemikir tentang kepastian hukum. Radbruch mengatakan bahwa kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga pilar utama tujuan hukum selain kemanfaatan dan keadilan. Hukum yang dibuat dan diterapkan harus mengandung tiga nilai yakni keadilan dan bermanfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat yang diaturnya. Hukum yang baik haruslah memiliki keadilan bagi seluruh masyarakat. Apabila hukum memiliki nikai keadilan maka dia akan sudah bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang diatur. Selanjutnya apabila hukum itu dirasakan bermanfaat maka masyarakat akan menjalankannya dengan taat. Masyarakat menjalankan dan taat maka membangun kepastian hukum di tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Teori Kepastian Hukum yang disampaikan Gustav Radbruch menekankan pada prinsip bahwa kepastian hukum itu untuk seluruh masyarakat bukan hanya untuk sekelompok orang tertentu atau kepentingan dagangnya industri. Prinsip Kepastian Hukum untuk seluruh masyarakat atau warga negara ini juga sejalan dengan amanat Konstitusi kita. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih spesifik, Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:<br>​&#8221;Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum&#8221;. Berarti apa yang disampaikan oleh ketua asosiasi minuman ringan tentang kepastian hukum hanya untuk industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi kepastian hukum yang dikatakan industri omong kosong dan bohong untuk melindungi kepentingan industri sendiri. Terbukti pemerintah mendukung industri, melindungi kepentingan dagang industri MBDK sehingga membatalkan pembuatan PP Cukai MBDK dan penerapan model Nutrilevel. Sikap pemerintah ini juga membuktikan bahwa pemerintah hanya mendukung kepentingan industri yakni menjadikan anak-anak Indonesia potensi pasar Industri MBDK. Tentu sikap ini salah dan tidak baik maka seharusnya pemerintah berpihak pada kepentingan seluruh rakyat, anak-anak Indonesia yang jumlahnya sepertiga dari populasi rakyat Indonesia sebesar 190 juta orang lebih dan merupakan masa depan bangsa Indonesia. Pemerintah harus kembali kepada arah dan nilai yang benar, yakni pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Marilah pemerintah sadar, kembali berpijak dan melindungi anak-anak Indonesia yang mengatur konsumsi, perdagangan dan promosi produk MBDK di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Peringatan Hari Anak Nasional.<br>Jakarta, 23 Juli 2026.<br>Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.<br>Advokat dan<br>Wakil Ketua FAKTA Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/24/uang-industri-mbdk-uang-darah-anak-anak-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JAKARTA RAMAH ANAK HARUS TERASA,BUKAN HANYA TERTERA</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/23/jakarta-ramah-anak-harus-terasabukan-hanya-tertera/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/23/jakarta-ramah-anak-harus-terasabukan-hanya-tertera/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 05:42:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[@harianaknasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3207</guid>

					<description><![CDATA[Hari Anak Nasional 2026: Hak Anak Diuji dari Rumah, Trotoar, Sekolah, Udara, Transportasi, dan Ruang Bermain Rilis FAKTA No : [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1003" height="1568" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13.jpeg" alt="" class="wp-image-3210" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13.jpeg 1003w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13-192x300.jpeg 192w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13-655x1024.jpeg 655w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13-768x1201.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.48.13-983x1536.jpeg 983w" sizes="(max-width: 1003px) 100vw, 1003px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Hari Anak Nasional 2026: Hak Anak Diuji dari Rumah, Trotoar, Sekolah, Udara, Transportasi, dan Ruang Bermain</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rilis FAKTA No : 34/RLS/VII/2026</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 23 Juli 2026 &#8211; Tema nasional Hari Anak Nasional 2026, &#8220;Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan&#8221;, adalah ajakan yang hangat sekaligus berat. Pada peringatan tingkat Provinsi DKI Jakarta, semangat itu diterjemahkan menjadi &#8220;Lindungi dan Wujudkan Generasi Tangguh Berdaya&#8221;. Keduanya hanya akan bermakna jika kasih sayang negara berubah menjadi keputusan anggaran, tata ruang, pelayanan, dan penegakan aturan yang sungguh-sungguh berpihak kepada anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>&#8220;Saya berbicara hari ini bukan hanya sebagai Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia dan pengamat kebijakan publik serta perkotaan. Saya juga berbicara sebagai seorang kakek. Saya ingin cucu saya &#8211; dan setiap anak Jakarta &#8211; kelak mewarisi kota yang tidak memaksa mereka tumbuh terlalu cepat hanya untuk bertahan hidup.