<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>FAKTA Indonesia</title>
	<atom:link href="https://fakta.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<description>Forum Warga Kota Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 08:58:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2024/08/faktafav.png</url>
	<title>FAKTA Indonesia</title>
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FAKTA Indonesia: Pemadaman Listrik Berulang.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/24/fakta-indonesia-pemadaman-listrik-berulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 08:33:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[@PLN]]></category>
		<category><![CDATA[@prabowosubianto]]></category>
		<category><![CDATA[FAKTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2347</guid>

					<description><![CDATA[Bukan Sekadar Urusan Teknis: Negara Wajib Lindungi Hak Warga atas Energi Esensial Pers Rilis No.30/RLS/VI/2026 Jakarta, 24 Juni 2026 — [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Bukan Sekadar Urusan Teknis: Negara Wajib Lindungi Hak Warga atas Energi Esensial</strong><strong></strong></p>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Pers Rilis No.30/RLS/VI/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="333" height="416" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/image.png" alt="" class="wp-image-2348" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/image.png 333w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/image-240x300.png 240w" sizes="(max-width: 333px) 100vw, 333px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><strong>Jakarta, 24 Juni 2026 </strong></strong>— Forum Warga Kota Indonesia menilai pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis PLN semata. Listrik hari ini adalah kebutuhan dasar warga kota dan warga desa: untuk belajar, bekerja, menjaga makanan dan obat tetap aman, menjalankan usaha kecil, layanan kesehatan, keamanan lingkungan, komunikasi, hingga aktivitas rumah tangga sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bagi warga, listrik padam bukan sekadar lampu mati. Yang ikut mati adalah aktivitas ekonomi, rasa aman, hak belajar anak, layanan kesehatan, dan dapur rumah tangga. Karena itu, pemadaman listrik berulang harus diperlakukan sebagai isu hak warga atas akses energi esensial,” ujar <strong>Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota / FAKTA Indonesia</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia memahami bahwa dalam kondisi tertentu pemadaman terjadwal dapat dilakukan untuk pemeliharaan jaringan, perbaikan gardu, penggantian kabel, pemangkasan pohon, atau peningkatan kapasitas layanan. Namun, pemadaman yang berulang, meluas, mendadak, atau tidak disertai informasi yang jelas berpotensi merugikan warga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola ketenagalistrikan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut FAKTA Indonesia, pemerintah, PLN, dan regulator ketenagalistrikan wajib membedakan secara terang antara pemadaman karena pemeliharaan rutin dengan pemadaman karena gangguan pasokan, gangguan pembangkit, kekurangan cadangan daya, persoalan bahan bakar, atau lemahnya keandalan sistem. Pembedaan ini penting agar publik tidak menerima penjelasan yang kabur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau pemadaman karena pemeliharaan, sampaikan jadwal, durasi, wilayah terdampak, dan alasan teknisnya secara jelas. Tetapi kalau pemadaman terjadi karena sistem kekurangan pasokan atau pembangkit bermasalah, negara wajib jujur kepada warga dan segera melakukan evaluasi terbuka,” tegas Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia mengingatkan bahwa pelanggan listrik memiliki hak atas pelayanan yang baik, mutu listrik yang andal, informasi yang benar, serta kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta prinsip pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemadaman listrik yang terus berlangsung akan berdampak langsung pada kehidupan warga. UMKM bisa kehilangan pendapatan, bahan makanan dapat rusak, layanan kesehatan terganggu, aktivitas belajar terhenti, keamanan lingkungan menurun, dan warga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk genset, baterai, atau alternatif energi lain. Situasi ini semakin berat bagi warga miskin kota, pelaku usaha kecil, lansia, anak-anak, pasien yang membutuhkan alat kesehatan, serta keluarga yang bergantung pada listrik untuk bekerja dari rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai beban kegagalan sistem ditanggung sendirian oleh warga. Negara dan penyedia layanan harus hadir, bukan hanya saat menagih rekening listrik, tetapi juga saat warga mengalami kerugian akibat layanan yang tidak andal,” kata Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia mendesak pemerintah dan PLN melakukan beberapa langkah segera:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pertama</strong>, membuka secara transparan penyebab pemadaman, termasuk apakah berasal dari pemeliharaan jaringan, gangguan pembangkit, kekurangan pasokan, masalah bahan bakar, atau gangguan distribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kedua</strong>, memastikan informasi pemadaman disampaikan lebih awal, mudah dipahami, dan menjangkau warga terdampak melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pesan singkat, pemerintah daerah, kelurahan, RT/RW, dan kanal pengaduan resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketiga</strong>, memberikan kompensasi otomatis kepada pelanggan yang terdampak apabila pemadaman melewati standar mutu pelayanan, tanpa prosedur klaim yang menyulitkan warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Keempat</strong>, memprioritaskan perlindungan bagi fasilitas vital seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, pasar rakyat, rumah susun, fasilitas air bersih, transportasi publik, dan kawasan padat penduduk.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kelima</strong>, melakukan audit terbuka terhadap keandalan sistem kelistrikan, termasuk kesiapan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, cadangan daya, dan pasokan energi primer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia juga menilai pemadaman listrik berulang harus menjadi momentum untuk mempercepat demokratisasi energi melalui penggunaan energi bersih yang</p>



<p class="wp-block-paragraph">lebih dekat dengan warga, terutama <strong>Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sudah saatnya pemerintah tidak melihat warga hanya sebagai pelanggan pasif. Warga harus difasilitasi menjadi bagian dari solusi energi bersih. PLTS atap, baterai rumah tangga, PLTS komunal, dan energi surya untuk fasilitas publik harus menjadi agenda serius negara,” ujar Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut FAKTA Indonesia, PLTS atap memang bukan solusi tunggal untuk semua persoalan pemadaman. Namun, PLTS atap dapat membantu mengurangi beban listrik siang hari, menekan ketergantungan pada energi fosil, memperkuat ketahanan energi rumah tangga dan UMKM, serta mendukung target penurunan emisi Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, FAKTA Indonesia mendorong pemerintah menyiapkan skema yang lebih adil dan pro-warga, antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Program PLTS Atap untuk rumah tangga dan UMKM</strong>, dengan pembiayaan murah, cicilan ringan, atau subsidi bagi kelompok rentan.</li>



<li><strong>PLTS Atap untuk fasilitas publik</strong>, seperti sekolah, puskesmas, pasar rakyat, rumah susun, kantor kelurahan, terminal, dan ruang publik.</li>



<li><strong>PLTS komunal untuk kampung kota dan permukiman padat</strong>, sehingga warga yang tidak memiliki atap sendiri tetap dapat menikmati manfaat energi surya.</li>



<li><strong>Skema pembiayaan melalui tagihan listrik</strong>, agar warga dapat mencicil pemasangan PLTS secara bertahap tanpa beban besar di awal.</li>



<li><strong>Insentif baterai dan sistem cadangan listrik bersih</strong>, terutama untuk fasilitas vital, UMKM pangan, layanan kesehatan, dan rumah tangga yang memiliki kebutuhan khusus.</li>



<li><strong>Transparansi kuota dan perizinan PLTS Atap</strong>, agar proses pemasangan tidak rumit, tidak diskriminatif, dan tidak menghambat partisipasi warga.</li>



