<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fakta &#8211; FAKTA Indonesia</title>
	<atom:link href="https://fakta.or.id/author/fakta04/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<description>Forum Warga Kota Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2026 02:25:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2024/08/faktafav.png</url>
	<title>Fakta &#8211; FAKTA Indonesia</title>
	<link>https://fakta.or.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Edukasi Pesan Kesehatan Pangan  Pemerintah  kepada Masyarakat Tanpa Informasi Pangan Sehat  yang Benar.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/27/edukasi-pesan-kesehatan-pangan-pemerintah-kepada-masyarakat-tanpa-informasi-pangan-sehat-yang-benar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 02:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2221</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Kalo mau sehat tinggalkan tepung dan gula&#8221;, itu ajakan Ahmad Heryawan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang juga Ketua Badan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-26-at-21.00.36-819x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-2222" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-26-at-21.00.36-819x1024.jpeg 819w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-26-at-21.00.36-240x300.jpeg 240w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-26-at-21.00.36-768x960.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-26-at-21.00.36.jpeg 1200w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p>&#8220;Kalo mau sehat tinggalkan tepung dan gula&#8221;, itu ajakan Ahmad Heryawan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada saya dan kawan-kawan bertemu di DPR RI.&nbsp; Saat itu kami sedang beraudiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk meminta dukungan DPR agar mendorong pemerintah untuk membuat PP Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 11 Februari&nbsp; 2026 lalu. &#8220;Saya tidak tahu kalo mie instan itu&nbsp; terutama bumbunya tidak sehat dan berbahaya bagi ginjal anak saya. Makanya setiap kali anak saya minta makan mie instan setiap hari saya kasih. Akibatnya pada usia 11 tahun putri saya alami gagal ginjal dan sudah empat tahun ini jadi pasien cuci darah&#8221;, cerita ibu Jasina, ibu dari Deska pasien cuci darah kepada saya di RS Cipto Mangunkusumo kemarin 20 April 2026.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Ya masyarakat seperti saya perlu mendapat edukasi tentang bahayanya konsumsi MBDK berlebihan. Saya sejak SMP, usia 13 tahun akibatnya menjadi pasien cuci darah hingga sekarang sudah berumur 20 tahun&#8221;, cerita Farhan pasien cuci darah saat kami bertemu di rumahnya di Depok Jawa Barat. Saya kemarin bersama tim FAKTA Indonesia setelah bertemu ibunya Deska kemudian ke rumah Farhan di Depok untuk bersilaturahmi Lebaran.</p>



<p>&#8220;Oh iya pak aturan baru yang menggunakan label Nutri Level itu tidak jelas dan tidak memberi informasi yang benar tentang makanan minuman yang sehat dan tidak sehat. Kami ini harus diedukasi tentang bahaya makanan minuman yang tidak sehat. Apalagi seperti mamah saya ini, harus jelas dikasih tahu berapa batasan konsumsi agar tahu membatasi makanan dengan sehat. &nbsp; Harusnya pemerintah bikin dulu angka batas konsumsi agar kita masyarakat bisa jaga&nbsp; kesehatan&#8221;, ungkap Farhan pasien cuci darah pada saya pada hari Senin 20 April 2026 saat bertemu di rumahnya di Depok, Jawa Barat.&nbsp; Berdasarkan cerita dari pak Ahmad Heryawan, ibu Kasina dan Farhan bahwa masyarakat harus diedukasi pangan sehat dengan&nbsp; diberi informasi tentang pola hidup makan minum sehat.&nbsp;</p>



<p>Masyarakat harus juga di edukasi pola hidup sehat dengan memberi batasan konsumsi pangan sebagai patokan agar tetap sehat dan selamat.Pangan olahan &#8211; siap saji adalah makanan minuman yang banyak diproduksi dan diedarkan oleh industri pangan olahan &#8211; siap saji dengan menu rasa daging ayam atau hewani lainnya dengan roti hamburger atau minuman dengan soda atau&nbsp; berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak disukai remaja, anak-anak bahkan orang dewasa. Pangan olahan &#8211; siap saji ada yang sering disebut sebagai makanan atau minuman sampah atau dikenal sebagai Junk Food. Biasanya mengkonsumsi pangan olah &#8211; siap saji karena alasan ingin cepat kenyang serta cepat merasakan kenikmatan sesaat padahal tidak sehat dan dapat mematikan.</p>



<p>Padahal pangan sampah ini mengandung GGL yang tinggi dan membayarkan kesehatan&nbsp; dan jiwa yang mengkonsumsinya tanpa pengawasan. Sementara sampai sekarang pemerintah sudah puluhan tahun&nbsp; membiarkan pangan olahan &#8211; siap saji juga kemasan beredar bebas sebebasnya. Korban dari konsumsi pangan sampah ini pun sudah banyak sekali menjadi pasien diabetes, obesitas, hipertensi, gagal ginjal dan akhirnya menjadi pasien&nbsp; cuci darah seumur hidup tanpa kemauan pengawasan secara baik dari pemerintah.</p>



<p>Informasi tentang nilai gizi pada pangan olahan &#8211; siap saji&nbsp; juga kemasan&nbsp; atau (sebut saja pangan instan) yang beredar sekarang di masyarakat&nbsp; tidak memberikan informasi yang benar tentang keamanan dan keselamatan pangannya, makanan dan minumannya. Pangan instan hanya memberikan komposisi kandungan saja dan itu pun dengan huruf yang kecil tidak terbaca. Tampilan informasi ini memang dilakukan oleh industri untuk menutupi seolah produknya sehat padahal sangat berbahaya dan itu dibiarkan oleh pemerintah seolah tidak mengetahui. Konsumen tidak mengetahui nilai gizi atau kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dalam batas mana boleh mengkonsumsi agar tidak membahayakan kesehatan serta mengancam jiwanya. Pengendalian pengawasan terhadap konsumsi pangan mengandung GGL harus dilakukan tegas agar tidak masyarakat menjadi pasien penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, hipertensi hingga gagal ginjal dan menjadi pasien cuci darah seumur hidup.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Terkait dengan pelabelan nilai gizi pada pangan olahan &#8211; siap saji atau kemasan&nbsp; produk industri, pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) pelabelan gizi dalam&nbsp; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Informasi yang saya terima maksudnya pemerintah menerbitkan KMK pelabelan gizi ini&nbsp; adalah untuk mengedukasi masyarakat agar bisa menurunkan angka pasien PTM. Faktanya memang PTM&nbsp; adalah&nbsp; salah satu penyebab&nbsp; tingginya angka kematian di Indonesia.&nbsp;</p>



<p>Memang diperlukan langkah edukasi dan pemberian&nbsp; informasi yang benar tentang nilai gizi dan bahayanya pangan mengandung tinggi GGL.Saya mendapat informasi dari seorang kawan staf di Kemenkes bahwa KMK Labeling ini hanya untuk edukasi masyarakat tentang pangan sehat. Tetapi anehnya dalam KMK Labeling, Kemenkes langsung menunjuk dan memilih menggunakan Nutri Level sebagai model label dalam informasi depan kemasan pangan olahan &#8211; siap saji. Pelabelan Nutri Level&nbsp; menggunakan gambar huruf A, B, C dan D dengan warna yang menunjukkan tingkatan atau level kandungan gula, garam dan lemak (GGL).&nbsp; Bentuk label itu ditempelkan atau ditempatkan dibagian atau di tempat yang strategis agar dapat mudah dibaca oleh masyarakat yang akan mengkonsumsi pangan, minuman atau makanan olahan siap saji juga kemasan.</p>



<p>Informasi pangan sehat yang benar adalah hak asasi warga negara.</p>



<p>Pengendalian dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan mencerdaskan agar masyarakat bisa mengendalikan pola hidup serta pola konsumsinya sehat. Masyarakat perlu diedukasi tentang batas kandungan konsumsi GGL maksimal agar tidak menjadi pasien PTM. Memberikan informasi yang benar tentang batas kandungan konsumsi maksimal itu untuk kesehatan,&nbsp; keamanan dan keselamatan konsumen atau masyarakat. Informasi yang benar tentang pangan sehat itu adalah</p>



<p>&nbsp;hak asasi warga negara dan hak konsumen agar dijamin dilindungi secara aktif oleh negara. Pemerintah harus melindungi masyarakat dengan memberikan informasi serta pengawasan industri pangan olahan &#8211; siap saji juga kemasan&nbsp; yang beredar di masyarakat itu aman serta sehat.</p>



<p>Informasi yang benar harus ada dan&nbsp; itu diatur jelas dalam&nbsp; UU Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 menyatakan Hak Konsumen yang harus dilindungi pemerintah melalui sistem hukum di Indonesia adalah:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Keamanan dan Keselamatan: Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.</li>



<li>Informasi yang Benar: Hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan.</li>



<li>Memilih Produk: Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan janji yang diberikan.</li>



<li>Didengar Keluhannya: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.</li>



<li>Ganti Rugi: Hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika produk atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak layak pakai.</li>



<li>Advokasi: Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa hukum secara patut.</li>



<li>Edukasi: Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.</li>
</ol>



<p>Ayat 1 Pasal 4 ini mengatur bahwa negara, dalam hal ini pemerintah harus melindungi secara aktif memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada warga negara mengkonsumsi setiap pangan produk industri yang masuk dan dipasarkan di Indonesia. Salah satu pengawasan yang harus&nbsp; diawasi oleh pemerintah adalah produk industri makanan&nbsp; minuman dengan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang beredar di masyarakat. Negara atau pemerintah sudah diatur kewajibannya dalam pasal 194, 195 dan 200 PP No.28 tahun 2024. Ketentuan ketiga pasal di atas&nbsp; memerintahkan Pemerintah mengatur&nbsp; Pelabelan Nilai Gizi di depan kemasan pangan, makanan atau minuman olahan dan siap saji. Pelabelan harus diadakan dan diatur oleh pemerintah&nbsp; dalam Pasal 200 PP No.28 Tahun 2024 tentang pencantuman informasi nilai gizi depan kemasan untuk&nbsp; makanan minuman.&nbsp;</p>



<p>Pembuatan label ini diatur&nbsp; dalam pasal 194 dan 195 PP No.28 Tahun 2026 bahwa labeling diatur dilakukan setelah lebih dulu pemerintah pusat (dalam hal ini Kemenko PMK) menetapkan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang sehat sebagaimana diatur pasal 194.</p>