&#8221;</em><em></em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Anak Jakarta tidak hidup di dalam piagam penghargaan. Mereka hidup di kampung kota, rumah susun, apartemen, gang sempit, pesisir, Kepulauan Seribu, dan jalan-jalan yang setiap hari diperebutkan kendaraan, iklan, perdagangan, dan kepentingan orang dewasa. Mereka berangkat sekolah menyeberangi lalu lintas, menunggu angkutan umum, menghirup udara kota, menghadapi perundungan dan kekerasan, serta masuk ke ruang digital yang sering lebih cepat daripada perlindungan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kota ramah anak harus dibaca melalui dua hal: habitat dan habitus. Habitat adalah rumah yang layak, udara bersih, air minum aman, trotoar, sekolah, transportasi, taman, dan ruang bermain. Habitus adalah cara orang dewasa mengelola kota: apakah kita berhenti di zebra cross, tidak merokok atau menggunakan rokok elektronik di dekat anak, tidak membanjiri mereka dengan promosi produk adiktif dan pangan tidak sehat, tidak menormalisasi kekerasan, serta bersedia mendengar anak sebelum mengambil keputusan yang mengubah hidup mereka.</p>



<h1 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Predikat Harus Menjadi Janji yang Dapat Diuji</strong><strong></strong></h1>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan telah membangun 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), menjalankan KJP Plus, Wajib Belajar 13 Tahun, pemutihan ijazah, dan sekolah swasta gratis di 103 sekolah. Jakarta juga disebut konsisten meraih predikat Provinsi Layak Anak sejak 2022. Program-program ini berharga dan harus dijaga keberlanjutannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi penghargaan tidak boleh menjadi tirai yang menutup pekerjaan rumah. Data UPT PPPA DKI mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 &#8211; rata-rata enam kasus setiap hari &#8211; dan Pemprov sendiri mengakui angka itu mungkin belum mencerminkan seluruh kejadian. Di bidang kesehatan, prevalensi stunting DKI masih 17,2 persen menurut SSGI 2024. Kajian UNICEF tentang anak dan kaum muda di kota-kota Indonesia juga mengingatkan risiko khas perkotaan: polusi udara, lalu lintas, konsumsi makanan cepat saji, paparan digital, serta menyusutnya kesempatan bermain dan bergerak secara mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Predikat Kota atau Provinsi Layak Anak </strong>semestinya bukan garis finis, melainkan pintu masuk bagi audit publik. Ukurannya bukan berapa banyak seremoni dilakukan, melainkan berapa banyak bahaya dikurangi dan berapa banyak kebebasan anak dipulihkan.</p>



<h1 class="wp-block-heading"><strong>&nbsp;</strong></h1>



<h1 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Tujuh Tuntutan Konkret kepada Penguasa Kota</strong> :</h1>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Audit Hak Anak di 267 Kelurahan dan Buka Datanya</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Gubernur bersama DPRD DKI perlu menetapkan Audit Hak Anak Jakarta dalam 100 hari, dengan data terpilah menurut wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial. Hasilnya harus tampil dalam dasbor publik per kelurahan: kekerasan, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, udara, air, sanitasi, hunian, serta keselamatan jalan. APBD harus menggunakan penandaan anggaran responsif anak dan melaporkan hasil, bukan sekadar penyerapan belanja.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Bangun Rute Aman Anak, Bukan Sekadar Trotoar Indah</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dinas Perhubungan, Bina Marga, Pendidikan, Satpol PP, dan kepolisian perlu mengaudit radius sedikitnya 500 meter dari setiap sekolah dan RPTRA. Dalam enam bulan, jalankan percontohan di lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu berupa zona kecepatan 30 km/jam, penyeberangan yang terlihat jelas, trotoar terlindungi dan aksesibel, jalur sepeda anak, halte aman, serta school street pada jam masuk dan pulang. Indikator utamanya: turunnya konflik lalu lintas dan bertambahnya anak yang dapat berjalan atau bersepeda dengan aman.