<li><strong>Skema kredit energi bersih bagi warga miskin kota</strong>, agar transisi energi tidak hanya dinikmati kelas menengah atas, tetapi juga menjadi hak seluruh warga.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia menegaskan bahwa target net zero emission Indonesia tidak boleh hanya menjadi bahasa elite dalam dokumen kebijakan. Target tersebut harus diterjemahkan menjadi program konkret yang terasa manfaatnya oleh warga: listrik lebih andal, udara lebih bersih, tagihan lebih terkendali, dan warga memiliki pilihan energi yang lebih mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Transisi energi harus membumi. Jangan hanya bicara target emisi, tetapi warga tetap gelap-gelapan saat listrik padam. Energi bersih harus menjadi hak warga, bukan barang mewah,” tegas Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia meminta Presiden, Kementerian ESDM, PLN, pemerintah daerah, dan regulator terkait untuk menjadikan krisis pemadaman listrik sebagai alarm pembenahan tata kelola energi nasional. Negara wajib memastikan listrik tersedia secara adil, andal, terjangkau, transparan, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemadaman listrik berulang adalah alarm keras. Ini bukan hanya soal kabel, gardu, atau pasokan Batubara pada pembangkit. Ini soal hak warga, tata kelola negara, dan masa depan energi Indonesia. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang adil, bersih, dan berpihak kepada warga,” tutup Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung:</strong><strong><br></strong>Tubagus Haryo Karbyanto</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekjen FAKTA Indonesia<br>08129489558/tubagusharyo@gmail.com</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang FAKTA Indonesia</strong><strong><br></strong>Forum Warga Kota Indonesia / FAKTA Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk memperkuat hak warga, perlindungan konsumen, kesehatan publik, tata kelola kota, lingkungan hidup, dan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan warga.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkumpulan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Mengecam Atas Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/24/perkumpulan-forum-warga-kota-fakta-indonesia-mengecam-atas-terbitnya-peraturan-kepala-perka-bpom-no-10-tahun-2026-tentang-informasi-nilai-gizi-pada-label-pangan-olahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 08:11:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2344</guid>

					<description><![CDATA[Pers Rilis No.29/RLS/VI/2026 Pada tanggal 17 Juni 2026 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="300" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-13.27.29.jpeg" alt="" class="wp-image-2345" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-13.27.29.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-13.27.29-150x150.jpeg 150w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>Pers Rilis No.29/RLS/VI/2026</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tanggal 17 Juni 2026 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Hal paling mendasar, bahwa aturan BPOM tersebut selain membingungkan masyarakat sebagai konsumen, juga bertentangan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terus meningkat di Indonesia.<br>Sebagai regulasi turunan, seharusnya Perkab BPOM menjadi regulasi teknis yang menempati ujung tombak penegakan. Perkab BPOM harus menjadi instrumen taktis untuk melindungi kesehatan Masyarakat, bukan malah mengambang tidak jelas.<br>Dari aspek substansi, Perkab BPOM ini menunjukkan adanya kemunduran, seperti:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Standar Ganda Menyesatkan konsumen<br>Kesalahan terbesar dalam Perkab ini yaitu adanya penerapan 2 (dua) jenis label yang berbeda untuk sejenis.<br>Format Nutri &#8211; Level diwajibkan dan terkesan dipaksakan untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sedangkan produk pangan olahan secara umum memakai Pilihan Lebih Sehat (PLS) dan bersifat tidak wajib. Dikarenakan MBDK masuk pada kategori produk pangan olahan, maka dimungkinkan untuk menggunakan dua label (Nutri-Level &amp; PLS) pada MBDK.<br>Standar ganda ini menjadi celah dan peluan bagi industri untuk melakukan manipulasi citra rasa agar telihat aman untuk Kesehatan.</li>



<li>Perkap BPOM bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan aturan teknis yang seharusnya dilandasi argumen hukum justru mengkhianati UU Kesehatan.<br>UU Kesehatan telah mengamanatkan dengan tegas dalam Penangulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) guna mengendalikan Gula, Garam dan Lemak. Pelabelan merupakan salah satu kunci mempermudah konsumen untuk memahami nilai gizi pada pangan olahan. Perkab baru BPOM justru mengaburkan regulasi, lebih kompromis dengan industri dalam menentukan standar kesehatan publik. Aturan yang sudah seharusnya sebagai kepanjangan tangan yang efektif dari undang-undang di atasnya malah berbalik arah dari tujuan utamanya.</li>



<li>Berbagai negara di dunia berlomba &#8211; lomba menekan angka penyakit tidak menular dalam hal ini obesitas dan diabetes dengan menerapkan label peringatan sesuai praktik terbaik. Namun sebaliknya BPOM memilih jalan penerapan label yang rumit tidak mudah dipahami. Sistem pelabelan bertingkat dan sukarela yang termuat dalam Perkab kurang efektif dalam praktek global dibandingkan Label Peringatan yang secara langsung menginformasikan suatu produk makan olahan melebihi ambang batas GGL.</li>



<li>Perumusan Perkap BPOM No 10 Tahun 2026 cacat prosedur karena mengabaikan asas meaningful participation (partisipasi bermakna). Penyusun terkait teknis berjalan minim transparasi terkesan tertutup lebih mengakomodasi kepentingan industri dan mengabaikan kesehatan publik.<br>Berdasar beberapa poin di atas, Fakta Indonesia menyatakan Perkab BPOM No. 10 tahun 2026 merupakan produk hukum yang mengabaikan Hak-Hak Konsumen dan mencederai visi dan misi Presiden yang termuat dalam Astacita ke-4 dalam meningkatkan SDM unggul untuk mencapai Generasi Emas 2045. Dan, dengan alasan tersebut, Fakta mendesak:</li>



<li>BPOM untuk membatalkan Perkap BPOM No. 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang;</li>



<li>BPOM wajib menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem dengan menerapkan label peringatan yang mudah dipahami masyarakat guna menangulagi PTM.<br>Demikian Fakta Indonesia akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi hak konsumen, mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul menuju Generasi Emas 2045.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 23 Juni 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ary Subagyo Wibowo<br>Ketua FAKTA Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Somasi 1 Kepada Direktur Utama PT. PLN atas Pemadaman Listrik bergilir di Pulau Jawa.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/24/somasi-1-kepada-direktur-utama-pt-pln-atas-pemadaman-listrik-bergilir-di-pulau-jawa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 06:04:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[@ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@PLN]]></category>
		<category><![CDATA[@prabowosubianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2340</guid>

					<description><![CDATA[Salam Hormat.Perkenalkan kami:Nama: Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.Nomor kontak: 081381822567.Pekerjaan: Advokat Sehubungan pengumuman dan dilakukannya pemadaman listrik bergilir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="506" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42-506x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-2341" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42-506x1024.jpeg 506w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42-148x300.jpeg 148w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42-768x1555.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42-758x1536.jpeg 758w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-07.26.42.jpeg 790w" sizes="(max-width: 506px) 100vw, 506px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Salam Hormat.<br>Perkenalkan kami:<br>Nama: Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.<br>Nomor kontak: 081381822567.<br>Pekerjaan: Advokat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehubungan pengumuman dan dilakukannya pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa, kami berpendapat tentu ini memberikan dampak tidak baik bagi kehidupan masyarakat pengguna atau konsumen masyarakat pengguna layanan produk listrik dari PT. PLN. Atas kondisi dampak tidak baik yang diakibatkan oleh pemadaman listrik bergilir ini kami menyampaikan Somasi 1 kepada Direktur Utama PT. PLN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemadaman listrik bergilir dengan durasi hingga tiga jam yang melanda sejumlah wilayah strategis di Jawa sepanjang Juni 2026, tentu bukan hanya gangguan teknis biasa. Pemadaman listrik bergilir ini merupakan bukti kuat rapuhnya tata kelola energi nasional dan cerminan dari disfungsi kebijakan publik yang sangat mendasar. PT. PLN sebagai perusahaan negara yang berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia telah gagal dan tidak mampu melayani masyarakat dengan baik. Kegagalan PT. PLN adalah tidak menyediakan layanan berupa produk pasokan listrik yang tepat sesuai jadwal setiap harinya sesuai perjanjian atas pemenuhan hak masyarakat konsumen listrik dari PT. PLN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan (UU PK No.8/1999, diatur bahwa kami masyarakat konsumen listrik dilindungi haknya. Sebagai konsumen masyarakat dilindungi haknya untuk mendapatkan pasokan listrik setiap hari selama 24 jam. Pemerintah Indonesia harus mengawasi dan menegakkan agar setiap industri termasuk industri listrik yang hanya dari PT. PLN harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap penghormatan hak asasi konsumennya sebagaimana diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Hak Konsumen adalah :</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;</li>