<p>Pasal 195 mengatur bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko PMK harus menetapkan besaran angka batas maksimum kandungan GGL. Batas maksimum kandungan inilah&nbsp; diatur oleh Pasal 200&nbsp; harus ada sebelumnya untuk&nbsp; digunakan sebagai labeling informasi nilai gizi di depan kemasan pangan.Ketiga aturan, Pasal 194, 195 dan 200 PP No 28 Tahun 2024 secara jelas menetapkan angka batas minimum kandungan GGL sangat penting sebagai informasi dasar untuk labeling serta bahan edukasi oleh pemerintah.&nbsp;</p>



<p>Masyarakat membutuhkan&nbsp; adanya angka batas maksimum sebagai patokan sehingga tahu batas konsumsi kandungan GGL agar tetap selamat dan sehat. Angka batas maksimum kandungan GGL inilah menjadi dasar edukasi publik untuk&nbsp; membangun kesadaran masyarakat agar mau mengendalikan konsumsi pangan dengan kandungan GGL secara aman dan sehat. Tanpa ada angka batas maksimum ini edukasi hanya omong kosong sehingga masyarakat bisa dibohongi atau disesatkan oleh industri pangan tidak sehat.</p>



<p>Seperti dikatakan Farhan pasien cuci darah di atas, pemerintah harus memberikan edukasi yang benar dan ada informasi yang benar tentang batas konsumsi agar tetap sehat. Berarti diedukasi dengan menggunakan&nbsp; label informasi gizi yang jelas dan bisa langsung memberi informasi jelas kepada masyarakat tentang kesehatan. Pemerintah seharusnya tidak langsung menetapkan labeling Nutri Level sebagai alat edukasi dan model informasi depan kemasan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.&nbsp; Sesuai aturan dalam Pasal 200 PP No 28 Tahun 2024 bahwa sebelum menetapkan kebijakan labeling harus ada dulu penetapan batas maksimum konsumsi kandungan GGL oleh pemerintah pusat, Kemenko PMK.</p>



<p>Edukasi yang benar&nbsp; jika dilakukan dengan&nbsp; memberikan informasi yang benar dengan adanya angka batas maksimum kandungan GGL. Informasi yang benar dan menggunakan cara yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat &nbsp; agar masyarakat tahu mengendalikan konsumsi dan&nbsp; tetap sehat juga selamat itulah edukasi kesehatan. Sejalan dengan Pasal 4 point 7 diatur bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan Edukasi. Konsumen dilindungi&nbsp; haknya untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen tentang batas maksimum kandungan konsumsi GGL sebagai patokan dalam mengendalikan pola makan minum agar aman serta sehat. Tanpa ada informasi resmi hasil penetapan dari pemerintah tentang patokan atau dasar batas maksimum itu akan membahayakan hak hidup sehat konsumen.</p>



<p>Edukasi yang benar dan baik itu adalah menyadarkan konsumen agar bijak dan tahu batas dia mengkonsumsi makanan juga minuman secara sehat, tidak berlebihan. Batas maksimum konsumsi kandungan GGL wajib ditentukan&nbsp; oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh PP No.28 tahun 2024 agar bisa di edukasi kepada konsumen dan masyarakat.&nbsp; Jika tidak ada ketetapan batas maksimum kandungan GGL maka pemerintah telah melanggar UU dan PP yang dibuatnya sendiri serta melanggar hak konsumen. Jadi untuk apa program edukasi label pesan&nbsp; kesehatan&nbsp; yang dilakukan pemerintah, Kemenkes tetapi tanpa angka batas maksimum konsumsi kandungan GGL? Padahal Edukasi itu dijadikan tahapan awal untuk&nbsp; pelaksanaan&nbsp; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.</p>



<p>27 April 2026.</p>



<p>Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.</p>



<p>Advokat di Jakarta.</p>



<p>Wakil Ketua FAKTA Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Bumi 2026: Refleksi tentang Pertobatan Ekologis yang Belum Selesai</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/22/hari-bumi-2026-refleksi-tentang-pertobatan-ekologis-yang-belum-selesai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@kaj]]></category>
		<category><![CDATA[@sampahjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2217</guid>

					<description><![CDATA[Foto : kumparan.com &#8220;Kita tidak bisa mencintai apa yang tidak kita jaga, dan kita tidak bisa menjaga apa yang tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img decoding="async" width="640" height="440" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.26.55.jpeg" alt="" class="wp-image-2218" style="width:640px;height:auto" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.26.55.jpeg 640w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.26.55-300x206.jpeg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></figure>



<p><em>Foto : kumparan.com</em></p>



<p><strong><em><strong><em>&#8220;Kita tidak bisa mencintai apa yang tidak kita jaga, dan kita tidak bisa menjaga apa yang tidak kita kenali.&#8221;</em></strong></em></strong> <br>&#8211; Adaptasi dari Laudato Si&#8217;, Paus Fransiskus.</p>



<p>Pada perayaan baru-baru ini, saya menghadiri Misa di salah satu Gereja Katolik di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Ada satu aturan kecil yang menyambut siapapun yang masuk. “sepatu harus dilepas di luar.” Sebuah gestur kesederhanaan yang lazim di banyak tradisi keagamaan, menandakan bahwa kita memasuki ruang yang sakral.</p>



<p>Namun, ketika Misa selesai, saya menemukan sesuatu yang mengusik saat keluar gereja, terlihat tumpukan plastik bekas pembungkus sepatu. Bungkus-bungkus itu dibuang begitu saja. Momen itu kecil. Tapi bagi saya, hal itu menjadi cermin yang cukup besar.</p>



<p>Tahun ini, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menetapkan arah dasar yang berfokus pada&nbsp;pertobatan ekologis. Sebuah panggilan untuk mengubah cara hidup, cara konsumsi, dan cara kita memandang alam sebagai ciptaan yang perlu dijaga, bukan sekadar dieksploitasi. Ini bukan sekadar slogan, ini adalah respons teologis terhadap krisis lingkungan yang nyata dan mendesak.</p>



<p>Namun pertobatan ekologis tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dihidupi dalam keputusan kecil sehari-hari. Justru di sinilah kita sering kali gagal, bukan karena niat buruk, melainkan karena kebiasaan dan sistem yang belum berubah.</p>



<p>Plastik pembungkus sepatu di depan kapel bukan kejahatan. Ia adalah hasil dari ketiadaan sistem, tidak ada budaya yang mendorong siapapun untuk berhenti sejenak dan bertanya: &#8220;<em>ke mana sampah ini pergi setelah saya buang?</em>&#8220;</p>



<p>Gereja, yang dipanggil menjadi pelopor pertobatan ekologis, perlu menjadi yang pertama menjawab pertanyaan itu bukan hanya dalam homili (khotbah), tapi dalam tata kelola ruang dan kegiatan yang nyata.</p>



<p>Apa yang terjadi di depan satu gereja sesungguhnya adalah miniatur dari krisis yang jauh lebih besar. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi kini menampung lebih dari 40 juta ton sampah menjadikannya salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara. Ia bukan sekadar simbol kegagalan infrastruktur tetapi cerminan dari sistem pengelolaan sampah yang sejak awal tidak dirancang untuk berkelanjutan.</p>



<p>Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah per tahun, dan lebih dari separuhnya belum terkelola dengan baik. Kesadaran masyarakat memang meningkat gerakan <em>zero waste</em>, komunitas daur ulang, dan kampanye anti plastik tumbuh di berbagai kota. Tapi tanpa sistem yang mendukung, kesadaran individu hanya bisa melangkah sejauh ini.</p>



<p>Di sinilah peran negara tidak bisa diabaikan. Regulasi yang tegas terhadap produsen dan investasi serius dalam infrastruktur pengolahan sampah semua ini adalah prasyarat agar pertobatan ekologis tidak hanya menjadi proyek spiritual kalangan tertentu, melainkan perubahan struktural yang menyentuh semua lapisan.</p>



<p>Pertobatan ekologis memang lahir dari tradisi Katolik. Tapi muatannya universal, bahwa manusia tidak bisa hidup terpisah dari alam. Dalam Islam dikenal konsep&nbsp;<em>khalifah</em>, manusia sebagai pemegang amanah untuk menjaga dan merawat bumi. Dalam berbagai tradisi adat Nusantara, hubungan manusia dan alam bukan hubungan eksploitasi, melainkan keseimbangan yang harus dijaga. Nilai-nilai ini tidak bertentangan, mereka saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk melihatnya sebagai satu agenda bersama.</p>



<p>Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan krisis Bantar Gebang besok. Tapi kita bisa mulai dengan pertanyaan sederhana sebelum setiap kegiatan:&nbsp;<em>Sampah apa yang akan dihasilkan, dan ke mana perginya?</em></p>



<p>Gereja dan institusi keagamaan bisa memulai dengan menyediakan tempat sampah terpilah di setiap kegiatan, menghapus plastik sekali pakai dari konsumsi dan kegiatan rutin, sert menjadikan isu lingkungan bagian dari pembinaan iman yang berkelanjutan bukan hanya saat peringatan Hari Bumi. Pemerintah daerah bisa merespons dengan membuat kebijkan dan penegakan yang terintegritas memperluas sistem layanan pembuangan dan pengangkutan sampah terpilah baik dari skala terkecil di sekitar lingkungan rumah tangga sampai pada TPU pusat.</p>



<p>Kita sering merasa tindakan kecil tidak berarti di hadapan masalah yang begitu besar. Tapi justru itu yang membuat kita diam dan kediaman itu yang memperparah keadaan. Pertobatan ekologis bukan tentang menjadi sempurna, tetapi kesediaan untuk terus-menerus belajar, memperbaiki, dan tidak menyerah meskipun kita pernah gagal.</p>



<p>Jakarta, Alicia Helena – FAKTA Indonesia</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelabelan Nutri Level itu Agenda Industri dan Kemenkes untuk Menyesatkan Pengetahuan Konsumen.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/20/pelabelan-nutri-level-itu-agenda-industri-dan-kemenkes-untuk-menyesatkan-pengetahuan-konsumen-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 03:14:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[@prabowosubianto]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2214</guid>

					<description><![CDATA[Siaran Pers No.23/RLS/IV/2026 Tanggal 20 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari Konsumen Nasional. Isu penting yang selalu  diingatkan  dalam hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Siaran Pers No.23/RLS/IV/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="724" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-19-at-21.43.56-724x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-2212" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-19-at-21.43.56-724x1024.jpeg 724w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-19-at-21.43.56-212x300.jpeg 212w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-19-at-21.43.56-768x1086.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-19-at-21.43.56.jpeg 1079w" sizes="(max-width: 724px) 100vw, 724px" /></figure>