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Pastikan Ruang Bermain Gratis Dapat Dicapai dalam 15 Menit</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam satu tahun, seluruh 324 RPTRA perlu diaudit untuk keamanan alat bermain, pohon peneduh, toilet dan air minum, akses disabilitas, perlindungan dari panas dan banjir, jam layanan, serta kebebasan dari promosi komersial. Setiap anak harus dapat mencapai ruang bermain, perpustakaan, atau sarana olahraga gratis dalam 15 menit berjalan kaki dari rumahnya. Kota untuk anak bukan hanya taman besar di pusat kota, melainkan ruang kecil yang hidup di dekat tempat mereka tinggal.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Bersihkan Udara Anak dari Asap, Vape, dan Iklan Produk Adiktif</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov harus mengoperasionalkan dan menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di sekolah, RPTRA, transportasi umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat kerja, dan ruang publik. Aturan pelaksana, SOP inspeksi, kanal aduan, tahapan sanksi, dan laporan kepatuhan harus dipublikasikan. Larangan yang berlaku atas iklan, promosi, pajangan, penjualan, dan paparan produk tembakau maupun rokok elektronik di sekitar anak tidak boleh kalah oleh kepentingan pendapatan atau tekanan industri.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Jadikan Sekolah dan Pangan Publik sebagai Zona Tumbuh Sehat</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sekolah harus bebas perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, asap rokok, dan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak. Pemprov perlu menyediakan konselor anak dan remaja yang mudah diakses serta rahasia, air minum isi ulang gratis, pengadaan pangan sehat, aktivitas fisik harian, dan layanan kesehatan mental yang tersambung ke Puskesmas. Imbauan agar anak berada di rumah mulai pukul 18.00 tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah membuat jalan, transportasi, dan ruang publik aman sepanjang waktu.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Hadirkan Perlindungan Anak sampai Tingkat RW dan Pulihkan Korban</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Wali kota, bupati, camat, dan lurah harus memastikan sekurang-kurangnya satu focal point perlindungan anak terlatih di setiap RW yang terhubung dengan layanan 24 jam, Puskesmas, sekolah, kepolisian, bantuan hukum, dan rumah aman. Standar respons, rujukan, dan pemulihan wajib diumumkan. Keberhasilan jangan diukur dari rendahnya laporan &#8211; yang bisa berarti korban takut melapor &#8211; tetapi dari cepatnya perlindungan, keselamatan korban, pemulihan psikologis, keberlanjutan sekolah, dan tidak berulangnya kekerasan.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Beri Anak Kursi Nyata dalam Musrenbang dan Tata Ruang</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Forum Anak harus menjadi peserta tetap Musrenbang kelurahan sampai provinsi, termasuk dalam pembahasan transportasi, hunian, iklim, APBD, dan tata ruang. Pemprov wajib memberi jawaban tertulis atas setiap usulan prioritas anak paling lambat 60 hari dan menunjukkan usulan mana yang masuk program serta anggaran. Setiap relokasi, penggusuran, dan proyek besar harus didahului penilaian dampak terhadap anak: kesinambungan sekolah, jarak ke layanan, kesehatan, keamanan, dan hak atas hunian yang layak. Anak bukan dekorasi acara; mereka warga kota sekarang.</p>



<h1 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Jadikan 2026-2027 Tahun Pembuktian Hak Anak Jakarta</strong><strong></strong></h1>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia mengajak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, lima wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, seluruh perangkat daerah, dunia usaha, sekolah, media, dan masyarakat menjadikan dua belas bulan ke depan sebagai tahun pembuktian. Tetapkan target yang dapat dilihat warga, umumkan kemajuan setiap tiga bulan, dan izinkan anak menilai sendiri apakah kota ini benar-benar berubah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>&#8220;Kami tidak meminta kota tanpa masalah. Kami meminta kota yang tidak lagi menyuruh anak membayar kesalahan orang dewasa. Sebagai seorang kakek, saya ingin suatu hari cucu-cucu kita berkata: Jakarta memberi kami ruang untuk bernapas, bermain, belajar, berjalan, berbeda, dan bermimpi tanpa takut. Itulah ukuran kota ramah anak yang sesungguhnya.&#8221;</em></strong><em></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tubagus Haryo Karbyanto</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pengamat Kebijakan Publik dan Perkotaan | Public Health Advocate | Seorang Kakek</em></p>