<li>hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;</li>



<li>hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;</li>



<li>hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;</li>



<li>hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;</li>



<li>hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;</li>



<li>hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;</li>



<li>hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak<br>sebagaimana mestinya;</li>



<li>hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan pemadaman bergilir listrik oleh PLN ini berarti masyarakat tidak mendapatkan layanan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat memang aliran listrik ke rumah atau ke tempat usaha. Ini adalah sebuah kegagalan kinerja manajemen PLN yang buruk dan menjadi tanggung jawab manajemen memberikan kompensasi, ganti rugi atau kerugian seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen. Pemadaman listrik tentu menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan terganggunya kehidupan dan hak-hak sebagai konsumen listrik PLN. Atas dasar perlindungan hak-hak konsumen tersebut maka PLN harus memberikan kompensasi, ganti rugi dan kerugian yang diakibatkan dilakukannya pemadaman bergilir. Jika PLN tidak memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat maka itu berarti telah melanggar hak-hak dasar masyarakat sebagi konsumen listrik PLN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas kejadian ini pun masyarakat sebagai konsumen dapat melakukan upaya hukum, menggugat PT. PLN ke Pangadilan atas kelalaiannya mengelola produksi dan penyaluran pasokan listrik secara aman dan sesuai jadwal perjanjian ke masyarakat konsumennya. Kelalaian PT. PLN yang akhirnya melakukan pemadaman bergilir ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat konsumen listrik PT. PLN. Masyarakat dapat mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. PLN dengan menggunakan ketentuan Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Untuk itu segeralah pemerintah mendesak manajemen PT. PLN memberikan kompensasi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian Somasi 1 ini kami sampaikan kepada Direktur Utama PT. PLN secara langsung dan terbuka dan diketahui publik. Kami meminta PT. PLN memberikan pengumuman pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat dalam waktu satu Minggu atau 7 hari kerja. Terima kasih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 22 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MH.<br>Salah seorang konsumen listrik PT. PLN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tembusan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Menteri ESDM RI.</li>



<li>Presiden RI.</li>



<li>Arsip</li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FAKTA Indonesia: Kemasan Rokok dan Vape Jangan Jadi Billboard Industri untuk Merekrut Anak</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/23/fakta-indonesia-kemasan-rokok-dan-vape-jangan-jadi-billboard-industri-untuk-merekrut-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 05:24:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@phw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2334</guid>

					<description><![CDATA[Pers Rilis No. 28/RLS/VI/2026 Jakarta, 23 Juni 2026&#160;— FAKTA Indonesia yang tergabung dalam Save Our Souroundings (SOS) Coalitions mendesak Kementerian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="732" height="915" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/Picture1.png" alt="" class="wp-image-2335" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/Picture1.png 732w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/Picture1-240x300.png 240w" sizes="(max-width: 732px) 100vw, 732px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong><em>Pers Rilis No. 28/RLS/VI/2026</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 23 Juni 2026</strong>&nbsp;— FAKTA Indonesia yang tergabung dalam <em>Save Our Souroundings (SOS) Coalitions </em>mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak mundur dalam menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk ketentuan standardisasi atau kemasan seragam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemasan rokok dan vape selama ini bukan sekadar pembungkus. Ia bekerja sebagai <strong>alat promosi, pembentuk citra, dan media normalisasi konsumsi nikotin</strong>, terutama bagi anak dan remaja. Ketika iklan, promosi, dan sponsor mulai dibatasi, kemasan menjadi “billboard terakhir” industri yang terus bergerak dari warung, ruang publik, rumah, sekolah, hingga media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia menilai penyeragaman kemasan <strong>bukan bentuk pelarangan merek</strong>. Nama merek tetap dapat dicantumkan secara standar. Yang harus dihentikan adalah penggunaan warna, logo, simbol, desain, klaim, ilustrasi rasa, dan citra gaya hidup yang membuat produk adiktif terlihat keren, modern, aman, atau layak dicoba anak muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Negara tidak boleh kalah oleh narasi ekonomi yang sengaja dipakai untuk mempertahankan promosi produk adiktif. Perlindungan pekerja penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anak-anak direkrut menjadi konsumen nikotin baru</strong>,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia juga menegaskan bahwa rokok elektronik harus masuk penuh dalam pengaturan kemasan seragam. Vape dan cairan nikotin justru sangat agresif menggunakan warna, rasa, desain futuristik, dan citra gaya hidup yang dekat dengan anak muda. Karena itu, RPMK tidak boleh hanya kuat terhadap rokok konvensional, tetapi lemah terhadap vape.</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia menyampaikan lima tuntutan. <strong>Pertama</strong>, Kemenkes segera menetapkan RPMK tanpa menghapus ketentuan standardisasi kemasan. <strong>Kedua</strong>, aturan berlaku untuk seluruh produk tembakau dan rokok elektronik. <strong>Ketiga</strong>, identitas merek hanya boleh dicantumkan secara standar. <strong>Keempat</strong>, seluruh unsur promosi visual dan klaim menyesatkan pada kemasan harus dilarang. <strong>Kelima</strong>, peringatan kesehatan bergambar 50 persen pada bagian depan dan belakang kemasan harus dipertahankan dan tidak boleh ditutup oleh desain atau promosi apa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<strong>Bungkus rokok dan vape tidak boleh menjadi iklan terselubung. Jika negara serius melindungi anak dari adiksi nikotin, RPMK kemasan seragam harus segera disahkan</strong>,” tutup Tubagus.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung:</strong><br>Tubagus Haryo Karbyanto<br><em>Tobacco Control Advocate</em>, FAKTA Indonesia<br><a href="mailto:08129489558/tubagusharyo@gmail.com"><u>08129489558/tubagusharyo@gmail.com</u></a></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang SOS Coalitions</strong><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">SOS Coalition adalah jaringan masyarakat sipil yang mendorong perlindungan kesehatan publik, penguatan kebijakan pengendalian zat adiktif, dan pencegahan dampak industri terhadap anak, remaja, serta kelompok rentan. Koalisi ini bekerja melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, penguatan komunitas, dan kolaborasi lintas sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang FAKTA Indonesia</strong><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia atau Forum Warga Kota Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi hak atas kesehatan, perlindungan anak, pengendalian tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, kota sehat, transportasi publik, dan kebijakan publik yang berpihak kepada warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang Penulis</strong><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tubagus Haryo Karbyanto adalah <em>Tobacco Control Advocate</em>&nbsp;FAKTA Indonesia, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, dan Koordinator SAPTA Indonesia. Ia aktif dalam advokasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perlindungan anak dari zat adiktif, serta penguatan regulasi kesehatan publik di tingkat nasional dan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak-anak Indonesia Dikepung Iklan Minuman Berbahaya.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/23/anak-anak-indonesia-dikepung-iklan-minuman-berbahaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 04:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[Label depan Kemasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2330</guid>

					<description><![CDATA[No. Reg Release 027/RLS/VI/2026 Kondisi perkembangan anak-anak kita di Indonesia sudah di titik kritis ancaman tidak sehat. Bukti kondisi tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="559" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-23-at-11.18.59-1024x559.jpeg" alt="" class="wp-image-2332" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-23-at-11.18.59-1024x559.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-23-at-11.18.59-300x164.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-23-at-11.18.59-768x419.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-23-at-11.18.59.jpeg 1033w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="has-medium-font-size wp-block-paragraph"><strong>No. Reg Release 027/RLS/VI/2026</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi perkembangan anak-anak kita di Indonesia sudah di titik kritis ancaman tidak sehat. Bukti kondisi tidak sehatnya anak-anak kita terlihat jelas dari kondisi kesehatan yang sudah memprihatinkan. Dimana pun anak-anak juta berada maka di lokasi itu terdapat serbuan iklan minuman berbahaya seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Serbuan iklan ini menunjukkan bahwa:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengendalikan keberadaan iklan minuman berbahaya MBDK.</li>



<li>Hidup anak-anak terancam karena mengkonsumsi bahan  berbahaya  yang dikandung dalam MBDK.</li>