<p>Tanggal 20 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari Konsumen Nasional. Isu penting yang selalu  diingatkan  dalam hari Konsumen Nasional  adalah Perlindungan Hak Konsumen. Masalah perlindungan seperti diatur di dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 yang masih menjadi masalah diantaranya adalah isu perlindungan hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa serta isu perlindungan hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan oleh negara. Baru saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja, pada tanggal 14 April 2026 menetapkan keputusan  penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman olahan siap saji sebagai langkah memberikan informasi dan perlindungan keamanan mengkonsumsi pangan olahan siap saji untuk  pengendalian pangan dengan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL). Pertanyaannya sekarang, apakah  pengaturan dan pengawasan melalui Pelabelan Nilai Gizi dengan Nutri Level efektif memberikan informasi yang benar tentang kualitas kesehatan juga keamanan pangan atau makanan minuman olahan &#8211; saji yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia?</p>



<p>Pangan olahan siap saji seperti kita ketahui adalah makanan minuman yang banyak diproduksi dan diedarkan oleh industri pangan olahan siap saji dengan menu rasa daging ayam atau hewani lainnya dengan roti hamburger atau minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak disukai remaja, anak-anak bahkan orang dewasa. Pangan olahan &#8211; siap saji ada yang sering disebut sebagai makanan atau minuman sampah atau populer dikatakan sebagai Junk Food. Biasanya mengkonsumsi pangan olah &#8211; siap saji karena alasan ingin cepat kenyang serta cepat merasakan kenikmatan sesaat padahal tidak sehat dan dapat mematikan.</p>



<p>Junk food adalah makanan olahan yang tinggi kalori, lemak, gula, dan garam, namun rendah nutrisi penting seperti serat, vitamin, dan mineral. Makanan ini sering dianggap enak, praktis, dan dapat memicu obesitas serta penyakit penyakit tidak menular (PTM) kronis seperti jantung, diabetes, hipertensi dan&nbsp; stroke lalu gagal ginjal jika dikonsumsi berlebihan. Makanan yang masuk kategori Junk Food seperti minuman berpemanis mengandung soda, teh atau kopi kemasan atau makanan instan atau olahan seperti mie instan, sosis, nugget, dan makanan kaleng atau camilan.</p>



<p>Pangan olahan &#8211; siap saji banyak diperdagangkan dengan promosi berlebih bahkan menipu konsumen untuk menutupi fakta pangan yang tidak sehat dan dapat membunuh kita.&nbsp; Pengendalian ini perlu dilakukan segera oleh pemerintah untuk menekan penyakit tidak menular (PTM) yang berakibat fatal&nbsp; Gagal Ginjal dan akhir menjadikan si penderita menjadi pasien cuci darah. Upaya ini harus segera karena PTM&nbsp; sudah menjadi salah satu penyebab&nbsp; tingginya angka kematian di Indonesia.&nbsp; Pemerintah Indonesia&nbsp; melalui Menteri Kesehatan membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/301/2026 Tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.</p>



<p>Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 2026 ini mengatur&nbsp; ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack labelling/FOPL) makanan minuman olahan dan siap saji. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa&nbsp; keputusan menteri Kesehatan ini menetapkan penggunaan Pelabelan Nilai dengan Nutri Level yang&nbsp; merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.&nbsp; Memang ketentuan Pencantuman Label Gizi adalah mandat dari pasal 2OO PP No 28 Tahun 2024 yang menyatakan (1) Dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas</p>



<p>maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1).&nbsp; Ketentuan informasi ini&nbsp; diatur oleh Pasal 195 (1) bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib (a) memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194.&nbsp; Batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak diatur dalam Pasal 194&nbsp; harus ditentukan lebih dulu&nbsp; oleh pemerintah pusat.</p>



<p>Ketentuan pasal 194, 195 dan 200 PP 28 Tahun 2024 mengandung perintah yang harus dilaksanakan menteri kesehatan dalam Pelabelan Gizi di depan kemasan pangan, makanan atau minuman sehat. Pertama bahwa  pelabelan yang diatur dalam Pasal 200 PP 28 Tahun 2024 tentang pencantuman informasi nilai gizi depan kemasan untuk  makanan minuman diatur  setelah lebih dulu pemerintah pusat menetapkan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana diatur pasal 194 PP No.28 Tahun 2024. Berarti Keputusan Menteri Kesehatan 2026 tentang Pelabelan Gizi itu baru boleh diadakan atau ditetapkan setelah  dulu ketetapan aturan tentang batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak dari pemerintah pusat  sebagai patokan pangan, makanan atau minuman sehat. Berarti Keputusan menteri Kesehatan tahun 2026 ini tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur tentang Pelabelan Gizi.</p>



<p>Kedua diatur bahwa setiap orang atau industri memproduksi, mengimpor dan mengedarkan pangan olahan siap saji menurut Pasal 195 PP No.28 Tahun 2024 diatur wajib harus memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan dalam Pasal 194. Pengaturan ini adalah untuk memberikan informasi yang benar tentang pangan,&nbsp; makanan atau minuman yang sehat atau tidak. Pelabelan Nutri Level dengan menggunakan gambar huruf A, B, C dan D dengan warna yang menunjukkan tingkatan atau level kandungan gula, garam dan lemak (GGL).&nbsp; Bentuk label itu ditempelkan atau ditempatkan dibagian atau di tempat yang strategis agar dapat mudah dibaca oleh masyarakat yang akan mengkonsumsi pangan, minuman atau makanan olahan siap saji. Gambaran label Nutri Level itu berupa:</p>



<p>a. Level A&nbsp; dengan warna hijau tua artinya kandungan GGL lebih rendah.</p>



<p>b. Level B dengan warna hijau muda artinya kandungan GGL rendah.</p>



<p>c. Level C dengan warna kuning artinya perlu dikonsumsi dengan bijak.</p>



<p>d. Level D dengan warna merah artinya perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.</p>



<p><strong>Labeling Nutri Level itu Menyesatkan dan Melanggar&nbsp; Hak&nbsp; Konsumen untuk Mendapatkan Informasi yang Benar.</strong></p>



<p>Pelabelan Nutri Level selain harus mudah dibaca juga harus memberikan informasi yang benar tentang makanan minuman dengan level A, B, C dan D itu sehat atau tidak? Tetapi faktanya kita pelabelan Nutri Level yang dibuat  tidak memberikan informasi kondisi gizi dari keempat level A, B, C dan D. Kita tidak tahu   yang  mana level  melebihi atau di bawah  batas maksimum kandungan  GGL dan yang menyebabkan  konsumen menderita PTM setelah mengkonsumsinya. Pelabelan dengan Nutri Level  justru ingin mengecohkan dan menyesatkan konsumen karena tidak ada standar  batas maksimum kandungan GGL nya. Standar batas maksimum kandungan GGL dalam mengawasi makanan minuman yang diedarkan seperti diatur dalam Pasal 195 PP 28 Tahun 2024. Ketentuan Pasal 195 ini mengatur bahwa makanan minuman yang diproduksi, diimpor  dan diedarkan di Indonesia oleh industri harus sesuai batas maksimum kandungan GGL. Artinya Keputusan Menteri Kesehatan 2026 tentang pelabelan  tidak melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk yang sehat. Informasi Nutri Level yang ada justru membingungkan dan menyesatkan konsumen agar  makanan minuman yang ada tidak diketahui kondisinya,  menyehatkan atau membahayakan jika dikonsumsi.</p>



<p>Jika dilihat dari hirarki regulasinya, Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2026 dipaksakan terbit oleh industri dan Kemenkes untuk membius kesadaran masyarakat. Supaya seakan ada kebijakan pengendalian konsumsi pangan berisiko tinggi gula, tinggi garam dan tinggi lemak.&nbsp; Agenda kebijakan ini model Nutri Level yang dipakai ini menjadi jelas adalah agendanya Menteri Kesehatan dan Industri pangan olahan &#8211; siap saji untuk menyesatkan konsumen. Pengendalian tetapi tidak memperjelas bahwa produksi pangan olahan &#8211; siap saji itu tidak sehat dan sangat membahayakan konsumen. Untuk itu pelabelan Nutri Level harus ditolak dan diganti dengan pelabelan nilai gizi yang mencerdaskan dan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.&nbsp; Konsumen harus dilindungi haknya agar tidak mengkonsumsi makanan minuman yang membahayakan kesehatan kemudian&nbsp; nyawanya.</p>



<p>Pemberian informasi gizi&nbsp; dengan sistem pelabelan depan kemasan itu seharusnya&nbsp; membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, untuk mengetahui dan menentukan makanan atau minuman yang sehat bagi dirinya. Jika benar Kemenkes ingin melindungi hak konsumen atau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar maka pelabelan Nutri Level dalam Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2026&nbsp; akan ditolak dan tidak digunakan. Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelabelan Gizi Tahun 2026 ini juga kebetulan dekat dengan perayaan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April. Hari Konsumen Nasional&nbsp; adalah sarana mengingatkan pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya&nbsp; negara dalam hal pemerintah melindungi hak konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.</p>



<p>Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 menyatakan Hak Konsumen yang harus dilindungi pemerintah melalui sistem hukum di Indonesia adalah:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Keamanan dan Keselamatan: Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.</li>



<li>Informasi yang Benar: Hak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan akurat mengenai produk/layanan.</li>



<li>Memilih Produk: Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan janji yang diberikan.</li>



<li>Didengar Keluhannya: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.</li>



<li>Ganti Rugi: Hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika produk atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak layak pakai.</li>



<li>Advokasi: Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa hukum secara patut.</li>



<li>Edukasi: Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.</li>
</ol>



<p>Ayat 1 Pasal 4 ini mengatur bahwa negara, dalam hal ini pemerintah harus melindungi secara aktif memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada warga negara mengkonsumsi setiap produk industri yang masuk dan dipasarkan di Indonesia. Salah satu pengawasan yang harus&nbsp; diawasi oleh pemerintah adalah produk industri makanan&nbsp; minuman dengan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) yang beredar di masyarakat. Pemerintah harus menjamin produk yang sehat dan tidak membahayakan yang diedarkan atau dikonsumsi oleh &nbsp; konsumen atau masyarakat. Pemerintah harus melindungi masyarakat konsumen agar industri memberikan informasi yang benar produknya sebagaimana diatur dalam ayat (2) Padal 4 UU Perlindungan Konsumen. Tetapi informasi yang diberikan oleh pelabelan Nutri Level justru mengecoh dan menyesatkan konsumen dengan level gizi yang tidak jelas. Informasi yang benar dibutuhkan konsumen dengan sarana informasi yang&nbsp; langsung menunjuk makanan minuman yang dijual itu tinggi GGL atau tidak. Jika langsung diberi informasi dengan label peringatan (Warning Label) Tinggi Gula, Tinggi Garam atau Tinggi Lemak&nbsp; maka lebih efektif memberikan informasi pada&nbsp; masyarakat sebagai&nbsp; konsumen untuk mengetahui dengan jelas dan benar bahwa makanan minuman itu tidak sehat dan tidak perlu dikonsumsi karena membahayakan dirinya.</p>