<h1 class="wp-block-heading"><strong>&nbsp;</strong></h1>



<h1 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Tentang FAKTA Indonesia</strong><strong></strong></h1>



<p class="wp-block-paragraph">Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Informasi: </strong><a href="https://www.fakta.or.id"><u>www.fakta.or.id</u></a></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>&nbsp;</strong></h2>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/23/jakarta-ramah-anak-harus-terasabukan-hanya-tertera/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tidak Adil, Hanya Jadikan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan di Sibolangit.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/22/polisi-tidak-adil-hanya-jadikan-sopir-sebagai-tersangka-kecelakaan-di-sibolangit/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/22/polisi-tidak-adil-hanya-jadikan-sopir-sebagai-tersangka-kecelakaan-di-sibolangit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 12:29:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[@transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3204</guid>

					<description><![CDATA[Polisi dari Polrestabes Medan menetapkan sopir truk pengangkut air mineral (diduga produk A seperti terlihat dalam foto truk di lokasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="674" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11-674x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-3205" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11-674x1024.jpeg 674w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11-197x300.jpeg 197w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11-768x1167.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11-1011x1536.jpeg 1011w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-22-at-18.00.11.jpeg 1053w" sizes="(max-width: 674px) 100vw, 674px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi dari Polrestabes Medan menetapkan sopir truk pengangkut air mineral (diduga produk A seperti terlihat dalam foto truk di lokasi kejadian) berinisial BS (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang dan 8 orang luka berat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penetapan sebagai tersangka itu diumumkan pada hari senin 20 Juli 2026, setelah kejadian kecelakaan beruntun terjadi pada 17 Juli 2016. Polisi mengatakan bahwa sopir truk dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya BS terancam 6 tahun penjara. Penetapan ini seolah-olah menyimpulkan hanya sopir yang tidak taat dan melanggar hingga terjadi kecelakaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kecelakaan ini yang tidak taat aturan lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Pengemudi, Pemilik truk dan perusahaan air galon sebagai pengguna jasa angkutan logistik. Polisi tidak boleh tebang pilih dalam menegakan hukum. Ketiga pihak ini yang seharusnya menjadi tersangka karena memiliki tanggung jawab hukum sehingga terjadi kecelakaan bruntun di Sibolangit tanggal 17 Juli 2026 lalu. Akibat kecelakaan ini sopir truk, BS dijadikan tersangka dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan. Berikut rincian sanksinya berdasarkan dampak kejadian menurut Pasal 310:<br>Ayat (1): Kerusakan kendaraan/barang. Penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.<br>Ayat (2): Korban luka ringan &amp; kerusakan kendaraan/barang. Penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 juta.<br>Ayat (3): Korban luka berat. Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.<br>Ayat (4): Korban meninggal dunia. Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecelakaan ini terjadi bukan hanya karena kelalaian sopir sehingga mengakibatkan tabrakan beruntung. Kondisi truk alami gagal pengereman (rem blong) adalah akibat kendaraan truk tidak lain jalan. Seharusnya kecelakaan ini dapat dilihat jika ada pengawasan dan pengecekan atau pemeriksaan rutin dengan baik terhadap truk atau kendaraan bermotor. Pengecekan atau pemeriksaan berkala ini seharusnya dilakukan pemerintah secara berkala enam bulan sekali melalui uji KIR. Jika Uji KIR dilakukan secara baik dan benar maka pemerintah bisa mengetahui kondisi kendaraan berupa kualitas remnya atau bannya masih memenuhi standar keamanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melakukan uji KIR secara berkala juga bisa diketahui apakah body atau dimensi badan truk masih sesuai standar pabrikan atau sudah dirubah secara ilegal menjadi lebih besar atau over dimensi. Upaya merubah truk menjadi over dimensi agar dapat mengangkut barang lebih bayak melebihi batas maksimal standar pabrikan atau over loading. Jika sudah dirubah secara ilegal maka truk sudah rusak dan tidak laik jalan. Salah satu bahaya penyebab jadi kecelakaan truk over dimensi over loading (ODOL) yakni gagal pengereman (rem blong) menyebakan kecelakaan beruntun di Sibolangit. Berarti terbukti bahwa truk ODOL itu menjadikan sopir atau pengemudi, pemilik dan produsen yang produknya diangkut. Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 hanya berlaku kepada sopir. Tetapi bagaimana tanggung jawab pemilik truk dan produsen produk yang diangkut?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjerat pemilik truk dan produsen barang yang diangkut bisa dihukum penjara dengan menggunakan KUHPidana. Berdasarkan aturan hukum dalam pasal 474 KUHPidana yang baru, para pihak yang lalai dapat dapat dipenjara adalah sopir, pemilik truk dan produsen pemakai truk yakni perusahaaan air mineral, diduga produsen Aqua. Diatur dalam Pasal 474 KUHPidana baru:<br>Pasal 474 ayat (1): Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka (ringan/sedang) hingga menimbulkan penyakit atau halangan jabatan.<br>Pasal 474 ayat (2): Mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III (maksimal Rp 50 juta).<br>Pasal 474 ayat (3): Mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesimpulan.<br>Sudah terlalu sering truk kelebihan muatan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan penggunaan jalan lainnya.<br>kok hanya sopir truk pembawa air mineral yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan Beruntun di Sibolangit pada 17 Juli 2026. Rem blong karena tidak ada perawatan rutin dari pemiliknya. Tidak perawatan rutin karena tidak ada pengawasan dan penegakan keselamatan Uji KIR oleh pemerintah. Tidak ada penegakan Uji KIR sehingga tidak bisa diketahui kondisi truk dalam kondisi bodi masih standar pabrikan atau sudah dirubah dan lain jakan atau tidak. Rem blong akibat si pemilik air mineral mendiamkan turun mengangkut dengan kelebihan muatan atau kapasitas angkut truk pengangkut. akibatnya terjadi kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang dan 8 luka parah pengguna jalan di sekitarnya. Tersangka dalam kejadian ini seharusnya adalah:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pemilik truk pengangkut air mineral,</li>



<li>Pemilik dari air mineral yang diangkut oleh truk pengangkut,</li>



<li>Sopir atau pengemudi truk pengangkut air mineral.<br>Polisi tidak adil jika hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Rekomendasi.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Ayo polisi jadikan trasangka juga si pemilik truk dan si pemilik air mineral yang diangkut secara kelebihan muatan agar menjadi efek jera dan edukasi publik keselamatan berlalu lintas.</li>



<li>Ayo kita masyarakat, Hati-hati di jalan raya, Mari Tolak Kendaraan Truk Kelebihan Bodi dan Kelebihan Muatan (Over Dimensi Over Loading atau truk ODOL) masuk ke jalan raya wilayah kita agar kita tidak menjadi korban kecelakaan seperti di Sibolangit.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 21 Juli 2026<br>Azas Tigor Nainggolan.<br>Analisis Kebijakan Transportasi.<br>Advokat di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/22/polisi-tidak-adil-hanya-jadikan-sopir-sebagai-tersangka-kecelakaan-di-sibolangit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjadi lagi Kecelakaan Beruntun Dipicu Truk Mengangkut Air Mineral Alami Rem Blong.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/18/terjadi-lagi-kecelakaan-beruntun-dipicu-truk-mengangkut-air-mineral-alami-rem-blong/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/18/terjadi-lagi-kecelakaan-beruntun-dipicu-truk-mengangkut-air-mineral-alami-rem-blong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 06:25:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[@kemenhubri]]></category>
		<category><![CDATA[@transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3200</guid>

					<description><![CDATA[Kembali terjadi kecelakaan tabrakan beruntun di jalan Medan-Berastagi, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="771" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-18-at-06.10.03-1024x771.jpeg" alt="" class="wp-image-3201" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-18-at-06.10.03-1024x771.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-18-at-06.10.03-300x226.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-18-at-06.10.03-768x578.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-18-at-06.10.03.