<li>Perlu kebijakan melindungi hak hidup sehat  anak-anak dari bahaya MBDK.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh waktu dan dimana pun, anak-anak kita dikepung oleh iklan dan produk minuman berbahaya MBDK. Mulai dari rumah, di sekolah, &nbsp;arena bermain dan area publik anak-anak kita didekatkan oleh iklan dan produk MBDK. Anak-anak direkayasa &nbsp;menjadi terbiasa dengan semua iklan dan mengkonsumsi MBDK dan itu dibiarkan oleh pemerintah. Industri MBDK &nbsp;memang menjadikan anak-anak target promosi serta target penjualan produk MBDK mereka. Fakta ini membuktikan bahwa &nbsp;pemerintah, orang dewasa lalai dan tidak melindungi hak hidup sehat serta hak berkembang baik anak-anak Indonesia. Pemerintah Indonesia sampai sekarang terus membiarkan dan bahkan mendukung anak-anak mengkonsumsi MBDK dengan bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya pengendalian terhadap produk &nbsp;dan pembatasan industri mbdk seyogyanya &nbsp;sudah harus dilakukan oleh pemerintah untuk masa depan sehat &nbsp;anak-anak Indonesia. Kondisinya sudah sangat memperihatinkan dan membahayakan masa depan anak dan Indonesia. Fakta ancaman kesehatan dan keselamatan anak Indonesia saat ini &nbsp;sudah di depan mata kita. Maraknya iklan promosi minuman berbahaya MBDK membuat anak-anak kita terpengaruh menjadi konsumen MBDK tanpa kontrol pengendalian. Anak Indonesia sekarang ini sudah tidak sehat, akibat tingginya mengkonsumsi MBDK. Sekarang ini anak-anak Indonesia sudah menjadi &nbsp;penderita penyakit tidak menular (PTM) yakni obesitas, diabetes dan gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah (Hemodialisis). Posisi Indonesia menempati &nbsp;&nbsp;peringkat kelima &nbsp;dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) pada tahun 2021. Pada tahun 2021 tersebut, Indonesia memiliki sekitar 19,47 juta penderita diabetes. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Januari 2023, angka kejadian diabetes pada</p>



<p class="wp-block-paragraph">anak usia 0—18 tahun meningkat 70 kali lipat atau sebesar 7000% selama jangka waktu 10 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyakit Diabetes ini adalah ibu dari segala penyakit, khususnya berpotensi &nbsp;dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, obesitas, stroke dan gagal ginjal. &nbsp;Hasil riset Kesehatan Dasar disebutkan bahwa 1 dari 3 masyarakat di Indonesia mengalami obesitas. Selain itu, 1 dari 5 anak-anak di Indonesia mengalami kelebihan berat badan atau menderita Obesitas. Latar belakang penyebab Tingginya peningkatan kasus Obesitas dan &nbsp;Diabetes di Indonesia seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah untuk membuat kebijakan mengendalikan dan mengkontrol promosi juga konsumsi MBDK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara atau pemerintah harus segera mengambil sikap dan membuat kebijakan untuk melindungi kesehatan anak-anak Indonesia. Kebijakan tersebut diutamakan untuk membatasi promosi dan &nbsp;mengendalikan konsumsi MBDK untuk melindungi kesehatan anak Indonesia yang merupakan &nbsp;tanggung jawab negara. &nbsp;Pembatasan dan pengendalian harus segera dilakukan untuk &nbsp;melindungi kesehatan dan keselamatan hidup anak serta masa depan &nbsp;bangsa Indonesia. Jangan sampai masa depan Indonesia diisi oleh orang-orang tidak sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah harus &nbsp;membuat kebijakan di bidang fiskal &nbsp;dan non fiskal terhadap produk MBDK untuk mengendalikan &nbsp;peredarannya di masyarakat. Kebijakan non fiskal yang dibuat adalah dengan mewajibkan semua produk makanan dan minuman (pangan) memuat informasi nilai gizi di depan kemasannya. Informasi nilai gizi tersebut diberikan berupa &nbsp;label peringatan (warning label) yang mudah dipahami masyarakat terutama anak-anak. Kebijakan fiskal yang harus dilakukan adalah pemerintah dengan segera membuat &nbsp;Peraturan Pemerintah tentang Cukai bagi semua produk MBDK. Pemberian kewajiban Peraturan &nbsp;Pemerintah &nbsp;Cukai MBDK karena mbdk ini mengandung bahan yang berbahaya dan harus dikendalikan untuk mencegah dampak buruknya. Seperti diuraikan di atas bahwa MBDK memiliki dampak buruk berupa penyakit tidak menular (PTM). Kebijakan pembatasan dan pengendalian ini adalah bukti kehadiran negara melindungi hak hidup sehat anak-anak Indonesia</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 23 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Azas Tigor Nainggolan.Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indones</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Refleksi 499 Tahun Jakarta</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/23/refleksi-499-tahun-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 04:02:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2327</guid>