<p><strong>Pelabelan adalah sarana atau alat bantu bagi masyarakat agar mengetahui makanan minuman yang akan dikonsumsinya sehat dan tidak membahayakan dirinya.</strong></p>



<p>Model&nbsp; pelabelan yang dibuat pemerintah&nbsp; harus memberikan informasi yang praktis dan segera kepada masyarakat tentang pangan, minuman dan makanan yang sehat dengan informasi yang benar tentang kandungan GGLnya. Penggunaan Label Peringatan sudah menjadi&nbsp; pengalaman baik dalam rangka pelabelan untuk memberikan&nbsp; informasi pangan makanan minuman&nbsp; sehat yang sudah dilakukan oleh masyarakat internasional seperti Chili sejak 2016, Peru sejak 2019 dan Brasil&nbsp; sejak 2022. Salah satunya adalah pelabelan dengan cara Label Peringatan atau Warning Label yakni label yang dengan tegas memberi tahu makanan minuman yang tidak sehat dan membahayakan di label&nbsp; pada bagian depan kemasan&nbsp; pangan&nbsp; dengan tanda warna hitam&nbsp; bertuliskan Tinggi Gula atau Tinggi Garam dan atau Tinggi Lemak.</p>



<p>Pilihan pelabelan tegas dengan Label Peringatan lebih jelas dan efektif bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk pangan olahan &#8211; siap saji atau kemasan mendapatkan informasi yang benar. Masyarakat langsung mengetahui kesehatan pangan yang akan dia beli atau konsumsi dengan bantuan pelabelan di depan kemasan makan atau minuman atau informasi promosinya.&nbsp; Begitu masyarakat melihat Label Peringatan dalam bidang persegi delapan&nbsp; bertuliskan&nbsp; Tinggi Gula, Tinggi Garam dan Tinggi Lemak di bagian depan kemasannya, konsumen kn gaung tahu kualitas gizi makan minuman itu tidak sehat serta&nbsp; berbahaya mengkonsumsinya. Jadi jika pemerintah Indonesia ingin melindungi hak atas informasi yang benar kepada konsumen di Indonesia maka ganti tentukan segera informasi yang benar batas maksimum kandungan GGL dan Pelabelan Gizi dengan menggunakan Label Peringatan atau Warning Label bertuliskan Tinggi Gula, Tinggi Garam dan atau Tinggi Lemak.</p>



<p>Jakarta, 20 April 2026.</p>



<p>Dr. Azas Tigor Nainggolan.</p>



<p>Wakil Ketua Fakta FAKTA Indonesia.</p>



<p>Pengamat Kebijakan Publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level Berpotensi Langgar Hak Konsumen</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/16/fakta-indonesia-tolak-penerapan-nutri-level-berpotensi-langgar-hak-konsumen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 06:40:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[@kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2203</guid>

					<description><![CDATA[Pers Rilis No.22/RLS/IV/2026 FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Pers Rilis No.22/RLS/IV/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="960" height="1280" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-16-at-15.10.59.jpeg" alt="" class="wp-image-2208" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-16-at-15.10.59.jpeg 960w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-16-at-15.10.59-225x300.jpeg 225w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-16-at-15.10.59-768x1024.jpeg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /></figure>



<p>FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dinilai berpotensi mencederai hak konsumen, khususnya hak atas informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.</p>



<p>Dalam konteks literasi gizi masyarakat Indonesia yang masih rendah, penggunaan sistem peringkat seperti Nutri-Level (A, B, C, D) berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Konsumen dapat keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya “sehat”, sehingga mendorong konsumsi berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan.</p>



<p>FAKTA Indonesia menilai terdapat sejumlah risiko utama dalam penerapan Nutri-Level, antara lain:</p>



<p>1.Memberikan rasa aman yang menyesatkan</p>



<p>Produk dengan label A atau B berpotensi dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, maupun zat lainnya.</p>



<p>2. Menyesatkan dalam penentuan porsi konsumsi</p>



<p>Penilaian Nutri-Level umumnya didasarkan pada takaran tertentu (misalnya per 100 ml). Dalam praktiknya, konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh (misalnya 500 ml), sehingga asupan gula dan zat lainnya menjadi jauh lebih tinggi dari yang dipahami.</p>



<p>3. Tidak mencerminkan keseluruhan kandungan produk</p>



<p>Sistem ini tidak secara jelas memperingatkan kandungan lain seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan yang berisiko, sehingga produk dengan nilai “baik” tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah.</p>



<p>Selain itu, penerapan Nutri-Level juga menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum. Kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bersifat sukarela (voluntary) dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum. Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang seharusnya menjadi dasar utama pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri&nbsp;</p>



<p>Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.</p>



<p>Penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan label dinilai tidak tepat. Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya diatur dalam bentuk peraturan (regeling), bukan sekadar keputusan administratif (beschikking). Tanpa landasan regulasi yang kuat, kebijakan ini tidak memiliki daya ikat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.</p>



<p>Langkah BPOM dalam mendorong Nutri-Level juga dinilai tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.</p>



<p>FAKTA Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.</p>



<p>Sebagai perbandingan, praktik terbaik di berbagai negara seperti Chile dan Meksiko menunjukkan bahwa sistem label peringatan (warning label) dengan pesan tegas seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, dan “Tinggi Lemak” jauh lebih efektif. Model ini tidak memerlukan interpretasi kompleks dan terbukti secara psikologis mampu menekan konsumsi berlebih.</p>



<p>Tanpa dasar hukum yang kuat dan keberpihakan pada perlindungan konsumen, penerapan Nutri-Level berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif dalam mengendalikan penyakit tidak menular (PTM).</p>



<p>Berdasarkan hal tersebut, FAKTA Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk:</p>



<p>&#8211; Melakukan kajian ulang terhadap kebijakan label bagian depan kemasan berdasarkan praktik terbaik internasional;</p>



<p>&#8211; Menetapkan batas maksimum Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai dasar kebijakan;</p>



<p>&#8211; Membatalkan rencana penerapan Nutri-Level yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.</p>



<p><strong>Jakarta, 16 April 2026</strong></p>



<p><strong>Ari Subagio Wibowo</strong></p>



<p><strong>Ketua FAKTA Indonesia.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Harga Plastik dan Kesehatan.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/16/kenaikan-harga-plastik-dan-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 03:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@penyakittidakmenular]]></category>
		<category><![CDATA[CUKAIMBDK]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2194</guid>

					<description><![CDATA[Indonesia di tengah hidup sulit sekarang dan semua barang serba naik menjadi mahal, kondisi kesehatan tetap buruk. Seperti kesulitan secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="987" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-15-at-20.48.52-1024x987.jpeg" alt="" class="wp-image-2195" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-15-at-20.48.52-1024x987.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-15-at-20.48.52-300x289.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-15-at-20.48.52-768x740.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-15-at-20.48.52.jpeg 1033w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Indonesia di tengah hidup sulit sekarang dan semua barang serba naik menjadi mahal, kondisi kesehatan tetap buruk. Seperti kesulitan secara ekonomi masih kurang berdampak terhadap pola hidup tidak sehat masyarakat. Secara khusus tingginya angka penderita penyakit menular (PTM) adalah salah satu masalah kritis kesehatan Indonesia. Tingkat beban penyakit di masyarakat atau prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia pada 2025 menunjukkan fakta peningkatan yang tinggi. Peningkatan terutama pada penderita PTM penyakit diabetes dan obesitas pada anak yang meningkat hingga 15,6%. Hingga kini PTM seperti stroke, jantung, dan diabetes masih tetap menjadi penyebab kematian tertinggi, didorong oleh faktor risiko seperti obesitas, pola hidup tidak sehat, dan perubahan perilaku. Pola hidup tidak sehat ini adalah mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang mengandung pemanis atau gula tinggi.</p>



<p>Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki instrumen hukum untuk mengontrol dan mengendalikan konsumsi MBDK bagi masyarakat agar hidup sehat. Awalnya sejak tahun 2022 pemerintah Indonesia sudah merencanakan membuat PP Cukai MBDK sebagai salah satu instrumen regulasi pengendalian secara fiskal terhadap konsumsi produk industri MBDK. Upaya atau rencana pembuatan PP Cukai MBDK ini terus ditolak dan dilawan oleh pihak industri secara keras dengan berbagai upaya. Utamanya alasan pihak industri agar harga produk MBDK tidak menjadi mahal akibat dikenakan cukai oleh pemerintah yang akan menurunkan keuntungan penjualan.</p>



<p>Produk MBDK di Indonesia saat ini tanpa pengawasan dan pengendalian konsumsi padahal mengandung kadar Gula sangat tinggi. Kondisi tingginya kadar gula ini jelas menyebabkan masalah bagi masyarakat yang mengkonsumsinya tanpa pengawasan serta pengendalian dan menjadi penderita PTM seperti obesitas, diabetes, gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah seumur hidup.</p>



<p>Belakang pemerintah sejak tahun 2022 lalu ingin menerbitkan PP Cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi dan mengontrol kadar gula produk MBDK. Rencana dan keinginan ini ditolak keras oleh industri MBDK dengan alasan akan menaikkan harga jual produk MBDK dan merugikan bisnis industri MBDK di Indonesia. Padahal penetapan Cukai MBDK ini adalah untuk melindungi serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat indonesia dalam mengkonsumsi setiap produk pangan seperti MBDK yang beredar di Indonesia.</p>



<p>Belakangan ini harga produk MBDK alami kenaikan cukup tinggi di pasaran masyarakat. Kenaikan ini bukan disebabkan karena diberlakukannya Cukai MBDK tetapi disebabkan oleh naiknya harga jual plastik di Indonesia. Hampir seluruh MBDK menggunakan bahan plastik sebagai kantong kemasan atau pembungkusnya. Harga plastik belakangan di awal 2026 ini alami kenaikan tinggi hingga 100%. Biasanya harga plastik pembungkus Rp 50.000 per kilo gram sekarang ini menjadi Rp 100.000 per kilo gramnya. Kenaikan harga ini berdampak juga pada harga jual pangan, makanan dan minuman yang bungkus kemasannya dibungkus oleh plastik. Fakta harga plastik naik tentu membuat masyarakat mengeluhkan kejadian ini karena berdampak pada pengeluaran harian keluarga. Dampak global yang membuat harga plastik terus naik ini akibat dari tersendatnya distribusi bahan baku di jalur strategis dunia. Harga plastik terus naik karena bahan pembuatannya sebagian besar berasal dari petrokimia, turunan minyak bumi, yang kini pasokannya terganggu akibat ketegangan di Timur Tengah. Situasi perang di Timur tengah inilah menjadi penyebab harga plastik sekarang naik cukup tinggi.</p>