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali terjadi kecelakaan tabrakan beruntun di jalan Medan-Berastagi, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kecelakaan itu terjadi pada hari Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB yang melibatkan sembilan kendaraan, menewaskan empat orang dan delapan orang luka-luka. Terjadinya kecelakaan itu dipicu oleh sebuah truk bermuatan produk air mineral yang diduga mengalami rem blong ketika melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Medan. Truk yang membawa muatan air mineral itu mengalami rem blong saat melaju di jalanan menurun dan lurus di Jalan Medan-Berastagi Kilometer 44-45. Sopir truk kehilangan kendali dan melaju semakin kencang, lalu menghantam delapan kendaraan terdiri tujuh mobil dan satu sepeda motor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecelakaan rem blong atau gagal pengereman sering terjadi akibat kendaraan truk tidak laik jalan, kondisi yang sudah tidak standar pabrikan. Kondisi kendaraan truk biasanya dirubah bodynya agar menjadi lebih besar untuk memuat barang lebih banyak. Perubahan ini membuat truk menjadi kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimensi Over Loading atau ODOL). Truk ODOL saat beroperasi banyak alami kecelakaan karena disebabkan gagalnya pengereman (rem blong) akibat perubahan yang body dan muatan berlebih. Akibatnya sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan truk yang dikemudikannya dan menabrak semua kendaraan di depannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL sudah sering terjadi dan terus berulang karena pembiaran berupa tidak adanya penegakan aturan hukum oleh pemerintah. Pembiaran ini membuat para operator atau perusahaan pengguna angkutan logistik terus menerus merasakan aman melanggar menggunakan truk ODOL. Saya mendapat kabar truk yang alami rem blong itu mengangkut air mineral kemungkinan AQUA dan kondisinya kelebihan muatan. Atas informasi itu saya mencoba mencari tahu lebih lengkap lagi tentang kecelakan tabrakan yang viral diberitakan truk membawa air mineral. Beberapa media sosial dan elektronik saya dalami dan ada satu sosial media menujukkan truknya berukuran besar kemungkinan truk ODOL dan terlihat di dalamnya kotak dus bertuliskan AQUA. Semoga saja saya salah melihat dan itu bukan truk ODOL dan bukan mengangkut air mineral dalam kemasan (AMDK) AQUA.</p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph">Menggugat Pengguna Truk ODOL untuk Kemanusiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbicara kecelakaan dan pembiaran oleh pemerintah serta pelanggaran penggunaan truk ODOL oleh produsen AMDK AQUA. Saya sedang melakukan upaya gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara<br>No: 643/Pdt.G/2026/PN KKT.SEL. sekarang ini proses persidangan baru sampai pada sidang kedua tetapi para Tergugat dan Turut Tergugat belum hadir secara layak hukum ke persidangan. Gugatan itu saya tujukan kepada PT. Tirta Investama, perusahaan produsen AQUA serta Kementerian Perhubungan RI. Upaya gugatan hukum itu saya lakukan karena selama ini sudah merugikan masyarakat. Setidaknya terjadi kerugian materil jalan rusak sebesar Rp 43 Milyar setiap tahun serta banyak jatuh korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan truk ODOL. Produsen AQUA saya gugat karena itu salah satu persahaan yang menjadi sangat besar dalam menjual air minum dari alam bumi kita yang terus berani secara terbuka menggunakan truk ODOL untuk mengangkut produksinya. Truk pengangkut AQUA juga sudah dua kali dalam tahun 2025 alami kecelakaan rem blong menabrak gate tol di Ciawi, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya gugatan ini adalah gugatan publik, untuk kepentingan publik dan kemanusiaan. Sebagai upaya saya untuk memberikan efek jera kepada produsen AQUA dan industri lainnya agar berhenti menggunakan truk ODOL karena merusak jalan serta merenggut nyawa banyak jiwa manusia seperti kejadian kecelakaan beruntun di Sibolangit itu. Pemerintah dalam hal ini DirJen Perhubungan Darat dan Menteri Perhubungan RI, saya jadikan Turut Tergugat agar jera dan sadar untuk menegakkan aturan hukum UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan truk ODOL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi gugatan saya ini adalah untuk keselamatan manusia dan dapat memberikan efek jera menghentikan penggunaan truk ODOL yang sudah menjadi pencabut nyawa terbesar dan merusak jalan raya milik publik. Gugatan ini juga merupakan edukasi publik agar mengetahui bahwa masyarakat dapat serta mau melakukan upaya gugatan publik sejenis bagi perusahaan lain dan kepada pemerintah jika masih membiarkan penggunaan truk ODOL. Semoga saja Majelis Hakim yang mengadili gugatan saya ini mengabulkan tuntutan saya dan menyatakan PT. Tirta Investama, Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Perhubungan Darat bersalah dan dihukum untuk kemanusiaan, penegakan hukum serta kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 17 Juli 2026.<br>Azas Tigor Nainggolan.<br>Analis Kebijakan Transportasi.<br>Advokat di Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/18/terjadi-lagi-kecelakaan-beruntun-dipicu-truk-mengangkut-air-mineral-alami-rem-blong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Cilincing Bongkar Dugaan Salah Sasaran Bansos, Pelapor Mengaku Mendapat Tekanan</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/07/14/warga-cilincing-bongkar-dugaan-salah-sasaran-bansos-pelapor-mengaku-mendapat-tekanan/</link>