					<description><![CDATA[Ya, Jakarta kini mencapai usia ke-499 tahun, nyaris 5 abad.Capaian kemajuan Jakarta secara umum jauh bila dibandingkan dengan kota-kota lain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="819" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-15.53.54-1024x819.jpeg" alt="" class="wp-image-2328" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-15.53.54-1024x819.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-15.53.54-300x240.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-15.53.54-768x615.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-22-at-15.53.54.jpeg 1402w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, Jakarta kini mencapai usia ke-499 tahun, nyaris 5 abad.<br>Capaian kemajuan Jakarta secara umum jauh bila dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia. Sebagai Ibukota Negara, Jakarta memiliki berbagai ‘privilege’ yang tidak dipunyai daerah lain. Jika dilihat kasat mata, gedung-gedung menjulang, pusat bisnis tumbuh tanpa henti, jalan-jalan utama dipoles menjadi wajah kota modern, dan berbagai proyek infrastruktur diklaim sebagai bukti kemajuan. Jakarta tampak megah dan gagah.<br>Namun, sesungguhnya yang terjadi semegah dan segagah apa Kota Jakarta?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketimpangan Sosial</strong><br>Ketimpangan sosial-ekonomi merupakan paradoks terbesar Jakarta. Di satu sisi, Jakarta adalah pusat ekonomi nasional dengan kontribusi sekitar seperlima Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Gedung-gedung perkantoran, pusat bisnis, dan kawasan hunian mewah terus berkembang. Namun di sisi lain, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin justru menjadi yang tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Rasio Gini DKI Jakarta mencapai 0,431 pada September 2024 dan meningkat menjadi 0,441 pada Maret 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia dan menunjukkan bahwa distribusi pendapatan maupun pengeluaran masyarakat Jakarta semakin tidak merata.<br>Ketimpangan tersebut terlihat jelas dari distribusi pengeluaran masyarakat. Pada September 2024, kelompok 20 persen penduduk teratas menguasai 51,14 persen total pengeluaran masyarakat Jakarta. Sebaliknya, kelompok 40 persen penduduk terbawah hanya menikmati 16,15 persen dari total pengeluaran. Dengan kata lain, separuh lebih &#8220;kue ekonomi&#8221; Jakarta dinikmati oleh segelintir kelompok masyarakat, sementara hampir separuh penduduk lainnya harus berbagi bagian yang jauh lebih kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta belum sepenuhnya menghasilkan pemerataan kesejahteraan.<br>Ketimpangan ekonomi kemudian melahirkan ketimpangan sosial yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi berdiri kawasan elite dengan apartemen mewah, pusat perbelanjaan premium, dan fasilitas publik berstandar internasional. Di sisi lain masih terdapat kantong-kantong kemiskinan yang dihuni masyarakat berpenghasilan rendah dengan akses terbatas terhadap hunian layak, sanitasi, dan layanan dasar lainnya. Fenomena ini menciptakan dua wajah Jakarta yang hidup berdampingan: kota modern bagi sebagian orang dan kota perjuangan hidup bagi sebagian lainnya. Bahkan BPS masih menempatkan kemiskinan sebagai salah satu isu pembangunan utama yang memerlukan intervensi kebijakan berkelanjutan.<br>Ketimpangan juga berdampak pada kesempatan kerja dan mobilitas sosial. Meskipun Jakarta menjadi magnet pencari kerja dari berbagai daerah, tidak semua penduduk memperoleh akses yang sama terhadap pekerjaan berkualitas. Kelompok berpendidikan tinggi cenderung menikmati peluang di sektor formal dan ekonomi digital, sementara kelompok berpendidikan rendah banyak terkonsentrasi pada sektor informal dengan pendapatan yang tidak pasti. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti peningkatan kesejahteraan yang merata. Sebagaimana dicatat BPS, meningkatnya Rasio Gini menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok atas dibanding kelompok bawah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bagaimana dengan pengelolaan sampah?</strong><br>Sampah merupakan salah satu persoalan paling nyata yang menunjukkan bahwa kemajuan Jakarta masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Setiap hari, ibu kota menghasilkan ribuan ton sampah dari rumah tangga, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, hingga kawasan industri. Volume sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan kemampuan pengurangan dan pengelolaan yang tersedia.<br>Meski Pemerintah Kota Jakarta telah berupaya mengembangkan pengelolaan yang terintegrasi, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya dijalankan di tingkat lapangan. Yang perlu menjadi diperhatikan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata masalah teknis, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola lingkungan perkotaan. Berbagai program pengurangan sampah telah diluncurkan, mulai dari bank sampah, pemilahan sampah dari sumber, hingga kampanye pengurangan plastik sekali pakai. Namun implementasinya masih belum konsisten dan belum mampu mengubah perilaku masyarakat secara luas.<br>Masih banyak wilayah di Jakarta, sampah masih bercampur antara organik dan anorganik, sementara fasilitas pengolahan di tingkat komunitas masih terbatas. Akibatnya, sebagian besar sampah tetap berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses pengolahan yang optimal. Sejak tahun 1989, Jakarta tidak sanggup mengelola sampahnya dan kemudian dibuang ke kota Bekasi Jawa Barat. TPA Bantar Gebang setiap harinya menampung pembuangan sampah dari Jakarta. Sampah Jakarta tahun 2026 menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Jakarta (SIPSN) sebanyak 8.672 Ton setiap harinya. Sejak saat itulah sampah Jakarta mengotori dan merusak kesehatan warga kota Bekasi. Sampah Jakarta dibuang dan ditumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantar Gebang Bekasi sejak tahun 1990. TPA Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, adalah fasilitas seluas 110 hektar yang menampung ribuan ton sampah dari Jakarta setiap hari. Hingga sekarang total timbunan sampah Jakarta di TPA Bantar Gebang sudah mencapai puluhan juta ton dan ketinggian mencapai 70 meter.<br>Sampah yang terus menjadi masalah adalah pengingat bahwa modernitas belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan kesadaran lingkungan dan tata kelola yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penanganan Kesehatan Penyakit Tidak Menular</strong><br>Penyakit Tidak Menular (PTM) kini menjadi salah satu ancaman kesehatan terbesar bagi warga Jakarta. Seiring perubahan pola hidup perkotaan yang ditandai dengan konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak, rendahnya aktivitas fisik, serta tingginya tingkat stres, beban PTM terus meningkat dari tahun ke tahun. Hasil analisis situasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan bahwa hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit ginjal kronis menjadi masalah kesehatan utama yang mendominasi beban penyakit di ibu kota. Bahkan, penelitian yang melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menempatkan diabetes melitus, penyakit jantung koroner, dan hipertensi sebagai tiga prioritas utama PTM yang harus segera ditangani.<br>Data menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan. Dari tahun 2020 ke 2026 menunjukkan peningkatan jumlah penderita PTM yang sangat signifikan. kasus hipertensi, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronik mencapai 2.693 kasus dan terus menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, angka kematian akibat diabetes meningkat dari 3.245 kasus pada 2020 menjadi 4.869 kasus pada 2021, sedangkan kematian akibat hipertensi naik dari 2.568 menjadi 3.833 kasus. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa PTM bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menjadi masalah kesehatan publik yang mengancam produktivitas dan kualitas hidup masyarakat Jakarta.<br>Yang lebih mengkhawatirkan, berbagai faktor risiko PTM justru semakin menguat di Jakarta. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta dari program Cek Kesehatan Gratis menunjukkan bahwa 93 persen warga yang diperiksa memiliki tingkat aktivitas fisik yang rendah, sementara 74 persen mengalami gangguan kadar lemak darah (dislipidemia), dua faktor yang sangat berkaitan dengan meningkatnya risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan stroke. Kondisi ini menunjukkan bahwa Jakarta sedang menghadapi epidemi gaya hidup yang jika tidak dikendalikan akan menimbulkan beban kesehatan dan pembiayaan yang semakin besar pada masa mendatang.<br>Dalam konteks ini, industri Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab sosial dan kesehatan publik. Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa konsumsi gula berlebih merupakan salah satu faktor risiko utama obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga gagal ginjal. Karena itu, sudah saatnya industri tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga mengambil tanggung jawab yang sepadan terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan produknya. Dukungan terhadap kebijakan pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan pemasaran kepada anak-anak, reformulasi produk dengan kandungan gula yang lebih rendah, hingga penerapan cukai MBDK merupakan langkah yang selaras dengan prinsip tanggung jawab produsen. Sebab tidak adil jika keuntungan dinikmati oleh industri, sementara biaya pengobatan dan beban penyakit harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PR Lama yang Harus Diselesaikan</strong><br>Selain dua masalah di atas, terdapat beberapa pekerjaan yang hingga saat ini belum selesai di Jakarta.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Banjir<br>Persoalan banjir hingga kini belum sepenuhnya teratasi. Berbagai proyek normalisasi sungai, pembangunan waduk, pompa air, hingga sistem pengendalian banjir telah dilakukan selama puluhan tahun. Namun setiap musim hujan, banjir masih menjadi ancaman rutin bagi warga Jakarta dan kawasan aglomerasinya. Pada awal 2025, banjir besar kembali melanda Jakarta dan sekitarnya, menggenangi ribuan rumah, memaksa evakuasi warga, serta mengganggu aktivitas ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, penurunan muka tanah, dan perubahan iklim masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan.</li>



<li>Kualitas Udara<br>Pekerjaan rumah berikutnya yaitu kualitas udara yang terus menjadi sorotan. Jakarta berulang kali masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Pada Juni 2026, pemantauan kualitas udara menunjukkan indeks kualitas udara Jakarta berada pada kategori tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 yang jauh melampaui ambang batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sumber pencemaran berasal dari kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembangkit listrik berbahan bakar fosil, serta aktivitas konstruksi yang masif. Meskipun pemerintah telah mengembangkan transportasi publik dan mendorong penggunaan kendaraan listrik, hasilnya belum mampu memberikan perbaikan signifikan terhadap kualitas udara secara keseluruhan.</li>



<li>Pengangguran<br>Nasib kaum muda Jakarta pun tidak selalu secerah iklan pembangunan yang dipasang di berbagai sudut kota. Ribuan lulusan sekolah dan perguruan tinggi memasuki pasar kerja setiap tahun, tetapi kesempatan kerja yang layak tidak selalu tersedia. Banyak yang terjebak dalam pekerjaan informal dengan penghasilan yang tidak menentu, sementara biaya hidup perkotaan terus merangkak naik. Ketika kesempatan menyempit dan harapan memudar, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya angka pengangguran, tetapi masa depan sebuah generasi.</li>



<li>Kriminalitas<br>Belum lagi persoalan kriminalitas yang masih menjadi ancaman sehari-hari. Berbagai bentuk kejahatan jalanan, pencurian, kekerasan, hingga penipuan digital menunjukkan bahwa modernitas tidak otomatis menghadirkan rasa aman. Kamera pengawas mungkin semakin banyak, tetapi rasa cemas masyarakat belum sepenuhnya hilang. Kota yang sehat bukan hanya kota yang terang benderang pada malam hari, tetapi kota yang membuat setiap orang merasa aman ketika pulang ke rumah.</li>