<p>Kenaikan harga plastik ini sangat berpengaruh juga terhadap harga jual minuman berpemanis salam kemasan atau MBDK. Harga MBDK alami kenaikan antar 20%-50% dari harga awal. Minuman teh dalam kemasan harga awal Rp 1.000 sekarang menjadi Rp 1.500. begitu pula harga minuman teh manis dengan botol plasti dari harga Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per botolnya. Semua harga MBDK alami kenaikan akibat naiknya harga plastik tetapi pihak industri MBDK tidak ada yang memprotes kepada pemerintah.</p>



<p>Sikap industri yang tidak menolak atau memprotes pemerintah karena tidak bisa mengendalikan harga plastik supaya tidak naik. Kelihatan sekali industri MBDK tenang-tenang saja dan tidak marah-marah pada pemerintah. Melihat industri MBDK tenang tidak seperti pada tahun 2024 hingga sekarang di tahun 2026. Lain halnya sikap industri ketika pemerintah hendak membuat Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK. Industri MBDK menyiapkan dan melakukan tekanan untuk mempengaruhi agar PP Cukai MBDK tidak dibuat oleh pemerintah. Upaya industri menolak PP Cukai MBDK dilakukan juga dengan melobi pemerintah baik secara terbuka agar PP Cukai MBDK tidak jadi regulasi untuk mengendalikan konsumsi MBDK.</p>



<p>Naiknya harga produk MBDK karena kenaikan harga plastik, pihak industri tidak mengeluh dan diam saja tidak protes menolak. Diamnya ini karena pihak industri langsung saja menaikan harga jual produk MBDK di pasaran dan menjadi beban biaya masyarakat Sebenarnya bagus juga harga plastik naik seperti sekarang hingga 100% dan akan memiliki dampak positif terhadap kesehatan lingkungan hidup. Saat ini setelah harga plastik naik, masyarakat juga banyak yang beralih menggunakan daun pisang dan mengurangi penggunaan plastik sehari-hari. Peralihan meninggalkan plastik menggunakan sebagai kemasan atau pembungkus ke daun pisang adalah sehat dan ramah terhadap lingkungan hidup.</p>



<p>Salah satu penyakit berat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di Indonesia adalah sampah plastik yang dihasilkan dari sisa produk industri seperti bungkus minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Jadi baik-baik saja harga plastik menjadi naik karena harga produk pangan dengan kemasan plastik seperti MBDK menjadi naik harga jualnya. Kenaikan ini akan membuat masyarakat mengurangi pembelian dan mengkonsumsi MBDK yang tidak sehat juga menghasilkan sampah plastik. Mengendalikan untuk kesehatan itu adalah tujuan dari membuat PP Cukai MBDK. Menaikan harga produk MBDK itu dilakukan industri akibat dari kenaikan harga plastik yang menaikan biaya produksi. Perbedaan tujuan kenaikan harga MBDK inilah yang membuat industri menolak PP Cukai MBDK.</p>



<p><strong>Lindungi Hak Hidup Konsumen dengan Meregulasi Cukai MBDK.</strong></p>



<p>Industri MBDK tahu dan sadar bahwa produk MBDK itu tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan manusia sehingga menolak PP Cukai MBDK untuk tujuan kesehatan. Kita ketahui bersama bahwa produk MBDK ini sangat berbahaya dikonsumsi karena tinggi gula yang bisa menyebabkan tingginya penyakit tidak menular (PTM) seperti Diabetes dan Obesitas. Indonesia saat ini adalah negara kelima dengan angka penderita PTM Diabetes di dunia. Penyakit diabetes ini pun adalah ibu dari penyakit lainnya yang menyebabkan tingginya angka kematian manusia. Selain itu juga penyakit Diabetes ini sangat dekat sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal kepada penderitanya. Sekarang ini di Indonesia jumlah anak-anak dan remaja yang menjadi penderita gagal ginjal dan pasien cuci darah yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini jika tidak dikendalikan ya konsumsi MBDK akan menghabiskan dana publik yang dikumpulkan oleh BPJS guna membantu masyarakat membiayai pengobatannya.</p>



<p>Melihat fakta naiknya harga gula dan menyebabkan naiknya biaya produksi MBDK, industri MBDK tidak bereaksi seperti rencana pembuatan PP Cukai. Industri MBDK beralasan menolak keras PP Cukai MBDK karena akan berpengaruh pada harga jual produk MBDK. Para pengusaha industri MBDK mengatakan bahwa Cukai MBDK itu akan menaikan harga jual produk mbak mereka. Kenaikan harga juga karena Cukai MBDK akan menurunkan pembelian dan konsumsi produk MBDK. Selanjutnya akan membuat industri melakukan PHK terhadap pekerjanya karena menurunnya penghasilan. Padahal kenaikan harga plastik akan menaikan biaya produksi industri MBDK secara langsung tetapi itu didiamkan oleh industri MBDK. Industri MBDK tidak teriak akan melakukan PHK terhadap pekerjanya karena menurunkannya penghasilan. Sementara Cukai MBDK tidak berpengaruh pada biaya produksi dan itu akhirnya dibayar oleh konsumennya justru rencana pemerintah membuat PP Cukai ditolak dan dilawan oleh industri MBDK.</p>



<p>Jika PP Cukai MBDK jadi dibuat dampak kenaikan harganya sangat kecil sekitar 10% hingga 20% dan tidak setinggi kenaikan akibat naiknya harga plastik. Minuman teh gelas yang sebelumnya Rp 1.000 dengan kadar gula tertentu hanya sekitar Rp 100 hingga Rp 200.<br>Perbedaan dan diamnya industri MBDK walau biaya produksi dan harga jual MBDK naik cukup tinggi 50%-100%. Mengapa industri MBDK tidak protes dan mengkritik perang yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel dengan Iran di Timur Tengah? Tetapi industri sangat berani dan keras bersikap kepada pemerintah Indonesia?</p>



<p>Melihat diamnya industri MBDK dengan kenaikan harga produksi dan harga jual produk MBDK, sebaiknya pemerintah jangan takut pada industri MBDK. Marih pemerintah segera cukaikan MBDK dan terbitkan PP Cukai MBDK untuk melindungi hak hidup warga negara Indonesia sebagai konsumen. Pemerintah membuat PP Cukai MBDK adalah untuk melindungi hak hidup dan memberikan perlindungan produk sehat konsumen yang adalah warga negaranya. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa negara harus menjamin dan melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk sehat yang tidak menyebabkan konsumennya menderita sakit Diabetes dan gagal ginjal hingga menjadi pasien cuci darah. Sementara Industri MBDK menolak PP Cukai MBDK semata-mata hanya untuk melindungi keuntungan mereka saja tidak untuk melindungi hak hidup konsumennya. Mari lindungi hak hidup sehat warga negara dengan menerbitkan dan mengesahkan PP Cukai MBDK untuk melindungi hak konsumen.</p>



<p>Jakarta, 16 April 2026.<br>Dr. Azas Tigor Nainggolan.<br>Wakil Ketua FAKTA Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kegagalan Pengelolaan Sampah: Ketika Lingkungan Dikorbankan demi Proyek.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/10/kegagalan-pengelolaan-sampah-ketika-lingkungan-dikorbankan-demi-proyek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 10:13:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@sampahjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2191</guid>

					<description><![CDATA[Pers Rilis No.21/RLS/IV/2026 Bencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang pada Maret lalu seharusnya menjadi refleksi kolektif: bahwa pengelolaan sampah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Pers Rilis No.21/RLS/IV/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2-1024x768.jpeg" alt="" class="wp-image-2149" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2-1024x768.jpeg 1024w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2-300x225.jpeg 300w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2-768x576.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2-1536x1152.jpeg 1536w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-13-at-13.04.50-2.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Bencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang pada Maret lalu seharusnya menjadi refleksi kolektif: bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai proyek, melainkan sebagai bagian dari upaya nyata penyelamatan ekologi. Namun, alih-alih berbenah, kondisi di lapangan justru semakin memburuk.</p>



<p>Belakangan ini, warga Jakarta mengeluhkan kesulitan membuang sampah pasca bencana Bantar Gebang. Keluhan-keluhan tersebut telah disampaikan melalui Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan, namun respons dari pihak kelurahan dinilai belum menyentuh akar persoalan. Tanpa solusi konkret, kondisi ini berpotensi memicu masalah baru: pembuangan sampah sembarangan yang kian marak.</p>



<p>Peristiwa longsornya TPA Bantar Gebang bukan sekadar kecelakaan kerja atau gangguan logistik. Kejadian ini merupakan cerminan dari lemahnya manajemen persampahan di Jakarta yang masih terjebak dalam pola pikir proyek didorong tekanan birokrasi semata sehingga tujuan utama berupa penyelamatan lingkungan tidak pernah benar-benar tercapai.</p>



<p>Perpanjangan penutupan TPA dan panjangnya antrian kendaraan pengangkut sampah adalah alarm nyata: Bantar Gebang tidak lagi sanggup menanggung beban akibat volume sampah yang terus meningkat.</p>



<p>Fakta Indonesia menilai bahwa arah pembangunan yang terlalu berorientasi pada fisik (proyek) adalah bagian dari masalah itu sendiri. Diperlukan perubahan visi mendasar: dari mengejar realisasi anggaran menuju penyelamatan lingkungan secara nyata dan terukur.</p>



<p>Perubahan paradigma ini mensyaratkan transparansi anggaran, bebas dari tekanan birokrasi di eksekutif maupun legislatif, serta penyusunan roadmap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang melibatkan partisipasi aktif komunitas di setiap wilayah, untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPA.</p>



<p>Di lapangan, persoalan kian pelik. Keterbatasan armada pengangkut serta pembatasan jumlah ritasi per gerobak per hari menyebabkan gerobak-gerobak sampah menumpuk di jalanan. Kondisi ini memperburuk citra dan kenyamanan ruang publik kota.</p>



<p>Lebih jauh, terdapat indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang patut diselidiki setiap gerobak sampah diduga dikenakan setoran harian sekitar Rp5.000 dan setoran bulanan sekitar Rp100.000 kepada oknum di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang. Mirisnya, terdapat pula pungutan yang mencapai Rp25.000 per transaksi pembuangan sampah berdasarkan kesaksian warga. Seluruh aliran uang ini harus diinvestigasi secara serius oleh aparat berwenang.</p>