					<comments>https://fakta.or.id/2026/07/14/warga-cilincing-bongkar-dugaan-salah-sasaran-bansos-pelapor-mengaku-mendapat-tekanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 04:20:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[@jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[@pramonoanung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=3196</guid>

					<description><![CDATA[Dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat. Seorang warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, menyampaikan keluhan terkait penerima bantuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="504" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/Picture1-504x1024.png" alt="" class="wp-image-3197" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/Picture1-504x1024.png 504w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/Picture1-148x300.png 148w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/07/Picture1.png 716w" sizes="(max-width: 504px) 100vw, 504px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat. Seorang warga Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, menyampaikan keluhan terkait penerima bantuan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah hingga media sosial, warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran bansos agar benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pengakuan warga, persoalan tersebut telah berlangsung sejak penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp900.000 pada November 2025. Saat itu, sejumlah warga yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik justru tercatat sebagai penerima bantuan. Sementara itu, keluarga miskin, khususnya para janda, tidak memperoleh hak yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><strong><em>&#8220;Yang mendapatkan bantuan justru orang-orang yang punya mobil, kontrakan, bahkan rumah lebih dari satu. Sedangkan para janda di wilayah kami hanya bisa gigit jari melihat mereka menerima bantuan.&#8221;</em></strong></em></strong><strong><em><strong><em></em></strong></em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan serupa kembali terjadi pada penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter pada Juni 2026. Warga menilai daftar penerima tidak mengalami perubahan meskipun sebelumnya telah dilakukan penyampaian aspirasi kepada pemerintah setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merasa kondisi tersebut tidak adil, warga bersama sejumlah ibu-ibu janda mendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan protes. Aksi tersebut dilakukan dengan harapan pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, harapan tersebut belum membuahkan hasil.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><strong><em>&#8220;Kami sampai mengumpulkan ibu-ibu janda untuk menyampaikan protes ke kelurahan karena berharap ada perubahan. Nyatanya, saat bansos berikutnya turun, penerimanya tetap orang-orang yang sama.&#8221;</em></strong></em></strong><strong><em><strong><em></em></strong></em></strong></p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Dugaan Pendataan Tidak Akurat</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Warga menilai persoalan utama terletak pada proses pendataan kesejahteraan masyarakat yang dianggap belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pengakuannya, terdapat warga yang memiliki rumah kontrakan, kendaraan pribadi, bahkan tidak lagi tinggal di wilayah Cilincing tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. Di sisi lain, keluarga yang dinilai lebih membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga juga menduga proses penentuan data kesejahteraan terlalu bergantung pada informasi dari pengurus lingkungan tanpa adanya verifikasi langsung kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><strong><em>&#8220;Menurut saya, pendataan hanya berdasarkan informasi dari Dawis. Padahal banyak kondisi warga yang sebenarnya tidak pernah ditanyakan langsung.