<li>Korupsi<br>Namun dari semua persoalan yang ada, korupsi tetap menjadi luka paling dalam. Korupsi adalah penyakit kronis yang terus menghambat penyelesaian berbagai masalah publik. Setiap rupiah yang dicuri dari anggaran publik sesungguhnya adalah hak rakyat yang dirampas. Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih layak, lingkungan yang lebih bersih, dan kehidupan yang lebih sejahtera.<br>Lebih menyedihkan lagi, korupsi seolah telah menjadi berita yang terlalu biasa. Kasus demi kasus terungkap, pelaku demi pelaku ditangkap, tetapi praktik serupa terus berulang. Ketika korupsi menjadi sesuatu yang dianggap lumrah, saat itulah bahaya terbesar sedang mengintai. Sebab yang rusak bukan hanya sistem pemerintahan, melainkan juga moralitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Di usia ke-499 tahun, Jakarta membutuhkan lebih dari sekadar pesta ulang tahun. Jakarta membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi yang jujur. Tidak cukup hanya membangun lebih banyak infrastruktur; yang jauh lebih penting adalah membangun keadilan. Tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi; yang lebih mendesak adalah memastikan kesejahteraan dirasakan secara merata. Tidak cukup hanya mempercantik wajah kota; yang utama adalah memperbaiki tata kelola dan membersihkan praktik korupsi yang terus menggerogoti fondasi pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SELAMAT ULANG TAHUN JAKARTA</p>



<p class="wp-block-paragraph">Haris Santanu</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diabetes Mengancam Generasi Muda, Penerapan Cukai MBDK Sangat Mendesak</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/15/diabetes-mengancam-generasi-muda-penerapan-cukai-mbdk-sangat-mendesak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 04:45:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2322</guid>

					<description><![CDATA[FAKTA Indonesia, Kilas Balik, Jumat 12 Juni 2026 Semakin meningkatnya kasus Diabetes Melitus (DM) di Indonesia, FAKTA Indonesia bersama Warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="682" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM-1024x682.jpeg" alt="" class="wp-image-2323" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM-1024x682.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM-300x200.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM-768x512.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM-1536x1023.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.40.21-AM.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia, Kilas Balik, Jumat 12 Juni 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin meningkatnya kasus Diabetes Melitus (DM) di Indonesia, FAKTA Indonesia bersama Warga Kampung Cinta Sehat melakukan sosialisasi gerakan Pencukaian MBDK. Bertempat di RT 02 RW 03 Kelurahan Cipedak Jagakarsa, warga Kampung Cinta Sehat sebagai langkah untuk mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dokter Nurul, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, menurutnya faktor yang perlu diwaspadai adalah tingginya konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Bahaya MBDK bersifat laten atau tidak langsung dirasakan oleh konsumen. Kandungan gula yang tinggi dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung, hingga gangguan ginjal apabila dikonsumsi secara berlebihan dan dalam jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kenaikan konsumsi minuman berpemanis ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga membebani sistem kesehatan nasional,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sangat ironis, beberapa negara di kawasan ASEAN telah bergerak menggunakan instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), Indonesia justru masih berkutat pada tahap wacana. Negara-negara seperti Thailand, Filipina, Malaysia, bahkan Timor-Leste telah lebih dahulu memberlakukan cukai MBDK sebagai langkah nyata melindungi kesehatan masyarakat. Dan Indonesia masih terus mengalami lonjakan kasus obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan gagal ginjal tanpa memiliki instrumen pengendalian konsumsi yang memadai.<br>Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar terbesar minuman berpemanis di Asia Tenggara. Negara lain berani mengambil langkah yang mungkin tidak populer demi melindungi kesehatan publik, Indonesia justru membiarkan industri berkembang tanpa disertai instrumen pengendalian yang kuat. Akibatnya, biaya kesehatan akibat penyakit tidak menular terus membengkak, sementara upaya pencegahan berjalan lambat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia bukan hanya tertinggal dalam kebijakan fiskal kesehatan, tetapi juga berisiko menanggung beban ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar di masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cukai MBDK tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara. Menurut Ancha Nurmansyah, cukai merupakan instrumen keadilan sosial yang memungkinkan negara memperoleh sumber pendanaan baru untuk melindungi kelompok rentan dari ancaman penyakit tidak menular (PTM). Dan, cukai MBDK sebagai bentuk koreksi terhadap biaya kesehatan yang selama ini ditanggung publik. Keuntungan industri minuman berpemanis bersifat privat, tetapi beban penyakit yang ditimbulkannya ditanggung oleh masyarakat dan negara melalui pembiayaan kesehatan. Oleh karena itu, sangat tepat apabila hasil cukai diarahkan secara khusus untuk program pencegahan dan penanganan PTM bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, masyarakat miskin, dan lansia.<br>(HS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembatasan Iklan MBDK Sudah Menjadi Kewajiban Negara Dalam Melindungi Rakyat</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/15/pembatasan-iklan-mbdk-sudah-menjadi-kewajiban-negara-dalam-melindungi-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 04:18:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[cukai mbdk]]></category>
		<category><![CDATA[CUKAIMBDK]]></category>
		<category><![CDATA[GULA]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Label depan Kemasan]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2319</guid>

					<description><![CDATA[FAKTA Indonesia, Kilas Balik, Jumat 12 Juni 2026 Maraknya kasus diabetes, obesitas, penyakit jantung, dan gagal ginjal di Indonesia, iklan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-1024x768.jpeg" alt="" class="wp-image-2320" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-1024x768.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-300x225.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-768x576.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-1536x1152.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-11.13.23-AM-2048x1536.jpeg 2048w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia, Kilas Balik, Jumat 12 Juni 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maraknya kasus diabetes, obesitas, penyakit jantung, dan gagal ginjal di Indonesia, iklan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) masih bebas menjangkau masyarakat tanpa kendali yang memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan negara membiarkan promosi produk tinggi gula menyasar ruang-ruang kehidupan publik, sementara beban penyakit yang ditimbulkannya terus meningkat?</p>



<p class="wp-block-paragraph">FAKTA Indonesia bersama Warga Kampung Cinta Sehat melakukan sosialisasi gerakan Pencukaian MBDK. Bertempat di RT 02 RW 03 Kelurahan Cipedak Jagakarsa, warga Kampung Cinta Sehat sebagai langkah untuk mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM), dan salah satu narasumber Yoseph Nainggolan memaparkan bahwa di berbagai negara telah menyadari bahwa iklan MBDK bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan faktor yang memengaruhi pola konsumsi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Chile bahkan menerapkan larangan penuh iklan makanan dan minuman tidak sehat dari pukul 06.00 hingga 22.00. Sementara itu, Meksiko, Taiwan, dan Korea Selatan membatasi iklan berdasarkan saluran penyiaran maupun proporsi penonton anak-anak. Portugal, Irlandia, dan Inggris mengatur penayangan iklan berdasarkan jumlah audiens anak yang dapat terpapar. Norwegia, Turki, dan Swedia melangkah lebih jauh dengan melarang iklan sebelum, selama, dan setelah program anak-anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut lahir dari kesadaran bahwa anak-anak bukanlah target pasar yang harus diperebutkan oleh industri minuman berpemanis. Mereka adalah kelompok yang harus dilindungi. Negara-negara tersebut memahami bahwa membiarkan anak-anak dibombardir iklan produk tinggi gula sama saja dengan membuka pintu bagi krisis kesehatan di masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di Indonesia justru masih tertinggal. Hingga saat ini belum terdapat pembatasan yang kuat dan komprehensif terhadap iklan MBDK. Masyarakat masih dengan mudah menemukan promosi minuman tinggi gula di berbagai media, ruang publik, hingga kegiatan yang melibatkan anak-anak. Akibatnya, pesan kesehatan publik kalah nyaring dibandingkan pesan komersial yang terus mendorong konsumsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang lebih memprihatinkan, pembatasan promosi MBDK di lokasi-lokasi yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan kesehatan juga belum berjalan optimal. Tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, sarana publik, hingga transportasi umum masih kerap menjadi ruang pemasaran berbagai produk berpemanis. Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi serius: di satu sisi negara mengkampanyekan hidup sehat, tetapi di sisi lain ruang-ruang yang seharusnya mendukung perilaku sehat justru dipenuhi promosi produk yang berisiko bagi kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembatasan iklan MBDK bukanlah pilihan tambahan atau sekadar &#8220;sunah&#8221; kebijakan yang boleh dilakukan atau tidak. Pembatasan iklan merupakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat atas kesehatan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan komersial tidak mengalahkan kepentingan kesehatan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah saatnya Indonesia berhenti menjadi penonton. Ketika negara-negara lain bergerak membatasi promosi produk tinggi gula demi menyelamatkan generasi mudanya, Indonesia harus berani mengambil langkah yang sama. Kegagalan dalam mengendalikan iklan MBDK , maka jutaan anak Indonesia terus menjadi sasaran pemasaran yang berpotensi mengorbankan kesehatan mereka di masa depan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">(HS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solidaritas Kesehatan Dimulai dari Tubuh yang Sehat</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/15/solidaritas-kesehatan-dimulai-dari-tubuh-yang-sehat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 04:08:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Asap Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas MBDK]]></category>
		<category><![CDATA[Donor Darah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Kemanusiaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2316</guid>