<h2 class="wp-block-heading has-medium-font-size"><strong>Desakan kepada Pemerintah DKI Jakarta</strong></h2>



<p>Sampah adalah salah satu dari tiga persoalan besar Jakarta, bersama kemacetan dan banjir. Fakta Indonesia mendesak Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk:</p>



<p>a) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta;</p>



<p>b) Mengambil langkah-langkah konkret segera untuk mengatasi hambatan pembuangan sampah yang terjadi saat ini;</p>



<p>c) Menyusun dan mempublikasikan roadmap pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari hulu ke hilir dengan melibatkan partisipasi masyarakat;</p>



<p>d) Menghentikan pola pikir lama yang hanya bertumpu pada penumpukan, penimbunan, serta tekanan yang beralih pada visi penyelamatan lingkungan yang berkelanjutan;</p>



<p>e) Menginvestigasi dugaan pungli dalam sistem pengangkutan sampah di TPS secara transparan dan akuntabel.</p>



<p>Jakarta tidak boleh terus dikelola dengan cara lama. Saatnya penyelamatan lingkungan menjadi prioritas nyata, bukan sekadar jargon dalam dokumen perencanaan.</p>



<p><strong>Jakarta, 10 April 2026</strong></p>



<p><strong>Ari Subagio Wibowo</strong></p>



<p><strong>Ketua FAKTA Indonesia.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit itu Cacat Secara Hukum.</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/07/peraturan-menteri-kesehatan-no-3-tahun-2026-tentang-penanggulangan-penyakit-itu-cacat-secara-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 00:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@GGL]]></category>
		<category><![CDATA[MBDK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2185</guid>

					<description><![CDATA[Pers Rilis No.20/RLS/IV/2026 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2026 Tentang Penghilangan Penyakit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Pers Rilis No.20/RLS/IV/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="711" height="1024" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42-711x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-2186" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42-711x1024.jpeg 711w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42-208x300.jpeg 208w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42-768x1106.jpeg 768w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42-1067x1536.jpeg 1067w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-22.30.42.jpeg 1079w" sizes="(max-width: 711px) 100vw, 711px" /></figure>



<p>Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2026 Tentang Penghilangan Penyakit (Permenkes 2026) pada tanggal 27 Pebruari 2026 lalu. Permenkes ini diterbitkan bertujuan untuk upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengontrol pertumbuhan penyakit menular serta penyakit tidak menular. Diharapkan ketentuan pasal-pasal Permenkes 2026 ini jika ditegakkan dijalankan dengan baik maka mampu dan berfungsi mendorong atau membangun budaya hidup sehat masyarakat. Dalam Pasal 1 Permenkes 2026 dikatakan bahwa:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penanggulangan Penyakit adalah upaya mencegah penyakit dan menangani penderita yang diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek<br>determinan kesehatan.</li>



<li>Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh mikroorganisme.</li>



<li>Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain dan cenderung berdurasi panjang atau kronis yang diakibatkan dari kombinasi faktor risiko genetik, lingkungan, dan perilaku.</li>
</ol>



<p>Kita dapat melihat menganalisis isi Permenkes 2016, benar dapat membangun budaya hidup sehat masyarakat. Tidak perlu dilakukan secara menyeluruh 100 pasal Permenkes 2026 diperiksa atau dianalisis isinya oleh kita. Pemeriksaan atau analisa dapat dilakukan dengan memeriksa terhadap beberapa pasal yang memuat isu penting dalam penanggulangan penyakit. Cara ini sama saja dengan keinginan kita memeriksa tubuh kita dalam kondisi sehat atau sakit. Dahulu untuk itu kita harus melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau Medical General Check Up. Tetapi sekarang bisa juga di periksa beberapa fungsi atau organ tubuh yang penting mempengaruhi kesehatan tubuh kita. Untuk itu sebagai langkah awal pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan melalui pemeriksaan darah kita atau urine kita. Jika hasil pemeriksaan darah kita menunjukkan tinggi kolesterol dan gula darahnya, berarti tubuh kita sedang dalam kondisi tidak sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu tubuh kita dalam kondisi sakit PTM yakni Diabetes karena gula darah tinggi dan Kolesterol tinggi Selanjutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih detail lagi untuk memastikan kondisi tubuh kita sakit diabetesnya dan kolesterolnya seperti apa.</p>



<p>Begitu pula untuk memeriksa materi atau substansi aturan hukum di Permenkes 2026 kita bisa mengambil sampel pasalnya. Misalnya saja kita bisa memilih dari materi pasal yang mengatur tentang penanggulangan penyakit tidak menular (PTM). Seperti pengendalian PTM ada diatur dalam Permenkes 2026 dilakukan dalam beberapa cara pengendalian risiko. Pasal 35 Permenkes 2026 mengatur:<br>(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam<br>Pasal 33 huruf b ditujukan untuk mencegah dan mengurangi paparan terhadap faktor risiko Penyakit Tidak Menular.<br>(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada<br>ayat (1) dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berisiko Penyakit Tidak Menular maupun tidak berisiko Penyakit Tidak Menular.<br>(3) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada<br>ayat (1) dapat berupa kegiatan:<br>a. pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak;<br>b. pengendalian produk tembakau dan turunannya, termasuk pengendalian rokok elektronik;<br>c. pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga;<br>d. mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi<br>seimbang, dan aman;<br>e. istirahat yang cukup dan kelola stres;<br>f. tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok dan polutan;<br>g. tidak mengonsumsi alkohol;<br>h. pengendalian lingkungan obesogenik; dan<br>i. pengendalian karsinogenik.</p>



<p>Berdasarkan pasal 35 ayat (3) huruf (a) pengendalian faktor risiko dilakukan dengan kegiatan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Memang kita untuk hidup masih membutuhkan asupan GGL namun harus dikendalikan konsumsinya pada tingkat tertentu atau angka tertentu kualitasnya. Untuk mengatur tentang pengendalian konsumsi GGL, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).</p>



<p>Pasal yang cukup menjadi sorotan dalam PP Kesehatan Tahun 2024 saat ini adalah aturan tentang kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP Kesehatan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Pasal 194 PP Kesehatan menyebutkan bahwa:<br>(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.<br>(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.<br>(3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :<br>a. kajian risiko; dan/atau<br>b. standar internasional.<br>(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p><strong>Permenkes No.3 Tahun 2026 Tidak Memiliki Landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis</strong>.</p>



<p>Berdasarkan Pasal 194 PP Kesehatan ini seharusnya pemerintah membuat penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak oleh Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Batas maksimal kandungan GGL inilah yang selanjutnya diatur dalam turunan pelaksanaan untuk penanggulangan PTM dalam Permenkes No.3 Tahun 2026 sebagai aturan teknis serta aturan pelaksana dari Peraturan Menko PMK sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Persyaratan Permenkes No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Menko PMK yang mengatur tentang batas maksimum kandungan GGL belum ada sampai hari ini. Akibatnya ketentuan atau pasal tentang batas maksimal kandungan tidak ada diatur atau ditetapkan dalam Permenkes No.3 Tahun 2026 karena pemerintah belum mengaturnya melalui Peraturan Menko PMK. Berarti Permenkes No.3 Tahun 2026 menjadi peraturan pelaksana peraturan yang belum ditetapkan. Padahal angka batas maksimum kandungan GGL itu diperlukan sebagai batas boleh untuk dikonsumsi dalam sosialisasi, edukasi dan penegakan dalam penanggulangan PTM. Kesimpulannya adalah Permenkes No.3 Tahun 2026 ini tidak lengkap substansi atau materi aturannya maka itu dalam kondisi cacat secara hukum.</p>



<p>Berpijak pada analisa di atas dapatlah kita menyimpulkan bahwa Permenkes No 3 Tahun 2026 ini tidak memiliki landasan Sosiologis, karena tidak bermanfaat bagi pembangunan kesehatan masyarakat. Masalah PTM di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang harus serius ditangani karena sangat mengkhawatirkan dampak buruk penyakitnya. Indonesia saat ini menempati posisi sebagai negara tertinggi kelima di dunia angka penderita Diabetes. Bahaya penyakit Diabetes adalah pencabut nyawa manusia yang tinggi dan merupakan ibu dari segala penyakit tidak menular yang mematikan manusia di bumi. Padahal Permenkes ini diharapkan bisa menjadi landasan sosiologis membangun kesehatan masyarakat dengan pengendalian dan penegakan untuk penanggulangan penyakit tidak menular (PTM).</p>



<p>Permenkes no.3 Tahun2026 ini seharusnya memiliki landasan Yuridis sebagai peraturan pelaksana dan teknis dari PP Kesehatan dan Peraturan Menko PMK. Permenkes Kesehatan ini dibuat oleh pemerintah, Kementerian Kesehatan setelah memiliki peraturan Menko yang mengatur dan menetapkan batas maksimum kandungan GGL. Permenkes ini substansinya harus teknis dan terukur serta bisa diimplementasi agar berfungsi membangun penegakan hukum demi terwujudnya kesehatan masyarakat. Jika masyarakat sehat maka tercapailah kesejahteraan masyarakat dan masyarakat akan menjalankan aturan pengendalian konsumsi GGL karena bermanfaat bagi hidupnya.</p>



<p>Tidak adanya aturan teknis dan jelas tentang batas maksimum kandungan GGL ini mengakibatkan tidak adanya aturan yang jelas tertulis tidak akan memiliki Kepastian Hukum. UUD RI 1945 mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum dan melindungi setiap warga negaranya dengan hukum. Pasal 28D(1)&nbsp;UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk kepastian hukum yang diatur dalam UUD RI tahun 1945 harus menjadi landasan filosofis setiap aturan hukum yang dibuat untuk sistem hukum Indonesia. Artinya Permenkes No. 3 Tahun 2026 tidak memiliki landasan Filosofis sebagai sebuah aturan hukum. Landasan Filosofisnya adalah landasan utama dalam pembentukan peraturan hukum Permenkes No.1 Tahun 2026 dibuat untuk mengisi kekosongan hukum agar adanya Kepastian Hukum. Prinsip yang harus dimiliki sebuah Peraturan Hukum yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.</p>