&#8221;</em></strong></em></strong><strong><em><strong><em></em></strong></em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa waktu terakhir, petugas sensus ekonomi diketahui telah melakukan pendataan ulang dengan menanyakan berbagai indikator kesejahteraan, mulai dari pendapatan, pengeluaran rumah tangga, kepemilikan kendaraan, listrik, air, hingga akses internet. Warga berharap hasil pendataan tersebut benar-benar menjadi dasar perbaikan data penerima bantuan sosial.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Laporan Resmi Melalui JAKI </strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Karena tidak melihat adanya perubahan, warga kemudian memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi melalui aplikasi <strong>JAKI</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, warga tidak hanya menyampaikan dugaan ketidaktepatan sasaran bansos, tetapi juga melaporkan dugaan adanya pungutan liar yang menurut informasi menyebabkan rencana kunjungan Dinas Sosial ke wilayah tersebut batal dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan tangkapan layar yang dimiliki pelapor, laporan telah diterima oleh Kelurahan Cilincing. Pada kolom tanggapan petugas tertulis “<em>akan diadakan pertemuan antara Dawis, RT, RW, dan LMK.” </em>Kelurahan juga memberikan estimasi penyelesaian laporan hingga 13 Juli 2026, yang menunjukkan bahwa laporan warga telah masuk dalam mekanisme penanganan resmi pemerintah.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Warga Mengaku Mendapat Intimidasi Setelah Melapor</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah proses penyelesaian laporan, warga mengaku justru menghadapi tekanan dari lingkungan sekitar. Ia menyebut sempat mendapatkan ucapan yang mengarah pada ancaman bahwa bantuan sosial lain yang diterimanya, seperti KJP maupun program sembako bersubsidi, dapat dihentikan karena dirinya melaporkan persoalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, menurut pengakuannya, bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><strong><em>&#8220;Saya melapor malah dibilang nanti KJP dan bantuan sembako saya diblokir. Padahal bantuan itu saya gunakan untuk kebutuhan anak.&#8221;</em></strong></em></strong><strong><em><strong><em></em></strong></em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi tersebut membuat warga mempertanyakan ruang aman bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><strong><em>&#8220;Apakah saya salah karena ingin membantu orang lain? Apa sekarang orang yang peduli dengan keadaan sekitar justru dianggap usil?&#8221;</em></strong></em></strong><strong><em><strong><em></em></strong></em></strong></p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Dokumentasi Dugaan Ketidaktepatan Sasaran</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari laporannya, warga turut menyampaikan dokumentasi berupa foto bangunan yang menurut keterangannya merupakan milik salah satu penerima bansos. Menurut penuturan warga, bangunan tersebut merupakan rumah kontrakan bertingkat, sementara pemiliknya juga sedang membangun kontrakan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumentasi tersebut menjadi salah satu dasar yang mendorong warga meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi ekonomi penerima bantuan, agar tidak hanya mengandalkan data administratif.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Perbaikan Sistem Pendataan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Untuk Memperoleh Haknya</strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang disampaikan warga Cilincing memperlihatkan pentingnya pembaruan data kesejahteraan yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kondisi riil masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program bantuan sosial pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Karena itu, akurasi pendataan menjadi syarat utama agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memastikan validitas data, pemerintah juga perlu menjamin bahwa masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan tanpa rasa takut terhadap intimidasi, ancaman, maupun tekanan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaduan warga seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam memperbaiki tata kelola pelayanan sosial, bukan sebagai tindakan yang harus dibungkam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alicia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://fakta.or.id/2026/07/14/warga-cilincing-bongkar-dugaan-salah-sasaran-bansos-pelapor-mengaku-mendapat-tekanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