					<description><![CDATA[Tanggal 14 Juni, dunia memperingati Hari Donor Darah Sedunia sebagai momentum untuk mengingat pentingnya donor darah dalam menyelamatkan jutaan nyawa. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="819" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-14-at-7.47.42-PM-1024x819.jpeg" alt="" class="wp-image-2317" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-14-at-7.47.42-PM-1024x819.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-14-at-7.47.42-PM-300x240.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-14-at-7.47.42-PM-768x615.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-14-at-7.47.42-PM.jpeg 1406w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Tanggal 14 Juni, dunia memperingati Hari Donor Darah Sedunia sebagai momentum untuk mengingat pentingnya donor darah dalam menyelamatkan jutaan nyawa. Makna donor darah tidak hanya terletak pada setetes darah yang diberikan kepada sesama. Namun, dibaliknya terdapat pesan yang lebih besar: solidaritas kesehatan dimulai dari tubuh yang sehat dan lingkungan yang sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Transfusi Kehidupan</strong><br>Donor darah adalah salah satu bentuk solidaritas kemanusiaan yang paling nyata. Seorang pendonor mungkin tidak pernah mengetahui siapa yang menerima darahnya, dan seorang pasien yang menerima transfusi mungkin tidak pernah bertemu dengan orang yang telah membantunya bertahan hidup. Namun, keduanya terhubung oleh sebuah ikatan yang sangat mendasar: kehidupan. Darah yang mengalir dari tubuh seorang pendonor dapat menjadi harapan bagi pasien yang menjalani operasi, korban kecelakaan, ibu yang mengalami komplikasi persalinan, anak yang menderita penyakit tertentu, hingga mereka yang harus menjalani transfusi darah secara rutin. Dalam setiap kantong darah yang disumbangkan, tersimpan kesempatan kedua, harapan baru, bahkan kelanjutan hidup bagi seseorang yang sedang berada dalam situasi paling rentan.<br>Dari kondisi di atas, donor darah sungguh bukan sekadar tindakan medis, melainkan perjumpaan kemanusiaan yang melampaui batas usia, suku, agama, status sosial, maupun jarak geografis. Manakala pendonor menyingsingkan lengan bajunya untuk menyumbangkan darah, pada saat yang sama ia sedang mengulurkan tangan kepada orang yang mungkin tidak pernah dikenalnya. Setiap tetes darah menjadi bukti bahwa kesehatan seseorang dapat menjadi sumber kehidupan bagi orang lain.<br>Oleh karenanya, berbagi kehidupan mensyaratkan pentingnya menjaga kesehatan diri. Kemampuan seseorang untuk menjadi pendonor sangat bergantung pada kondisi tubuhnya. Menjaga kesehatan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama. Tubuh yang sehat memungkinkan seseorang bekerja, merawat keluarga, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan ketika dibutuhkan, menjadi pendonor yang mampu memberikan harapan hidup bagi orang lain. Kesehatan tubuh yang kita jaga hari ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga dapat menjadi hadiah kehidupan bagi mereka yang suatu saat membutuhkan pertolongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langkah Menuju Tubuh Sehat</strong><br>Salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan adalah berhenti merokok. Selama ini, merokok sering dianggap sebagai pilihan pribadi. Padahal dampaknya jauh melampaui diri sendiri. Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga anggota keluarga, anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat di sekitarnya yang terpapar sebagai perokok pasif. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa merokok meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker, gangguan pernapasan, hingga berbagai penyakit kronis lainnya yang membebani keluarga dan sistem kesehatan.<br>Berhenti merokok sesungguhnya merupakan tindakan solidaritas. Ketika seseorang berhenti merokok, ia sedang melindungi kesehatan dirinya sekaligus menjaga kesehatan orang-orang yang dicintainya. Uang yang sebelumnya digunakan untuk membeli rokok dapat dialihkan untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat, seperti makanan bergizi, pendidikan anak, atau kegiatan sosial di lingkungan sekitar.<br>Lingkungan yang sehat juga merupakan bagian penting dari solidaritas kesehatan. Rumah yang bebas asap rokok, ruang publik yang bersih, udara yang sehat, serta kebiasaan hidup sehat di lingkungan masyarakat akan menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua orang. Solidaritas kesehatan bukan hanya soal membantu ketika seseorang sakit, tetapi juga tentang bersama-sama menciptakan kondisi agar masyarakat tetap sehat.<br>Bertepatan dengan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia menjadi kesempatan yang baik untuk merefleksikan hal tersebut. Tidak semua orang dapat mendonorkan darah pada saat tertentu, tetapi setiap orang dapat mengambil bagian dalam gerakan kesehatan dengan cara menjaga tubuhnya tetap sehat. Mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara teratur, cukup beristirahat, menghindari konsumsi rokok, serta menjaga kebersihan lingkungan adalah kontribusi yang tidak kalah penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Darah Sehat dan Lingkungan Sehat</strong><br>Pada akhirnya, solidaritas kesehatan tidak dimulai di ruang operasi atau di kantong-kantong darah yang tersimpan di bank darah. Solidaritas kesehatan dimulai dari keputusan-keputusan sederhana yang kita ambil setiap hari: memilih hidup sehat, menjaga lingkungan tetap bersih, mengonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga secara teratur, dan berhenti merokok. Tubuh yang sehat melahirkan darah yang sehat, dan darah yang sehat dapat menjadi sumber kehidupan bagi orang lain.<br>Dalam peringatan Hari Donor Darah Sedunia, FAKTA Indonesia tidak bukan hanya mengajak masyarakat mendonorkan darah, tetapi juga mengajak setiap orang membangun budaya hidup sehat. Sebab setetes darah yang menyelamatkan nyawa hari ini berawal dari kebiasaan baik yang dijalani jauh sebelumnya. Ketika semakin banyak warga memiliki tubuh yang sehat dan hidup di lingkungan yang sehat, maka semakin kuat pula kemampuan masyarakat untuk saling menjaga dan menyelamatkan.<br>Darah yang sehat tidak lahir dari kebetulan. Ia lahir dari gaya hidup yang sehat. Dan ketika darah sehat mengalir untuk sesama, di situlah kemanusiaan menemukan maknanya yang paling nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis</p>