<p>Sebuah aturan hukum formal seperti Permenkes No.3 Tahun 2026 ini harus bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara atau masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch menekankan tiga nilai dasar yang saling berkaitan: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Radbruch berpendapat bahwa meskipun ketiga nilai ini penting, keadilan memiliki prioritas utama dalam tujuan hukum, diikuti oleh kemanfaatan, dan terakhir kepastian hukum. Adanya aturan yang dibuat harus memiliki nilai keadilan bagi masyarakat yang diatur. Seharusnya Permenkes ini mengatur secara jelas dan adil dimana pemerintah harus membuat dan mengatur produksi industri makanan serta minuman taat terhadap ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang sehat. Permenkes No.3 Tahun 2026 harus bisa ditegakkan secara adil agar industri makanan dan minuman tidak melanggar batas GGL untuk melindungi hak sehat masyarakat. Kita bisa menggunakan tiga indikator dalam teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch dalam melindungi hak hidup sehat warga negara.</p>



<p>Prinsip keadilan adalah yang paling mendasar di dalam sistem hukum agar bermanfaat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum yang baik adalah memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakatnya. Dalam pemikiran hukum ada dikenal Teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Teori teorinya Friedman memandang hukum bukan sekadar tumpukan peraturan, melainkan suatu kesatuan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi, yaitu substansi hukum (norma, aturan, dan prinsip hukum), struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), serta budaya hukum (sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum). Menurut Lawrence M. Friedman, ketiga komponen ini saling memengaruhi dan menentukan efektivitas serta keberhasilan penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Friedman menyatakan bahwa jika sudah substansi regulasi atau aturan hukum yang dan struktur hukum yakni institusi juga aparat penegak hukum bekerja baik dalam menegakkan aturan hukum maka akan melahirkan atau membangun budaya hukum baru berupa perilaku disiplin atau tertib hukum.</p>



<p>Budaya hukum yang mengatur agar industri memproduksi yang sehat dan masyarakat mengkonsumsi sesuai pengendalian untuk hidup sehat. Landasan Filosofis ini juga akhirnya tidak dimiliki oleh Permenkes No.3 Tahun 2026. Secara materil atau substansi aturannya Permenkes ini tidak memiliki Landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis berarti tidak dapat ditegakkan dan tidak akan membangun budaya hidup sehat. Artinya Permenkes No.3 Tahun 2026 ini tidak sehat karena tidak bisa digunakan untuk menanggulangi penyakit agar melindungi hak hidup masyarakat.</p>



<p>Kondisi ketiadaan landasan Sosiologis, Yuridis dan Filosofis dalam materi substansinya maka Permenkes No.3 Tahun 2026 Tentang Penanggulangan Penyakit ini cacat secara hukum.<br>Cacat hukum karena Permenkes No. 3 Tahun 2026 ini substansi atau materinya tidak sempurna dan tidak lengkap, mengatur tanpa kejelasan adanya batas maksimum kandungan GGL untuk menanggulangi penyakit tidak menular. Permenkes No 3 Tahun 2026 ini melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. Diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 bahwa sebuah Peraturan Menteri itu adalah peraturan yang bersifat teknis dan implementatif bagi peraturan yang lebih tinggi sebagaimana dimandatkan oleh PP No.28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Pelanggaran ini menyebabkan Permenkes No 3 Tahun 2026 tidak memiliki kekuatan mengikat dan dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan lebih tinggi. Upaya hukum untuk membatalkannya dapat dilakukan melalui Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung. Setelah Permenkes ini dibatalkan maka pemerintah bisa membuat Permenkes baru yang materinya benar-benar mampu untuk menanggulangi penyakit dan membangun kesehatan masyarakat.</p>



<p>Jakarta, 8 April 2026.<br>Dr. Azas Tigor Nainggolan.<br>Wakil Ketua FAKTA Indonesia</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Kesehatan Dunia:</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/07/hari-kesehatan-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[CUKAIMBDK]]></category>
		<category><![CDATA[FOPL]]></category>
		<category><![CDATA[Label depan Kemasan]]></category>
		<category><![CDATA[MINUMAN BERPEMANIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2183</guid>

					<description><![CDATA[Generasi “Emas” 2045 Dipertaruhkan: Cukai MBDK Tak Kunjung Diterapkan dan Regulasi GGL Tanpa Kepastian Pers Rilis No.19/RLS/IV/2026 Dalam momentum Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Generasi “Emas” 2045 Dipertaruhkan: Cukai MBDK Tak Kunjung Diterapkan dan Regulasi GGL Tanpa Kepastian</strong></p>



<p><strong>Pers Rilis No.19/RLS/IV/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="700" height="395" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2025/12/image-1.png" alt="" class="wp-image-1987" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2025/12/image-1.png 700w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2025/12/image-1-300x169.png 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></figure>



<p>Dalam momentum Hari Kesehatan Dunia, Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus tertundanya penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penundaan yang berulang dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil mencerminkan pengabaian terhadap ancaman serius penyakit tidak menular (PTM) yang akan membayangi generasi “Emas” 2045.</p>



<p>Janji-janji “manis” pemerintah untuk menekan angka PTM hingga kini belum diwujudkan melalui kebijakan konkret. Tidak kunjung diterapkannya cukai MBDK menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mengendalikan lonjakan obesitas dan diabetes tipe 2, khususnya pada anak-anak. Padahal, konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi salah satu faktor utama meningkatnya beban penyakit tersebut.</p>



<p>Akibat penundaan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 40,6 triliun, terutama dari membengkaknya biaya penanganan penyakit terkait diabetes. Beban ini pada akhirnya akan kembali ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah berada di bawah tekanan berat.</p>



<p>Di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 justru memperlihatkan lemahnya kualitas regulasi. Permenkes ini dapat dinilai sebagai regulasi tanpa “taring” karena tidak disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiadaan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam regulasi tersebut menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum.</p>



<p>Akibatnya, pelaku industri tidak memiliki kewajiban yang jelas untuk membatasi kandungan GGL dalam produknya. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan industri dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat. Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p>



<p>Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Segera mengesahkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah konkret pengendalian konsumsi gula.</li>
</ol>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Mengevaluasi dan membatalkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, serta menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang wajib dipatuhi oleh industri.</li>



<li>Menjamin transparansi dalam proses pembentukan regulasi dengan menempatkan kepentingan kesehatan publik di atas kepentingan ekonomi jangka pendek industri makanan dan minuman.</li>
</ol>



<p>Hari Kesehatan Dunia seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan generasinya. Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak pada kesehatan, cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna.</p>



<p>Jakarta, 7 April 2026</p>



<p>Ari Subagyo Wibowo</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apakah Jakarta Akan Jadi “Hutan Iklan Rokok” Lagi Setelah Lebih dari 10 Tahun Menghilang?</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/04/06/apakah-jakarta-akan-jadi-hutan-iklan-rokok-lagi-setelah-lebih-dari-10-tahun-menghilang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 03:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@ktrjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2180</guid>

					<description><![CDATA[Siaran Pers No. 18/RLS/IV/2026 Wacana revisi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta—yang berpotensi membuka kembali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size">Siaran Pers No. 18/RLS/IV/2026</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="433" height="577" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-09.59.46.jpeg" alt="" class="wp-image-2181" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-09.59.46.jpeg 433w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-09.59.46-225x300.jpeg 225w" sizes="(max-width: 433px) 100vw, 433px" /></figure>



<p>Wacana revisi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta—yang berpotensi membuka kembali ruang bagi iklan produk tembakau dan rokok elektronik—harus dibaca sebagai alarm serius bagi kesehatan publik. Lebih dari satu dekade, Jakarta telah menjadi contoh kota progresif yang berani menyingkirkan iklan rokok dari ruang publik. Kebijakan ini bukan hanya simbol, tetapi instrumen perlindungan anak dan masyarakat dari paparan promosi zat adiktif. Kini, muncul indikasi bahwa capaian tersebut sedang dipertaruhkan.</p>



<p>Rencana revisi regulasi reklame tidak dapat dilepaskan dari pola klasik Tobacco Industry Interference (TII)—upaya sistematis industri tembakau untuk melemahkan kebijakan pengendalian. Indikasi ini semakin kuat jika dikaitkan dengan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pelemahan substansi dalam Perda KTR DKI Jakarta (Perda No. 7 Tahun 2025) yang tidak sepenuhnya mengadopsi norma minimal dari PP No. 28 Tahun 2024;</li>



<li>Upaya normalisasi kembali promosi produk tembakau melalui celah regulasi non-kesehatan (seperti reklame).</li>
</ul>



<p>Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi.</p>



<p>Rencana membuka kembali ruang iklan rokok jelas bertentangan dengan semangat dan norma dalam: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di mana Negara wajib melindungi masyarakat dari zat adiktif; PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan ketat iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk: Larangan iklan di media sosial (Pasal 446); Pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449); Perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430). Sehingga membuka kembali iklan rokok di ruang publik berarti mundur dari mandat hukum nasional.</p>



<p>Jakarta akan Melawan Arus Praktik Baik Global. Kota-kota dunia bergerak ke arah yang jelas:</p>



<p>Menghapus total iklan rokok, bukan menghidupkannya kembali. Contoh praktik baik global seperti Singapura yang melarangan total iklan tembakau di semua media; Bangkok &amp; Manila melakukan pembatasan ketat iklan luar ruang dan sponsor; New York &amp; London dengan kebijakan menuju lingkungan bebas promosi tembakau secara menyeluruh. Jika Jakarta membuka kembali ruang iklan rokok, maka: Jakarta tidak hanya mundur, tetapi keluar dari arus global kota sehat.</p>



<p>Apa yang akan terjadi? Dampak nyatanya yaitu Anak dan Generasi Muda sebagai Target. Berbagai studi global dan nasional menunjukkan bahwa paparan iklan rokok meningkatkan kemungkinan anak mulai merokok; Iklan luar ruang adalah salah satu bentuk promosi paling agresif dan sulit dihindari; Industri secara konsisten menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar pengganti. Maka, membuka kembali iklan rokok sama dengan: membuka kembali pintu rekrutmen perokok baru.</p>



<p>Seharusnya preseden Kebijakan Tidak Boleh Dihancurkan. Selama lebih dari 10 tahun, Jakarta telah membangun norma sosial bahwa iklan rokok tidak pantas di ruang publik; memberikan perlindungan nyata bagi anak dan masyarakat; menjadi rujukan bagi daerah lain. Membalik kebijakan ini akan menciptakan preseden berbahaya: bahwa kebijakan kesehatan publik dapat dengan mudah dikompromikan oleh kepentingan industri.</p>



<p>Oleh&nbsp; sebab itu kami mendesak:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan rencana revisi regulasi reklame yang membuka ruang iklan rokok; dan Memperkuat, bukan melemahkan, larangan iklan tembakau yang sudah ada;</li>



<li>DPRD DKI Jakarta untuk Menolak setiap usulan perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik;</li>



<li>Kementerian Dalam Negeri &amp; Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024;</li>



<li>Publik dan Masyarakat Sipil agar mengawal proses ini secara ketat sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan.</li>
</ol>



<p>Sebagai penutup, Pertanyaannya sederhana: Apakah Jakarta akan tetap menjadi kota yang melindungi warganya, atau kembali menjadi “hutan iklan rokok” yang menormalkan zat adiktif? Keputusan ini bukan sekadar soal reklame. Ini adalah soal masa depan kesehatan generasi Jakarta.</p>



<p>Kontak Media:</p>



<p>Tubagus Haryo Karbyanto</p>



<p>Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia</p>



<p>&#x1f4e7; tubagusharyo@gmail.com</p>



<p>&#x1f4de; 08129489558</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Miskin Dianggap Sumber Masalah dan Harus Digusur Paksa dari Pinggir Rel Kereta Senen</title>
		<link>https://fakta.or.id/2026/03/28/orang-miskin-dianggap-sumber-masalah-dan-harus-digusur-paksa-dari-pinggir-rel-kereta-senen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 07:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[@faktaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[@komnasHAM]]></category>
		<category><![CDATA[@presidenRI]]></category>
		<category><![CDATA[@PT.KAI]]></category>
		<category><![CDATA[@transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fakta.or.id/?p=2170</guid>

					<description><![CDATA[Pernyataan Pers No. 17/RLS/III/2026 Foto : detik.com Diberitakan bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, presiden Prabowo membuat kejutan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-medium-font-size"><strong>Pernyataan Pers No. 17/RLS/III/2026</strong></p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="700" height="395" src="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/Pinggir-Rel.jpeg" alt="" class="wp-image-2171" srcset="https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/Pinggir-Rel.jpeg 700w, https://fakta.or.id/wp-content/uploads/2026/03/Pinggir-Rel-300x169.jpeg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></figure>



<p class="has-small-font-size"><em>Foto : detik.com</em></p>



<p>Diberitakan bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, presiden Prabowo membuat kejutan, &#8220;menyamar&#8221; mengunjungi warga miskin di sepanjang pinggir rel kereta api dekat stasiun Senen. Warga senang walau kaget dikunjungi oleh presiden Prabowo dan tidak menduga akan kejadian itu. Akhirnya penyamaran presiden Prabowo terbongkar dan dikenal warga bahwa yang mengunjungi mereka hari itu adalah presiden Prabowo. Tentu warga ramai berkumpul mengelilingi presiden Prabowo selama berada di pinggir rel kereta api sekitaran area Senen Raya, Jakarta Pusat. Harus memang seorang presiden atau kepala pemerintahan melakukan kunjungan ke lapangan melihat langsung situasi juga kehidupan warganya atau rakyatnya. Seorang kepala pemerintahan jangan hanya puas dan cukup mendapatkan kapiran dari para pejabat yang menjadi pembantunya. Biasanya laporan pejabat sebagai pembantu kepala itu melaporkan hanya yang baik untuk menyenangkan atasannya. Jadi kepala pemerintahan harus sering berkunjung ke lapangan ke rumah rakyatnya dengan penyamaran dan tidak seremonial agar mendapatkan fakta hidup sebenarnya.</p>



<p>Kunjungan presiden Prabowo itu akhir diberitakan dan membuat pesan akan dibuat atau dibangun perumahan untuk warga miskin yang tinggal di pinggir rel kereta api. Mungkin presiden Prabowo terenyuh dan tersentuh hatinya melihat rakyatnya, kok banyak sekali hidup miskin, tidak manusiawi hidup di pinggir rel kereta api tanpa bangunan permanen. Presiden Prabowo langsung memerintahkan agar PT KAI dan&nbsp; pemerintah memberikan dan membangun rumah kepada warga miskin tersebut sebagai upaya menghidupi rakyat secara manusiawi. Saya juga sempat membaca release yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespon kunjungan dan perintah presiden Prabowo. PT KAI akan mempelajari dan melakukan perintah presiden membuat perumahan kepada warga miskin yang tinggal di pinggiran rel kereta.</p>



<p>Keberadaan pemukiman warga miskin di pinggir rel kereta api sekitar stasiun Senen ini bukanlah baru. Warga miskin terpaksa memilih tempat tinggal di lokasi pinggir rel kereta api. Kalo berbicara keinginan memiliki rumah tentu manusiawi itu ada dalam diri mereka tetapi kemiskinan membuat mereka terpaksa membangun rumah di pinggir rel. Fakta faktor ekonomi dan kedekatan dengan tempat mencari nafkah menjadi alasan utama mereka memilih tinggal di pinggir rel dan sulit berpindah jauh dari area sekitar Pasar Senen, Jakarta Pusat. &#8220;Kami memang usaha mencari nafkah dan usahanya ada di sekitar sini. Kalo mau pindah bingung biaya sewanya dan ongkos jalannya&#8221;,&nbsp; cerita warga pinggir rel Senen.</p>



<p>Kalo saya membaca release PT KAI itu sepertinya tidak yakin dengan perintah presiden dan tidak yakin dengan keberadaan warga miskin ada hidup di pinggir rel kereta api sekitaran stasiun Senen. Mereka menjawab dalam pers releasenya:</p>



<p>“KAI mendukung instruksi Presiden melalui inventarisasi permukiman warga di sekitar jalur rel dan pengamanan area. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk solusi jangka pendek, serta dengan kementerian dan pihak lainnya untuk langkah jangka panjang,” ujar Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin.</p>



<p>Untuk kawasan Pasar Senen, KAI akan melakukan pengecekan dan kajian lanjutan sebagai tahap awal, yang kemudian diperluas ke titik lainnya di sepanjang jalur kereta api. Penataan kawasan bantaran rel diarahkan untuk menghadirkan hunian yang layak sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di sekitar jalur rel.</p>



<p>Membaca sebagian isi release tersebut, sepertinya&nbsp; PT KAI itu melihat bahwa tidak yakin ada pemukiman warga miskin di pinggir rel kereta api Senen seperti dilihat oleh presiden Prabowo. Sebab itu&nbsp; PT KAI&nbsp; perlu mengecek dulu dan mengkaji dulu lewat sebuah studi serta penelitian sangat mendalam. Setelah berkordinasi dan membangun kerja dengan pihak terkait untuk membuat keputusan bersama atas perintah presiden Prabowo.&nbsp;&nbsp; Juga sepertinya PTAI melihat warga miskin di pinggir rel kereta api adalah masalah sehingga mereka mengatakan bahwa penataan kawasan bantaran rel diarahkan untuk menghadirkan,&nbsp;&nbsp; menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di sekitar jalur rel. Ya begitulah memang orang yang secara sosial merasa&nbsp; berada lebih baik melihat warga&nbsp; miskin&nbsp;&nbsp; itu masalah yang mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya. Situasi yang mengganggu itu maka diperlukan langkah untuk memusnahkan dan menyingkirkan warga miskin agar tidak merusak keamanan dan kenyamanan dan ketertiban di sekitar rel kereta api.</p>



<p><strong>Relokasi Warga Miskin dan Lindungi Hak Hidup mereka.</strong></p>



<p>Benar saja memang, nasib&nbsp; warga miskin yang hidup&nbsp; di pinggiran rel kereta api&nbsp; dekat Stasiun Pasar Senen dibuat&nbsp; berubah secara&nbsp; drastis dalam waktu kurang dari 24 jam. Awalnya pada hari&nbsp; Kamis 26 Maret 2026 siang, mereka masih bersorak sorai&nbsp; menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto yang datang meninjau secara menyamar dan mendadak. Selanjutnya saat siang hari Jumat 27 Maret 2026, pinggir rel sekitar stasiun Senen itu&nbsp; sudah menjadi&nbsp; menjadi sepi. Rumah-rumah warga miskin habis dibongkar dan tersisa tumpukan puingnya saja. Padahal sehari sebelumnya ketika presiden Prabowo berkunjung lokasi tersebut masih berdiri banyak rumah sederhana tempat tinggal warga di pinggir rel kereta api. Tanpa ampun dan tanpa persiapan terlebih dulu, malam hari&nbsp; dan tidak dijelaskan siapa yang memaksa dan menggusur rumah mereka dari pinggir rel kereta api Senen. Sekarang itu pemandangan pinggir rel sudah sepi tanpa tempat tinggal warga miskin. Ternyata kunjungan presiden Prabowo menjadi titik awal menggusur keberadaan warga miskin dari pinggir rel kereta api sekitar stasiun Senen Kenapa masyarakat miskin selalu&nbsp; dianggap sumber masalah dan merusak pemandangan atau kumuh lalu digusur semaunya.</p>



<p>Kemarin masyarakat miskin di pinggir rel KA Senen, Jakarta Pusat baru didatangi presiden Prabowo dan janji mau membangun rumah layak untuk mereka. Berselang beberapa jam saja langsung masyarakat miskin itu&nbsp; digusur. Mengapa tidak disusun langkah baik relokasi bagi masyarakat pindah dari pinggir rel KA Senen? Bukankah menggusur warga miskin dari lokasi pinggir rel, bukan sekedar menggusur rumah. Penggusuran paksa tersebut adalah menggusur kehidupan warga miskin dan membuat mereka tambah miskin dan sulit kehidupannya.&nbsp; Mengapa langsung main gusur paksa. Bukankah warga miskin itu manusia juga dan harus diajak bicara. Hidup dan tempat tinggal adalah hak asasi setiap warga negara yang harus diberikan serta dilindungi oleh negara dalam hal ini oleh pemerintah.</p>



<p>Bisa juga sebelum dibangun rumah untuk warga miskin sesuai perintah presiden Prabowo, mereka diajak bicara menyusun relokasi sementara ke rumah susun (rusun) yang ada banyak di Jakarta. Beberapa waktu lalu kami, tanggal 12 Januari 2026 kami, FAKTA Indonesia mendampingi proses perpindahan warga miskin dari Kampung Ujung di komplek Pemakaman TPU Kebun Nanas, Jakarta Timur ke beberapa rusun di Jakarta Timur. Kami melakukan bersama warga persiapan dan meminta kepada Pemprov Jakarta agar memberikan rusun yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal sebelumnya di Kampung Ujung yang akan dijadikan perluasan pemakaman umum di TPU Kebun Nanas. Proses perpindahan dapat dilakukan dengan aman dan sekarang kami masih mendampingi warga untuk tetap membangun perubahan hidup lebih baik di rusun setelah pindah dari Kampung Ujung.</p>



<p><strong>Jakarta, 28 Maret 2026</strong></p>



<p><strong>Dr. Azas Tigor Nainggolan.</strong> </p>



<p><strong>Wakil Ketua FAKTA Indonesia.</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