<p class="wp-block-paragraph">Haris Santanu</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Krisis Sampah Indonesia adalah Krisis Implementasi.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/06/10/krisis-sampah-indonesia-adalah-krisis-implementasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 07:52:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[@dinaslhdki]]></category>
		<category><![CDATA[@kementerianlh]]></category>
		<category><![CDATA[@sampah]]></category>
		<category><![CDATA[@sampahjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[Setiap kali persoalan sampah kembali mencuat ke ruang publik, perdebatan yang muncul hampir selalu berkisar pada pencarian metode pengelolaan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-2306" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05-1024x1024.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05-300x300.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05-150x150.jpeg 150w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05-768x768.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-10-at-14.42.05.jpeg 1254w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap kali persoalan sampah kembali mencuat ke ruang publik, perdebatan yang muncul hampir selalu berkisar pada pencarian metode pengelolaan yang dianggap paling efektif. Sebagian mendorong pembangunan insinerator, sebagian lain meyakini daur ulang sebagai jalan keluar, sementara yang lain menawarkan penguatan bank sampah atau teknologi pengolahan yang lebih modern. Seolah-olah persoalan utama pengelolaan sampah di Jakarta dan Indonesia terletak pada belum ditemukannya solusi yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ternyata, persoalan mendasarnya bukanlah ketiadaan solusi, melainkan kegagalan menjalankan solusi yang sudah tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kerangka Hukum Pengelolaan Sampah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Landasan hukum pengelolaan sampah di Indonesia sudah memadai. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengurangi serta menangani sampah. Negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Berbagai regulasi turunan bahkan telah mengatur tanggung jawab produsen terhadap kemasan produknya, pengurangan timbulan sampah, hingga target pengelolaan sampah secara nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, persoalan sampah di Indonesia tegas bukan persoalan kekosongan hukum. Aturan sudah tersedia, kewajiban telah ditetapkan, dan pembagian tanggung jawab telah diatur dengan cukup jelas. Maka pertanyaannya, “<strong>mengapa Sampah terus menjadi masalah?”</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Darurat Sampah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat sampah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat timbulan sampah nasional telah mencapai sekitar 143 ribu ton per hari atau setara dengan lebih dari 52 juta ton per tahun. Namun, sampah yang berhasil dikelola baru sekitar 25–26 persen, sementara sisanya masih berisiko mencemari lingkungan melalui praktik pembuangan yang tidak memadai. Menteri Lingkungan Hidup bahkan menyebut persoalan sampah nasional telah memasuki fase darurat yang memerlukan transformasi tata kelola secara menyeluruh.<a href="#_ftn1" id="_ftnref1"><sup>[1]</sup></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Jakarta, pengelolaan sampah masih terus tergantung terhadap TPST Bantar Gebang. Setiap hari sekitar 7.500–8.000 ton sampah masih dikirim ke lokasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengurangan sampah dari sumber, pemilahan sampah, dan tanggung jawab produsen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak berjalan secara efektif.<a href="#_ftn2" id="_ftnref2"><sup>[2]</sup></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan terletak pada pilihan metode, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan. <strong>Jika ditelusur lebih mendalam, apa yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan tersebut?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Program vs Proyek</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak program pengelolaan sampah telah dilakukan sebagai instrumen perubahan yang diharapkan dapat diukur keberhasilannya, namun dalam pelaksanaannya tidak lebih sebagai “proyek administratif” belaka. Beberapa contoh bisa dijelaskan, misalnya: a) Bank sampah yang sering dipromosikan sebagai solusi pemberdayaan masyarakat, nyatanya tidak dirancang berdasarkan kebutuhan ekonomi kelompok yang menjadi sasaran; b) Pemilahan sampah dari sumber dihimbau melalui kampanye, akan tetapi tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di sisi lain, tanggung jawab produsen atas sampah kemasan lebih sering menjadi komitmen sukarela daripada kewajiban yang diawasi secara serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alhasil, yang terjadi bukan pengurangan sampah secara sistematis, melainkan kumpulan kegiatan dan laporan administrasi yang berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi serta tidak berdampak terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai insinerator, sebagian pihak berpendapat bahwa pembakaran sampah sebagai solusi untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, sementara sebagian lain mengkhawatirkan dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Perdebatan sesungguhnya sangat penting, sejauh untuk mencapai solisi bersama serta meminimalisir dampak. Akan tetapi, perdebatan yang terjadi seringkali mengaburkan persoalan yang lebih mendasar. Yang perlu disadari, yakni teknologi apa pun tidak akan menyelesaikan masalah apabila tata kelolanya lemah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Insinerator tanpa pengawasan yang ketat dapat menjadi sumber pencemaran baru, sehingga diperlukan insinerator dengan teknologi yang mampu meminimalisir risiko;</li>



<li>Daur ulang tanpa sistem pemilahan yang efektif tidak akan menghasilkan tingkat pemulihan material yang optimal;</li>



<li>Bank sampah tanpa insentif ekonomi yang memadai akan sulit berkembang; dan</li>



<li>Mengintegrasikan Pemulung dan Sektor Informal, dalam pengelolaan sampah terintegrasi, harus diakui adanya peran sektor informal dalam pengumpulan dan daur ulang sampah, terutama limbah elektronik. Para pengumpul barang bekas dan pelaku daur ulang skala kecil berkontribusi besar dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Bahkan terdapat upaya untuk menghubungkan sektor informal dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih formal.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Dari 4 (empat) poin di atas, pengelolaan sampah, penggunaan teknologi apapun perlu diintegrasikan dan dikelola secara ketat, mulai dari sumber sampah hingga TPA. Perlu disadari bersama, bahwa tidak ada teknologi yang mampu mengatasi persoalan sampah apabila implementasinya dilakukan setengah hati.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kembali ke Pokok Regulasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak efektifnya pengelolaan sampah selama ini, terus berkutat pada praktik lapangan, tanpa pernah menyinggung Pokok Regulasi-nya. Untuk itu, sudah saatnya fokus diskusi publik bergeser. Pertanyaan tidak lagi bertumpu pada metode yang paling ideal, melainkan mengapa kewajiban yang sudah diatur dalam hukum tidak dijalankan secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada beberapa pertanyaan kritis yang diajukan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Mengapa pemilahan sampah belum menjadi standar yang benar-benar ditegakkan?</li>



<li>Mengapa target pengurangan sampah terus diumumkan, tetapi tidak diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas ketika target tersebut gagal dicapai?</li>



<li>Mengapa kewajiban produsen untuk mengurangi sampah kemasan masih minim pengawasan?</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan-pertanyaan di atas jauh lebih penting dibandingkan perdebatan mengenai teknologi terbaru yang akan digunakan. Dengan menggeser fokus pembahasan yang lebih mengedepankan penegakan hukum, maka aspek pelaksanaan dan pengawasan seharusnya menjadi lebih efektif. Tanpa penegakan hukum, implementasi pengelolaan sampah yang lemah, pada ujungnya metode apa pun pada akhirnya hanya akan menjadi proyek baru yang mereproduksi persoalan lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Krisis sampah di Jakarta bukanlah cerminan dari kurangnya ide, teknologi, atau regulasi. Justru sebaliknya, Jakarta memiliki terlalu banyak rencana dan program meski berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi, dan berujung sebagai laporan kegiatan dan laporan administrasi. Laporan dianggap sebagai akhir dari program. Di sisi lain di tengah maraknya ketidakberesan pengelolaan diperparah dengan aturan yang tidak dijalankan secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampah tidak akan berkurang hanya karena lahirnya kebijakan baru. Sampah tidak akan selesai dengan teknologi baru. Sampah akan berkurang manakala pemerintah berani menegakkan aturan yang sudah ada, didukung pelaku usaha bertanggungjawab atas dampak produknya. Keberhasilan kebijakan diukur dari hasil yang nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar jumlah program yang diluncurkan dan tumpukan laporan administrasi di lemari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Krisis sampah yang dihadapi sesungguhnya merupakan krisis implementasi. Jawaban atas persoalan tersebut sudah tersedia, tinggal kemauan untuk menjalankannya secara konsisten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 10 Juni 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Alicia Helena</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>FAKTA Indonesia</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="#_ftnref1" id="_ftn1"><sup>[1]</sup></a>https://kemenlh.go.id/news/detail/rakornas-pengelolaan-sampah-2026-menteri-lh-tegaskan-transformasi-total-tata-kelola-sampah-nasional?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="#_ftnref2" id="_ftn2"><sup>[2]</sup></a>https://kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lh-pilah-sampah-harus-100-tuntas-di-tingkat-kelurahan?</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
